Precedence: bulk


STATEMEN KIPP ACEH TENTANG PELANGGARAN-PELANGGARAN SEKITAR PERSIAPAN PEMILU 1999

Ditemukan pelanggaran yang terjadi dibeberapa tempat dikawasan Aceh Besar
dan Kotamadya Banda Aceh yang dilakukan oleh Petugas Pendaftar Pemilu yang
masih menggunakan cara cara lama (Stelsel aktif) hal ini sangat bertentangan
dengan pasal 32 butir ke-2 . Pelanggaran serupa juga terjadi di Aceh Utara. 

Pelanggaran selanjutnya yang dilakukan oleh beberapa partai politik yaitu
dipasangnya bendera, umbul-umbul, stiker, serta pamflet secara sembarangan
ditempat tempat umum seperti pada halte-halte, rambu rambu lalulintas  dan
kelakuan itu semua dapat merusak keindahan kota sehingga dapat mengganggu
ketertiban umum  dan ini sangat bertentangan dengan pasal 47 butir d.

Berdasarkan hasil investigasi divisi kampanye dilapangan terdapat sebuah
spanduk yang berisi "Memboikot Pemilu adalah melanggar hukum " dikeluarkan
atas nama POLDA ACEH yang dipasang didepan kantor polisi Lamteumen, Banda
Aceh. Sebuah solgan kampanye Negara yang konfrontatif terhadap sebagian
besar sikap politik masyarakat.

 Sehubungan dengan money politik, KIPP ACEH mencata sebagai berikut ; Partai
Golkar dalam kampanyenya distadion Harapan Bangsa Banda Aceh, melakukan
money politic . Menurut pengakuan dari massa yang mengikuti kampanye mereka
dibayar antara Rp.5000. sampai dengan Rp.10.000. Ini dilakukan Partai Golkar
untuk mengumpulkan massa. Selain Partai Golkar berdasarkan pengamatan kami
partai yang terbukti melakukan money politic adalah partai Republik, massa
dibayar Rp 5.000 sampai dengan Rp 20.000. Pelanggaran lainnya juga ditemukan
adanya penggunaan fasilitas negara oleh fungsionaris Partai Golkar  seperti
penggunaan mobil dinas ketika melakukan kampanye dan itu telah
menyalahgunakan fungsi .

Realitas situasi dan kondisi objektif daerah Aceh sangat ini semakin tidak
kondusif. Hal ini dapat kita rasakan dengan beberapa indikasi. Pertama ;
seperti terjadinya berbagai kasus pembakaran yang dilakukan oleh massa
sebagai akibat dari akumulasi kekecewaan rakyat terhadap pemerintah. Kedua ;
juga ditemukan fakta bahwa ada upaya dari pihak militer untuk memaksa rakyat
mengikuti pemilu disamping fakta lain, yaitu adanya intimidasi dari kelompok
yang tidak teridentifikasi, yang mengancam rakyat untuk tidak mengikuti
pemilu. Seperti yang terjadi di kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, menurut
laporan masyarakat setempat aparat militer mendatangi rumah-rumah penduduk
dan mencatat nama-nama penduduk yang tidak mendaftar sebagai pemilih. Hal
ini telah menimbulkan keresahan pada masyarakat setempat. Ketiga ; aparat
keamanan tidak mampu mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam
konflik senjata di Peudada, dan mengusir serta mengancam transmigran Alue Kuta.

Adapun sikap Parpol-Parpol peserta pemilu terhadap situasi dan kondisi ini
sangat pasif. Parpol-Parpol tersebut tidak berusaha untuk membuat situasi
menjadi kondusif bagi aktivitas politiknya sendiri. Parpol tidak pernah
mencoba untuk mencarikan jalan keluar terhadap akar persoalan yang terjadi
saat ini. Seharusnya mereka secara aktif mencarikan solusi bagi
persoalan-persoalan tersebut. 

Berdasarkan realitas kondisi dan situasi objektif Aceh saat ini maka KIIP
ACEH  menilai  :
1. Ada indikasi kuat bahwa pemilu yang akan dilaksanakan pada 7 Juni 1999
ini tidak dapat berlangsung dengan Jurdil dengan ditemukannya berbagai
indikator tersebut.
2. Ada indikasi kuat bahwa situasi dan kondisi Aceh menjelang dan pada saat
pelaksanaan pemilu 7 Juni nanti tidak aman.
3. Bahwa ketika politik dari Parpol-Parpol peserta Pemilu sangat rendah dan
cenderung mengambil keuntungan dari situasi dan kondisi objektif Aceh yang
semakin tidak aman.

Banda Aceh, 28 Mei 1999

dto

Drs.Otto Syamsuddin Ishak. Msi.
Ketua Presidium

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke