Precedence: bulk RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEHUTANAN VERSI PEMERINTAH TIDAK MENGHORMATI DAN MELINDUNGI MASYARAKAT ADAT PERNYATAAN SIKAP Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) Jakarta, 25 Mei 1999 "Kami tidak akan mengakui negara, kalau negara tidak mengakui kami" Cuplikan Keputusan Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Jakarta, Maret 1999 Kami, Masyarakat Adat, adalah komponen bangsa yang paling menderita selama lebih dari 30 tahun pembangunan kehutanan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Dengan berlandaskan pada Undang-Undang No.5 Tahun 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kehutanan dan berbagai produk hukum pelaksanaannya, Pemerintah secara sepihak mengambil-alih secara paksa puluhan juta hektar hutan adat yang selama turun-temurun telah dikuasai, dimiliki dan dikelola oleh puluhan juta jiwa warga negara Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat adat. Kawasan hutan yang termasuk dalam wilayah adat ini, tanpa melalui konsultasi dan persetujuan dari masyarakat adat yang bersangkutan, oleh Pemerintah diubah status penguasaannya menjadi hutan negara. Dengan cara KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) sebagian dari kawasan hutan negara ini kemudian "dibagi-bagi" untuk ditebangi oleh para pengusaha HPH, dikonversi oleh pengusaha perkebunan dan hutan tanaman industri, digali oleh pengusaha pertambangan. Pada akhirnya, korban dari pembangunan sentralistik dan eksploitatif seperti ini adalah masyarakat adat. Menyadari permasalahan yang demikian, kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, sesuai dengan mandat dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang diselenggarakan pada bulan Maret 1999 lalu di Jakarta, merasa wajib untuk ikut mencermati dan menyatakan sikap atas berbagai perkembangan reformasi kebijakan yang sedang berlangsung berkaitan dengan kehidupan masyarakat adat di seluruh pelosok nusantara. Salah satu dari kebijakan tersebut adalah REFORMASI KEHUTANAN yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kehutanan (RUUK versi Pemerintah) yang telah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR-RI pada tanggal 12 April 1999 yang lalu. Di samping itu, kami juga mencermati proses dan hasil-hasil penyusunan Draft Alternatif Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumberdaya Hutan ( RUU PSDH versi FKKM ). Dari kedua versi RUU ini kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Menolak Rancangan Undang-Undang Kehutanan (RUUK) versi Pemerintah karena sama sekali tidak memberi penghormatan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kawasan-kawasan hutan yang berada di wilayah-wilayah adat. Kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menyatakan bahwa RUUK versi Pemerintah ini sama sekali tidak dikembangkan dengan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak bagi masyarakat adat. 2. Menolak proses perumusan dan pembahasan RUUK versi Pemerintah yang tertutup dan sama sekali tidak melibatkan masyarakat adat sebagai komponen bangsa yang paling berkepentingan dnegan keberadaan hutan di Negara ini. Kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menyimpulkan bahwa Pemerintah transisional Presiden B.J Habibie tidak mampu mengembangkan keterbukaan dan partisipasi dalam menjalankan reformasi kebijakan pembangunan. 3. Menyerukan kepada DPR-RI agar menunda pembahasan Ranadangan Undang-Undang Kehutanan (RUUK) sampai terbentuknya DPR-RI yang baru hasil Pemilihan Umum yang akan datang. 4. Menghargai dan mendukung inisiatif yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) untuk membuat Draft Alternatif RUU Pengelolaan Sumberdaya Hutan yang bisa menjamin tercapainya demokrasi, keadilan, berkelanjutan dan kelestarian hutan. Kami juga menuntut kepada FKKM agar isi yang terkandung di dalam Draft Alternatif RUU Pengelolaan Sumberdaya Hutan ini sepenuhnya : (a) bisa menghapuskan konsep hutan negara yang selama ini menjadi alat legitimasi bagi pemerintah untuk mengambil alih secara sepihak hak-hak adat atas hutan, (b) membatasi dan mendefinisikan kembali wewenang dan peran pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya hutan sehingga tidak memungkinkan para elit politik dan birokrasi memperlakukan hutan sebagai sumber kekuasaan politik sebagai mana terjadi selama Orde Baru. 5. Mendesak Pemerintah dan DPR-RI untuk segera mengagendakan pembuatan Undang- undang yang secara khusus memberi landasan hukum bagi penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas sumberdaya alam di wilayah- wilayah adat. 6. Menuntut agar pembuatan seluruh Undang-undang yang berkaitan secara langsung dan tidak langsung dengan kehidupan masyarakat adat harus melibatkan masyarakat adat di seluruh pelosok nusantara. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara M. Basrin, Den Upa' Rombelayuk Koordinator Wakil Koordinator Drs. M Nasir Wakil Koordinator Untuk keterangan lebih lanjut hubungi: Telapak, Bogor Tel : 0251-320792 / 313505 Email : [EMAIL PROTECTED] Email : [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
