Precedence: bulk


HAK ISTIMEWA DEPKOP DIPRETELI BANK INDONESIA

        JAKARTA (SiaR, 11/5/99), Setelah Bank Indonesia (BI) menghentikan 17
skema kredit untuk kredit program, termasuk kredit usaha tani (KUT) yang
dikelola Departemen Koperasi/Pengusaha Kecil dan Menengah (Depkop), BI akan
segera mencabut wewenang Depkop menyalurkan kredit senilai Rp 6,5 trilyun.

        Sesuai dengan keputusan Bank Indonesia atas rekomendasi Sidang Ekuin
Terbatas, Desember tahun lalu, wewenang 20 bank yang ditunjuk BI sebagai
bank pelaksana penyaluran kredit KUT diserahkan sepenuhnya kepada Depkop.
Dengan demikian, Depkop melaksanakan fungsi-fungsi perbankan yang sebenarnya
bukan menjadi wewenangnya. 
        
        Hak istimewa yang berhasil diraih Menkop Adi Sasono ini tak
disia-siakan. Semua Kantor Wilayah Koperasi di tingkat propinsi dan Dinas
Koperasi di tingkat kabupaten/kotamadya, tiba-tiba punya kewenangan memberi
rekomendasi untuk kucuran kredit ini.

        Sudah bisa diduga penyelewengan akan terjadi. Cabang-cabang Partai
Daulat Rakyat (PDR), partai yang didirikan Adi Sasoso dan kawan-kawan
CIDES-nya, tak ketinggalan memanfaatkan rejeki nomplok ini. Di berbagai
daerah PDR membentuk sejumlah koperasi petani fiktif untuk mendapatkan
kredit berbungan rendah ini. 

        Di samping itu PDR bekerjasama dengan kantor-kantor koperasi
setempat mengklaim bahwa kredit usaha tani ini merupakan program Ekonomi
Kerakyatan PDR.

Bank Indonesia, menurut sumber SiaR, akan segera mencabut wewenang Depkop
ini setelah mengentikan kucuran kredit program yang dibiayai Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia.

        Kalangan perbankan menyambut pencabutan wewenag perbankan Depkop ini dengan
antusias, karena menurut mereka hak istimewa yang diterima Depkop ini
merupakan pelanggaran terhadap peraturan perbankan.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke