Precedence: bulk


PEMUTIHAN POSKO DITENTANG WARGA PDI PERJUANGAN

        JAKARTA (SiaR, 18/5/99), Kesepakatan Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta
Roy BB Janis dengan Kapolda Metro Jaya Mayjen (Pol) Noegroho Djajoesman
untuk memutihkan posko-posko PDI Perjuangan di wilayah Jabotabek ditentang
oleh warga, simpatisan dan kader PDI Perjuangan.

        Menurut warga, simpatisan, dan kader PDI Perjuangan yang ditemui SiaR,
Senin (17/5) kemarin, pendirian dan aktivitas posko-posko tersebut tak ada
kaitannya secara struktural organisatoris dengan pihak DPD PDI Perjuangan
DKI Jakarta. Bahkan, sebagai ungkapan protes atas rencana pemutihan itu,
sekitar 100 simpatisan PDI Perjuangan se-Jabotabek berdemonstrasi di kantor
Sekretariat PDI Perjuangan di Lentengagung, Jakarta Selatan, Senin itu.

        Ungkapan ketidak-setujuan warga, simpatisan, dan kader PDI Perjuangan
terhadap rencana pemutihan itu mulai tampak ketika Posko Gotong Royong
Megawati di Jl Diponegoro, Jakarta Pusat dibongkar paksa oleh puluhan satgas
PDI Perjuangan pada Jumat (14/5) dinihari lalu atas perintah Roy BB Janis.

        Akibat tindakan Roy BB Janis yang sewenang-wenang tersebut, Koordinator
Posko Jl Diponegoro Agung Kalaksuso merasa dirugikan, karena lebih seribu
blangko kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan menjadi hilang. Padahal,
menurut Agung Kalaksuso, selama berdirinya Posko Jl Diponegoro, sudah ada
lebih seribu orang yang mendaftar sebagai anggota baru PDI Perjuangan.

        Para demonstran yang tergabung dalam Solidaritas Simpatisan Posko
se-Jabotabek menegaskan, bahwa kesepakatan Roy Janis dan Kapolda
bertentangan dengan instruksi Ketua Umum DPP PDI Perjuangan No
57/DPP/IN/XI/1998 perihal pendirian Posko Gotong Royong Megawati.

        Salah seorang demonstran menyebutkan, kesepakatan itu tidak memiliki
kekuatan yang mengikat dari sudut aturan dan peraturan partai. Oleh sebab
itu, kata demonstran yang mengaku anggota DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur
itu, seluruh warga, simpatisan, dan kader PDI Perjuangan se-Jabotabek
memiliki hak untuk mengabaikan kesepakatan tersebut.

        "Jika perintah pemutihan itu telah dituangkan dalam suatu surat keputusan,
apa dasarnya Roy mengeluarkan surat keputusan pemutihan itu. Kalau begitu,
kami mau tanya ke Roy, mana surat keputusan pendirian posko-posko di
Jabotabek yang dikeluarkan DPD? Tidak ada kan? Posko-posko itu didirikan
atas inisiatif warga, polanya bottom up, atas kehendak rakyat," ujarnya.

        Sementara itu, sejumlah warga, simpatisan, dan kader PDI Perjuangan di
berbagai wilayah di Jabotabek, juga sepakat untuk menolak kesepakatan tersebut,
karena kehadiran Posko-Posko Gotong Royong dinilai terkait dengan seruan Panta
Rei-nya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri selama ini. Mereka
percaya, bahwa posko-posko itu berdiri atas instruksi Megawati, dan jika kelak
seruan Panta Rei yang artinya "Terus Mengalir Tanpa Henti" itu dikumandangkan
Megawati ke seantero Nusantara, maka posko-posko itu telah mempersiapkan
anak-anak bangsa untuk menjalankan seruan tersebut.

        "Sudah sejak dulu, kami menaruh curiga terhadap Roy yang selalu bermuka
manis kepada para penguasa. Dan di sisi lain, keputusan-keputusannya justru
menggembosi apa yang sebenarnya dikehendaki Ibu Mega," ucap Bonar Sinurat,
salah seorang pengurus Posko Gotong Royong di Tanjungpriok.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke