Precedence: bulk HASIL DENGAR PENDAPAT TERHADAP 2 PERUSAHAAN KONSTRUKSI UMUM JEPANG NINDJA News, 27 Mei 1999 Sumber: KB Kyodo, 20 Mei 1999 Kementerian Luar Negeri Jepang telah mengumumkan hasil dengar pendapat (hearing) terhadap 2 perusahaan konstruksi umum Jepang dalam kaitan dengan masalah upeti yang harus dibayarkan kepada pejabat-pejabat Indonesia dalam rangka proyek ODA. Upeti itu diberikan pada saat pemerintahan mantan presiden Soeharto. Kemlu melaporkan hasil hearing dengan Tekken Corporation dan Tokai Kogyo di komisi urusan luar negeri Partai Liberal Demokratik (LDP) pada tanggal 20 Mei pagi. Ternyata Tekken Corporation telah melakukan perjanjian kerja sama dengan kontraktor Indonesia selain proyek ODA. Dikatakan bahwa Dewan Pemeriksa Jepang, menolak memperhitungkan sebagian jumlah pembayaran kepada kontraktor Indonesia sebagai kerugian. Namun perjanjian tersebut merupakan perjanjian transaksi biasa dan bukan tindakan yang melanggar hukum. Selanjutnya Tokai Kogyo menerangkan bahwa tidak ada fakta yang menunjukkan adanya pembayaran upeti sejumlah 10 juta yen. Kemlu diminta kerjasamanya dalam rangka pemeriksaan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 22 April 1999. Selain itu Kemlu menuntut Dana Kerjasama Ekonomi Luar Negeri (OECF) yang melaksanakan usaha ODA agar merevisi 'Guidelines for Procurement Under OECF Loans' . Kalau terbukti ada ketidakwajaran seperti misalnya, pembayaran upeti dan lain-lain, direkomendasikan agar pihak yang menerima dana ODA menjatuhkan sanksi kepada kontraktor yang bersangkutan sehingga perusahaan tersebut tidak di-ikutsertakan pada tender proyek ODA dalam jangka waktu tertentu. ---------- Network for Indonesian Democracy, Japan <[EMAIL PROTECTED]> Hills Saneicho 101, 12-6 Saneicho Shinjukuku Tokyo 160-0008 Japan tel/fax: 03-3356-8364 ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html