Precedence: bulk STATEMEN KIPP ACEH TENTANG PELANGGARAN-PELANGGARAN SEKITAR PERSIAPAN PEMILU 1999 Ditemukan pelanggaran yang terjadi dibeberapa tempat dikawasan Aceh Besar dan Kotamadya Banda Aceh yang dilakukan oleh Petugas Pendaftar Pemilu yang masih menggunakan cara cara lama (Stelsel aktif) hal ini sangat bertentangan dengan pasal 32 butir ke-2 . Pelanggaran serupa juga terjadi di Aceh Utara. Pelanggaran selanjutnya yang dilakukan oleh beberapa partai politik yaitu dipasangnya bendera, umbul-umbul, stiker, serta pamflet secara sembarangan ditempat tempat umum seperti pada halte-halte, rambu rambu lalulintas dan kelakuan itu semua dapat merusak keindahan kota sehingga dapat mengganggu ketertiban umum dan ini sangat bertentangan dengan pasal 47 butir d. Berdasarkan hasil investigasi divisi kampanye dilapangan terdapat sebuah spanduk yang berisi "Memboikot Pemilu adalah melanggar hukum " dikeluarkan atas nama POLDA ACEH yang dipasang didepan kantor polisi Lamteumen, Banda Aceh. Sebuah solgan kampanye Negara yang konfrontatif terhadap sebagian besar sikap politik masyarakat. Sehubungan dengan money politik, KIPP ACEH mencata sebagai berikut ; Partai Golkar dalam kampanyenya distadion Harapan Bangsa Banda Aceh, melakukan money politic . Menurut pengakuan dari massa yang mengikuti kampanye mereka dibayar antara Rp.5000. sampai dengan Rp.10.000. Ini dilakukan Partai Golkar untuk mengumpulkan massa. Selain Partai Golkar berdasarkan pengamatan kami partai yang terbukti melakukan money politic adalah partai Republik, massa dibayar Rp 5.000 sampai dengan Rp 20.000. Pelanggaran lainnya juga ditemukan adanya penggunaan fasilitas negara oleh fungsionaris Partai Golkar seperti penggunaan mobil dinas ketika melakukan kampanye dan itu telah menyalahgunakan fungsi . Realitas situasi dan kondisi objektif daerah Aceh sangat ini semakin tidak kondusif. Hal ini dapat kita rasakan dengan beberapa indikasi. Pertama ; seperti terjadinya berbagai kasus pembakaran yang dilakukan oleh massa sebagai akibat dari akumulasi kekecewaan rakyat terhadap pemerintah. Kedua ; juga ditemukan fakta bahwa ada upaya dari pihak militer untuk memaksa rakyat mengikuti pemilu disamping fakta lain, yaitu adanya intimidasi dari kelompok yang tidak teridentifikasi, yang mengancam rakyat untuk tidak mengikuti pemilu. Seperti yang terjadi di kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, menurut laporan masyarakat setempat aparat militer mendatangi rumah-rumah penduduk dan mencatat nama-nama penduduk yang tidak mendaftar sebagai pemilih. Hal ini telah menimbulkan keresahan pada masyarakat setempat. Ketiga ; aparat keamanan tidak mampu mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam konflik senjata di Peudada, dan mengusir serta mengancam transmigran Alue Kuta. Adapun sikap Parpol-Parpol peserta pemilu terhadap situasi dan kondisi ini sangat pasif. Parpol-Parpol tersebut tidak berusaha untuk membuat situasi menjadi kondusif bagi aktivitas politiknya sendiri. Parpol tidak pernah mencoba untuk mencarikan jalan keluar terhadap akar persoalan yang terjadi saat ini. Seharusnya mereka secara aktif mencarikan solusi bagi persoalan-persoalan tersebut. Berdasarkan realitas kondisi dan situasi objektif Aceh saat ini maka KIIP ACEH menilai : 1. Ada indikasi kuat bahwa pemilu yang akan dilaksanakan pada 7 Juni 1999 ini tidak dapat berlangsung dengan Jurdil dengan ditemukannya berbagai indikator tersebut. 2. Ada indikasi kuat bahwa situasi dan kondisi Aceh menjelang dan pada saat pelaksanaan pemilu 7 Juni nanti tidak aman. 3. Bahwa ketika politik dari Parpol-Parpol peserta Pemilu sangat rendah dan cenderung mengambil keuntungan dari situasi dan kondisi objektif Aceh yang semakin tidak aman. Banda Aceh, 28 Mei 1999 dto Drs.Otto Syamsuddin Ishak. Msi. Ketua Presidium ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
