Precedence: bulk SIARAN PERS ALIANSI MASYARAKAT ADAT KALIMANTAN BARAT Jalan Budi Utomo Blok A3 Nomor: 5 Pontianak 78241 telp 0561-84641 AMA KALBAR MENOLAK RUU TENTANG KEHUTANAN YANG DIAJUKAN KE PEMERINTAH !! Seperti kita ketahui, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Kehutanan ke DPR yang terdiri dari 14 Bab dan 61 pasal. Setelah mempelajari secara mendalam, kami, Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Barat menyatakan bahwa : Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Barat menolak keras RUU tentang Kehutanan yang telah diajukan pemerintah kepada DPR tersebut oleh karena: 1. RUU tentang Kehutanan yang telah diserahkan Pemerintah kepada DPR tersebut jelas merupakan produk rejim yang mempertahankan status quo; 2. RUU tentang Kehutanan ini tidak memiliki semangat reformasi dalam pengelolaan sumber daya kehutanan di Indonesia. Tidak mencerminkan paradigma bahwa sumber daya kehutanan dimiliki oleh rakyat dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang merupakan salah satu tujuan gerakan reformasi yang sedang diperjuangkan saat ini; 3. RUU tersebut tetap mencerminkan dominasi Jakarta dalam memonopoli pengaturan sektor kehutanan dan menunjukkan arogansi Departemen Kehutanan; 4. RUU tersebut tidak mengakomodir hak-hak masyarakat adat yang pada kenyataannya, selama ini menjadi korban kebijakan Departemen Kehutanan sehingga masyarakat adat mengalami peminggiran sistematis dari sumber daya alam turun temurun yang mereka miliki; 5. Pasal 51 dalam RUU ini nyata-nyata merupakan bukti bahwa pemerintahan Habibie bermaksu menghancurkan dan memusnahkan masyarakat adat di nusantara secara yuridis-formal; Berdasarkan kenyataan-kenyataan di atas, Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Barat mendesak DPR untuk: 1. Menolak RUU tentang Kehutanan yang diajukan pemerintah karena RUU tersebut tidak mencerminkan semangat reformasi yang sedang diperjuangkan oleh rakyat Indonesia saat ini; 2. Tidak membahas RUU tentang Kehutanan yang diajukan pemerintah tersebut sampai terbentuk DPR hasil Pemilu 7 Juni 1999 3. Membuat Undang-Undang Pokok tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam 4. Membuat Undang-undang yang mengakui hak-hak masyarakat adat dan meratifikasi Konvensi ILO 169 tentang Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat di Negara-Negara Merdeka. Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Barat mendukung proses yang sedang dilakukan oleh FKKM dalam penyusunan draft Alternatif RUU Pengelolaan Sumber Daya Hutan. Jakarta, 24 Mei 1999 M Basrin S. Masiun Ketua Presidium AMA Kalbar Sekretaris Pelaksana Untuk keterangan lebih lanjut hubungi: Telapak, Bogor Tel : 0251-320792 / 313505 ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
