Precedence: bulk
>From: "Hersumanto" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu, 3 Jun 1999 09:16:24 +0700
PERNYATAAN PARA MANTAN PIMPINAN DAN PURNAWIRAWAN POLRI
SEHUBUNGAN DENGAN PEMISAHAN POLRI DARI ABRI MENUJU POLRI MANDIRI
Kami, para mantan pimpinan dan purnawirawan Polri setelah mendengar
pernyataan Menhankam/Pangab pada tanggal 1 April 1999 yang berdasarkan pada
Instruksi Presiden RI No. 2 tahun 1999 tentang "Langkah-Langkah Kebijakan
Dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara RI dari Angkatan Bersenjata RI",
bersepakat untuk menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
1.. Kepolisian Negara RI, adalah polisi pejuang yang lahir, setelah
proklamasi kemerdekaan RI, ikut mempertahankan kemerdekaan bersama BKR
(kemudian TRI dan TNI) dan rakyat pejuang.
2.. Tanggal 1 Juli 1946 dengan dibentuknya Djawatan Kepolisian Negara RI
yang bertanggung jawab langsung kepada perdana Menteri, maka lahirlah
Kepolisian Nasional Indonesia (Indonesian National Police).
3.. Semenjak 1 Juli 1946 sampai tahun 1969 Kepolisian Negara RI adalah
mandiri, baik dibidang operasional maupun pembinaan tanpa intervensi dari
instansi lain dan telah profesional sesuai dengan tuntutan tugas waktu itu.
4.. Mengikuti perkembangan ketatanegaraan, maka setelah melalui periode
Ris, pada masa demokrasi parlementer, Kepala Kepolisian Negara RI tetap
bertanggung jawab langsung pada Perdana Menteri dan setelah kemabli ke UUD
1945 pada 5 Juli 1959, kepada Menteri Pertama, kemudian kepada Presiden
dengan sebutan Menteri KKN, Menteri Kepala Staf Angkatan Kepolisian RI,
Menteri Panglima Angkatan Kepolisian dengan Departemen Kepolisian tersendiri.
5.. Setelah lahirnya Orde Baru pada tahun 1966, dan diadakan jabatan
Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Panglima Angkatan Bersenjata RI pada
tahun 1967 dengan tujuan integrasi ABRI (AD, AL, AU dan AK) terutama untuk
menyatukan mental kejuangan serta militansi ABRI setelah peristiwa G30S/PKI,
maka Polri mulai membawah kepada Menhankam/Pangab.
6.. Dalam pelaksanaan integrasi ABRI tersebut, yang dimulai tahun 1969,
banyak terjadi kekeliruan khususnya bagi Polri yang bukan merupakan Angkatan
Perang. Administrasi Kepolisian termasuk sistim perencanaan dan anggaran,
sistim personil, sistim pendidikan dan latihan dan lain-lain diseragamkan
dengan Angkatan Perang.
7.. Polri adalah alat negara penegak hukum, pengayom, pelindung dan
pelayan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pedoman
hidup Polri "Tri Brata" dan pedoman kerja "Catur Prasatya".
8.. Sebagai akibat kekeliruan pelaksanaan integrasi ABRI pada Polri,
seperti tersebut di atas, telah terjadi kemunduran Polri baik kuantitas,
ataupun kualitas personil, sarana, prasarana dan lain-lain. Jumlah anggota
Polri telah jauh berada di bawah ratio polisi : penduduk, profesionalisme
telah menurun dan kemandirian telah hilang sama sekali (operasional membawah
kepada Menhankam dan pembinaan kepada Pangab), serta pelayanan kepada
masyarakat tidak lagi responsif sebagai yang diharapkan karena perilaku
anggota Polri telah menjadi militeristik.
Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka kami :
1.. Menyambut dengan gembira pernyataan Menhankam Pangab, Jenderal
Wiranto pada tanggal 1 April 1999, memisahkan secara struktural Polri dari
ABRI dan dalam masa transisi Polri operasional dan pembinaan bertanggung
jawab pada Menhankam. 1 April 1999 adalah permulaan proses menuju Polri
mandiri. Dengan momentum bersejarah demikian, Polri sebenarnya sudah dapat
mandiri dibidang operasional tanpa adanya intervensi komando dari Panglima
TNI. Dibidang pembinaan, Polri sudah harus mulai mengadakan reformasi
internal dan membuat perencanaan, pemrograman dan anggaran, baik jangka
pendek, jangka sedang dan jangka panjang.
2.. Disarankan setelah masa transisi dibawah Menhankam, yang diharapkan
berakhir dalam tahun 1999 ini, Polri kembali seperti 1 Juli 1946 s/d 1969,
berada dan bertanggung jawab kepada Presiden RI, tanpa merobah keutuhan
Polri, sebagai Kepolisian Nasional yang mencakup seluruh wilayah RI dan
terorganisir secra vertikal dari Mabes Polri, Polda, Polwil, Polres, Sektor
dan Pos Polisi.
3.. Sesuai dengan perkembangan kepolisian dunia dan mengantisipasi
pelaksanaan otonomi daerah tingkat II, kebijaksanaan Pimpinan Polri semenjak
10 tahun yang lalu, yaitu mendelegasikan wewenang (decentralisasi) kepada
Polres, pertama, karena Polres merupakan Komando Operasional Dasar (KOD)
Polri yang langsung berhubungan dengan rakyat dan kedua untuk memudahkan
kerjasama dengan pemerintah daerah tingkat II. Keutuhan Kepolisian Nasional
Indonesia perlu tetap dipertahankan, karena kejahatan di dunia ini telah
tidak mengenal batas negara, apalagi batas dalam satu negara. Dalam
Kepolisian Nasional, kesatuan atasan akan dengan mudah dapat memberi bantuan
(back up operation) bagi kesatuan bawahan dan administrasi personil,
pendidikan dan latihan serta logistik akan lebih efisien dan efektif.
4.. Mengenai status kepegawaian anggota Polri dalam perundang-undangan
yang berlaku dewasa ini (UU No. 8 Tahun 1974). Agar tetap seperti sekarang,
karena yang dipisah adalah ABRI menjadi TNI dan Polri yang bukan militer.
Mengenai pengaturan tanda pangkat dan sebutannya perlu diadakan perobahan
setelah diadakan pengkajian yang seksama.
5.. Mengenai UU No. 28 tahun 1997, yang menurut Instruksi Presiden perlu
pembaharuan, karena substansinya sudah cukup baik, maka yang perlu dirobah
adalah kedudukan Polri sebagai ABRI yang membawah kepada Pangab dan
Menhankam. Demikian pula perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara RI dan Undang-Undang Keprajuritan. Polri tidak
lagi tunduk kepada Hukum Militer.
6.. Diharapkan proses menuju Polri mandiri dan profesional didukung oleh
pimpinan pemerintahan, para wakil rakyat di DPR dan dirumuskan dalam TAP MPR
hasil Sidang Umum yang akan datang.
Kami menyerukan kepada pimpinan dan seluruh jajaran Polri agar responsif
menanggapi momentum bersejarah ini dengan mempersiapkan pola reformasi yang
jelas. Baik jangka pendek. Jangka sedang dan jangka panjang.
Bagi rakyat banyak pemisahan Polri dari ABRI ini hanya akan berarti bila
sikap dan perilaku anggota Polri dilapangan dirasakan sebagai pengayom,
pelindung dan pelayan masyarakat dan sebagai aparat penegak hukum yang
profesional sesuai dengan Tri Brata dan Catur Prasetya.
Bila semua usaha ini dilaksanakan dengan baik, maka diharapkan dalam waktu
yang tidak terlalu lama citra dan wibawa Polri akan kembali meningkat dan
Polri akan dicintai oleh rakyat Indonesia dalam hati sanubarinya.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasaa memberkahi usaha yang mulia ini.
Jakarta, 2 Juni 1999
ATAS NAMA PARA MANTAN PIMPINAN DAN PURNAWIRAWAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Catatan:
Nama (nama-nama) yang mengatas-namakan mantan pimpinan POLRI tidak
disebutkan oleh Dispen POLRI. Redaksi SiaR
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html