Precedence: bulk Sidang Pembaca Yang terhormat, Mulai hari ini kami sajikan header baru berjudul PANTAU yang isinya berupa evaluasi mingguan dua organisasi, ISAI dan Article XIX, terhadap peliputan kegiatan kampanye Pemilu yang dsiarkan oleh media televisi baik TVRI maupun tv-tv swasta serta radio (RRI). Posting baru ini kami scan dari buletin PANTAU yang diterbitkan secara berkala oleh kedua organisasi di atas. Kali ini kami mem-post buletin Pantau edisi 2. Semoga postings baru ini ada gunanya untuk bahan renungan kita semua. Redaksi SiaR ------------ KEWAJIBAN-KEWAJIBAN INTERNASIONAL Dalam newala Pantau edisi pertama, kami menekankan peran penting media massa, terutama media penyiaran, dalam suatu pemilihan umum. Agar dapat secara tepat melaksanakan hak mereka untuk memilih - memilih para caleg dan partai sesuai pilihan mereka - warganegara memerlukan akses ke informasi, informasi mengenai bagaimana cara memilih, tentang berbagai isu, dan tentang beragam partai dan posisi mereka. Sumber utama informasi ini di Indonesia, sebagaimana di kebanyakan negara lain, adalah media penyiaran. Namun yang dibutuhkan oleh warganegara bukanlah sembarang informasi. Jika media penyiaran itu hanya memberikan informasi yang bias - menguntungkan partai-partai tertentu atau posisi-posisi politik tertentu, informasi selektif - mengesampingkan posisi atau partai tertentu, atau informasi yang tidak akurat - memberikan gambaran yang salah mengenai para caleg atau kegiatan-kegiatan pemilu - maka akan sangat sulit bagi warganegara untuk membuat pilihan yang obyektif dan berdasarkan informasi yang benar. Oleh karena itu, penting bagi media penyiaran untuk menyajikan peliputan yang akurat, berimbang, jujur dan adil (fair), dan tidak memihak sepanjang waktu dan terutama selama masa pemilihan umum. Hal ini terutama dalam hal televisi, dikarenakan perannya sebagai penyedia informasi terdepan dan terbatasnya jumlah saluran yang ada, dan dalam hal media penyiaran yang didanai oleh negara, dikarenakan acara-acara berita mereka yang mendominasi. Hak kebebasan berekspresi, yang dijamin oleh Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, berarti bahwa pemerintah memiliki suatu kewajiban khusus untuk menjamin bahwa warganegara memiliki akses ke peliputan pemilu yang akurat, berimbang, adil, dan tak memihak. Hal ini bukan sekadar diharapkan, melainkan merupakan suatu kewajiban hukum formil yang mengikat pemerintah. Karena sifatnya sebagai badan publik, media yang didanai negara berkewajiban langsung untuk menyajikan peliputan pemilu yang sesuai. Suatu badan yang mandiri, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus memastikan bahwa media penyiaran melaksanakan kewajiban-kewajiban ini. Di tahun 1994, ARTICLE 19 mempublikasikan suatu laporan mengenai penyiaran selama pemilu yang berjudul Guidelines for Election Broadcasting in Transitional Democracies atau Panduan Penyiaran Pemilu dalam Demokrasi Peralihan. Laporan itu menganalisa sifat kewajiban-kewajiban sebagaimana tersebut di atas dan menetapkan sejumlah prinsip pemanduan, berdasarkan hukum dan standar internasional dan prinsip-prinsip umum yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Berikut ini adalah beberapa panduan yang terpenting: Panduan 1: Kewajiban Media Pemerintah untuk Menginformasikan Masyarakat Mengenai Segala Hal yang Berkaitan dengan Pemilu Selama masa sebelum suatu pemilu, media pemerintah berkewajiban untuk menginformasikan masyarakat umum mengenai partai-partai politik, para caleg, isu-isu kampanye, proses pemilihan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pemilu. Panduan 2: Kewajiban atas Keberimbangan dan Ketidakberpihakan Media pemerintah berkewajiban untuk berimbang dan tak memihak dalam pelaporan pemilu mereka dan tidak bertindak diskriminatif terhadap parpol atau caleg apapun dalam memberikan akses penayangan. Panduan 8: Peliputan Berita Media pemerintah harus sangat seksama dalam memenuhi kewajiban-kewajiban mereka untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tak memihak dalam pelaporan berita dan peristiwa-peristiwa aktual mereka. Panduan 8.1 Kewajiban keberimbangan menghendaki para partai atau caleg mendapat peliputan berita sepadan dengan pentingnya mereka dalam pemilu dan besarnya dukungan terhadap mereka dalam pemilu. Panduan 9: Acara-acara Akses Langsung Media pemerintah wajib memberikan waktu tayang bagi para parpol atau caleg untuk acara-acara akses langsung berdasarkan suatu landasan yang jujur dan adil (fair) dan non-diskriminatif. Untuk pemilu multi partai pertama, sangat disarankan jika semua caleg atau parpol besar memperoleh waktu tayang yang sama. Panduan 10: Acara-acara Informasi Khusus Media harus menyiarkan acara-acara yang memberikan kesempatan yang efektif bagi para wartawan, spesialis peristiwa aktual, dan/atau masyarakat umum untuk memberikan pertanyaan-pertanyaan pada para pemimpin partai dan caleg lain, dan bagi para caleg untuk saling berdebat satu sama lain. Panduan 11: Pedidikan Pemilih Media pemerintah berkewajiban untuk menyiarkan acara-acara pendidikan pemilih kecuali jika pemerintah telah mengambil inisiatif penyiaran informasi lain yang juga mungkin menjangkau pemilih sebanyak-banyaknya sebagaimana yang dapat dijangkau oleh acara-acara penyiaran tadi. Panduan 12: Jajak Pendapat and Perkiraan Pemilu Jika suatu badan penyiaran mempublikasikan hasil dari suatu jajak pendapat atau perkiraan pemilu, maka ia harus berupaya keras melaporkan hasil-hasil tersebut secara adil dan, terutama, mempublikasikan semua informasi yang ada yang akan membantu para pendengar/pemirsa dalam memahami arti pentingnya jajak pendapat tersebut. Panduan 13: Mekanisme Pengaturan Penyiaran dan Menindaklanjuti Pengaduan Penyiaran pemilu harus dipantau dan diatur oleh suatu badan yang mandiri dan tidak memihak. Salah satu tujuan utama dari Proyek Pemantauan Media selama Pemilu yang dilaksanakan oleh ARTICLE 19/ISAI yaitu untuk menilai apakah media memperhatikan dan mengacu pada panduan dan standar keberimbangan, keadilan, dan ketidakberpihakan. Dan tujuan utama dari newala ini yaitu untuk menjamin bahwa semua partai dan pihak yang berkepentingan (stakeholders) mengetahui hasil-hasil pemantauan kami. ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
