Precedence: bulk


PERAN NASUTION DALAM ANTAR SOEHARTO KE PUNCAK KEKUASAAN

Oleh: Sulangkang Suwalu

        "Tangan mencencang, bahu memikul" merupakan sebuah peribahasa yang cukup
terkenal. Artinya bila kita berbuat sesuatu, kita harus siap untuk memikul
konsekuensinya dari perbuatan kita itu. Perbuatan itu bisa dalam waktu yang
lama disembunyikan, dapat diputar-balikan, namun seperti kata peribahasa
yang lain "Sepandai-pandai menyembunyikan bangkai di tengah rumah akhirnya
bau yang busuk akan tercium juga".
        Demikian jugalah dengan dalang G30S. Telah 34 tahun dalang yang
sesungguhnya tetap tertutup dan ditutup-tutupi dan dijadikanlah PKI sebagai
kambing hitam dari peristiwa tsb. Tetapi makin lama hal yang sesungguhnya
makin terbuka juga, apalagi setelah napol G30S terakhir dibebaskan. Banyak
yang kebakaran jenggot, katir PKI bangkit kembali. Dan mereka akan diadili.
Yang kebakaran jenggot ini termasuk jenderal Nasution. Inilah yang dikatakan
Nasution.

NASUTION BENARKAN SOEHARTO YANG DISALAHKAN PRESIDEN SOEKARNO

        Dalam acara keterangan pers mengenai bangkitnya para tokoh PKI, Nasution
minta kepada pihak-pihak yang dipersalahkan akibat peristiwa G30S untuk
tidak melakukan pembalasan dendam, karena akan berbuntut kepada pembalasan lagi.
        Menurut Nasution saat ini ada upaya pemutar balikan sejarah. Hal ini
semakin mencemaskan ketika dirinya mengetahui bahwa para tokoh PKI telah
membentuk Yayasan Penelitian korban pembunuhan tahun 1965/1966.
        Yang menarik, kendati mengakui memiliki banyak perbedaan dengan Soeharto,
tapi untuk masalah G30S, Nasution membenarkan tindakan Soeharto membubarkan
PKI pada 12 Maret 1966.
        "Dan tindakan Soeharto itu disalahkan oleh presiden karena Supersemar itu
menurut Bung Karno adalah tekhnis pengamanan, bukan untuk tindakan
membubarkan PKI". Demikian Nasution.
        Jelasnya, meski Presiden Soekarno menyalahkan Soeharto membubarkan PKI
dengan menggunakan Supersemar, karena Supersemar itu hanya mengenai tekhnis
pengamanan, namun Nasution membenarkan Soeharto, meski tindakan 5oeharto itu
bertentangan dengan garis yang ditentukan Presiden Soekarno.
        Pembenaran Nasution atas tindakan Soeharto membubarkan PKI, adalah untuk
melapangkan jalan bagi penggulingan Presiden Soekarno dari kekuasaannya dan
mengantarkan Soeharto ke puncak kekuasaan.
        Lebih lanjut mari lah kita simak pengakuan Nasution agar Soeharto
menggunakan Supersemar untuk membentuk Kabinet Darurat.

NASUTION USULKAN SOEHARTO KABINET DARURAT

        AH Nasution melalui Tempo (15 Maret 1986) mengemukakan bahwa hari-hari
menjelang keluarnya Supersemar, saya sudah tidak menjabat apa-apa lagi. Saya
lebih banyak di rumah, sambil mengikuti suasana politik. Tapi toh, banyak
tokoh-tokoh, perwira AD yang datang ke rumah.
        Saya tahu persis, Basuki Rakhmat, M Jusuf dan Amir Machmud dari Bogor
membawa Supersemar itu langsung ke rumah Soeharto di jalan Agus Salim,
Jakarta. Jenderal Soeharto waktu itu tengah sakit. Begitu memperoleh
Supersemar, Soeharto langsung bangkit dari tempat tidurnya. Kalau tak salah,
ia pergi ke Kostrad. Tapi, yang pasti sebelum pergi Soeharto menelepon
isteri saya. Karena itu mohon restu. Lalu isteri saya merestui.
        Waktu itu rapat di Kostrad, Soeharto duduk berdampingan dengan Mayjen
Sutjipto, yang waktu itu menduduki jabatan G-5 KOTI, dan Kastaf Peperti.
Ketika rapat sedang berlangsung, kepada Sutjipto ini lah pertama kali
ditunjukkan oleh Soeharto. "Ini sudah cukup dipakai untuk membubarkan PKI,"
ujar Sutjipto setelah membacanya. Maka rapat yang memang antara lain
membicarakan pembubaran PKI, merasa sudah punya kekuatan, yaitu Supersemar.
        Pada 12 Maret itu, Sutjipto menemui saya di jalan Teuku Umar. Ia
menceritakan keputusan rapat malam kemarin. Saya kemudian bersama Sutjipto
pergi ke rumah Soeharto. Saya datang membawa usul-usul secara tertulis untuk
Soeharto, antara lain "Kamu sudah cukup posisi untuk membentuk Kabinet
Darurat". Soeharto, menjawab lisan, "Wah itu wewenang Bung Karno, bukan
wewenang saya". Saya mengatakan, sayalah nanti yang akan membantu Soeharto.
Soeharto terdiam. Demikian Nasution.
        Usul tertulis Nasution agar Soeharto membentuk Kabinet Darurat, menunjukkan
kuatnya keinginan Nasution guna menyingkirkan Soekarno sebagai Presiden.
Rupanya Soeharto ketika itu menyadari wewenangnya hanya mengenai tekhnis
keamanan. Tentu saja kesediaan Nasution untuk membantunya, juga berpengaruh
kepada Soeharto untuk melangkah lebih lanjut menggunakan Supersemar tsb.
Meskipun 13 Maret 1966 Presiden Soekarno mengutus Dr J Leimena dan di
dampingi Brigjen KKO Hartono mendatangi Jenderal Soeharto di rumahnya,
dengan membawa sepucuk surat yang isinya mengoreksi keputusan Soeharto
membubarkan PKI itu.
        Tampaknya karena Soeharto yakin, bahwa ia akan mendapat bantuan dari
Jenderal Nasution, maka kepada Dr Leimena, Soeharto berpesan, "Sampaikan
pada Bapak Presiden, semua yang saya lakukan atas tanggungjawab saya
sendiri" (AM Hanafi Menggugat, hal: 14-15).

NASUTION SULAP MPRS JADI MPR

        Atas tanggungjawabnya sendiri, jenderal Soeharto meneruskan gerakannya
menangkap 15 orang menteri, termasuk Subandrio, dan kemudian menangkap dan
memenjarakan 105 anggota DPRGR/MPRS pendukung Presiden Soekarno, baik dari
PKI, Partindo, PNI dan sebagainya. Anggota-anggota DPRGR/MPRS yang ditangkap
itu kemudian diganti dari KAMI/KAPPI dan dari kesatuan aksi lainnya yang
diorganisasi tentara.
        Padahal Soeharto bukan Presiden dan karena itu sesungguhnya tidak berhak
mengangkat anggota DPRGR/MPRs. Soeharto berani mengangkatnya, karena bedil
berada ditangannya. Dengan demikian lahirlah DPRGR/MPRS sulapan.
        Khawatir Supersemar akan dicabut Presiden Soekarno, karena telah
dimanipulasi, maka buru-buru Jenderal Nasution, yang kini telah menjadi
Ketua MPRS (sulapan) membawa Supersemar itu ke Sidang Umum MPRS tanpa
sepengetahun Presiden Soekarno, yang mengeluarkan Supersemar itu. Pada 21
Juni 1966 keluarlah Ketetapan MPRS No IX tentang Supersemar. Dengan adanya
Ketetapan MPRS tersebut, maka Presiden Soekarno tidak bisa lagi mencabut
Supersemar. Berikutnya dari MPRS (sulapan) itu keluar pula Ketetapan MPRS No
XXV tertanggal 5 Juli 1966 yang menyatakan PKI sebagai partai terlarang,
juga larangan menyebarkan Marxisme-Leninisme atau Komunisme.
        Untuk mengkonsolidasi lebih lanjut kekuasaan de-facto yang sudah berada di
tangan Jenderal Soeharto, maka dengan alasan Presiden Soekarno melanggar
GBHN, karena tak mau membubarkan PKI, maka DPRGR (sulapan) meminta supaya
diselenggarakan SU MPRS. Padahal GBHN yang berlaku ketika itu ialah GBHN
Manipol, yang justru membubarkan PKI bertentangan dengan GBHN, karena GBHN
persatuannya berbasiskan Nasakom.
        Meski usul untuk mengadakan SUI MPRS adalah bertentangan dengan GBHN itu
sendiri, namun karena Ketua MPRS (sulapan) berkepentingan segera
tergulingnya Presiden Soekarno dari kekuasaannya, maka dipenuhinyalah
permintaan DPRGR dan diselenggarakan SUI MPRS dari 7 Maret 1967 sampai
dengan 12 Maret 1967.
        Nasution rupanya menyadari bahwa dengan MPRS hasil Dekrit Presiden Soekarno
kembali ke UUD 1945 tertanggal 5 Juli 1959, tak akan dapat menggantikan
Presiden Soekarno. Karena menurut Amanat Kenegaraan Presiden Soekarno
tertanggal 10 November 1960, MPRS tak berwenang merubah UUD dan memilih
Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu dapat diketahui dengan membaca buku
yang ditulis JK Tumakaka "Membangun Sistem masyarakat Pancasila".
        Maka fungsi MPRS harus diubah lebih dulu jadi MPR hasil Pemilihan Umum.
Presiden Soekarno yang masih resmi dan sah sebagai Presiden, tak akan
merubah fungsi MPRS aebagai alat revolusi. Dengan mengabaikan Amanat
Kenegaraan 10 November 1960 dari Presiden Soekarno, maka Nasution melalui
pidato Pembukaan SUI MPRS tertanggal 7 Maret 1967 menyatakan:
        "Sidang Umum I, II, III berbeda dengan SU IV. Tiga SU masih berdasarkan
Penpres, dan wewenangnya pada azasnya masih dibatasi kepada penentuan GBHN
saja, dan tidak mewujudkan pasal-pasal UUD 1945 sepenuhnya, dimana MPRS
adalah pemegang kedaulatan rakyat, yang menetapkan atau mengubah UUD,
memilih Presiden dan Wakil Presiden dll wewenang kedaulatan, yang UUD
jelaskan sebagai satu-satunya kekuasaan negara yang tak terbatas.
        "Dengan SU IV ini telah kembali ke MPRS, maupun Presiden, DPR, kekuasaan
kehakiman dan kekuasaan pemerintahan pada posisi wewenang menurut UUD 1945
dan bukan lagi menjadi pembantu Presiden/PBR sebagai hakikat sebelum itu"
(Memenuhi Panggilan Tugas, jilid 7, hal: 163). Demikian Nasution.
        Tindakan Nasution mengubah fungsi MPRS sebagai pembantu presiden menjadi
MPR, hanya dengan sebuah pidato Pembukaan SUI MPRS, seakan-akan Nasution
telah jadi presiden, padahal ia bukan presiden dan Soekarno masih sebagai
Presiden RI yang sah pada 7 Maret 1967, adalah tindakan yang tidak
konstitusional. Semuanya itu adalah guna memberi peluang kepada Soeharto
untuk jadi presiden.
        Sidang MPRS (sulapan) telah disulap lebih lanjut oleh Nasution menjadi MPR.
Padahal Pemilihan Umum untuk MPR belum ada. Dari MPRS yang demikian lah
lahir Ketetapan MPRS No XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan
pemerintahan negara dari Presiden Soekarno dan Ketetapan MPRS No
VXXXVI/MPRS/1967 yang menyudahi ajaran-ajaran Soekarno.
        Dengan Ketetapan MPRS No XXXIII/MPRS/1967 maka secara definitif kekuasaan
tidak lagi pada Presiden Soekarno dan penggulingan Soekarno dari kekuasaan
telah berlangsung dan Soeharto telah menjadi orang pertama di Indonesia.
Peranan jenderal Nasution cukup menentukan dalam mengantarkan Soeharto ke
puncak kekuasaan.

KESIMPULAN

        Karena itulah mudah dimengerti bila Nasution merasa cemas dengan telah
berdirinya Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan Tahun 1965/1966 yang akan
meminta pertanggungjawaban Soeharto. Meminta pertanggungjawaban Soeharto
tentu dirinya juga tak akan luput karena peranan dirinya sangat menentukan
untuk sampainya Soeharto ke puncak kekuasaan. Tangan mencencang bahu memikul.
        Sebenarnya tak ada alasan cemas bagi Nasution dengan berdirinya Yayasan
Penelitian korban pembunuhan tahun 1965/1966 itu. Karena tujuannya ialah
untuk menegakan peradaban di Indonesia, agar jangan sampai golongan lain
mengalami pembantaian pula, seperti yang dialami anggota dan simpatisan PKI.
Untuk kemanusiaan, keadilan dan kebenaran.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke