Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 23/II/11-17 Juli 99
------------------------------

VONIS DAGELAN SRI ROSO

(POLITIK): Bekas Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo dihukum 9 bulan karena
penyuapan. Sementara perihal pembunuhan Udin wartawan Bernas masih samar.

Jatuhnya Soeharto ternyata menyeret pengikut-pengikutnya yang terbiasa
korup. Bila di tingkat nasional kasus Andi Ghalib yang dijungkalkan, maka di
tingkat lokal Yogyakarta, bekas Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo yang diduga
kuat sebagai otak pembunuhan Wartawan Harian Bernas Muhamad Syarifudin,
akhirnya diseret ke pengadilan militer atas tuduhan penyuapan. Persamaan
Soeharto, Ghalib, dan Sri Roso, semuanya perwira TNI berdwifungsi alias
mengeduk untung dari jabatan sipil. Bedanya, Soeharto dan Ghalib belum
dimeja-hijaukan. Meskipun pada kenyataannya, pengadilan terhadap Sri Roso
pun terkesan sebagai pengadilan formalitas dari TNI untuk mencoba
membersihkan diri dari kebusukan dosa-dosa dwifungsi.

Majelis Hakim Mahkamah Militer II-10 Semarang yang terdiri atas ketua Kol
CHK Ny EM Yamini SH, anggota Kol CHK D. Sitorus SH dan Kol CHK Zainudin SH,
telah menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara untuk Sri Roso. Atau lebih berat
satu bulan dari tuntutan Odmil sebelumnya yang menuntutnya 8 bulan penjara
dengan denda 10. Karena melakukan tindakan pidana sesuai dengan tuntutan
subsider pasal 2 UU No.11/1980 tentang penyuapan. Adapun dakwaan primer yang
diajukan, yakni melanggar pasal 209 (1) ke 1 KUHP yo pasal 1 (1) c yo pasal
28 UU No 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi, dinilai tidak terbukti. 

Ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap Sri Roso menjadi cibiran
masyarakat Yogyakarta. Wagiman Jenggot, orang tua Udin menganggap putusan
itu sebuah dagelan saja. "Kalau diputus sembilan bulan, bebaskan saja
sekalian biar diguyu pitik (ditertawakan ayam)," kata Wagiman.

Memang, fakta yang dibawa ke persidangan hanyalah bahwa terdakwa pada
tanggal 2 April 1996 terbukti membuat pernyataan kesanggupan membayar satu
milyar rupiah kepada Yayasan Dharmais di atas kertas segel bila terpilih
menjadi Bupati Bantul. Dengan surat pernyataan kesanggupan memberikan dana
satu milyar, yang kemudian dibicarakan dalam sidang dengar pendapat DPRD
Bantul, terdakwa terbukti secara sah menjanjikan memberi sesuatu barang
(termasuk uang) dengan motif menyuap. Akibatnya, DPRD Bantul kemudian
mencoret Iwan Supardi, rival terdakwa dalam pencalonan Bupati Bantul.

Oditur pada wartawan usai memberikan tuntutan sebelumnya berdalih, "Kalau
nyamuknya satu, diatasi dengan sapu lidi kan bisa. Dan tolong direkam
hal-hal yang meringankan. Sri Roso itu sudah tua, sudah mau pensiun. Orang
duitnya di kas itu tidak ada. Kalau ia sudah mengambil, itu korupsi, ya
dihukum." Tuduhan kedua menurut oditur juga tidak ada bukti, yakni
pelanggaran pasal 121 (1) KUHP Militer tentang tidak melapor atau bersikap
diam terhadap suatu tindak pidana kepada pejabat yang berwenang.

Toh dengan tuduhan seringan itupun Sri Roso, yang dalam persidangan
sebelumnya tampil gagah dengan baju dinas militer dan segenap lencana
penghargaan yang pernah diterimanya, sempat ngotot menolak tuduhan oditur. 

Yang menarik dari serangkaian persidangan itu, saksi-saksi menentukan justru
raib tak jadi hadir. Mereka adalah Sapari Anggoro Wicaksono, Suwarno, dan
Abdul Aziz dari Cirebon, serta Ny. Atik DM Hadiningrat dari Jakarta. Oditur
Pangrukruk yang bertugas menghadirkan saksi-saksi itu mengelak, "Kita sudah
meminta bantuan dari Korem di Cirebon, tapi tidak datang, lalu bagaimana?" 

Padahal, menurut data-data yang ditelusur almarhum Udin dan kemudian
dilanjutkan Tim Kijang Putih setelah Udin dibunuh, saksi-saksi itu terlibat
dalam jalinan kasus sogokan satu milyar Sri Roso hingga dibunuhnya Udin.
Para saksi melihat langsung Sri Roso menandatangani surat satu milyar yang
menghebohkan itu sejumlah rangkap dua. Surat yang asli diserahkan kepada
Anggoro selaku kurir dan satu lembar lagi diberikan kepada Ibu Tien Soeharto
(alm) melalui Ny. Atik DM Hadiningrat dan R. Noto Suwito (adik bekas
Presiden Soeharto) untuk dikirim langsung tanpa perantara ke Presiden
Soeharto, Ketua Yayasan Dharmais.

Ketika dikonfirmasi, R. Noto Suwito bilang bahwa ia tidak menyampaikan
langsung, melainkan melalui Kamit Miharto, yang disebut-sebut orang
kepercayaan Cendana. Kamit kemudian menitipkan surat itu kepada ajudan yang
tak disebut namanya agar disampaikan ke Soeharto. Menurut Noto Suwito,
setelah menerima surat itu Soeharto kemudian menilpun Noto Suwito dan
menyatakan tidak pernah menerima surat asli dari Anggoro cs dan juga tidak
pernah menerima mereka di Cendana. Entah bagaimana caranya, wartawan Udin
berhasil memfoto-copy surat asli itu, yang menurut sumber orang dekat Sri
Roso digunakan oleh Anggoro cs untuk memeras Sri Roso. 

Menurut sumber tersebut, Anggoro mengancam Sri Roso bila tak memenuhi
tuntutannya, surat asli itu akan dibocorkannya ke wartawan. Xpos belum
konfirmasi ke Anggoro karena yang bersangkutan tidak diketahui berada di
mana. Sementara Yayasan Dharmais yang jadi calon penerima sogokan Sri Roso
itu menyatakan tak tahu menahu dengan surat tersebut apakah sudah diterima
atau belum. 

Sebetulnya dari saksi-saksi yang tak hadir di atas, pengadilan militer bisa
menelusur dan bahkan mengungkap misteri kematian Udin. Sayang, Oditur
Pangrukruk berkilah, "Kita memeriksa berdasarkan surat dakwaan, bukan
memeriksa kasus lain. Kalau nanti penyidik dari DENPOM mengungkap fakta baru
ya tidak menutup kemungkinan". Di sinilah tampak, militer setengah hati
menuntaskan kasus yang menyangkut personil mereka yang dikaryakan di jabatan
sipil. Sri Roso yang berindikasi kuat tersangkut kasus pembunuhan yang
direncanakan terhadap Udin, hanya menerima tuduhan mencoba menyuap dengan
hukuman yang amat ringan. Begitulah, hukum yang dijalankan belum tentu
keadilan yang jadi tujuan.

Namun demikian, tiga lembaga di Yogyakarta yakni Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Cabang Yogyakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan
Forum LSM DIY tetap mendesak Polda DIY agar segera membongkar kasus tewasnya
wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) pada 1996. Mereka  mendesak
Polda DIY agar "melepaskan" anggotanya -Serma [Pol] Edy Wuryanto- untuk
diselidiki terkait dengan rekayasa di sekitar kematian Udin. Menurut Afnan
Malay -Koordinator Advokasi AJI Yogyakarta- Edy yang mantan anggota Reserse
Polres Bantul itu sangat layak diperiksa. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke