Precedence: bulk


BOCORAN DOKUMEN INTEROGRASI SOEHARTO (2/2)

Lantas yang kedua juga memberikan bantuan pada orang cacat dan dsb,
cacat veteran termasuk sampai sekarang kurang lebih ada 6.000 orang
cacat ini. Sekarang sudah 2.800 dari cacat veteran itu yang
memperoleh bantuan rumah, walaupun kecil tapi dia merasa bahagia,
karena pemerintah belum bisa memberikan, namun Yayasan bisa. Waktu
itu kita percepat dengan bantuan dari dana Banpres. Tapi ini
diarahkan dari anak-anak dari cacat veteran.

Begitu pula mengenai katarak. Katarak pun demikian, kita bantu mereka
yang buta, kemudian dioperasi. Tiap tahun 10.000 dari orang kita yang
bisa melihat kembali. Ini sudah kurang lebih 6 tahun kita lakukan.
Ada 60.000-an lebih orang buta yang dapat melihat kembali. Dananyapun
demikian, seperti Supersemar dan Trikora, bentuk dana Abadi, bunganya
kita gunakan untuk melayani demikian. Sehingga demikian
kontinuitas/kelangsungan bantuan itu terus menerus. Ini mengenai
Dharmais.

Kemudian mengenai Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, itu juga
demikian. Kami mengajak masyarakat penanaman modal akhirat,
memikirkan akhirat dalam rangka membantu mereka itu.

Dan antara lain para istri pegawai dan ABRI yang walaupun gaji suami
mereka belum cukup, tapi jangan hanya melihat ke atas. Lihat juga ke
bawah dan ke samping, masih ada orang yang belum berpenghasilan.
Alangkah baiknya jika melaksanakan syiar agama, antara lain dengan
bersedekah untuk modal akhirat. Sedekahlah sesuai dengan kemampuannya
yaitu antara lain: gol I Rp 50, gol II Rp 100, gol III Rp 500 dan gol
IV Rp 1000.

Karena pikiran ini menyangkut pegawai negeri maka saya lemparkan ke
Korpri. Dalam rangka PMA, penanaman modal akhirat, dan penghayatan
dan pengamalan Pancasila, dibicarakan dengan Korpri, Korpri yang
memutuskan untuk dilaksanakan. Dengan demikian ini sebenarnya bukan
merupakan instruksi, tetapi timbul dari kesadaran dari suatu
organisasi, yang disetujui organisasi berarti didukung oleh anggota-
anggotanya, baik ABRI maupun Sipilnya. Ternyata ini terkumpul banyak
tiap bulan, terus menerus. Hanya caranya kalau masing-masing sedekah
Rp 50, kemudian menyetor sendiri pada Yayasan akan memakan ongkos
lebih banyak dari sumbangan. Karena itu diambil keputusan
bendaharawan langsung memotong gaji dan dikumpulkan. Yang Islam
ditujukan pada Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila untuk bangunan
Masjid. Sudah 933 proyek selesai. Yang non Islam dananya masuk ke
Dharmais untuk mendukung kegiatan sosial seperti yatim piatu dsb. Ini
mengenai Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila.

Kemudian mengenai Yayasan Dana Sejahtera Mandiri. Itu juga dalam
rangka PMA, penanaman modal akhirat. Mereka yang sudah menikmati
hasil pembangunan, termasuk konglomerat-konglomerat dsb, hendaknya
memikirkan PMA, beramal kepada sesamanya. Setelah ditimbang-timbang
dan dibicarakan, mereka yang punya penghasilan Rp 100 juta ke atas
setelah pajak, menyumbangkan 2% antara lain untuk program pengentasan
kemiskinan. Mendukung program Takesra dan Kukesra, yang menjadi
program pemerintah. Jadi dengan demikian dasarnya saya mengajak
adalah mereka harus ikut serta dalam pembangunan dalam rangka
penanaman modal akhirat, ikut menyumbang kepada mereka yang
membutuhkan melewati organisasi Yayasan yang saya dirikan, yang saya
bentuk.

Saya mendirikan karena mengetahui kemampuan negara itu terbatas,
sedangkan ini ada potensi yang bisa dimanfaatkan. Maka kita pakai
dalam PMA, penanaman modal asing, dan penghayatan pengamalan
Pancasila. Dan ternyata mereka menyetujuinya. Walaupun kemudian ada
kritik dari pihak penanaman modal asing, namun setelah dijelaskan
bahwa mereka hidup di negara Pancasila dan agar setidak-tidaknya
supaya mengikuti, akhirnya setelah mengerti semuanya setuju. Caranya
bukan menentukan harus sekian-sekian, karena dalam bidang pajak ada
sistim menghitung pajak sendiri, maka mereka setelah dipotong pajak
yang penghasilannya Rp 100 juta keatas, tanpa perlu ditagih telah
menyetorkan pada rekening Yayasan Dana Sejahtera Mandiri.

Demikian latar belakang kenapa saya mendirikan yayasan-yayasan
tersebut yaitu antara lain dalam rangka mepercepat pengentasan
kemiskinan maupun mencerdaskan bangsa ini, memanfaatkan potensi yang
ada. Hakekat daripada pembangunan adalah membangun manusia seutuhnya,
baik lahir batin, dunia akhirat maupun masyarakat secara keseluruhan
diikut sertakan, tidak hanya sebagai obyek tetapi juga sebagai subyek
pembangunan. Jadi ini termasuk kebijaksanaan daripada keseluruhannya
dalam saya mengemban tugas agar kehidupan masyarakat adil dan makmur
bisa betul-betul tercapai. Ini termasuk kebijaksanaan saya sebagai
Mandataris, saya pertanggung jawabkan kepada MPR, dan diterima.

Saya satu lagi yaitu mengenai Yayasan Dakab. Ini saya dirikan
sebetulnya dalam rangka, dulu begini, persoalan politik masing-masing
untuk menuju kemenangan, lantas menugaskan anggota-anggota kader-
kadernya untuk mencari dana. Sampai ada yang melanggar hukum. Itu
saya kasihan, karena melanggar hukum terpaksa mereka harus diadili
dan kena hukuman, yang sebenarnya adalah tugas dari organisasi tadi
untuk mencari dana.

Untuk melepaskan daripada itu, kita menentukan janganlah menugaskan
kader-kader itu seperti itu. Sekarang lebih baik bentuk Yayasan saja.
Bantuan dari semuanya bisa masuk dalam Yayasan dengan tujuan:

Membantu mendukung Keluarga Besar Golkar. Bukan Golkar, keluarga
besar dalam rangka mempertahankan Pancasila dan UUD ?45. Karena itu
setelah itu selesai Golkar menuntut, ini bukan Yayasan Golkar, tapi
Yayasan yang berdiri sendiri. Kalau Golkar sekarang dituntut untuk
mandiri tapi juga menuntut pada Yayasan ini merupakan suatu kelemahan
yang bisa dituntut oleh partai-partai lainnya. Tapi mengenai Keluarga
Besar Golkar masih diberi bantuan dari Dakab ini. Sekarang oleh
Pemerintah ditugaskan pada Jaksa Agung agar kegiatan ini dihentikan,
okelah diberhentikan, karena dialihkan untuk mengentaskan kemiskinan.
Demikian latar belakang kenapa mendirikan padahal saya sebagai
Presiden. Apa kurang gawean. Justru ini adalah sebagai pelengkap.
Pelengkap karena kemapuan negara ini terbatas. Mengerahkan potensi
yang ada untuk melengkapi kekurangan-kekurangan negara dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa maupun dalam mengentaskan kemiskinan.

Dengan sendirinya setiap organisasi terutama Yayasan walaupun belum
ada Undang-Undangnya tapi sudah diakui sebagai organisasi mempunyai
dan diakui, didirikan melalui Notaris diakui oleh Kehakiman ada
persyaratannya, antara lain: Anggaran Dasar dan ART, disitulah
disebutkan, Dharmais untuk sosial dan yatim piatu. Trikora khusus
untuk Trikora, tapi sekarang itu Trikora sudah selesai seluruhnya.
Tahun 1996 sudah selesai seluruhnya. Tapi sekarang dilanjutkan dengan
korban dari Seroja. Jumlahnya lebih banyak dari Trikora yang gugur
karena perjuangan di Tim Tim. Sekarang Trikora itu menyantuni Yatim
Piatu Seroja. Melanjutkan itu dengan sendirinya akan memakan waktu
paling tidak 20-25 tahun lagi atau 30 tahun. Kalau Trikora seluruhnya
sudah selesai, ada yang menjadi Sarjana, ABRI, dan sebagainya, saya
sangat gembira, dan bersyukur kepada Tuhan, akhirnya bisa
menyelesaikan. Saya sebagai pengganti orang tua dari anak-anak tadi,
ayahnya anak-anak tadi, bisa menyelesaikan pendidikan mereka.
Sekarang Trikora memberi santunan kepada korban Operasi Seroja di Tim-
Tim. Itu disebutkan dalam AD/ART organisasi.

Yayasan Dakab didirikan untukk membantu Keluarga Besar Golkar dalam
mempertahankan Pancasila dan UUD ?45 sesuai AD/ART. Saya mengajak
masyarakat menyumbang untuk PMA (penanaman modal akhirat) tapi juga
memang ada memanfaatkan peraturan perundangan yang ada.

Umpamanya begini, dari Perbankan Pemerintah itu ada ketentuan sesuai
dengan anggaran dasar mereka. Keuntungan setelah membayar pajak 5%
untuk bantuan sosial dari bank-bank itu. Sekarang dengan sendirinya
bank tersebut memberikan bantuan sosial kepada Yayasan atas instruksi
Menteri Keuangan, karena ia mengetahui sudah ada Badan Sosial yang
mencerdaskan kehidupan bangsa dan Yatim Piatu, sehingga disalurkan
saja kepada kedua Yayasan ini, 2,5% ke Supersemar, 2,5% ke Dharmais,
dana tersebut dijadikan dana abadi, agar kelangsungan bantuan
terjamin. Caranya, Dana Abadi tersebut didepositokan bunganya yang
digunakan untuk membantu usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan
perundang-undangan yaitu usaha-usaha yang berpartisipasi dalam
pembangunan yang ada muatan sosial. Umpamanya pada waktu itu ada
tangisan dan jeritan dari rakyat petani-petani yang penghasilannya
hanya dari pucuk teh yang harganya rendah karena persaingan dengan
tengkulak. Satu-satunya cara agar diproses agar nilainya dapat
dicapai, lebih tinggi bila diproses di Pabrik. Dengan sendirinya
harus ada pabrik yang memproses pucuk teh tersebut.

Untuk memungkinkan agar harga pucuk teh itu menjadi naik karena pucuk
yang diproses itu bisa diekspor sehingga nilai tambahnya besar. Ini
intinya membantu petani teh yang penghasilannya rendah menjadi lebih
tinggi. Tujuan mendirikan pabrik bukan untuk keuntungan, tapi untuk
membantu petani-petani teh. Ini berhasil. Pabrik teh dibangun di
Cianjur, Garut, Sukabumi dan Tasikmalaya.

Kedua, mengenai pengusaha kecil yang membutuhkan modal. Bank
Pemerintah susah memberikan pinjaman, maka pemerintah membuat program
dengan mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dan termasuk usaha-usaha yang sehat yang tidak bertentangan dengan
per Undang-Undangan, dan dana tersebut tidak akan hilang, memperoleh
deviden. Walaupun deviden, kalau untuk kepentingan sosial, bukan
utamanya, tapi untuk membantu rakyat. Ini usaha-usaha yang banyak
orang kurang mengerti mengapa diarahkan kesitu. Ada satu lagi yang
sulit dimengerti mengenai bantuan uang Yayasan, yaitu untuk
pembangunan di Badan Usaha Nasional dalam rangka mendukung usaha
pemerintah untuk meningkatkan pendapatan devisa, berarti ekspor.

Dari mengolah bahan mentah menjadi bahan baku, bahan baku menjadi
barang jadi, berarti kita harus mendirikan pabrik. Pada waktu itu
kita dihadapkan pada suatu tantangan yaitu mengenai kekayaan hutan.
Pada tahun 1967 kita harus mengupayakan kekayaan hutan-hutan itu.

Kemudian ditebang, dijual sebagai kayu log. Ini tentunya bernilai
rupiah yang rendah. Untuk mendapat nilai tambah yang tinggi harus
diproses. Kita memang belum ada pengalaman pada waktu itu. Kita
menggunakan pengalaman dari Filipina yang telah lebih dulu
mengeksploitir hutan. Didatangkan dari investor dari Amerika dan
dengan teknologi orang-orang Filipina yang berpengalaman yang
didatangkan ke Indonesia, mulailah diadakan penebangan.

Dalam rangka mengeksploitir hutan, kita harus memikirkan kesulitan
dunia agar hutan tropis jangan dihabiskan, karena bisa mengganggu
paru-paru dunia. Karena itu kita tidak membabat habis kemudian
diekspor untuk mendapatkan devisa, tapi dengan sendirinya juga
melestarikan hutan.

Dalam melestarikan hutan itu perlu menentukan pada pemegang HPH agar
hutan dieksploitir sebagaimana di Philipina. Karena itu ditentukan
sistim tebang pilih, tidak boleh menebang semaunya sendiri, yang
diameternya 50 cm keatas boleh ditebang, yang dibawah tidak boleh.
Ini maksudnya agar rotasinya nanti setelah sekian tahun yang 50 cm
kebawah juga menjadi besar. Lantas juga setiap hektar untuk satu
tahun hanya 1 kubik. Jadi kalau mereka memperoleh konsesi 100 ribu
hektar, itu mereka boleh 100 ribu kubik saja, tidak lebih dari itu.

Setelah menebang harus memelihara dan menanam kembali supaya tidak
habis, berarti kelestarian hutan itu bisa dipertahankan. Ini kita
laksanakan jangan eksplor log saja. Tapi log yang sudah diolah
menjadi industri, karena persyaratan dari HPH di samping tebang
pilih, selektif, juga harus mendirikan industri. Ini agar ada nilai
tambah dari industri tersebut.

Kita telah memprogramkan tahun 1980 sampai dengan 1985, tahun 1980
masih terus kita ekspor log, kemudian tahun 1985 stop. Pabrik-pabrik
plywood yang tadinya menerima bahan baku dari kita dirugikan. Baik di
Jepang, di Korea maupun di Thailand dirugikan, mereka dengan
sendirinya berteriak-teriak, hingga akhirnya menuduh kita kartel,
monopoli dan sebagainya. Ini supaya dibuka kembali dari ekspor log
tersebut. Ini kan lucu, kita sudah proses mengapa harus ekspor log
kembali. Lantas karena keputusan IMF, sehingga salah satu syarat, ya
kita ekspor yang kelebihan saja. Nah itu dianggap main-main oleh IMF
sehingga kemudian terjadi masalah. Itu untuk ulur-ulur dropping
mengenai bantuan. Tapi kita harus memilih, jangan kita merusak hutan,
dan jangan pula industri yang kita dirikan kekurangan suplai. Akibat
dari itu maka 80% dari kebutuhan suplai di dunia kita kuasai, ini
yang membuat marah negara-negara IMF, karena kita menguasai.

Atas pengalaman dari itu kita gabungkan sekarang bagaimana mengolah
kekayaan hutan supaya mempunyai nilai tambah. Tadi hanya yang besar-
besar masih ada kayu yang kecil-kecil. Ini bisa kita olah untuk
menjadi bahan baku atau diolah menjadi pulp dan kertas. Pulp dan
kertas sangat kita butuhkan, dunia juga membutuhkan. Kemajuan
teknologi dengan komputer sangat menguntungkan, karena itulah kita
berusaha untuk dapat mengincar dan menguasai daripada kebutuhan pulp
dan kertas didunia.

Kita dalam menyelamatkan hutan juga sekaligus membuat peraturan, kita
gabungkan. Tadinya persyaratan dari HPH harus menanam kembali,
berarti mereka harus menyisihkan dari pendapatan untuk menanam
kembali. Tapi umumnya tidak ada yang melakukan. Karena ini kewajiban
maka harus dipenuhi. Dengan demikian sebelum dia dapat melaksanakan
sisihkan dulu dana untuk menanam. Itulah dana reboisasi tadi. Dana
reboisasi sebenarnya bukan milik dari pemerintah, belum menjadi
pendapatan dari negara. Mereka yang punya kewajiban tapi tidak
melaksanakannya. Karena ini sekarang dana itu disimpan dulu, belum
menjadi pendapatan negara. Itu menjadi milik pengusaha hutan dikelola
oleh Menteri Kehutanan untuk dana reboisasi.

Sekarang dana reboisasi untuk penghutanan kembali kita gabungkan
dengan industri. Kita menambah kayu hutan dan hutan juga dan kita
juga menambah hutan dengan penanaman kembali. Tapi penanaman kembali
dari satu tanaman baru untuk mensuplai pulp dan kertas tadi. Pohon
yang cukup umurnya hanya 8 tahun itu sudah dapat dipergunakan untuk
suplai pabrik pulp tadi. Kita kenalkan mengenai hutan tanaman
industri. Itu untuk memperluas tanaman tersebut, dengan mempergunakan
dana reboisasi. Karena dana ini milik mereka, dibenarkan mereka juga
mengeluarkan untuk investasi. Dalam rangka HTI tersebut, dari hasil
dana reboisasi, tiap-tiap kubik pemegang HPH menabung dari 10 sampai
dengan 15 dollar. Pada waktu itu bisa mengekspor kurang lebih 30 juta
kubik dikalikan 15 dollar, berarti 450 juta dollar tiap tahun.

Mereka yang berminat untuk melakukan HTI (Hutan Tanaman Industri)
lantas ditentukan modal serta pinjaman. Modal equitinya adalah 35%,
pinjamannya 65%, yang 35% itu adalah 40% dari pemerintah, 60% dari
mereka. Yang 40% uang pemerintah yang diserahkan kepada BUMN. Dan
dalam hal ini adalah Inhutani, yang ikut serta tanpa mengeluarkan
uang. Uangnya dari dana reboisasi tadi. Tapi mengenai soal pinjaman
yang 65%, 50% dari pinjaman itu adalah bisa diberikan tanpa bunga,
karena sebetulnya milik mereka. Tapi yang 50% dengan bunga Deposito,
juga dana reboisasi. Dana Reboisasi dipinjamkan kepada mereka, yang
50% dari 65% dengan tidak pakai bunga, yang 50% pakai bunga. Berarti
juga masih akan ada tambahan uang masuk untuk Dana Reboisasi lagi.
Ini yang saya hubungkan dengan pembangunan pabrik tadi. Jadi kita
bersaing dengan negara-negara didunia ini karena kita negara tropis,
kayu yang umurnya 8 sampai dengan 10 tahun sudah kita jadikan bahan
baku. Di Eropa itu dobel umurnya karena musim winter. Saya kira itu
kemenangan dari Indonesia, sehingga dengan demikian kita akan bisa
bersaing. Sepuluh tahun sudah bisa dijadikan bahan baku untuk pabrik.
Dan pabrik itu dengan sendirinya akan memperoleh bahan baku yang baik
kemudian lantas akan bisa menghasilkan pulp dan kertas yang baik.

Akan saya tambahkan lagi keuntungan dalam rangka mission dalan hal
ini. Dari tanaman yang umurnya sepuluh tahun, tiap-tiap tahun harus
ditebang bersih, tanam kembali. Rotasinya 10 tahun. Tiap pabrik, yang
hasilnya 500 ribu ton, membutuhkan kurang lebih tebangan kayu 20 ribu
hektar. Dengan demikian satu pabrik kalau dikali sepuluh, 200 ribu
hektar daripada HTI tersebut. Ini berarti tambahan dari luas tanaman
tersebut. Berarti kayu yang baru ditanam kemudian ditebang bersih,
umur satu sampai dua tahun masih selo dilakukan tumpang sari. Berarti
tambahan dari tanaman. Bisa ditanami gogo, jagung, kedelai dan lain-
lain.

Minimal tiap-tiap pabrik itu kena 20 ribu dan dalam satu tahun sampai
2 tahun, 40 ribu tambahan dari tanaman tumpang sari itu. Ini sekarang
untuk menampung rakyat yang bercocok tanam secara berpindah-pindah
yang merusak hutan. Dengan demikian bisa melaksanakan program
resettlement untuk mengolah tanaman tadi. Jadi ancaman kerusakan
hutan bisa berkurang. Sedangkan mereka yang hidup bertani secara
berpindah-pindah memperoleh lahan yang lebih baik dan penghasilan
juga akan lebih baik. Membantu mengentaskan kemiskinan. Untuk itulah
HTI perlu diselamatkan agar supaya tepat waktunya hasilnya bisa
ditampung oleh pabrik yang harus mengolahnya. Karena itu pabrik ini
harus tepat waktu jangan sampai terlambat. Investasinya tinggi,
mereka harus pinjam dari Bank tak begitu saja bank-bank dalam
memberikan pinjaman tidak boleh melewati ketentuan. Berarti jika
karena hal tadi pabrik akan kekurangan dana, maka bisa terlantar HTI
tersebut. Karena itu untuk mempercepat penyelesaian Pabrik itu, untuk
menghindarkan kesulitan kredit dari Bank, dibantu dari dana yayasan.
Uang yayasan yang dipergunakan dari Deposito, diambil bunganya saja.

Jika pabrik kekurangan dana 150 milyar, bisa dipinjami dari deposito
yayasan, tapi harus mengembalikan deposito itu. Jika pabrik bisa
jalan dapat menampung produk HTI, bisa diproses menjadi pulp dan
kertas, lantas bisa meningkatkan devisa karena ekspor bisa menambah
lapangan kerja. Nah itu dana yang bisa digunakan dari yayasan,
yayasanpun tidak rugi karena tetap memperoleh bunga. Mereka membayar
bunga. Hanya kemudian bilyet depositonya dicairkan untuk membiayai
pabrik tersebut, menggunakan pinjaman yang seharusnya di bank, yaitu
bank membayar bunganya, sekarang membayar bunganya tetap seperti di
Bank, dan ini merupakan pinjaman yang jaminannya ya pabrik itu yang
kurang lebih 1,5 milyar dollar dari pada investasinya itu.

Jadi penggunaan dana yayasan diluar, yang sukar dimengerti atau
diketahui oleh orang lain yang tidak mendalami daripada kegunaannya,
yang tidak menghubungkan dari satu dengan yang lain.

Begitu pula dengan dana yang lain, pada dasarnya, kecuali dana
yayasan tersebut didepositokan untuk memperoleh bunga, untuk biaya
dari yayasan, juga ditanamkan berupa surat-surat berharga, berupa
deposito, juga saham, sehingga dananya tidak hilang. Yang diajukan
oleh Kejaksaan supaya ini ditarik kembali, boleh saja ditarik
kembali, bisa saja, uang itu memang asset dari yayasan.

K: Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No 333/KMK.011/1978 tanggal 30
Agustus 1998 pada pasal 1 mencantumkan bahwa dana yang berasal dari
5% dari laba bersih bank-bank milik negara, 50% disetorkan langsung
ke dalam Yayasan Dharmais dan 50% lainnya disetorkan langsung ke
dalam Yayasan Supersemar pada Bank Indonesia dengan nama ?rekening
lima persen? dari laba bersih Bank-bank milik Negara untuk keperluan
sosial.

Bagaimana penjelasannya sehingga laba bersih tersebut ditarik
sebanyak 5% dan kemudian disetorkan kepada Yayasan Dharmais dan
Yayasan Supersemar?

HMS: Tadi sudah saya jelaskan, dari Bank-Bank Pemerintah itu sesuai
dengan anggaran dasar setelah bayar pajak, dihitung keuntungannya
bersih. Dari keuntangan bersih itu sudah ditentukan 5% untuk sosial.
Menteri Keuangan memberikan instruksi 5% disalurkan saja pada
Dharmais dan Supersemar masing-masing sebesar 50%:50%.

K: Apa latar belakang pemberian keuntungan 5% untuk Yayasan Dharmais?

HMS: Dalam rangka tadi, 5% untuk sosial daripada Dharmais juga sudah
merupakan wadah untuk kegiatan sosial. Di satu pihak adalah
manifestasi dari azas kehidupan bangsa, lantas yang kedua untuk
pengentasan kemiskinan. Dharmais adalah untuk mengentaskan
kemiskinan, yaitu yatim piatu dan sebagainya, lantas Supersemar
adalah untuk kecerdasan kehidupan bangsa. Jadi dari tujuan Pemerintah
yang saling melengkapi tadi. Mengenai soal kecerdasan bangsa,
mengenai soal pendidikan Pasal 31 UUD, kan belum bisa. Nah, sekarang
pengentasan kemiskinan Pasal 34 juga belum bisa.

Ada potensi diluar dari pemerintah, ada uang dari Bank itu sendiri,
dan memang untuk sosial. Dan sekarang agar lebih efisien, ya salurkan
saja pada yang sudah jelas tujuannya kesitu.

K: Jelaskan tentang surat Ketua Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila
Nomor 12/YAMP/XI/1982 tanggal 8 Nopember 1982 berisi himbauan kepada
KORPRI agar anggota KORPRI bersedia dengan sukarela dan ikhlas
memberikan amal sedekah melalui YAMP. Sehingga berdasar Keputusan
Rapat Kerja KORPRI Pusat Nomor KEP-04/RAKER/1982 setiap anggota
KORPRI memberikan amal melalui yayasan tersebut, sedangkan yang non
muslim memberikan sedekah melalui Yayasan Dharmais.

HMS: Seperti sudah saya katakan. Ini adalah dalam rangka penanaman
modal akhirat. Artinya pegawai negeri juga walaupun gajinya belum
banyak, tapi dia sebagai warga yang Pancasilais, dalam penerapan
Pancasila, membantu pada yang lain dan sekaligus beramal untuk
diakhirat, ya sedekah. Sedekahnya itu dari yang Rp50, Rp100, Rp500,
dan Rp1.000 tadi.

Ini adalah karena dia itu anggota pegawai negeri, Korpri. Korprilah
yang bisa menanyakan kepada anggotanya dan setuju. Kemudian lantas
bisa berjalan, mereka dengan iklas kalau diberhentikan timbul
pertanyaan, lho kok untuk sedekah saja kok dilarang. Oleh pemerintah
sekarang sudah distop itu yang merupakan sumber melewati Keppres dan
Inpres sudah distop semuanya. Sekarang kembali kepada Korpri. Kalau
masih mau sedekah, ya silahkan, bisa juga kepada Amal Bakti Muslim
Pancasila. Seperti saya katakan pegawai negeri yang beragama Islam
sedekahnya dipotong oleh bendaharawan disalurkan pada Yayasan Amal
Bakti Muslim Pancasila. Untuk non Islam disalurkan pada Dharmais
untuk sosial.

K: Bagaimana peruntukan dana-dana yang dipotong dari ABRI?

HMS: Sama. Pada ABRI juga diserahkan pada PEPABRI maupun ABRI
sendiri. PEPABRI juga demikian, mendukung. Sama dengan KORPRI.

K: Coba jelaskan secara singkat, bagaimana pengawasan terhadap dana-
dana dari yayasan-yayasan tersebut?

HMS: Jadi masing-masing yayasan ada pengurus, kemudian ada pendiri.
Pengurus itu pada umumnya terdiri dari dua. Pengurus harian dan
pengurus lengkap. Pengurus Harian mengerjakan sehari-hari, Pengurus
Lengkap adalah yang bertanggung jawab secara keseluruhannya.

Dalam anggaran dasar disebutkan bahwa tutup bukunya ditentukan, mulai
1 April sampai dengan 31 Maret. Lantas tiap beberapa bulan dibuat
pertanggungan laporan mengenai keadaan daripada keuangan dan kegiatan
dari beberapa bulan sebelumnya. Berapa uang masuk, berapa uang keluar
tersebut. Tiap-tiap tahun sekali minimal, karena dalam anggaran.
Setelah ditutup buku, paling lambat 3 bulan harus segera diadakan
rapat pengurus lengkap. Di situ dipertanggungjawabkan daripada
kegiatan satu tahun, dan program yang akan datang. Dan dari 30 tahun
selalu diadakan pemeriksaan/verifikasi yang kita gunakan dari
sekretaris negara. Diperiksa lagi seluruhnya. Sekarang kita
tingkatkan pada akuntan publik, lebih transparan, lebih mengetahui.
Memang ada pertanggungan jawab penggunaan pemasukan, dan juga
pertanggungan jawab setiap saat.

K: Dapatkah saudara berikan penjelasan mengenai aset yayasan?

HMS: Sudah ada di Kejaksaan. Sudah kita kirim ke bagian perdata.
Sudah ada kesimpulannya sebetulnya. Hasil sementara dilaporkan oleh
mereka, kemudian oleh Jaksa Agung, di situ disebutkan bahwa sampai
diketemukan aset daripada yayasan penerimaan sekarang, aset yang
sekarang, saldonya adalah 4 triliun lebih.

K: Bagaimana sikap saudara terhadap temuan Kejaksaan yang meneliti
tentang harta kekayaan yayasan yang saudara pimpin?

HMS: Setelah saya menerima penilaian sementara dari Kejaksaan,
kemudian saya minta tolong tunjukkan pada presiden, ini lho ada
kwitansi. Kalau ini mau diambil over oleh pemerintah silahkan. Tapi
lebih baik hati-hati, ada Undang-Undang kalau uang itu diserahkan
kepada negara, harus masuk anggaran. Kalau masuk anggaran tidak boleh
keluar lagi harus dipertanggungjawabkan kepada DPR tersebut. Berarti
kegiatan dari yayasan terhenti. Padahal seperti Dharmais itu untuk
Panti Asuhan kalau tidak ada bantuan dari Dharmais mereka akan
kelabakan. Karena lantas kami sampaikan, gunakanlah dari yayasan itu.
Saya serahkan potensi yang ada dalam yayasan itu dalam rangka
mengenai sosial sama kemasyarakatan. Inilah potensi itu. Saya
serahkan keseluruhan kepada Pemerintah, tapi akan macet.

Dan sekarang sementara peralihan, kita serahkan potensinya, program
untuk penggunaan itu pada Menko Kesra yang merencanakan yaitu untuk
pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial. Sehingga fungsinya
yayasan ini tinggal kerja bhakti saja. Karena itu yang penting
asetnya, kemampuan serta potensi yang ada dimanfaatkan untuk program
pemerintah. Jadi sekarang apakah itu secara politik diserahkan, ya
serahkan. Kalau ditanya bukan saya yang punya kekayaan itu, itu bukan
milik saya, mau diambil ya diambil saja.

Yayasan dibenarkan punya aset, tapi aset itu bukan kepunyaan HM
Soeharto. Walaupun saya pribadi, saya tidak memiliki yayasan itu.
Yang dituduhkan di luar seakan itu kekayaan saya. Yayasan saya. Ini
tidak benar, pendiri bukan pemilik. Hanya pendiri mempunyai
kepentingan, kalau yayasan dibubarkan, pendiri itu yang berhak untuk
membagi pada badan sosial lainnya.

K: Yayasan Dharmais tersebut dibagi menjadi berapa?

HMS: Yayasan Dharmais terbagi menjadi dua.

K: Jelaskan kebijaksanaan saudara tentang dana yang ditempatkan pada
perusahaan bank-bank, apakah hal tersebut tidak mengurangi kekayaan
yayasan?

HMS: Tidak mengurangi. Hanya berubah dalam bentuk deposito atau saham
sesuai dengan anggaran dasar yayasan. Bahkan dari hasil bunga dan
deviden dapat menambah kekayaan yayasan.

K: Jelaskan mekanisme tentang pengelolaan yayasan, baik yang
dilakukan oleh pengurus lengkap maupun pengurus harian. Dan apakah
ada ijin tertulis tentang pendelegasian wewenang pada bendaharawan?

HMS: Seperti yang sudah saya katakan, ada pengurus harian dan ada
pengurus lengkap. Pengurus harian mewakili sehari-hari. Ini lantas
biasanya diberi wewenang dalam rangka mewakili pengurus lengkap tadi
untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Dengan sendirinya ini segala
kegiatan akan dipertanggungjawabkan lagi kepada pengurus lengkap,
kepada rapat tahunan. Dan di situ segala sesuatunya sudah diberikan
atas dasar wewenang kekuasaan yang diberikan pengurus seluruhnya,
kemudian dipertanggungjawabkan kepada rapat pengurus.

Sedang mengenai soal tertulis dari saya sebagai Pengurus seperti
sudah saya katakan tadi, memberikan kuasa pada bendaharawan untuk
dapat membicarakan dari masalah-masalah keuangan dan sebagainya. Jadi
tidak berbuat sendiri. Ketua memberikan surat kuasa pada bendahara.

K: Dapatkah saudara jelaskan tentang kekayaan saudara yang terdapat
pada bank-bank, baik yang terdapat pada deposito rekening maupun
saham. Jelaskan juga asal dari uang-uang tersebut?

HMS: Sudah saya laporkan kepada presiden mengenai harta kekayaan
saya. Selama 32 tahun saya dapat gaji. Kemudian mengontrakkan rumah
dalam dolar, hasilnya didepositokan sehingga mencapai 3 miliar. Saya
simpan dalam tabungan negara, antara lain tabanas, dulu di BNI.

K: Dapatkah Saudara jelaskan tentang harta saudara yang dalam bentuk
tanah atau aset-aset lainnya.

HMS: Saya laporkan juga mengenai barang tidak bergerak yaitu yang ada
di Rawamangun berupa rumah dan tanah yang saya sewakan. Rumah Hak
Milik di Jl Cik Ditiro No 2, dulu Atase Militer India, kemudian
diperkenankan kepada saya untuk dibeli pada waktu saya Pangkostrad.
Kalau tidak salah rumah bekas Belanda, dapat dimiliki oleh Pegawai
Negeri. Kebetulan pada waktu itu bukan saya yang cari, tapi anak buah
yang menawarkan pada saya. Rumah itu semula ditempati oleh Atase
Militer India kemudian ia pulang dan rumahnya kosong. Demikian
sejarahnya rumah di Cik Ditiro No 2.

Kemudian rumah yang ada di Jl H Agus Salim yang saya tempati sewaktu
menjadi Panglima Kostrad, saat terjadi peristiwa G-30-S/PKI, lantas
di Tawangmangu, ini bekas CTN (Corp Tjadangan Nasional). Ini
dibubarkan kemudian oleh Pak Gatot, saya sebagai Komandan Resimen
diijinkan untuk memilikinya, ini sekarang masih ada.

Kemudian yang di Kalitan adalah warisan Ibu Tien. Yang di Jl Cendana
atas nama anak-anak, satu saja yang atas nama ibu yaitu yang No 10.

Tapos disebut sebagai milik saya, sebenarnya bukan. Ini mengenai HGU
yang diusahakan oleh anak-anak dalam rangka mengembangkan peternakan.
Mereka dulu pendidikan di luar negeri. Secara kebetulan saya sebagai
presiden juga mempunyai kepentingan untuk mengembangkan peternakan,
dalam mencukupi kepentingan ternak kita. Kalau kita lihat daripada
mutunya sudah sangat rendah. Lain dengan ternak unggul misalnya sapi.
Kita untuk mencapai 100 kg setelah umur 5 tahun.

Karena itu bagaimana kita memperbaiki ternak dari rakyat kita. Kalau
mengganti dengan yang baru mahal, jadi diadakan kawin silang. Silang
ini bisa mempengaruhi. Silang pertama 50%, silang kedua 75%, silang
ketiga 87,5% sampai kepada 90%. Kawin silang kalau langsung hanya
satu-satu, maka sekarang kita ambil sperma bekunya. Dan ketiga ada
teknologi yang lebih maju lagi melalui embrio transfer. Jadi yang
unggul dikawinkan, embrionya diambil dan dititipkan pada sapi yang
jelek, seperti bayi tabung. Teknologi yang lebih baru yaitu satu
embrio bisa dipecah menjadi 4, satu embrio bisa 4 sapi. Sapi yang
dihasilkan sapi unggul.

Nah, karena anak-anak mau mengembangkan juga peternakan, saya juga
membonceng dalam rangka memiliki ilmu pengetahuan untuk
disebarluaskan pada rakyat berupa bibit unggul karena Tapos
menghasilkan bibit-bibit ternak yang unggul, baik sapi potong maupun
perah. Saya juga sambil rekreasi, juga mempersilakan siapa saja pergi
ke Tapos, sehingga nanti bisa dikembangkan di daerah-daerahnya.

Jadi status tanahnya adalah HGU dari salah satu PT yang didirikan
oleh anak saya yang tahun 2000 sudah akan habis, dan perlu
diperbaharui lagi. Saya sama sekali tidak mempunyai saham di PT
tersebut. Sekarang sudah dikerahkan rakyat untuk menyerobot untuk
mengambil itu. Tanah itu akan dibagikan untuk penggarap pada tahun
2000 jika menjadi anggota LBH Ampera Bogor, demikian janji-janji dari
LBH itu.

Untuk pengembangbiakan bibit tersebut tidak ada selain di Tapos, maka
jika Pemerintah membutuhkan perbaikan peternakan rakyat silakan
ambil. Tapi jika karena politis tidak boleh, ya silahkan. Saya
sendiri tidak kehilangan karena itu bukan milik saya.

Saya dalam hal ini bermaksud untuk menguasai teknologi agar jika
rakyat menanyakan, saya bisa jawab. Selain itu pada saat ini untuk
melatih karang taruna dalam rangka vetening sudah 60 lichting dari
seluruh karang taruna di seluruh Indonesia, agar di daerahnya nanti
bisa menggemukkan ternaknya. Penguasaan tanah tersebut, saya kira
sudah melalui prosedur, melalui ijin-ijin sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.

K: Coba jelaskan tentang masalah rumah di Taman Mini, dan masalah
Proyek Taman Mini Indonesia Indah?

HMS: Mengenai Taman Mini akan saya jelaskan. Taman Mini itu ada dua,
Taman Mini Kompleks dan Museum. Taman Mini dibangun oleh Yayasan
Harapan Kita pada tahun 70 an, agar anak-anak mencintai Tanah Air dan
melestarikan kebudayaan kita. Jadi selain tempat rekreasi juga bisa
mendidik anak-anak. Setelah Taman Mini selesai, diserahkan kepada
pemerintah secara keseluruhannya. Hanya pengelolaannya, karena sulit,
lalu dibentuk Dewan Pengelola. Dewan ini memberikan subsidi jika ada
kekurangan dalam pengelolaan.

Mengenai yang satu yaitu Komplek Museum, dibangun oleh Yayasan
Purnabakti, bukan Yayasan Harapan Kita. Itu isinya banyak sekali
tanda mata untuk dinikmati oleh masyarakat. Di antaranya di situ ada
bangunan yang disebut Rumah Bali. Itu sebenarnya merupakan
kelengkapan dari museum untuk peristirahatan dan bangunan untuk tamu.
Saya sendiri tidak tahu, pada waktu itu kok dengan sendirinya sudah
jadi. Jadi menurut pikiran saya itu, gagasan dari Ibu, jadi
rencananya memang untuk tamu dan untuk keluarga.

Dan pada waktu ribut-ribut kemarin bahwa saya harus beli atau saya
yang membangun dsbnya, itu sebenarnya bukan saya yang bangun.
Mengenai harganya bukan saya, yang menaksir adalah panitia dan
kontraktor sebesar Rp26 miliar. Lantas setelah itu saya tidak mau
terima, lebih baik ditunda saja. Hak saya untuk memperoleh bangunan
sesuai dengan Undang-Undang ditunda saja.

Tanah dan bangunan rumah itu merupakan milik negara. Hal ini juga
seperti Rumah Sakit Jantung dan Anak Yayasan Harapan Kita. Setelah
selesai dibangun oleh Harapan Kita kemudian diserahkan kepada negara.
Pengelolaannya oleh yayasan, tapi sekarang sudah diserahkan kepada
negara.

Mengenai Taman Mini pengelolaannya oleh Badan Pengelola Taman Mini.
Namun akhir-akhir ini ada kesulitan karena dana yang dibutuhkan untuk
mengelola itu digelapkan oleh bendaharawan. Padahal bunga dari dana
itu yang digunakan untuk biaya pengelolaan. Jadi sekarang sulit untuk
dana pemeliharaan, padahal jumlahnya tidak sedikit yaitu lima ratus
juta rupiah untuk satu bulan. Pemda DKI tidak akan mungkin
membiayainya sedang dicari jalan bagaimana cara mengatasinya agar
proyek tidak terbengkalai.

Yayasan Harapan kita dan Yayasan Purna Bhakti yang sama-sama ada di
Taman Mini berbeda. Yayasan Purna Bhakti telah membangun, kecuali
museum, Auditorium IPB, Stadion Surakarta. Yayasan Purna Bhakti ini
diketuai oleh almarhumah.

K: Adakah keterangan lain yang ingin saudara sampaikan?

HMS: Untuk sementara saya anggap cukup.

K: Apakah dalam pemeriksaan ini saudara merasa dipaksa atau ditekan
oleh pemeriksa dalam memberikan keterangan?

HMS: Tidak.


(s e l e s a i)


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke