Precedence: bulk


SIARAN  PERS ALIANSI  MASYARAKAT ADAT  KALIMANTAN BARAT
Jalan Budi Utomo Blok A3 Nomor: 5 Pontianak  78241  telp 0561-84641


AMA KALBAR MENOLAK RUU TENTANG KEHUTANAN YANG DIAJUKAN KE PEMERINTAH !!

Seperti kita ketahui, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Kehutanan  ke DPR yang terdiri dari 14 Bab dan 61 pasal. Setelah
mempelajari secara mendalam, kami, Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Barat
menyatakan bahwa :

Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Barat  menolak keras RUU tentang
Kehutanan yang telah diajukan pemerintah kepada DPR tersebut oleh karena:

1. RUU tentang Kehutanan yang telah diserahkan Pemerintah kepada DPR
tersebut jelas merupakan produk rejim yang mempertahankan status quo;

2. RUU tentang Kehutanan ini tidak memiliki semangat reformasi dalam
pengelolaan sumber daya kehutanan di Indonesia. Tidak mencerminkan paradigma
bahwa sumber daya kehutanan dimiliki oleh rakyat dan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat yang merupakan salah satu tujuan gerakan reformasi yang
sedang diperjuangkan saat ini;

3. RUU tersebut tetap mencerminkan dominasi Jakarta dalam memonopoli
pengaturan sektor kehutanan dan menunjukkan arogansi Departemen Kehutanan;

4. RUU tersebut tidak mengakomodir hak-hak masyarakat adat yang pada
kenyataannya, selama ini menjadi korban kebijakan Departemen Kehutanan
sehingga masyarakat adat mengalami peminggiran sistematis dari sumber daya
alam  turun temurun yang mereka miliki;

5. Pasal 51 dalam RUU ini nyata-nyata merupakan bukti  bahwa pemerintahan
Habibie bermaksu menghancurkan dan memusnahkan masyarakat adat di nusantara
secara yuridis-formal;

Berdasarkan kenyataan-kenyataan di atas, Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan
Barat mendesak DPR untuk:

1. Menolak RUU tentang Kehutanan yang diajukan pemerintah karena RUU
tersebut tidak mencerminkan semangat reformasi yang sedang diperjuangkan
oleh rakyat Indonesia saat ini;

2. Tidak membahas RUU tentang Kehutanan yang diajukan pemerintah tersebut
sampai terbentuk DPR hasil Pemilu 7 Juni 1999

3. Membuat Undang-Undang Pokok tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam

4. Membuat Undang-undang yang mengakui hak-hak masyarakat adat dan
meratifikasi Konvensi ILO 169 tentang Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat di
Negara-Negara Merdeka.

Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Barat mendukung proses yang sedang
dilakukan oleh FKKM dalam penyusunan draft Alternatif RUU Pengelolaan Sumber
Daya Hutan.

Jakarta, 24 Mei 1999

M Basrin                                        S. Masiun
Ketua Presidium AMA Kalbar                      Sekretaris Pelaksana

Untuk keterangan lebih lanjut hubungi:
Telapak, Bogor
Tel : 0251-320792 / 313505

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke