Precedence: bulk


Sidang Pembaca Yang terhormat,

Mulai hari ini kami sajikan header baru berjudul PANTAU yang isinya berupa
evaluasi mingguan dua organisasi, ISAI dan Article XIX, terhadap peliputan
kegiatan kampanye Pemilu yang dsiarkan oleh media televisi baik TVRI maupun
tv-tv swasta serta radio (RRI).

Posting baru ini kami scan dari buletin PANTAU yang diterbitkan secara
berkala oleh kedua organisasi di atas. Kali ini kami mem-post buletin Pantau
edisi 2.

Semoga postings baru ini ada gunanya untuk bahan renungan kita semua.

Redaksi SiaR
------------

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN INTERNASIONAL

Dalam newala Pantau edisi pertama, kami menekankan peran penting media
massa, terutama media penyiaran, dalam suatu pemilihan umum. Agar dapat
secara tepat melaksanakan hak mereka untuk memilih - memilih para caleg dan
partai sesuai pilihan mereka - warganegara memerlukan akses ke informasi,
informasi mengenai bagaimana cara memilih, tentang berbagai isu, dan tentang
beragam partai dan posisi mereka. Sumber utama informasi ini di Indonesia,
sebagaimana di kebanyakan negara lain, adalah media penyiaran.

Namun yang dibutuhkan oleh warganegara bukanlah sembarang informasi. Jika
media penyiaran itu hanya memberikan informasi yang bias - menguntungkan
partai-partai tertentu atau posisi-posisi politik tertentu, informasi
selektif - mengesampingkan posisi atau partai tertentu, atau informasi yang
tidak akurat - memberikan gambaran yang salah mengenai para caleg atau
kegiatan-kegiatan pemilu - maka akan sangat sulit bagi warganegara untuk
membuat pilihan yang obyektif dan berdasarkan informasi yang benar. Oleh
karena itu, penting bagi media penyiaran untuk menyajikan peliputan yang
akurat, berimbang, jujur dan adil (fair), dan tidak memihak sepanjang waktu
dan terutama selama masa pemilihan umum. Hal ini terutama dalam hal
televisi, dikarenakan perannya sebagai penyedia informasi terdepan dan
terbatasnya jumlah saluran yang ada, dan dalam hal media penyiaran yang
didanai oleh negara, dikarenakan acara-acara berita mereka yang mendominasi.

Hak kebebasan berekspresi, yang dijamin oleh Pasal 19 Deklarasi Universal
Hak-hak Asasi Manusia dan oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, berarti
bahwa pemerintah memiliki suatu kewajiban khusus untuk menjamin bahwa
warganegara memiliki akses ke peliputan pemilu yang akurat, berimbang, adil,
dan tak memihak. Hal ini bukan sekadar diharapkan, melainkan merupakan suatu
kewajiban hukum formil yang mengikat pemerintah. Karena sifatnya sebagai
badan publik, media yang didanai negara berkewajiban langsung untuk
menyajikan peliputan pemilu yang sesuai. Suatu badan yang mandiri, seperti
Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus memastikan bahwa media penyiaran
melaksanakan kewajiban-kewajiban ini.

Di tahun 1994, ARTICLE 19 mempublikasikan suatu laporan mengenai penyiaran
selama pemilu yang berjudul Guidelines for Election Broadcasting in
Transitional Democracies atau Panduan Penyiaran Pemilu dalam Demokrasi
Peralihan. Laporan itu menganalisa sifat kewajiban-kewajiban sebagaimana
tersebut di atas dan menetapkan sejumlah prinsip pemanduan, berdasarkan
hukum dan standar internasional dan prinsip-prinsip umum yang berkaitan
dengan kebebasan berekspresi. Berikut ini adalah beberapa panduan yang
terpenting:

Panduan 1: Kewajiban Media Pemerintah untuk Menginformasikan Masyarakat
Mengenai Segala Hal yang Berkaitan dengan Pemilu

Selama masa sebelum suatu pemilu, media pemerintah berkewajiban untuk
menginformasikan masyarakat umum mengenai partai-partai politik, para caleg,
isu-isu kampanye, proses pemilihan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pemilu.

Panduan 2: Kewajiban atas Keberimbangan dan Ketidakberpihakan

Media pemerintah berkewajiban untuk berimbang dan tak memihak dalam
pelaporan pemilu mereka dan tidak bertindak diskriminatif terhadap parpol
atau caleg apapun dalam memberikan akses penayangan.

Panduan 8: Peliputan Berita

Media pemerintah harus sangat seksama dalam memenuhi kewajiban-kewajiban
mereka untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tak memihak
dalam pelaporan berita dan peristiwa-peristiwa aktual mereka.

Panduan 8.1
Kewajiban keberimbangan menghendaki para partai atau caleg mendapat
peliputan berita sepadan dengan pentingnya mereka dalam pemilu dan besarnya
dukungan terhadap mereka dalam pemilu.

Panduan 9: Acara-acara Akses Langsung

Media pemerintah wajib memberikan waktu tayang bagi para parpol atau caleg
untuk acara-acara akses langsung berdasarkan suatu landasan yang jujur dan
adil (fair) dan non-diskriminatif. Untuk pemilu multi partai pertama, sangat
disarankan jika semua caleg atau parpol besar memperoleh waktu tayang yang sama.

Panduan 10: Acara-acara Informasi Khusus

Media harus menyiarkan acara-acara yang memberikan kesempatan yang efektif
bagi para wartawan, spesialis peristiwa aktual, dan/atau masyarakat umum
untuk memberikan pertanyaan-pertanyaan pada para pemimpin partai dan caleg
lain, dan bagi para caleg untuk saling berdebat satu sama lain.

Panduan 11: Pedidikan Pemilih

Media pemerintah berkewajiban untuk menyiarkan acara-acara pendidikan
pemilih kecuali jika pemerintah telah mengambil inisiatif penyiaran
informasi lain yang juga mungkin menjangkau pemilih sebanyak-banyaknya
sebagaimana yang dapat dijangkau oleh acara-acara penyiaran tadi.

Panduan 12: Jajak Pendapat and Perkiraan Pemilu

Jika suatu badan penyiaran mempublikasikan hasil dari suatu jajak pendapat
atau perkiraan pemilu, maka ia harus berupaya keras melaporkan hasil-hasil
tersebut secara adil dan, terutama, mempublikasikan semua informasi yang ada
yang akan membantu para pendengar/pemirsa dalam memahami arti pentingnya
jajak pendapat tersebut.

Panduan 13: Mekanisme Pengaturan Penyiaran dan Menindaklanjuti Pengaduan

Penyiaran pemilu harus dipantau dan diatur oleh suatu badan yang mandiri dan
tidak memihak.

Salah satu tujuan utama dari Proyek Pemantauan Media selama Pemilu yang
dilaksanakan oleh ARTICLE 19/ISAI yaitu untuk menilai apakah media
memperhatikan dan mengacu pada panduan dan standar keberimbangan, keadilan,
dan ketidakberpihakan. Dan tujuan utama dari newala ini yaitu untuk menjamin
bahwa semua partai dan pihak yang berkepentingan (stakeholders) mengetahui
hasil-hasil pemantauan kami.

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke