Precedence: bulk PRESS RELEASE: AKSI PENGUASAAN LAHAN OLEH MASYARAKAT DESA GAJAH, KEC. SEI BALE - ASAHAN TERHADAP TANAH MEREKA YANG DIAMBIL ALIH OLEH PROYEK SMALL HOLDER -PUSKOPAD DAM I/BB SALAM PERJUANGAN, SALAM PETANI Kasus Pengambil-alihan kembali tanah oleh petani Desa Gajah ini, merupakan aksi landreform atas inisiatif petani secara langsung (direct action) dan mandiri terhadap perampasan tanah oleh Proyek PIR Militer (Small Holder). Sejak kehadirannya pada tahun 1976, proyek small holder Puskopad ini telah banyak menimbulkan persoalan bagi rakyat. Perlu diketahui, bahwa HGU Puskopad tahun 1976 inipun (proyek pertama di Indonesia menyangkut keterlibatan Militer dalam Pola PIR/Small Holder) dilaksanakan dengan pemaksaan dan perampasan tanah petani. Kasus Small Holder 1976 ini sangat monumental bagi rakyat Asahan. Petani Desa Gajah, Kec. Sei Bale- Asahan belum kehabisan energi dalam memperjuangkan hak milik mereka yang diambil secara paksa dan menggunakan kekerasan oleh Puskopad Dam I/BB. Perjuangan mereka telah dimulai sejak tahun 1962 ketika lahan mereka akan dikuasai oleh PT. Bintang Asia dan PT Banuarea. Pada tahun 1976 kedua HGU perusahaan tersebut dialihkan pada Puskopad dan tahun 1992 ketika Puskopad akan meluaskan arealnya dengan memaksa lahan masyarakat disekitar HGU untuk dialihkan pada Puskopad. Mulai saat itulah berbagi macam bentuk intimidasi dan kekerasan ditujukan pada rakyat demi mempermulus jalan Puskopad untuk menguasai lahan tersebut.Akan tetapi rakyat tidak tinggal diam, dimana tanah persawahan yang telah dikelola secara turun temurun sejak tahun 1953 adalah merupakan nafas kehidupan dan tempat gantungan hidup mereka.Berbagai macam cara sudah mereka lakukan seperti dialog dengan DPRD Tgk.II, Pemda Asahan serta menggunakan jalur pengadilan tetapi keadilan dan kebenaran belum berpihak pada mereka. Hari Selasa, tanggal 18 Mei 1999 sebanyak 200 oarang lebih warga masyarakat desa Gajah berbondong- bondong masuk ke areal milik mereka untuk maksud menguasai lahan dan melarang seluruh karyawan untuk memanen. Mereka memasang berbagai spanduk dan poster yang berisi protes dan memaparkan kondisi hidup mereka yang semakin miskin akibat lahan kehidupan mereka diambil. Aksi ini mereka namai dengan aksi Damai karena tidak menggunakan kekerasan. Tujuan utama dari aksi ini mengajak Pihak Puskopad untuk berdialog tentang tanah mereka yang diambil secara paksa . Sebelum aksi ini warga sudah dua kali berdialog dengan DPRD Asahan, Pemda Asahan, BPN Asahan tetapi pihak Puskopad yang sangat dinantikan kedatangannya tak pernah mau hadir. Lahan yang dimaksud adalah lahan di areal 136 Ha, dimana tanaman sawitnya berbeda dengan tanaman sawit lain yang memang diatas areal HGU Puskopad tahun 1976. Aksi ini akan dilakukan terus menerus oleh masyarakat sampai Pihak Puskopad mau menanggapi aspirasi mereka yaitu berdialog, karena masyarakat sudah cukup memiliki bukti- bukti kuat berupa surat keterangan tanah dari BPN Asahan, Peta areal serta saksi- saksi hidup tentang status tanah serta perlakukan intimidasai dari TNI/Puskopad Dam I/BB dengan maksud membungkam perjuangan rakyat. Dari laporan pengawas lapangan dan beberapa karyawan, bahwa 100 Ha dari lahan tersebut telah disewakan pihak Puskopad kepada pengusaha dari Tebing Tinggi dan masyarakat sendiri telah melakukan kontak langsung dengan pengusaha tersebut. Dalam aksi hari pertama telah datang utusan dari Proyek Small Holder yaitu 3 orang Asisten dan I Kepala Satpam berdialog dengan rakyat tetapi mereka tak bisa berbuat apa-apa dan akan meneruskan keatasan yaitu pihak ADM dan Direksi Puskopad. SPSU menganggap penting untuk mengekspos kasus ini, karena mengkuatirkan terjadinya pertumpahan darah, baik oleh militer terhadap petani maupun oleh petani terhadap militer. SPSU menyerukan kepada pihak militer untuk mengembalikan tanah yang sebelumnya mereka rampas dari petani. Menurut SPSU, posisi masing-masing pihak sudah jelas selama ratusan tahun, yaitu: urusan bercocok tanam adalah urusan petani, sedangkan urusan menghadapi ancaman luar negeri dan peperangan adalah urusan militer. SPSU mengharapkan kepada publik agar dapat memberikan dukungan solidaritas, apapun bentuknya, kepada petani desa Gajah. Demikian informasi ini disebarluaskan agar dapat dimaklumi. Medan, 20 Mei 1999 M. Yunus Nasution Ketua Umum Serikat Petani Sumatera Utara/SPSU (North Sumatra Peasant Union/NSPU) Jl. Karya Jasa 58, Pangkalan Masyhur Medan, North Sumatera Indonesia 20143 Tel/Fax: +62 61 7862073 Email: [EMAIL PROTECTED] ************************************************************ ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
