Precedence: bulk


RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEHUTANAN VERSI PEMERINTAH
TIDAK MENGHORMATI DAN MELINDUNGI MASYARAKAT ADAT

PERNYATAAN SIKAP

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN )
Jakarta, 25 Mei 1999


"Kami tidak akan mengakui negara, kalau negara tidak mengakui kami"
Cuplikan Keputusan Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Jakarta, Maret 1999

Kami, Masyarakat Adat, adalah komponen bangsa yang paling menderita selama
lebih dari 30 tahun  pembangunan kehutanan di Negara Kesatuan Republik
Indonesia ini. Dengan berlandaskan pada Undang-Undang No.5 Tahun 1967
tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kehutanan dan berbagai produk hukum
pelaksanaannya, Pemerintah secara sepihak mengambil-alih secara paksa
puluhan juta hektar hutan adat yang selama turun-temurun telah dikuasai,
dimiliki dan dikelola oleh puluhan juta jiwa warga negara Indonesia yang
dikenal sebagai masyarakat adat. Kawasan hutan yang termasuk dalam wilayah
adat ini, tanpa melalui konsultasi dan persetujuan dari masyarakat adat yang
bersangkutan, oleh Pemerintah diubah status penguasaannya menjadi hutan negara.

Dengan cara KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) sebagian dari kawasan hutan
negara ini kemudian "dibagi-bagi" untuk ditebangi oleh para pengusaha HPH,
dikonversi oleh pengusaha perkebunan dan hutan tanaman industri, digali oleh
pengusaha pertambangan. Pada akhirnya, korban dari pembangunan sentralistik
dan eksploitatif seperti ini adalah masyarakat adat.

Menyadari permasalahan yang demikian, kami dari Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara, sesuai dengan mandat dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang
diselenggarakan pada bulan Maret 1999 lalu di Jakarta, merasa wajib untuk
ikut mencermati dan menyatakan sikap atas berbagai perkembangan reformasi
kebijakan yang sedang berlangsung berkaitan dengan kehidupan masyarakat adat
di seluruh pelosok nusantara. Salah satu dari kebijakan tersebut adalah
REFORMASI KEHUTANAN yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kehutanan
(RUUK versi Pemerintah) yang telah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR-RI
pada tanggal 12 April 1999 yang lalu.

Di samping itu, kami juga mencermati proses dan hasil-hasil penyusunan Draft
Alternatif Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumberdaya Hutan ( RUU PSDH
versi FKKM ). Dari kedua versi RUU ini kami dari Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara ( AMAN ) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak Rancangan Undang-Undang Kehutanan (RUUK) versi Pemerintah karena
sama sekali tidak memberi penghormatan dan perlindungan hukum terhadap
hak-hak masyarakat adat atas kawasan-kawasan hutan yang berada di
wilayah-wilayah adat. Kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menyatakan
bahwa RUUK versi Pemerintah ini sama sekali tidak dikembangkan dengan
prinsip-prinsip keadilan yang berpihak bagi masyarakat adat.

2. Menolak proses perumusan dan pembahasan RUUK versi Pemerintah yang
tertutup dan sama sekali tidak melibatkan masyarakat adat sebagai komponen
bangsa yang paling berkepentingan dnegan keberadaan hutan di Negara ini.
Kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menyimpulkan bahwa Pemerintah
transisional Presiden B.J Habibie tidak mampu mengembangkan keterbukaan dan
partisipasi dalam menjalankan reformasi kebijakan pembangunan.

3. Menyerukan kepada DPR-RI agar menunda pembahasan Ranadangan Undang-Undang
Kehutanan (RUUK) sampai terbentuknya DPR-RI yang baru hasil Pemilihan Umum
yang akan datang.

4. Menghargai dan mendukung inisiatif yang dilakukan oleh Forum Komunikasi
Kehutanan Masyarakat (FKKM) untuk membuat Draft Alternatif RUU Pengelolaan
Sumberdaya Hutan yang bisa menjamin tercapainya demokrasi, keadilan,
berkelanjutan dan kelestarian hutan. Kami juga menuntut kepada FKKM agar isi
yang terkandung di dalam Draft Alternatif RUU Pengelolaan Sumberdaya Hutan
ini sepenuhnya : (a) bisa menghapuskan konsep hutan negara yang selama ini
menjadi alat legitimasi bagi pemerintah untuk mengambil alih secara sepihak
hak-hak adat atas hutan, (b) membatasi dan mendefinisikan kembali wewenang
dan peran pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya hutan sehingga tidak
memungkinkan para elit politik dan birokrasi memperlakukan hutan sebagai
sumber kekuasaan politik sebagai mana terjadi selama Orde Baru.

5. Mendesak Pemerintah dan DPR-RI untuk segera mengagendakan pembuatan
Undang- undang yang secara khusus memberi landasan hukum bagi penghormatan
dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas sumberdaya alam di
wilayah- wilayah adat.

6. Menuntut agar pembuatan seluruh Undang-undang yang berkaitan secara
langsung dan tidak langsung dengan kehidupan masyarakat adat harus
melibatkan masyarakat adat di seluruh pelosok nusantara.


Aliansi Masyarakat Adat Nusantara



M. Basrin,                      Den Upa' Rombelayuk
Koordinator                     Wakil Koordinator

Drs. M Nasir
Wakil Koordinator

Untuk keterangan lebih lanjut hubungi:
Telapak, Bogor
Tel : 0251-320792 / 313505
Email : [EMAIL PROTECTED]

Email : [EMAIL PROTECTED]

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke