Precedence: bulk


BOCORAN DOKUMEN INTEROGRASI SOEHARTO (1/2)

        JAKARTA (SiaR, 26/5/99), Banyak pembaca SiaR bertanya-tanya, 
"Seperti apa sih pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap mantan presiden 
Soeharto?" Banyak surat dikirimkan ke redaksi dan meminta agar redaksi 
memuat berkas pemeriksaan yang konon sengaja dibocorkan "orang dalam" 
Kejagung itu. Apalagi belakangan, setelah majalah Time terbit dan mengutip 
sumber dalam Kejagung, Jaksa Agung Muda Antonius Sujata dicopot.

        Untuk merespon permintaan pembaca, bersama ini Redaksi Siar sengaja
memuat bahan yang dicari-cari banyak orang itu. BAP pemeriksaan terhadap
Soaharto ini dibuat pada Rabu, 9 Desember 1998 di Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta, Jl Rasuna Said No 22 Jakarta Selatan oleh Jaksa Penyelidik ANTONIUS
SUJATA SH (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), RAMELAN SH (Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum), SYAMSU DJALALUDIN SH (Jaksa Agung Muda Intelijen).
Dua di antara mereka telah dicopot dari jabatannya.

        Tiga jaksa senior itu melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat
Perintah Penyelidikan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PRIN-
044/JA/FPK.1/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 untuk melakukan
pengumpulan data/penyelidikan mengenai dugaan terjadinya tindak
pidana korupsi antara lain dalam hal penyalahgunaan
kekuasaan/wewenang terhadap pemberian fasilitas Kredit, bea masuk dan
PPn BM pada PT Timor Putra Nasional dan penyimpangan penggunaan
uang negara untuk Yayasan-yayasan yang diketuainya.

Dalam pemeriksaan, pihak yang diperiksa mengaku bernama,

Nama lengkap    : HM SOEHARTO
Tempat lahir    : Jogjakarta
Umur/Tgl Lahir  : 77 tahun, 8 Juni 1921
Jenis Kelamin   : Laki-laki
Agama           : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan       : Purnawirawan Jendral Besar TNI ABRI
Alamat          : Jl Cendana No. 8 Jakarta Pusat
Pendidikan      : SD, SMP, SMA, SESKOAD

Berikut ini cuplikan tanya - jawab Tim Jaksa dengan Soeharto:

Kejaksaan (K): Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani maupun
rohani dan bersediakah untuk memberi keterangan pada hari ini?

HM Soeharto (HMS): Ya, saya dalam keadaan sehat dan bersedia didengar
keterangannya.

K: Terlebih dahulu kami ingin memberi penjelasan kepada Saudara bahwa
Saudara diminta hadir di Kejaksaan hari ini dimaksudkan untuk diminta
penjelasan Saudara tentang:
a. Masalah Pembangunan Industri Mobil Nasional yang ditetapkan
berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996, Keputusan
Presiden RI Nomor 42 Tahun 1996 beserta peraturan pelaksanaannya;
b. Masalah Yayasan-Yayasan yang didirikan atau dipimpin oleh HM
Soeharto;
c. Masalah-masalah lain yang secara lebih jelas akan dikemukakan
dalam pertanyaan kami nanti berkaitan dengan asset/keuangan dan lain-
lain.
Dengan penjelasan secara singkat tersebut apakah Saudara mengerti
maksud Kejaksaan Agung meminta keterangan Saudara hari ini, dan
sekali lagi meminta penegasan keterangan tentang hal-hal tersebut?

HMS: Mengerti.

K: Dapatkah Saudara menjelaskan, sejak kapan Saudara diangkat menjadi
Presiden Republik Indonesia dan sampai kapan jabatan tersebut
dipegang oleh Saudara?

HMS: Saya menjadi Presiden Republik Indonesia sejak tahun 1968 sampai
dengan tahun 1998.

K: Sewaktu Saudara menjadi sebagai Presiden Republik Indonesia,
apakah pernah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 1996, Keputusan Presiden RI Nomor 42 tahun 1996. Harap
Saudara jelaskan apa latar belakang dari isi Instruksi Presiden RI
Nomor 2 Tahun 1996?

HMS: Sesuai dengan UUD ?45 Presiden sebagai Mandataris MPR memegang
kekuasaan tertinggi pemerintahan, yang dibantu oleh Wapres dan
Menteri-Menteri. Presiden harus melaksanakan UUD dan UU, serta
berbakti pada negara dan bangsa. MPR sebagai penjelmaan seluruh
rakyat memberi kekuasaan pada Presiden yang diwujudkan dalam GBHN.
GBHN ini merupakan landasan Operasional bagi Presiden sebagai
Mandataris. Landasan Konstitusional adalah UUD?45 dan Landasan Idiel
adalah Pancasila. Jadi Presiden sebagai Mandataris tidak terlepas
dari pelaksanaan GBHN. GBHN dilaksanakan oleh Mandataris melalui UU.
UU ini dibuat melewati DPR. Tidak ada kegiatan Presiden yang
melampaui UU. Berdasarkan UU dikeluarkan Peraturan Pemerintah dan
berdasarkan PP dikeluarkan Keputusan Presiden maupun Inpres.

Jadi Keppres dan Inpres merupakan wewenang yang berkaitan dengan
tugas Presiden sebagai Mandataris MPR. Dengan kata lain Keppres
tersebut adalah dalam rangkaian tugas Presiden yang melaksanakan
wewenangnya sebagai pimpinan tertinggi Pemerintahan. Kekuasaan
tertinggi di tangan Presiden. Seluruh Keppres dan Inpres tidak
terlepas dari PP, Perundang-Undangan dan GBHN.

Untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur diperlukan tahapan-
tahapan pembangunan yaitu Pelita, sasaran strategi pembangunan jangka
panjang I, yaitu 25 tahun pertama, antara lain dalam bidang ekonomi
membangun industri yang kuat dan pertanian yang tangguh, karena kita
negara agraria yang diutamakan adalah isi perut rakyat, sandang,
pangan, papan dan pelayanan kesehatan. Semua ini menjadi pendukung
industri yang kuat.

Industri adalah penting, yang penting lebih dulu industri yang
mendukung pertanian, kedua yang mengolah bahan mentah jadi bahan
pokok, yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi, industri
komponen-komponen dan terakhir industri untuk membuat mesin. Ini
untuk memperbaharui industri yang ada maupun membuat industri baru,
karena kita nantinya akan jadi negara industri. Ini adalah tahapan-
tahapan yang harus dilalui yang ada hubungannya dengan industri Mobil
Nasional.

Di samping itu tugas dari MPR pada Presiden adalah untuk membangun
manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat. Manusia Indonesia tidak
hanya menjadi obyek pembangunan tapi juga subyek pembangunan yaitu
stabilitas nasional, pertumbuhan dan pemerataan. Ketiga ini saling
berkait dan menunjang. Jika dalam pertumbuhan ada kesenjangan bukan
pertumbuhannya yang dihapuskan. Juga diperlukan pembangunan
infrastruktur dimana negara kita sebagai negara kepulauan perlu
telekomunikasi dan memerlukan transportasi baik laut, udara maupun
darat. Hal ini ada hubungannya dengan Mobil Nasional. Kita memerlukan
ini agar dapat memenuhi kebutuhan sendiri, tidak tergantung dari
pihak lain. Di samping itu untuk masuk pada era pasar bebas,
persaingan global, kita harus meningkatkan daya saing kita untuk
bersaing di pasar internasional. Jika tidak melepaskan diri dari
ketergantungan, kita sebagai negara besar dengan jumlah penduduk
nomor 4 di dunia hanya akan menjadi pasar saja dari produk negara-
negara lain.

Pada tahun 2003 akan terbuka perdagangan bebas di AFTA, tahun 2010
negara-negara APEC, maka kita ditantang untuk dapat memikirkan bahwa
kecuali untuk dapat memenuhi kebutuhan Mobil Nasional untuk kita
sendiri, juga untuk ekspor. Juga kita dapat eksploitir bahan baku
kita sendiri, menimbulkan lapangan kerja yang lebih kuat. Kita
akhirnya dapat menjadi negara industri. Kita ingin mencapai
kebangkitan Nasional yang kedua sehingga dapat berbicara dengan
negara-negara lain dalam posisi yang sama. Jadi latar belakang semua
kebijaksanaan Pemerintah dalam mengeluarkan Keppres dan Inpres tidak
terlepas dari tugas yang diberikan oleh rakyat lewat MPR kepada
Presiden sebagai Mandatarisnya.

Proses pembangunan industri tidak mungkin dipenuhi tanpa menguasai
ilmu dan teknologi. Kita masih kurang. Karena itu kita pergunakan
kesempatan pembangunan juga untuk memasukkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dari negara-negara yang telah maju. Pada permulaan, karena
kita belum cukup ilmu dan teknologi serta modal, maka kita
menyesuaikan dengan program dan kesiapan negara-negara lain. Mengenai
Mobil dan lain-lain dimulai dengan assembling atau perakitan, sesuatu
yang dibuat di luar negeri dirakit di negara kita. Ini merupakan
tahap yang harus dilalui. Tapi dalam rangka alih teknologi kita
meningkat pada pembuatan komponen-komponen dari mobil-mobil tersebut
untuk memenuhi komponen yang masih diimpor. Kita bermaksud agar
sekecil mungkin impor. Pembangunan komponen ini juga diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan lapangan kerja bagi Mobnas.

Dalam rangka ini kita berusaha pada negara prinsipal, agar komponen
kita dibeli agar kita dapat juga menerima devisa, tapi ternyata
mereka tidak mau dengan alasan kualitas belum memenuhi. Setelah
dicoba mengimpor komponen mereka dan mengekspornya lagi ternyata
tetap ditolak maka terlihat tidak ada keinginan dari mereka untuk
alih teknologi. Maka kita coba buat komponen standar baik untuk
kepentingan sendiri maupun mereka dalan rangka imbal balik. Kita
tidak hanya mengimpor, namun juga mengekspor dalam rangka menghemat
devisa kita. Kita harus berusaha di luar negara prinsipal tersebut
terutama dari negara-negara yang mempunyai pengalaman seperti kita
misalnya Korea. Di Korea ada 2 merk Mobil yaitu KIA dan Daewoo, tapi
yang ikhlas untuk alih teknologi adalah KIA. Mereka sanggup kerjasama
antara swasta dengan swasta, bukan pemerintah dengan pemerintah.
Mereka tidak hanya ingin menyerahkan semua teknologi tapi mau pula
membangun komponen untuk Mobnas, tapi komponen yang sama dapat
diimpor oleh mereka untuk industri Mobil KIA di Korea. Sebab mereka
berpikir komponen dengan kualitas sama dapat diperoleh lebih murah,
karena labour dari bahan baku yang lebih murah dari kita. Hal ini
berarti meningkatkan daya saing KIA baik didalam negeri maupun ekspor.

Itulah keuntungan timbal balik dari KIA dan Mobnas kita yang
prinsipnya telah disetujui. Ini merupakan kesempatan bagi kita yang
harus dipergunakan, sebab pada 2003 AFTA dan 2010 APEC kita harus
memasuki persaingan bebas. Kalau kita belum siap maka akan rugi
besar, apalagi dalam pemikiran jangka panjang dan mengejar
ketertinggalan dari bangsa-bangsa lain. Inilah background dari
lahirnya Keppres dan Inpres tersebut. Ini merupakan perjuangan dari
bangsa kita untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa
lain dan bersaing dengan negara-negara lain. Makin besar industri
kita, makin menyerap lapangan kerja dan yang penting bahan mentah
sampai bahan baku yang ada pada kita dapat dipakai sendiri.

K: Apakah Saudara dapat menjelaskan bagaimana proses sehingga
diputuskan untuk mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 1996?

HMS: Setiap produk dari Inpres maupun Keppres selalu diproses, semua
Menteri yang bersangkutan dengan masalah itu ikut memprosesnya.
Kemudian terakhir dicek di Sekneg dan lantas setelah tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku barulah dikeluarkan dan
ditandatangani oleh Presiden. Sehingga prosesnya tidak oleh Presiden
sendiri. Selain tidak bertentangan dengan UU juga tidak bertentangan
dengan strategi pembangunan lainnya. Semua Inpres dan Keppres tidak
terlepas dari PP, PP tidak terlepas dari UU, dan UU tidak terlepas
dari GBHN. Kesemuanya merupakan rangkaian dari keseluruhannya dan
semua pejabat terlibat mulai Departemen sampai Dirjen dan sebagainya.
Setiap pembahasan secara koordinasi selalu melibatkan semuanya.
Setelah semuanya dipertimbangkan dan dianggap menguntungkan atau
benar baru diajukan pada Presiden, merupakan proses umum dari
terbitnya Inpres/Keppres tersebut. Semua proses Inpres/Keppres adalah
demikian.

K: Dalam diktum Pertama, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996
disebutkan bahwa secara terkoordinasi (Menteri Perindustrian dan
Perdagangan. Menteri Keuangan, Menteri Negara Penggerak Dana
Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal) mengambil langkah-
langkah untuk secepatnya mewujudkan pembangunan Industri Mobil
Nasional yang memenuhi unsur:
Menggunakan Merk yang diciptakan sendiri;
Diproduksi di Dalam Negeri;
Menggunakan komponen buatan Dalam Negeri.
Apakah Saudara mengetahui kondisi yang mendukung untuk terwujudnya
instruksi Saudara tersebut, misalnya tentang komponen dalam negeri
bagaimana kondisinya, sarana dan prasarana yang mendukung untuk
dapatnya diproduksi di dalam negeri dan sebagainya?

HMS: Kita berkeinginan agar komponen-komponen dibuat sendiri. Kita
mengambil kebijaksanaan secara umum agar mempercepat proses
pembangunan komponen dari prinsipal tersebut. Kalau komponen itu
mencapai 60% maka tidak dikenakan bea masuk untuk keseluruhan. Dalam
Mobnas itu dipercepat untuk menghadapi persaingan global, agar dalam
waktu singkat komponen harus dipenuhi 20%, 40% sampai 60%. Agar
supaya Mobnas cepat tercapai 20% sudah dianggap memenuhi 40%, 40%
sudah memenuhi 60% dengan demikian ada keringanan-keringanan. Berarti
sudah tidak terkena bea masuk maupun bea barang mewah. Jadi kalau
belum memenuhi ketentuan harus kena pinalti, harus membayar. Inilah
proses mempercepat MOBNAS. Namun demikian juga ditawarkan pada yang
lain, silahkan jika ingin, tapi kita tahu mereka tidak mungkin,
karena prinsipalnya tidak menghendaki, sedangkan KIA justru membantu,
mereka turut membangun komponen ini, karena komponen yang kita buat
juga dipakai oleh KIA. Komponen yang dibuat secara joint venture
tidak hanya untuk MOBNAS, tapi juga untuk KIA.

K: Dalam diktum Kedua, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996
disebutkan bahwa, dalam rangka perwujudannya Menteri Perindustrian
dan Perdangan membina, membimbing dan memberi kemudahan sesuai dengan
peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Dapatkah Saudara
menjelaskan: Apa yang dimaksud dengan memberi kemudahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku?

HMS: Kalau ada dukungan, mau tidak mau kita harus mendukung, karena
ini merupakan program nasional. Direksi MOBNAS juga punya program,
proposal dsb, karena nanti tidak hanya kepentingan si pengusaha, tapi
juga kepentingan nasional, maka masing-masing bisa mengadakan koreksi
terhadap program dan rencana MOBNAS tersebut. Komponen-komponen yang
sudah ada dapat dipergunakan. Soal perencanaan, pelaksanaan dari
investasi, soal ijin dsb dipermudah, jangan dipersulit dalam rangka
mewujudkan MOBNAS tersebut.

K: Dalam diktum kedua, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996
disebutkan juga bahwa dalam rangka perwujudan Menteri Keuangan
memberi kemudahan di bidang perpajakan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku:

Pembebasan bea masuk atas impor komponen yang masih diperlukan.
Pemberlakuan tarif Pajak Pertambangan Nilai 10% atas penyerahan mobil
yang diproduksi.
Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tertuang atas
penyerahan mobil yang diproduksi, ditanggung oleh pemerintah.
Dapatkah Saudara menjelaskan apa yang dimaksud dengan memberi
kemudahan tersebut?

HMS: Kemudahan dapat diberikan antara dari Menteri Keuangan, sesuai
per-UU-an yang berlaku. Keringanan-keringanan dapat diberikan, tapi
pada dasarnya tidak terlepas dari perundang-undangan yang ada. Itulah
keringanan-keringanan yang dapat diberikan oleh pejabat yang
bersangkutan tapi pada dasarnya tidak terlepas dari UU yang ada.
Karena semua kegiatan ini tidak terlepas dari yang tadi saya katakan
yaitu GBHN. UU yang dibuat oleh DPR, PP, PP, Keppres dan Inpres.

K: Dalam diktum kedua, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996
disebutkan bahwa dalam rangka perwujudannya Menteri Penggerak Dana
Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal mengambil langkah-
langkah pengamanan sehingga pembangunan Industri Mobil Nasional
tersebut dapat berjalan lancar. Dapatkah Saudara menjelaskan apa yang
dimaksud dengan mengambil langkah-langkah pengamanan tersebut?

HMS: Karena BKPM mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin dalam
rangka PMDN dan juga PMA. Kalau PMA dengan proses kemudian sedemikian
rupa sehingga lantas sekarang apakah bisa diproses sebagai peraturan
perundang-undangan yang memang harus diteken oleh Presiden.

Sedangkan PMDN itu hanya oleh BKPM saja. Dengan demikian ijin
perijinan dan sebagainya baik PMDN maupun PMA prosesnya adalah lama.
Karena itu dalam hal ini dipercepat, namun tanpa perlu meninggalkan
ketentuan-ketentuan dan prosedur-prosedur yang telah ada.

K: Dapatkan Saudara menjelaskan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996
tersebut dikeluarkan atas usulan dari Menteri atau karena inisiatif
Saudara sendiri. Apabila hal tersebut merupakan inisiatif Saudara,
apakah menteri-menteri yang bersangkutan memberi masukan kepada
Saudara sebelum dikeluarkan Instruksi Presiden RI dimasudkan?

HMS: Kalau mengenai inisiatif semuanya berpegangan pada GBHN. Menteri
adalah pembantu Presiden. Presiden berpegangan pada GBHN, dengan
sendirinya Menteri juga berpegangan pada GBHN karena Menteri adalah
juga pimpinan negara dalam departemennya masing-masing. Mereka juga
telah diamanatkan sebagai pembantu Presiden berisikan amanat dalam
GBHN, dan mereka juga punya pegangan harus melaksanakan GBHN dalam
rangka strategi tadi yaitu melepaskan ketergantungan dari luar
negeri. Semua Menteri mempunyai tugas untuk itu dan dengan sendirinya
dirinya harus sudah siap. Mereka mempunyai pikiran juga untuk
merealisir amanat dari GBHN tersebut, dan secara kebetulan saya
menyatakan ini harus dipercepat. Dengan sendirinya decision untuk
mempercepat adalah dari Presiden yang bertanggung jawab daripada
semua keputusan tersebut. Dengan sendirinya lantas yang lainnya
menyesuaikan, membuat peraturan sehingga setiap keputusan dari
Presiden jangan sampai bertentangan dengan peraturan per UU an dan
GBHN.

Menteri-Menteri sudah berkewajiban begitu saya menugaskan, mereka
mengetahui itu dalam rangka strategi pembangunan kita, sudah
terpanggil. Dengan demikian lantas tidak ada paksaan, karena memang
itu merupakan strategi kita, apa yang saya putuskan dengan sendirinya
juga tidak terlepas daripada strategi pembangunan tadi baik mengenai
soal GBHNnya, Pelita, sampai UU yang sudah dibuat antara Pemerintah
dengan DPR.

K: Bagaimanakah tanggapan menteri-menteri tersebut terhadap Instruksi
Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 dimaksud. Apakah langsung
menindaklanjuti ataukah ada saran/pendapat/usulan kepada Saudara?

HMS: Dengan sendirinya mereka juga sudah punya gambaran bahwa harus
melaksanakan GBHN bersama dengan saya, kemudian lantas sekarang saya
mempunyai ide agar supaya melepas ketergantungan terutama mengenai
soal kendaraan dan bersaing di pasaran bebas, dengan sendirinya
lantas sekarang dibicarakan, ini dibicarakan di tingkat bawah,
dilaporkan kepada saya, kemudian di tingkat bawah lagi, ini bolak-
balik sampai kepada dibuat konsep terakhir ini dilaksanakan, sehingga
keluar Keppres. Dengan Keppres itulah Presiden yang keluarkan. Tapi
segala sesuatu prosesnya dengan sendirinya, ya tidak sekaligus "kamu
mengeluarkan Keppres", ya tidak. Memerlukan proses daripada
keseluruhannya itu sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Soal
Menteri Keuangan misalnya tadi, itu harus memikirkan bagaimana soal
ekspor importnya, bagaimana soal devisa untuk mewujudkan MOBNAS,
Investasi daripada komponen tersebut. Tidak hanya Menteri
Perindustrian saja, juga Menteri Keuangan termasuk BKPM. Di tingkat
bawahpun mereka ada koordinasi antara satu dengan yang lain untuk
dapat mewujudkan daripada ide maupun penugasan daripada saya. Ini
harus segera dilaksanakan, kalau tidak terlambat kita nanti. Proses
ini lama.

Saya tidak terlepas dari mission yang dipercayakan oleh MPR, saya
harus bertanggung jawab setiap 5 tahun. Sudah 6 kali bertanggung
jawab dan diterima.

Sepanjang daripada kepemimpinan saya kalau saya sudah menugaskan
demikian tidak ada yang mengatakan keberatannya. Namun saran-saran
diberikan, kalau bertentangan dengan per Undang-Undangan akan
disampaikan. Karena itu jika bertentangan tidak mungkin dipaksa.
Saran-saran selalu ada, mereka selalu berpegangan jangan sampai saya
terjerumus pada membuat kebijaksanaan bertentangan dengan per Undang-
Undangan.

Kalau diperlukan UU kita, harus membuat UU bersama dengan DPR.

Mengenai pengaduan dari negara-negara Prinsipal/WTO yang tidak
setuju, ini tentu akan berat, kalau itu memerlukan perjuangan berat,
yang akan kita hadapi, asal kita mempunyai posisi/landasan yang kuat.

WTO/negara-negara prinsipal protes, tapi kita punya pegangan bahwa
pelaksanaannya sampai tahun 2000, kita masih bisa menyesuaikan
tahapan-tahapan itu sampai batas tahun 2000. Kita harus gunakan
kesempatan tersebut sehingga sebenarnya tidak bertentangan dengan
WTO.

K: Setelah dikeluarkan Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 1996,
mengapa pula masih dikeluarkan Keputusan Presiden RI nomor 42 Tahun
1996 tersebut dan apa isinya? Coba Saudara jelaskan apa latar
belakang dikeluarkan Keputusan Presiden RI nomor 42 Tahun 1996?

HMS: Jadi antara lain sesuatu agreement antara KIA dengan MOBNAS
untuk mempercepat daripada terwujudnya MOBNAS, maka seharusnya adalah
dimulai dari perakitan di Indonesia, kemudian komponen juga kita
buat. Nah, sekarang KIA itu memberikan kesempatan kepada kita, kalau
begitu Mobil Nasional dirakit di Korea (KIA), bukan di Indonesia,
karena agar Mobil KIA dibenarkan untuk menjadi MOBNAS. Kita
Assemblingnya di Korea, mempergunakan perakitan disana, dengan
komponen yang ada, dengan 20% yang ada pada kita, plus kita gunakan
untuk latihan pendidikan dari calon-calon tenaga kerja kita. Kita
gunakan kesempatan yang baik untuk dapat menggunakan assembling
mereka. Dengan demikian lantas kita setengah dari hasilnya mengimpor
dari built up tapi sebenarnya adalah assembling daripada Timor di
Korea. Dengan ini mempercepat proses untuk segera mewujudkan MOBNAS.
Karena ke dalam negeri kita berusaha untuk segera dikenal MOBNAS
Timor ini. Tidak perlu menunggu assemblingnya selesai di sini, namun
menggunakan assembling yang sudah ada di KIA. Inilah latar
belakangnya, jadi sekaligus untuk mempercepat hasil MOBNAS dan
mendidik tenaga ahli kita. Kita perlu cepat mendapatkan tenaga-tenaga
trampil, kalau menunggu selesainya perakitan disini akan lama. Sudah
ada pertimbangan dari Menteri ybs yang bertujuan untuk mempercepat
tadi dan tenaga kita yang terdidik dan terlatih.

K: Dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 tersebut
disebutkan bahwa Mobil Nasional yang dibuat di luar negeri oleh
Tenaga Kerja Indonesia ada memenuhi Kandungan Lokal yang ditetapkan
oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan diberi perlakuan yang sama
dengan Mobil Nasional yang dibuat di Indonesia. Dapatkah Saudara
menjelaskan dari bunyi Pasal tersebut?

HMS: Saya kira pengertiannya ialah walaupun di-assembling di luar
negeri ini adalah sama di-assembling didalam negeri. Perakitan
didalam negeri diberlakukan yang diluar negeri sama dengan yang
diassembling di dalam negeri. Yang di sana memang tenaga kerja, itu
hanya fase pertama dari jumlah tertentu setelah itu harus
diassembling di Indonesia.

K: Apakah bunyi pasal 1 Keputusan Presiden RI tersebut tidak saling
bertentangan dalam arti pihak Mobil Nasional dibuat dalam negeri,
tetapi sementara itu juga ditetapkan tenaga kerja Indonesia dan ada
Kandungan Lokal yang tentunya harus di ekspor ke luar negeri.

HMS: Selama assembling di sini belum memungkinkan maka di-assembling
di sana. Setelah itu sebagai pendidikan kemudian semua dilaksanakan
di Indonesia. Yang di-assembling di sana perlakuannya sama dengan
yang di-assembling di Indonesia.

Soal teknis saya kira Menteri Perindustrian dapat menjelaskan, tapi
jalan pikiran saya justru untuk mendidik agar supaya ketentuan
komponen akan segera mencapai 60%, 20%, 40%, ini antara lain pikiran
waktu itu yang di-assembling di sana juga supaya menggunakan komponen
Indonesia yang 20% tadi, berarti diekspor kesana, atau diperhitungkan
dalam rangka imbal balik sehingga nilai 20% dari komponen di
Indonesia yang dikirim ke Korea memperoleh imbal balik ekspor dan
impor dari Indonesia. Artinya kita bisa mengekspor dari nilainya yang
sama dengan 20% dari komponen tersebut. Ini saya kira teknis yang
nanti bisa ditanyakan pada Menteri Perindustrian.

K: Apakah kebijaksanaan dalam rangka pembangunan Industri Mobil
Nasional didahului dengan reseach and development, dan rancang
bangun?

HMS: Ini memang sudah bertahun-tahun didahului oleh perusahaan saling
tukar proposal agar supaya bekerja sama antara MOBNAS dengan KIA
tersebut bisa dilaksanakan. Dengan sendirinya juga riset disini jelas
yaitu mengenai pasaran tersebut. Sambil meriset teknologinya, R&D
nya, kita menggunakan KIA tadi.

Untuk selanjutnya nanti untuk pengembangan MOBNAS menanggapi pasaran,
seperti setiap industri, kita harus mempunyai R&D nya sendiri. Tapi
untuk sementara karena kita bisa alih teknologi secara sementara
mereka memberikan pada kita, ya tidak perlu riset kita sendiri. Tapi
untuk selanjutnya riset itu saya kira memang perlu. Tapi kemungkinan
MOBNAS itu bisa dilaksanakan perhitungan yang matang telah
dilaksanakan.

K: Apakah Saudara mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun
1996 dan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 dimaksudkan untuk
memberi fasilitas kepada PT Timor Nasional Putra, Pimpinan atau milik
Hutomo Mandala Putra?

HMS: Inpres atau Keppres tidak lantas memberikan fasilitas pada
perorangan atau suatu perusahaan, secara kebetulan perusahaan itu
telah membuat lebih dulu proposal yang sama dengan program
pemerintah.

K: Apakah perundingan dengan KIA tersebut dilakukan antara pemerintah
dengan KIA ataukah antara KIA dengan PT Timor?

HMS: Pemerintah tahu tapi tidak mencampuri, karena antara Swasta dan
Swasta.

K: Dijelaskan tadi bahwa impor CBU tersebut adalah dalam rangka
percepatan pembangunan industri Mobil Nasional, sekaligus dalam
rangka dikenal masyarakat. Apakah untuk dimaksud tersebut juga
diputuskan tentang pembatasan jumlah? HMS: Kalau tidak salah
dibatasi. Karena itu tidak lantas semuanya boleh sendiri, tapi
dibatasi. Dibatasi sekian supaya mempercepat penyelesaian di dalam
negeri.

K: Kami akan meminta penjelasan berkenaan dengan Yayasan Supersemar,
Dharmais, Dhakab, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Sejahtera
Mandiri, Dana Gotong Royong Kemanusiaan dan Trikora. Benarkah Saudara
yang mendirikan dan mengetuai yayasan-yayasan tersebut?

HMS: Yang mendirikan sekaligus pula juga mengetuai.

K: Jelaskan labarbelakang serta tujuan Saudara mendirikan Yayasan-
Yayasan tersebut?

HMS: Yang mendorong adalah pengalaman sebetulnya. Ialah pada waktu
operasi Trikora pembebasan Irian Barat tahun 1962 saya ditunjuk
sebagai Panglima Mandala dengan operasi gabungan darat, laut dan
udara, operasi Airbone sampai pada operasi gabungan. Tapi operasi
gabungan belum sampai, terlaksana karena dapat dikatakan sampai
operasi Airborne sudah dapat melakukan penekanan pada Belanda.
Amerika menekan pada Belanda agar menyerahkan Irian kepada Indonesia
melalui PBB. Dengan demikian selesai tugas dari Presiden pada waktu
itu juga sebelum 17 Agustus 1962 bendera Merah Putih telah dapat
dikibarkan di Irian Barat. Operasi ini memakan korban sekitar 200
prajurit, ada yang meninggalkan istri dan anaknya, bahkan masih ada
yang dalam kandungan.

Saya kemudian berpikir siapa yang memikirkan anak-anak ini. Saya
sebagai komandan merasa mereka gugur karena perintah dari saya,
walaupun saya mendapat tugas dari negara. Saya menempatkan diri
sebagai ganti dari ayah mereka, untuk itu saya sendiri secara pribadi
tidak bisa, maka saya dirikan Yayasan bernama Yayasan Trikora untuk
menanggung janda-janda dan anak-anak tadi. Dan saya perhitungkan
harus selesai untuk 30 tahun, karena mereka sekolah TK, SD, SMA,
serta Perguruan Tinggi. Bagaimana mereka selama 30 tahun dapat
dibiayai, maka saya mendirikan Yayasan Trikora, dan alhamdulillah
selesai tahun 1993. Dari 550 anak yatim, dari Trikora tambah Dwikora,
selesai semuanya.

Di tengah-tengah penyelesaian itu saya menjadi Presiden. Saya
berpikir ini pengalaman baik sekali agar kader-kader kita tidak hanya
terdiri dari anak-anak kaya saja, tapi juga anak-anak pandai yang
orang tuanya tidak mampu. Oleh karena itu lantas perlu didirikan
suatu Yayasan untuk mendukung anak-anak pandai yang orang tuanya
tidak mampu supaya menjadii kader lewat beasiswa.

Jadi dalam soal ini yang memilih adalah rektor bukan saya, bukan
Yayasan, tapi Yayasan menyediakan supaya fasilitas dari Beasiswa
dapat terus berjalan. Maka didirikan suatu Yayasan untuk menampung
dana yang disebut Dana Abadi.

Seperti Trikora itu tadi kita juga menyusun Dana Abadi yang bunganya
kita gunakan terus, walaupun si anak sudah selesai dananya masih ada.
Nah, pengalaman ini saya gunakan dalam rangka saya menempatkan diri
sebagai Kepala Negara. Saya mengetahui bahwa kemampuan negara belum
bisa memenuhi tugasnya sesuai dengan UU. Misalnya, soal pendidikan
pasal 31 UUD menyatakan setiap orang berhak memperoleh pengajaran,
tapi negara tidak mampu. Nah, bagaimana caranya. Kita berusaha pada
waktu pembangunan mengenai pendidikan, dengan membangun sampai
136.000 lebih SD, kemudian lantas bisa wajib belajar tahun 1988
karena telah bangun SD, tapi SMP dan SMA dst tidak bisa. Untuk itulah
kita berusaha hal-hal yang belum bisa dilakukan Pemerintah, karena
dalam pembangunan ini partisipasi dari masyarakat, ada yang sukses
dan setengah tidak, yang sukses ini dengan sendirinya menikmati
pembangunan, mempunyai kemampuan lebih. Dalam rangka ke depan itu
saya selalu mengajak masyarakat membangun manusia seutuhnya.
Membangun kehidupan manusia lahir batin dunia dan akhirat. Karena itu
saya menganjurkan pada mereka tidak hanya memikirkan dunia saja
tetapi juga akhirat. Harta benda tidak dapat dibawa ke akhirat,
kekayaan tidak bisa ke akhirat, kedudukan tidak bisa dibawa ke
akhirat, akan tetapi amal bakti yang menghasilkan pahala yang bisa
dibawa ke akhirat. Karena itu saya mengajak mereka yang mampu untuk
ikut serta dalam mendukung Dana Abadi untuk anak-anak pandai yang
orang tuanya tidak mampu supaya menjadi kader-kader bangsa juga.

Dan ternyata itu sudah berjalan. Dari penerima beasiswa Supersemar
dengan tiap-tiap tahun 20.000 mahasiswa, saya kira sudah lulus 50-an
ribu tiap-tiap tahun bisa ditolong dari mereka yang tidak mampu.
Seharusnya pendidikan hak mereka, tapi negara belum mampu, apa kita
menunggu. Dalam pembangunan sudah ada yang berhasil, mari kita ajak.
Dan ternyata omongan saya digugu dengan pengalaman dari Trikora itu
sehingga terbentuk Dana Abadi daripada Supersemar untuk membiayai
Beasiswa.

Termasuk pula anak-anak daripada Sekolah Menengah, anak SMP teladan
yang orang tuanya tidak mampu dan dengan sendirinya tidak bisa
melanjutkan. Sekarang Supersemar bisa memberikan Beasiswa asalkan
kamu ke kejuruan, tidak SMA karena SMA juga tidak bisa ke Perguruan
Tinggi, lebih baik kejuruan, pertanian, peternakan, perikanan dsb.
Itu dapat Beasiswa dari Supersemar. Sehingga dengan demikian
Supersemar dalam memberikan Beasiswa tersebut, anak SMP teladan yang
tidak bisa melanjutkan karena orang tuanya tidak mampu diberikan
Beasiswa ke Kejuruan. Yang berarti mempersiapkan tenaga menengah.
Kita harus secepat mungkin mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai
dengan tujuan daripada Pendidikan. Sebetulnya Pemerintah harus
membiayai, karena setiap orang berhak memperoleh pengajaran dari
negara, tapi negara belum mampu, karena itu kita ajak orang mampu.

Begitu pula mengenai Yatim Piatu. Yatim Piatu belajar dari pengalaman
Trikora. Ternyata anak yatim, banyak terlantar. Seharusnya, pada
Pasal 34 kalau tidak salah, orang miskin dan anak terlanjur
ditanggung negara. Ini belum jalan. Masyarakat kita ikut sertakan
karena pembangunan manusia seutuhnya dalam rangka dunia akhirat kita
ajak karena mereka mampu, agar memberi perhatian, sumbangan kepada
mereka yang membutuhkan. Karena itu kita dirikan Yayasan Dharmais
itu. Kalau Yayasan Supersemar dalam rangka pendidikan, Dharmais dalam
rangka sosial, menyantuni panti-panti asuhan. Sehingga demikian
seluruhnya sekarang sudah menjadi seribu seratus enam puluh lebih
panti yang memperoleh bantuan Yayasan Dharmais.

Di samping itu juga dalam rangka kegiatann sosial, maka mereka yang
mampu silahkan membantu ke Yayasan Dharmais. Uangnya dibukukan
sedemikian rupa sehingga terus menerus Yayasan itu bisa berkembang.

Ada orang bertanya sudah membantu kok dananya masih banyak pada
Yayasan. Hal ini karena yang digunakan bunganya saja, bunga kelebihan
dimasukkan lagi pada Dana Abadi. Begitu seterusnya sehingga kemudian
menjadi besar, kemampuannya besar, sampai tidak hanya pada Yatim
Piatu, sekarang memberi bantuan kepada fakir miskin melewati
transmigrasi. Transmigrasi dari mereka yang buruh tani dan
gelandangan pada waktu itu. Lantas kita latih untuk jadi transmigran.
Sekarang latihannya ada di Bogor, Jogjakarta, Kulon Progo yang
dikatakan itu tanah saya, tapi sebetulnya tanah Yayasan Dharmais,
juga untuk tempat latihan. Juga ada di Magetan dan Magelang.
Latihannya untuk keluarga sekaligus, istri serta anak turut latihan.
Setelah siap mental lalu berangkat, dan akhirnya berhasil. Mereka
transmigran teladan disana, ada yang menjadi Lurah dan sebagainya,
itu kesatu.

(bersambung)


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke