Precedence: bulk
PROTES KIPP ACEH TERHADAP KEBIJAKAN KPU
Rapat pleno Komite Pimilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (28/5/99),
memutuskan bahwa (1) karena alasan keamanan dan keselamatan pemilih pada
pemilu 7 Juni 1999 nanti, maka di tiga kabupaten (Pidie, A. Utara dan A.
Timur) tidak digunakan tinta tahan lama. (2) penduduk tidak harus mendaftar
sebagai pemilih dan cukup datang untuk mencoblos pada 7 Juni 1999. Maka
dengan ini KIPP ACEH
mengajukan Protes terhadap keputusan KPU sebagai berikut :
1. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa KPU telah membuka peluang bagi para
aktor politik di Aceh untuk melanggar prinsip-prinsip pemilu yang jujur,
adil, langsung, bebas dan rahasia sebagaimana yang lazim dan dominan dalam
praktek politik di masa Orde Baru.
2. Bahwa pelaksanaan pemilu yang dipaksakan oleh KPU bertentangan dengan
Undang-undang Republik Indonesia No.3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
3. Bahwa tidak seharusnya KPU memaksakan pelaksanaan pemilu di tiga
kabupaten tersebut .
4. Keputusan KPU tersebut menunjukkan bahwa KPU lebih mementingkan
pelaksanaan pemilu daripada menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di Aceh.
Banda Aceh, 29 Mei 1999
Otto Syamsuddin Ishak
Ketua Presidium
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html