Precedence: bulk SIARAN PERS LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) BANDA ACEH TENTANG INSIDEN DEWANTARA & PENGHANCURAN POSKO MAHASISWA Peristiwa pembunuhan massal yang dilakukan aparat militer dari kesatuan Rudal Arhanud 001/Pulo Rungkom dan kesatuan Batalyon Infantri 113 serta Penghancuran Posko Kemanusiaan yang dipimpin oleh Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Jhony Wahab adalah merupakan suatu kejahatan HAM yang tidak dibenarkan untuk terulang kembali. Kekerasan demi kekerasan yang terjadi di Daerah Istimewa Aceh haruslah dilihat sebagai implikasi langsung dari penarapan standar politik kekerasan dan kekerasan politik dalam format kehidupan perpolitikan Indonesia. Implementasi dari format politik tersebut dimanifestasikan oleh institusi-institusi kekerasan negara dalam hal ini adalah Tentara Nasional Indonesia (dahulu ABRI) dengan membangun infrastruktur teritorial mulai Babinsa, Koramil, Kodim, Korem, Kodam hingga ke Kepala Staf Teritorial, yang sesungguhnya merupakan bentuk negara dalam negara. Hal ini terlihat dari kekuasaan teritorial yang dimiliki oleh TNI dalam setiap wilayah administrasi negara. Dengan format inilah institusi teritorial tersebut mempunyai kekuatan politik nyata. Hal ini telah merubah fungsi TNI dari yang seharusnya untuk menghadapi musuh dari luar beralih menjadi melihat rakyat sebagai musuh negara yang setiap saat bisa dan "boleh" dihancurkan dengan alasan demi keutuhan bangsa dan negara. Arus perubahan yang tengah terjadi yang merupakan sejarah perjalanan bangsa dianggap oleh TNI sebagai potensi untuk menghancurkan negara, pada titik ini maka setiap eksprisifitas dan aspirasi yang muncul dari kehendak rakyat akan dihadapi dengan cara-cara kekerasan yang pada akhirnya menumpahkan darah rakyat tak berdosa. Sikap mental yang menginternalisasi dalam tubuh TNI, yang menganggap hanya satu-satunya kekuatan yang dapat mempertahankan negara Indonesia teraktualisasi dalam tingkah laku keseharian para prajurit dan komandan dalam melaksaanakan tugas-tugas yang diemban. Dua peristiwa yang terjadi di Aceh, yang menimbulkan korban 38 orang tewas serta ratusan luka-luka dan penghancuran POKSO mahasiswa yang melakukan pendataan terhadap korban kekerasan TNI merupakan bukti nyata arogansi TNI, yang dibaliknya tersembunyi kepentingan kekuasaan. Justifikasi dan legitimasi terhadap tindakan tersebut selalu diarahkan pada provokator, gerombolan pengacau, pemecah belah bangsa dan lain sebagainya. Dari kejadian tersebut membuktikan bahwa aparat militer tidak mampu dan tidak layak untuk ikut campur tangan dalam persoalan-persoalan politik bangsa ini. Atas kedua peristiwa tersebut, LBH Banda Aceh menyatakan bahwa : 1. Mengutuk keras tindakan TNI dalam insiden Dewantara yang menimbulkan korban 38 orang tewas dan ratusan luka-luka. 2. Mengutuk keras tindakan Komandan Korem 011 Lilawangsa Kolonel Jhony Wahab yang melakukan penghancuran terhadap POSKO Kemanusiaan mahasiswa yang justru diperuntukkan membantu korban kekerasan TNI. 3.Meminta dengan segera kepada Presiden Republik Indonesia untuk menarik seluruh pasukan militer dan menghapuskan seluruh institusi teritorial TNI dari Aceh dan segera mengajukan pelaku-pelaku kejahatan HAM yang dilakukan TNI tersebut ke pengadilan. 4. Meminta kepada seluruh masyarakat Aceh untuk tetap tenang dan terus meminta pertanggungjawaban pemerintah dalam insiden tersebut dengan cara-cara politik diplomasi dan menjauhi cara-cara kekerasan yang justru menguntungkan pihak militer. 5. Meminta dengan segera kepada seluruh institusi militer untuk segera menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap rakyat. Demikianlah agar dapat dimaklumi. Banda Aceh, 6 Mei 1999 YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH SYARIFAH MURLINA. SH RUTRIADI. SH Kepala Operasional Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Jl. Teuku Umar No.225 Seutui, Banda Aceh - 23243 Telp : (0651) 44060 Faks : (0651) 41209 E-mail : [EMAIL PROTECTED] ------------ News Division NIKOYA 106.15 FM Banda Aceh Hit Radio Station ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
