Precedence: bulk


HASIL DENGAR PENDAPAT TERHADAP 2 PERUSAHAAN KONSTRUKSI UMUM JEPANG

NINDJA News, 27 Mei 1999

Sumber: KB Kyodo, 20 Mei 1999

Kementerian Luar Negeri Jepang telah mengumumkan hasil dengar pendapat
(hearing) terhadap 2 perusahaan konstruksi umum Jepang  dalam kaitan dengan
masalah upeti yang harus dibayarkan kepada pejabat-pejabat Indonesia dalam
rangka proyek ODA. Upeti itu diberikan pada saat pemerintahan mantan
presiden Soeharto. Kemlu melaporkan hasil hearing dengan Tekken Corporation
dan Tokai Kogyo di komisi urusan luar negeri Partai Liberal Demokratik (LDP)
pada tanggal 20 Mei pagi.

Ternyata Tekken Corporation telah melakukan perjanjian kerja sama dengan
kontraktor Indonesia selain proyek ODA. Dikatakan bahwa Dewan Pemeriksa
Jepang, menolak memperhitungkan sebagian jumlah pembayaran kepada kontraktor
Indonesia sebagai kerugian. Namun perjanjian tersebut merupakan perjanjian
transaksi biasa dan bukan tindakan yang melanggar hukum.

Selanjutnya Tokai Kogyo menerangkan bahwa tidak ada fakta  yang menunjukkan
adanya pembayaran upeti sejumlah 10 juta yen.

Kemlu diminta kerjasamanya  dalam rangka pemeriksaan oleh pemerintah Indonesia 
pada tanggal 22 April 1999. 

Selain itu Kemlu menuntut Dana Kerjasama Ekonomi Luar Negeri (OECF) yang
melaksanakan usaha ODA agar merevisi 'Guidelines for Procurement Under OECF
Loans' .

Kalau terbukti  ada ketidakwajaran seperti misalnya, pembayaran upeti dan
lain-lain, direkomendasikan agar  pihak yang menerima dana ODA menjatuhkan
sanksi kepada kontraktor yang bersangkutan sehingga perusahaan tersebut
tidak di-ikutsertakan pada tender proyek ODA dalam jangka waktu tertentu.

----------
Network for Indonesian Democracy, Japan <[EMAIL PROTECTED]>
Hills Saneicho 101, 12-6 Saneicho Shinjukuku Tokyo 160-0008 Japan
tel/fax: 03-3356-8364

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke