Precedence: bulk BOCORAN DOKUMEN INTEROGRASI SOEHARTO (2/2) Lantas yang kedua juga memberikan bantuan pada orang cacat dan dsb, cacat veteran termasuk sampai sekarang kurang lebih ada 6.000 orang cacat ini. Sekarang sudah 2.800 dari cacat veteran itu yang memperoleh bantuan rumah, walaupun kecil tapi dia merasa bahagia, karena pemerintah belum bisa memberikan, namun Yayasan bisa. Waktu itu kita percepat dengan bantuan dari dana Banpres. Tapi ini diarahkan dari anak-anak dari cacat veteran. Begitu pula mengenai katarak. Katarak pun demikian, kita bantu mereka yang buta, kemudian dioperasi. Tiap tahun 10.000 dari orang kita yang bisa melihat kembali. Ini sudah kurang lebih 6 tahun kita lakukan. Ada 60.000-an lebih orang buta yang dapat melihat kembali. Dananyapun demikian, seperti Supersemar dan Trikora, bentuk dana Abadi, bunganya kita gunakan untuk melayani demikian. Sehingga demikian kontinuitas/kelangsungan bantuan itu terus menerus. Ini mengenai Dharmais. Kemudian mengenai Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, itu juga demikian. Kami mengajak masyarakat penanaman modal akhirat, memikirkan akhirat dalam rangka membantu mereka itu. Dan antara lain para istri pegawai dan ABRI yang walaupun gaji suami mereka belum cukup, tapi jangan hanya melihat ke atas. Lihat juga ke bawah dan ke samping, masih ada orang yang belum berpenghasilan. Alangkah baiknya jika melaksanakan syiar agama, antara lain dengan bersedekah untuk modal akhirat. Sedekahlah sesuai dengan kemampuannya yaitu antara lain: gol I Rp 50, gol II Rp 100, gol III Rp 500 dan gol IV Rp 1000. Karena pikiran ini menyangkut pegawai negeri maka saya lemparkan ke Korpri. Dalam rangka PMA, penanaman modal akhirat, dan penghayatan dan pengamalan Pancasila, dibicarakan dengan Korpri, Korpri yang memutuskan untuk dilaksanakan. Dengan demikian ini sebenarnya bukan merupakan instruksi, tetapi timbul dari kesadaran dari suatu organisasi, yang disetujui organisasi berarti didukung oleh anggota- anggotanya, baik ABRI maupun Sipilnya. Ternyata ini terkumpul banyak tiap bulan, terus menerus. Hanya caranya kalau masing-masing sedekah Rp 50, kemudian menyetor sendiri pada Yayasan akan memakan ongkos lebih banyak dari sumbangan. Karena itu diambil keputusan bendaharawan langsung memotong gaji dan dikumpulkan. Yang Islam ditujukan pada Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila untuk bangunan Masjid. Sudah 933 proyek selesai. Yang non Islam dananya masuk ke Dharmais untuk mendukung kegiatan sosial seperti yatim piatu dsb. Ini mengenai Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila. Kemudian mengenai Yayasan Dana Sejahtera Mandiri. Itu juga dalam rangka PMA, penanaman modal akhirat. Mereka yang sudah menikmati hasil pembangunan, termasuk konglomerat-konglomerat dsb, hendaknya memikirkan PMA, beramal kepada sesamanya. Setelah ditimbang-timbang dan dibicarakan, mereka yang punya penghasilan Rp 100 juta ke atas setelah pajak, menyumbangkan 2% antara lain untuk program pengentasan kemiskinan. Mendukung program Takesra dan Kukesra, yang menjadi program pemerintah. Jadi dengan demikian dasarnya saya mengajak adalah mereka harus ikut serta dalam pembangunan dalam rangka penanaman modal akhirat, ikut menyumbang kepada mereka yang membutuhkan melewati organisasi Yayasan yang saya dirikan, yang saya bentuk. Saya mendirikan karena mengetahui kemampuan negara itu terbatas, sedangkan ini ada potensi yang bisa dimanfaatkan. Maka kita pakai dalam PMA, penanaman modal asing, dan penghayatan pengamalan Pancasila. Dan ternyata mereka menyetujuinya. Walaupun kemudian ada kritik dari pihak penanaman modal asing, namun setelah dijelaskan bahwa mereka hidup di negara Pancasila dan agar setidak-tidaknya supaya mengikuti, akhirnya setelah mengerti semuanya setuju. Caranya bukan menentukan harus sekian-sekian, karena dalam bidang pajak ada sistim menghitung pajak sendiri, maka mereka setelah dipotong pajak yang penghasilannya Rp 100 juta keatas, tanpa perlu ditagih telah menyetorkan pada rekening Yayasan Dana Sejahtera Mandiri. Demikian latar belakang kenapa saya mendirikan yayasan-yayasan tersebut yaitu antara lain dalam rangka mepercepat pengentasan kemiskinan maupun mencerdaskan bangsa ini, memanfaatkan potensi yang ada. Hakekat daripada pembangunan adalah membangun manusia seutuhnya, baik lahir batin, dunia akhirat maupun masyarakat secara keseluruhan diikut sertakan, tidak hanya sebagai obyek tetapi juga sebagai subyek pembangunan. Jadi ini termasuk kebijaksanaan daripada keseluruhannya dalam saya mengemban tugas agar kehidupan masyarakat adil dan makmur bisa betul-betul tercapai. Ini termasuk kebijaksanaan saya sebagai Mandataris, saya pertanggung jawabkan kepada MPR, dan diterima. Saya satu lagi yaitu mengenai Yayasan Dakab. Ini saya dirikan sebetulnya dalam rangka, dulu begini, persoalan politik masing-masing untuk menuju kemenangan, lantas menugaskan anggota-anggota kader- kadernya untuk mencari dana. Sampai ada yang melanggar hukum. Itu saya kasihan, karena melanggar hukum terpaksa mereka harus diadili dan kena hukuman, yang sebenarnya adalah tugas dari organisasi tadi untuk mencari dana. Untuk melepaskan daripada itu, kita menentukan janganlah menugaskan kader-kader itu seperti itu. Sekarang lebih baik bentuk Yayasan saja. Bantuan dari semuanya bisa masuk dalam Yayasan dengan tujuan: Membantu mendukung Keluarga Besar Golkar. Bukan Golkar, keluarga besar dalam rangka mempertahankan Pancasila dan UUD ?45. Karena itu setelah itu selesai Golkar menuntut, ini bukan Yayasan Golkar, tapi Yayasan yang berdiri sendiri. Kalau Golkar sekarang dituntut untuk mandiri tapi juga menuntut pada Yayasan ini merupakan suatu kelemahan yang bisa dituntut oleh partai-partai lainnya. Tapi mengenai Keluarga Besar Golkar masih diberi bantuan dari Dakab ini. Sekarang oleh Pemerintah ditugaskan pada Jaksa Agung agar kegiatan ini dihentikan, okelah diberhentikan, karena dialihkan untuk mengentaskan kemiskinan. Demikian latar belakang kenapa mendirikan padahal saya sebagai Presiden. Apa kurang gawean. Justru ini adalah sebagai pelengkap. Pelengkap karena kemapuan negara ini terbatas. Mengerahkan potensi yang ada untuk melengkapi kekurangan-kekurangan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa maupun dalam mengentaskan kemiskinan. Dengan sendirinya setiap organisasi terutama Yayasan walaupun belum ada Undang-Undangnya tapi sudah diakui sebagai organisasi mempunyai dan diakui, didirikan melalui Notaris diakui oleh Kehakiman ada persyaratannya, antara lain: Anggaran Dasar dan ART, disitulah disebutkan, Dharmais untuk sosial dan yatim piatu. Trikora khusus untuk Trikora, tapi sekarang itu Trikora sudah selesai seluruhnya. Tahun 1996 sudah selesai seluruhnya. Tapi sekarang dilanjutkan dengan korban dari Seroja. Jumlahnya lebih banyak dari Trikora yang gugur karena perjuangan di Tim Tim. Sekarang Trikora itu menyantuni Yatim Piatu Seroja. Melanjutkan itu dengan sendirinya akan memakan waktu paling tidak 20-25 tahun lagi atau 30 tahun. Kalau Trikora seluruhnya sudah selesai, ada yang menjadi Sarjana, ABRI, dan sebagainya, saya sangat gembira, dan bersyukur kepada Tuhan, akhirnya bisa menyelesaikan. Saya sebagai pengganti orang tua dari anak-anak tadi, ayahnya anak-anak tadi, bisa menyelesaikan pendidikan mereka. Sekarang Trikora memberi santunan kepada korban Operasi Seroja di Tim- Tim. Itu disebutkan dalam AD/ART organisasi. Yayasan Dakab didirikan untukk membantu Keluarga Besar Golkar dalam mempertahankan Pancasila dan UUD ?45 sesuai AD/ART. Saya mengajak masyarakat menyumbang untuk PMA (penanaman modal akhirat) tapi juga memang ada memanfaatkan peraturan perundangan yang ada. Umpamanya begini, dari Perbankan Pemerintah itu ada ketentuan sesuai dengan anggaran dasar mereka. Keuntungan setelah membayar pajak 5% untuk bantuan sosial dari bank-bank itu. Sekarang dengan sendirinya bank tersebut memberikan bantuan sosial kepada Yayasan atas instruksi Menteri Keuangan, karena ia mengetahui sudah ada Badan Sosial yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan Yatim Piatu, sehingga disalurkan saja kepada kedua Yayasan ini, 2,5% ke Supersemar, 2,5% ke Dharmais, dana tersebut dijadikan dana abadi, agar kelangsungan bantuan terjamin. Caranya, Dana Abadi tersebut didepositokan bunganya yang digunakan untuk membantu usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yaitu usaha-usaha yang berpartisipasi dalam pembangunan yang ada muatan sosial. Umpamanya pada waktu itu ada tangisan dan jeritan dari rakyat petani-petani yang penghasilannya hanya dari pucuk teh yang harganya rendah karena persaingan dengan tengkulak. Satu-satunya cara agar diproses agar nilainya dapat dicapai, lebih tinggi bila diproses di Pabrik. Dengan sendirinya harus ada pabrik yang memproses pucuk teh tersebut. Untuk memungkinkan agar harga pucuk teh itu menjadi naik karena pucuk yang diproses itu bisa diekspor sehingga nilai tambahnya besar. Ini intinya membantu petani teh yang penghasilannya rendah menjadi lebih tinggi. Tujuan mendirikan pabrik bukan untuk keuntungan, tapi untuk membantu petani-petani teh. Ini berhasil. Pabrik teh dibangun di Cianjur, Garut, Sukabumi dan Tasikmalaya. Kedua, mengenai pengusaha kecil yang membutuhkan modal. Bank Pemerintah susah memberikan pinjaman, maka pemerintah membuat program dengan mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dan termasuk usaha-usaha yang sehat yang tidak bertentangan dengan per Undang-Undangan, dan dana tersebut tidak akan hilang, memperoleh deviden. Walaupun deviden, kalau untuk kepentingan sosial, bukan utamanya, tapi untuk membantu rakyat. Ini usaha-usaha yang banyak orang kurang mengerti mengapa diarahkan kesitu. Ada satu lagi yang sulit dimengerti mengenai bantuan uang Yayasan, yaitu untuk pembangunan di Badan Usaha Nasional dalam rangka mendukung usaha pemerintah untuk meningkatkan pendapatan devisa, berarti ekspor. Dari mengolah bahan mentah menjadi bahan baku, bahan baku menjadi barang jadi, berarti kita harus mendirikan pabrik. Pada waktu itu kita dihadapkan pada suatu tantangan yaitu mengenai kekayaan hutan. Pada tahun 1967 kita harus mengupayakan kekayaan hutan-hutan itu. Kemudian ditebang, dijual sebagai kayu log. Ini tentunya bernilai rupiah yang rendah. Untuk mendapat nilai tambah yang tinggi harus diproses. Kita memang belum ada pengalaman pada waktu itu. Kita menggunakan pengalaman dari Filipina yang telah lebih dulu mengeksploitir hutan. Didatangkan dari investor dari Amerika dan dengan teknologi orang-orang Filipina yang berpengalaman yang didatangkan ke Indonesia, mulailah diadakan penebangan. Dalam rangka mengeksploitir hutan, kita harus memikirkan kesulitan dunia agar hutan tropis jangan dihabiskan, karena bisa mengganggu paru-paru dunia. Karena itu kita tidak membabat habis kemudian diekspor untuk mendapatkan devisa, tapi dengan sendirinya juga melestarikan hutan. Dalam melestarikan hutan itu perlu menentukan pada pemegang HPH agar hutan dieksploitir sebagaimana di Philipina. Karena itu ditentukan sistim tebang pilih, tidak boleh menebang semaunya sendiri, yang diameternya 50 cm keatas boleh ditebang, yang dibawah tidak boleh. Ini maksudnya agar rotasinya nanti setelah sekian tahun yang 50 cm kebawah juga menjadi besar. Lantas juga setiap hektar untuk satu tahun hanya 1 kubik. Jadi kalau mereka memperoleh konsesi 100 ribu hektar, itu mereka boleh 100 ribu kubik saja, tidak lebih dari itu. Setelah menebang harus memelihara dan menanam kembali supaya tidak habis, berarti kelestarian hutan itu bisa dipertahankan. Ini kita laksanakan jangan eksplor log saja. Tapi log yang sudah diolah menjadi industri, karena persyaratan dari HPH di samping tebang pilih, selektif, juga harus mendirikan industri. Ini agar ada nilai tambah dari industri tersebut. Kita telah memprogramkan tahun 1980 sampai dengan 1985, tahun 1980 masih terus kita ekspor log, kemudian tahun 1985 stop. Pabrik-pabrik plywood yang tadinya menerima bahan baku dari kita dirugikan. Baik di Jepang, di Korea maupun di Thailand dirugikan, mereka dengan sendirinya berteriak-teriak, hingga akhirnya menuduh kita kartel, monopoli dan sebagainya. Ini supaya dibuka kembali dari ekspor log tersebut. Ini kan lucu, kita sudah proses mengapa harus ekspor log kembali. Lantas karena keputusan IMF, sehingga salah satu syarat, ya kita ekspor yang kelebihan saja. Nah itu dianggap main-main oleh IMF sehingga kemudian terjadi masalah. Itu untuk ulur-ulur dropping mengenai bantuan. Tapi kita harus memilih, jangan kita merusak hutan, dan jangan pula industri yang kita dirikan kekurangan suplai. Akibat dari itu maka 80% dari kebutuhan suplai di dunia kita kuasai, ini yang membuat marah negara-negara IMF, karena kita menguasai. Atas pengalaman dari itu kita gabungkan sekarang bagaimana mengolah kekayaan hutan supaya mempunyai nilai tambah. Tadi hanya yang besar- besar masih ada kayu yang kecil-kecil. Ini bisa kita olah untuk menjadi bahan baku atau diolah menjadi pulp dan kertas. Pulp dan kertas sangat kita butuhkan, dunia juga membutuhkan. Kemajuan teknologi dengan komputer sangat menguntungkan, karena itulah kita berusaha untuk dapat mengincar dan menguasai daripada kebutuhan pulp dan kertas didunia. Kita dalam menyelamatkan hutan juga sekaligus membuat peraturan, kita gabungkan. Tadinya persyaratan dari HPH harus menanam kembali, berarti mereka harus menyisihkan dari pendapatan untuk menanam kembali. Tapi umumnya tidak ada yang melakukan. Karena ini kewajiban maka harus dipenuhi. Dengan demikian sebelum dia dapat melaksanakan sisihkan dulu dana untuk menanam. Itulah dana reboisasi tadi. Dana reboisasi sebenarnya bukan milik dari pemerintah, belum menjadi pendapatan dari negara. Mereka yang punya kewajiban tapi tidak melaksanakannya. Karena ini sekarang dana itu disimpan dulu, belum menjadi pendapatan negara. Itu menjadi milik pengusaha hutan dikelola oleh Menteri Kehutanan untuk dana reboisasi. Sekarang dana reboisasi untuk penghutanan kembali kita gabungkan dengan industri. Kita menambah kayu hutan dan hutan juga dan kita juga menambah hutan dengan penanaman kembali. Tapi penanaman kembali dari satu tanaman baru untuk mensuplai pulp dan kertas tadi. Pohon yang cukup umurnya hanya 8 tahun itu sudah dapat dipergunakan untuk suplai pabrik pulp tadi. Kita kenalkan mengenai hutan tanaman industri. Itu untuk memperluas tanaman tersebut, dengan mempergunakan dana reboisasi. Karena dana ini milik mereka, dibenarkan mereka juga mengeluarkan untuk investasi. Dalam rangka HTI tersebut, dari hasil dana reboisasi, tiap-tiap kubik pemegang HPH menabung dari 10 sampai dengan 15 dollar. Pada waktu itu bisa mengekspor kurang lebih 30 juta kubik dikalikan 15 dollar, berarti 450 juta dollar tiap tahun. Mereka yang berminat untuk melakukan HTI (Hutan Tanaman Industri) lantas ditentukan modal serta pinjaman. Modal equitinya adalah 35%, pinjamannya 65%, yang 35% itu adalah 40% dari pemerintah, 60% dari mereka. Yang 40% uang pemerintah yang diserahkan kepada BUMN. Dan dalam hal ini adalah Inhutani, yang ikut serta tanpa mengeluarkan uang. Uangnya dari dana reboisasi tadi. Tapi mengenai soal pinjaman yang 65%, 50% dari pinjaman itu adalah bisa diberikan tanpa bunga, karena sebetulnya milik mereka. Tapi yang 50% dengan bunga Deposito, juga dana reboisasi. Dana Reboisasi dipinjamkan kepada mereka, yang 50% dari 65% dengan tidak pakai bunga, yang 50% pakai bunga. Berarti juga masih akan ada tambahan uang masuk untuk Dana Reboisasi lagi. Ini yang saya hubungkan dengan pembangunan pabrik tadi. Jadi kita bersaing dengan negara-negara didunia ini karena kita negara tropis, kayu yang umurnya 8 sampai dengan 10 tahun sudah kita jadikan bahan baku. Di Eropa itu dobel umurnya karena musim winter. Saya kira itu kemenangan dari Indonesia, sehingga dengan demikian kita akan bisa bersaing. Sepuluh tahun sudah bisa dijadikan bahan baku untuk pabrik. Dan pabrik itu dengan sendirinya akan memperoleh bahan baku yang baik kemudian lantas akan bisa menghasilkan pulp dan kertas yang baik. Akan saya tambahkan lagi keuntungan dalam rangka mission dalan hal ini. Dari tanaman yang umurnya sepuluh tahun, tiap-tiap tahun harus ditebang bersih, tanam kembali. Rotasinya 10 tahun. Tiap pabrik, yang hasilnya 500 ribu ton, membutuhkan kurang lebih tebangan kayu 20 ribu hektar. Dengan demikian satu pabrik kalau dikali sepuluh, 200 ribu hektar daripada HTI tersebut. Ini berarti tambahan dari luas tanaman tersebut. Berarti kayu yang baru ditanam kemudian ditebang bersih, umur satu sampai dua tahun masih selo dilakukan tumpang sari. Berarti tambahan dari tanaman. Bisa ditanami gogo, jagung, kedelai dan lain- lain. Minimal tiap-tiap pabrik itu kena 20 ribu dan dalam satu tahun sampai 2 tahun, 40 ribu tambahan dari tanaman tumpang sari itu. Ini sekarang untuk menampung rakyat yang bercocok tanam secara berpindah-pindah yang merusak hutan. Dengan demikian bisa melaksanakan program resettlement untuk mengolah tanaman tadi. Jadi ancaman kerusakan hutan bisa berkurang. Sedangkan mereka yang hidup bertani secara berpindah-pindah memperoleh lahan yang lebih baik dan penghasilan juga akan lebih baik. Membantu mengentaskan kemiskinan. Untuk itulah HTI perlu diselamatkan agar supaya tepat waktunya hasilnya bisa ditampung oleh pabrik yang harus mengolahnya. Karena itu pabrik ini harus tepat waktu jangan sampai terlambat. Investasinya tinggi, mereka harus pinjam dari Bank tak begitu saja bank-bank dalam memberikan pinjaman tidak boleh melewati ketentuan. Berarti jika karena hal tadi pabrik akan kekurangan dana, maka bisa terlantar HTI tersebut. Karena itu untuk mempercepat penyelesaian Pabrik itu, untuk menghindarkan kesulitan kredit dari Bank, dibantu dari dana yayasan. Uang yayasan yang dipergunakan dari Deposito, diambil bunganya saja. Jika pabrik kekurangan dana 150 milyar, bisa dipinjami dari deposito yayasan, tapi harus mengembalikan deposito itu. Jika pabrik bisa jalan dapat menampung produk HTI, bisa diproses menjadi pulp dan kertas, lantas bisa meningkatkan devisa karena ekspor bisa menambah lapangan kerja. Nah itu dana yang bisa digunakan dari yayasan, yayasanpun tidak rugi karena tetap memperoleh bunga. Mereka membayar bunga. Hanya kemudian bilyet depositonya dicairkan untuk membiayai pabrik tersebut, menggunakan pinjaman yang seharusnya di bank, yaitu bank membayar bunganya, sekarang membayar bunganya tetap seperti di Bank, dan ini merupakan pinjaman yang jaminannya ya pabrik itu yang kurang lebih 1,5 milyar dollar dari pada investasinya itu. Jadi penggunaan dana yayasan diluar, yang sukar dimengerti atau diketahui oleh orang lain yang tidak mendalami daripada kegunaannya, yang tidak menghubungkan dari satu dengan yang lain. Begitu pula dengan dana yang lain, pada dasarnya, kecuali dana yayasan tersebut didepositokan untuk memperoleh bunga, untuk biaya dari yayasan, juga ditanamkan berupa surat-surat berharga, berupa deposito, juga saham, sehingga dananya tidak hilang. Yang diajukan oleh Kejaksaan supaya ini ditarik kembali, boleh saja ditarik kembali, bisa saja, uang itu memang asset dari yayasan. K: Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1998 pada pasal 1 mencantumkan bahwa dana yang berasal dari 5% dari laba bersih bank-bank milik negara, 50% disetorkan langsung ke dalam Yayasan Dharmais dan 50% lainnya disetorkan langsung ke dalam Yayasan Supersemar pada Bank Indonesia dengan nama ?rekening lima persen? dari laba bersih Bank-bank milik Negara untuk keperluan sosial. Bagaimana penjelasannya sehingga laba bersih tersebut ditarik sebanyak 5% dan kemudian disetorkan kepada Yayasan Dharmais dan Yayasan Supersemar? HMS: Tadi sudah saya jelaskan, dari Bank-Bank Pemerintah itu sesuai dengan anggaran dasar setelah bayar pajak, dihitung keuntungannya bersih. Dari keuntangan bersih itu sudah ditentukan 5% untuk sosial. Menteri Keuangan memberikan instruksi 5% disalurkan saja pada Dharmais dan Supersemar masing-masing sebesar 50%:50%. K: Apa latar belakang pemberian keuntungan 5% untuk Yayasan Dharmais? HMS: Dalam rangka tadi, 5% untuk sosial daripada Dharmais juga sudah merupakan wadah untuk kegiatan sosial. Di satu pihak adalah manifestasi dari azas kehidupan bangsa, lantas yang kedua untuk pengentasan kemiskinan. Dharmais adalah untuk mengentaskan kemiskinan, yaitu yatim piatu dan sebagainya, lantas Supersemar adalah untuk kecerdasan kehidupan bangsa. Jadi dari tujuan Pemerintah yang saling melengkapi tadi. Mengenai soal kecerdasan bangsa, mengenai soal pendidikan Pasal 31 UUD, kan belum bisa. Nah, sekarang pengentasan kemiskinan Pasal 34 juga belum bisa. Ada potensi diluar dari pemerintah, ada uang dari Bank itu sendiri, dan memang untuk sosial. Dan sekarang agar lebih efisien, ya salurkan saja pada yang sudah jelas tujuannya kesitu. K: Jelaskan tentang surat Ketua Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila Nomor 12/YAMP/XI/1982 tanggal 8 Nopember 1982 berisi himbauan kepada KORPRI agar anggota KORPRI bersedia dengan sukarela dan ikhlas memberikan amal sedekah melalui YAMP. Sehingga berdasar Keputusan Rapat Kerja KORPRI Pusat Nomor KEP-04/RAKER/1982 setiap anggota KORPRI memberikan amal melalui yayasan tersebut, sedangkan yang non muslim memberikan sedekah melalui Yayasan Dharmais. HMS: Seperti sudah saya katakan. Ini adalah dalam rangka penanaman modal akhirat. Artinya pegawai negeri juga walaupun gajinya belum banyak, tapi dia sebagai warga yang Pancasilais, dalam penerapan Pancasila, membantu pada yang lain dan sekaligus beramal untuk diakhirat, ya sedekah. Sedekahnya itu dari yang Rp50, Rp100, Rp500, dan Rp1.000 tadi. Ini adalah karena dia itu anggota pegawai negeri, Korpri. Korprilah yang bisa menanyakan kepada anggotanya dan setuju. Kemudian lantas bisa berjalan, mereka dengan iklas kalau diberhentikan timbul pertanyaan, lho kok untuk sedekah saja kok dilarang. Oleh pemerintah sekarang sudah distop itu yang merupakan sumber melewati Keppres dan Inpres sudah distop semuanya. Sekarang kembali kepada Korpri. Kalau masih mau sedekah, ya silahkan, bisa juga kepada Amal Bakti Muslim Pancasila. Seperti saya katakan pegawai negeri yang beragama Islam sedekahnya dipotong oleh bendaharawan disalurkan pada Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila. Untuk non Islam disalurkan pada Dharmais untuk sosial. K: Bagaimana peruntukan dana-dana yang dipotong dari ABRI? HMS: Sama. Pada ABRI juga diserahkan pada PEPABRI maupun ABRI sendiri. PEPABRI juga demikian, mendukung. Sama dengan KORPRI. K: Coba jelaskan secara singkat, bagaimana pengawasan terhadap dana- dana dari yayasan-yayasan tersebut? HMS: Jadi masing-masing yayasan ada pengurus, kemudian ada pendiri. Pengurus itu pada umumnya terdiri dari dua. Pengurus harian dan pengurus lengkap. Pengurus Harian mengerjakan sehari-hari, Pengurus Lengkap adalah yang bertanggung jawab secara keseluruhannya. Dalam anggaran dasar disebutkan bahwa tutup bukunya ditentukan, mulai 1 April sampai dengan 31 Maret. Lantas tiap beberapa bulan dibuat pertanggungan laporan mengenai keadaan daripada keuangan dan kegiatan dari beberapa bulan sebelumnya. Berapa uang masuk, berapa uang keluar tersebut. Tiap-tiap tahun sekali minimal, karena dalam anggaran. Setelah ditutup buku, paling lambat 3 bulan harus segera diadakan rapat pengurus lengkap. Di situ dipertanggungjawabkan daripada kegiatan satu tahun, dan program yang akan datang. Dan dari 30 tahun selalu diadakan pemeriksaan/verifikasi yang kita gunakan dari sekretaris negara. Diperiksa lagi seluruhnya. Sekarang kita tingkatkan pada akuntan publik, lebih transparan, lebih mengetahui. Memang ada pertanggungan jawab penggunaan pemasukan, dan juga pertanggungan jawab setiap saat. K: Dapatkah saudara berikan penjelasan mengenai aset yayasan? HMS: Sudah ada di Kejaksaan. Sudah kita kirim ke bagian perdata. Sudah ada kesimpulannya sebetulnya. Hasil sementara dilaporkan oleh mereka, kemudian oleh Jaksa Agung, di situ disebutkan bahwa sampai diketemukan aset daripada yayasan penerimaan sekarang, aset yang sekarang, saldonya adalah 4 triliun lebih. K: Bagaimana sikap saudara terhadap temuan Kejaksaan yang meneliti tentang harta kekayaan yayasan yang saudara pimpin? HMS: Setelah saya menerima penilaian sementara dari Kejaksaan, kemudian saya minta tolong tunjukkan pada presiden, ini lho ada kwitansi. Kalau ini mau diambil over oleh pemerintah silahkan. Tapi lebih baik hati-hati, ada Undang-Undang kalau uang itu diserahkan kepada negara, harus masuk anggaran. Kalau masuk anggaran tidak boleh keluar lagi harus dipertanggungjawabkan kepada DPR tersebut. Berarti kegiatan dari yayasan terhenti. Padahal seperti Dharmais itu untuk Panti Asuhan kalau tidak ada bantuan dari Dharmais mereka akan kelabakan. Karena lantas kami sampaikan, gunakanlah dari yayasan itu. Saya serahkan potensi yang ada dalam yayasan itu dalam rangka mengenai sosial sama kemasyarakatan. Inilah potensi itu. Saya serahkan keseluruhan kepada Pemerintah, tapi akan macet. Dan sekarang sementara peralihan, kita serahkan potensinya, program untuk penggunaan itu pada Menko Kesra yang merencanakan yaitu untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial. Sehingga fungsinya yayasan ini tinggal kerja bhakti saja. Karena itu yang penting asetnya, kemampuan serta potensi yang ada dimanfaatkan untuk program pemerintah. Jadi sekarang apakah itu secara politik diserahkan, ya serahkan. Kalau ditanya bukan saya yang punya kekayaan itu, itu bukan milik saya, mau diambil ya diambil saja. Yayasan dibenarkan punya aset, tapi aset itu bukan kepunyaan HM Soeharto. Walaupun saya pribadi, saya tidak memiliki yayasan itu. Yang dituduhkan di luar seakan itu kekayaan saya. Yayasan saya. Ini tidak benar, pendiri bukan pemilik. Hanya pendiri mempunyai kepentingan, kalau yayasan dibubarkan, pendiri itu yang berhak untuk membagi pada badan sosial lainnya. K: Yayasan Dharmais tersebut dibagi menjadi berapa? HMS: Yayasan Dharmais terbagi menjadi dua. K: Jelaskan kebijaksanaan saudara tentang dana yang ditempatkan pada perusahaan bank-bank, apakah hal tersebut tidak mengurangi kekayaan yayasan? HMS: Tidak mengurangi. Hanya berubah dalam bentuk deposito atau saham sesuai dengan anggaran dasar yayasan. Bahkan dari hasil bunga dan deviden dapat menambah kekayaan yayasan. K: Jelaskan mekanisme tentang pengelolaan yayasan, baik yang dilakukan oleh pengurus lengkap maupun pengurus harian. Dan apakah ada ijin tertulis tentang pendelegasian wewenang pada bendaharawan? HMS: Seperti yang sudah saya katakan, ada pengurus harian dan ada pengurus lengkap. Pengurus harian mewakili sehari-hari. Ini lantas biasanya diberi wewenang dalam rangka mewakili pengurus lengkap tadi untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Dengan sendirinya ini segala kegiatan akan dipertanggungjawabkan lagi kepada pengurus lengkap, kepada rapat tahunan. Dan di situ segala sesuatunya sudah diberikan atas dasar wewenang kekuasaan yang diberikan pengurus seluruhnya, kemudian dipertanggungjawabkan kepada rapat pengurus. Sedang mengenai soal tertulis dari saya sebagai Pengurus seperti sudah saya katakan tadi, memberikan kuasa pada bendaharawan untuk dapat membicarakan dari masalah-masalah keuangan dan sebagainya. Jadi tidak berbuat sendiri. Ketua memberikan surat kuasa pada bendahara. K: Dapatkah saudara jelaskan tentang kekayaan saudara yang terdapat pada bank-bank, baik yang terdapat pada deposito rekening maupun saham. Jelaskan juga asal dari uang-uang tersebut? HMS: Sudah saya laporkan kepada presiden mengenai harta kekayaan saya. Selama 32 tahun saya dapat gaji. Kemudian mengontrakkan rumah dalam dolar, hasilnya didepositokan sehingga mencapai 3 miliar. Saya simpan dalam tabungan negara, antara lain tabanas, dulu di BNI. K: Dapatkah Saudara jelaskan tentang harta saudara yang dalam bentuk tanah atau aset-aset lainnya. HMS: Saya laporkan juga mengenai barang tidak bergerak yaitu yang ada di Rawamangun berupa rumah dan tanah yang saya sewakan. Rumah Hak Milik di Jl Cik Ditiro No 2, dulu Atase Militer India, kemudian diperkenankan kepada saya untuk dibeli pada waktu saya Pangkostrad. Kalau tidak salah rumah bekas Belanda, dapat dimiliki oleh Pegawai Negeri. Kebetulan pada waktu itu bukan saya yang cari, tapi anak buah yang menawarkan pada saya. Rumah itu semula ditempati oleh Atase Militer India kemudian ia pulang dan rumahnya kosong. Demikian sejarahnya rumah di Cik Ditiro No 2. Kemudian rumah yang ada di Jl H Agus Salim yang saya tempati sewaktu menjadi Panglima Kostrad, saat terjadi peristiwa G-30-S/PKI, lantas di Tawangmangu, ini bekas CTN (Corp Tjadangan Nasional). Ini dibubarkan kemudian oleh Pak Gatot, saya sebagai Komandan Resimen diijinkan untuk memilikinya, ini sekarang masih ada. Kemudian yang di Kalitan adalah warisan Ibu Tien. Yang di Jl Cendana atas nama anak-anak, satu saja yang atas nama ibu yaitu yang No 10. Tapos disebut sebagai milik saya, sebenarnya bukan. Ini mengenai HGU yang diusahakan oleh anak-anak dalam rangka mengembangkan peternakan. Mereka dulu pendidikan di luar negeri. Secara kebetulan saya sebagai presiden juga mempunyai kepentingan untuk mengembangkan peternakan, dalam mencukupi kepentingan ternak kita. Kalau kita lihat daripada mutunya sudah sangat rendah. Lain dengan ternak unggul misalnya sapi. Kita untuk mencapai 100 kg setelah umur 5 tahun. Karena itu bagaimana kita memperbaiki ternak dari rakyat kita. Kalau mengganti dengan yang baru mahal, jadi diadakan kawin silang. Silang ini bisa mempengaruhi. Silang pertama 50%, silang kedua 75%, silang ketiga 87,5% sampai kepada 90%. Kawin silang kalau langsung hanya satu-satu, maka sekarang kita ambil sperma bekunya. Dan ketiga ada teknologi yang lebih maju lagi melalui embrio transfer. Jadi yang unggul dikawinkan, embrionya diambil dan dititipkan pada sapi yang jelek, seperti bayi tabung. Teknologi yang lebih baru yaitu satu embrio bisa dipecah menjadi 4, satu embrio bisa 4 sapi. Sapi yang dihasilkan sapi unggul. Nah, karena anak-anak mau mengembangkan juga peternakan, saya juga membonceng dalam rangka memiliki ilmu pengetahuan untuk disebarluaskan pada rakyat berupa bibit unggul karena Tapos menghasilkan bibit-bibit ternak yang unggul, baik sapi potong maupun perah. Saya juga sambil rekreasi, juga mempersilakan siapa saja pergi ke Tapos, sehingga nanti bisa dikembangkan di daerah-daerahnya. Jadi status tanahnya adalah HGU dari salah satu PT yang didirikan oleh anak saya yang tahun 2000 sudah akan habis, dan perlu diperbaharui lagi. Saya sama sekali tidak mempunyai saham di PT tersebut. Sekarang sudah dikerahkan rakyat untuk menyerobot untuk mengambil itu. Tanah itu akan dibagikan untuk penggarap pada tahun 2000 jika menjadi anggota LBH Ampera Bogor, demikian janji-janji dari LBH itu. Untuk pengembangbiakan bibit tersebut tidak ada selain di Tapos, maka jika Pemerintah membutuhkan perbaikan peternakan rakyat silakan ambil. Tapi jika karena politis tidak boleh, ya silahkan. Saya sendiri tidak kehilangan karena itu bukan milik saya. Saya dalam hal ini bermaksud untuk menguasai teknologi agar jika rakyat menanyakan, saya bisa jawab. Selain itu pada saat ini untuk melatih karang taruna dalam rangka vetening sudah 60 lichting dari seluruh karang taruna di seluruh Indonesia, agar di daerahnya nanti bisa menggemukkan ternaknya. Penguasaan tanah tersebut, saya kira sudah melalui prosedur, melalui ijin-ijin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. K: Coba jelaskan tentang masalah rumah di Taman Mini, dan masalah Proyek Taman Mini Indonesia Indah? HMS: Mengenai Taman Mini akan saya jelaskan. Taman Mini itu ada dua, Taman Mini Kompleks dan Museum. Taman Mini dibangun oleh Yayasan Harapan Kita pada tahun 70 an, agar anak-anak mencintai Tanah Air dan melestarikan kebudayaan kita. Jadi selain tempat rekreasi juga bisa mendidik anak-anak. Setelah Taman Mini selesai, diserahkan kepada pemerintah secara keseluruhannya. Hanya pengelolaannya, karena sulit, lalu dibentuk Dewan Pengelola. Dewan ini memberikan subsidi jika ada kekurangan dalam pengelolaan. Mengenai yang satu yaitu Komplek Museum, dibangun oleh Yayasan Purnabakti, bukan Yayasan Harapan Kita. Itu isinya banyak sekali tanda mata untuk dinikmati oleh masyarakat. Di antaranya di situ ada bangunan yang disebut Rumah Bali. Itu sebenarnya merupakan kelengkapan dari museum untuk peristirahatan dan bangunan untuk tamu. Saya sendiri tidak tahu, pada waktu itu kok dengan sendirinya sudah jadi. Jadi menurut pikiran saya itu, gagasan dari Ibu, jadi rencananya memang untuk tamu dan untuk keluarga. Dan pada waktu ribut-ribut kemarin bahwa saya harus beli atau saya yang membangun dsbnya, itu sebenarnya bukan saya yang bangun. Mengenai harganya bukan saya, yang menaksir adalah panitia dan kontraktor sebesar Rp26 miliar. Lantas setelah itu saya tidak mau terima, lebih baik ditunda saja. Hak saya untuk memperoleh bangunan sesuai dengan Undang-Undang ditunda saja. Tanah dan bangunan rumah itu merupakan milik negara. Hal ini juga seperti Rumah Sakit Jantung dan Anak Yayasan Harapan Kita. Setelah selesai dibangun oleh Harapan Kita kemudian diserahkan kepada negara. Pengelolaannya oleh yayasan, tapi sekarang sudah diserahkan kepada negara. Mengenai Taman Mini pengelolaannya oleh Badan Pengelola Taman Mini. Namun akhir-akhir ini ada kesulitan karena dana yang dibutuhkan untuk mengelola itu digelapkan oleh bendaharawan. Padahal bunga dari dana itu yang digunakan untuk biaya pengelolaan. Jadi sekarang sulit untuk dana pemeliharaan, padahal jumlahnya tidak sedikit yaitu lima ratus juta rupiah untuk satu bulan. Pemda DKI tidak akan mungkin membiayainya sedang dicari jalan bagaimana cara mengatasinya agar proyek tidak terbengkalai. Yayasan Harapan kita dan Yayasan Purna Bhakti yang sama-sama ada di Taman Mini berbeda. Yayasan Purna Bhakti telah membangun, kecuali museum, Auditorium IPB, Stadion Surakarta. Yayasan Purna Bhakti ini diketuai oleh almarhumah. K: Adakah keterangan lain yang ingin saudara sampaikan? HMS: Untuk sementara saya anggap cukup. K: Apakah dalam pemeriksaan ini saudara merasa dipaksa atau ditekan oleh pemeriksa dalam memberikan keterangan? HMS: Tidak. (s e l e s a i) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
