Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 23/II/11-17 Juli 99 ------------------------------ VONIS DAGELAN SRI ROSO (POLITIK): Bekas Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo dihukum 9 bulan karena penyuapan. Sementara perihal pembunuhan Udin wartawan Bernas masih samar. Jatuhnya Soeharto ternyata menyeret pengikut-pengikutnya yang terbiasa korup. Bila di tingkat nasional kasus Andi Ghalib yang dijungkalkan, maka di tingkat lokal Yogyakarta, bekas Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo yang diduga kuat sebagai otak pembunuhan Wartawan Harian Bernas Muhamad Syarifudin, akhirnya diseret ke pengadilan militer atas tuduhan penyuapan. Persamaan Soeharto, Ghalib, dan Sri Roso, semuanya perwira TNI berdwifungsi alias mengeduk untung dari jabatan sipil. Bedanya, Soeharto dan Ghalib belum dimeja-hijaukan. Meskipun pada kenyataannya, pengadilan terhadap Sri Roso pun terkesan sebagai pengadilan formalitas dari TNI untuk mencoba membersihkan diri dari kebusukan dosa-dosa dwifungsi. Majelis Hakim Mahkamah Militer II-10 Semarang yang terdiri atas ketua Kol CHK Ny EM Yamini SH, anggota Kol CHK D. Sitorus SH dan Kol CHK Zainudin SH, telah menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara untuk Sri Roso. Atau lebih berat satu bulan dari tuntutan Odmil sebelumnya yang menuntutnya 8 bulan penjara dengan denda 10. Karena melakukan tindakan pidana sesuai dengan tuntutan subsider pasal 2 UU No.11/1980 tentang penyuapan. Adapun dakwaan primer yang diajukan, yakni melanggar pasal 209 (1) ke 1 KUHP yo pasal 1 (1) c yo pasal 28 UU No 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi, dinilai tidak terbukti. Ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap Sri Roso menjadi cibiran masyarakat Yogyakarta. Wagiman Jenggot, orang tua Udin menganggap putusan itu sebuah dagelan saja. "Kalau diputus sembilan bulan, bebaskan saja sekalian biar diguyu pitik (ditertawakan ayam)," kata Wagiman. Memang, fakta yang dibawa ke persidangan hanyalah bahwa terdakwa pada tanggal 2 April 1996 terbukti membuat pernyataan kesanggupan membayar satu milyar rupiah kepada Yayasan Dharmais di atas kertas segel bila terpilih menjadi Bupati Bantul. Dengan surat pernyataan kesanggupan memberikan dana satu milyar, yang kemudian dibicarakan dalam sidang dengar pendapat DPRD Bantul, terdakwa terbukti secara sah menjanjikan memberi sesuatu barang (termasuk uang) dengan motif menyuap. Akibatnya, DPRD Bantul kemudian mencoret Iwan Supardi, rival terdakwa dalam pencalonan Bupati Bantul. Oditur pada wartawan usai memberikan tuntutan sebelumnya berdalih, "Kalau nyamuknya satu, diatasi dengan sapu lidi kan bisa. Dan tolong direkam hal-hal yang meringankan. Sri Roso itu sudah tua, sudah mau pensiun. Orang duitnya di kas itu tidak ada. Kalau ia sudah mengambil, itu korupsi, ya dihukum." Tuduhan kedua menurut oditur juga tidak ada bukti, yakni pelanggaran pasal 121 (1) KUHP Militer tentang tidak melapor atau bersikap diam terhadap suatu tindak pidana kepada pejabat yang berwenang. Toh dengan tuduhan seringan itupun Sri Roso, yang dalam persidangan sebelumnya tampil gagah dengan baju dinas militer dan segenap lencana penghargaan yang pernah diterimanya, sempat ngotot menolak tuduhan oditur. Yang menarik dari serangkaian persidangan itu, saksi-saksi menentukan justru raib tak jadi hadir. Mereka adalah Sapari Anggoro Wicaksono, Suwarno, dan Abdul Aziz dari Cirebon, serta Ny. Atik DM Hadiningrat dari Jakarta. Oditur Pangrukruk yang bertugas menghadirkan saksi-saksi itu mengelak, "Kita sudah meminta bantuan dari Korem di Cirebon, tapi tidak datang, lalu bagaimana?" Padahal, menurut data-data yang ditelusur almarhum Udin dan kemudian dilanjutkan Tim Kijang Putih setelah Udin dibunuh, saksi-saksi itu terlibat dalam jalinan kasus sogokan satu milyar Sri Roso hingga dibunuhnya Udin. Para saksi melihat langsung Sri Roso menandatangani surat satu milyar yang menghebohkan itu sejumlah rangkap dua. Surat yang asli diserahkan kepada Anggoro selaku kurir dan satu lembar lagi diberikan kepada Ibu Tien Soeharto (alm) melalui Ny. Atik DM Hadiningrat dan R. Noto Suwito (adik bekas Presiden Soeharto) untuk dikirim langsung tanpa perantara ke Presiden Soeharto, Ketua Yayasan Dharmais. Ketika dikonfirmasi, R. Noto Suwito bilang bahwa ia tidak menyampaikan langsung, melainkan melalui Kamit Miharto, yang disebut-sebut orang kepercayaan Cendana. Kamit kemudian menitipkan surat itu kepada ajudan yang tak disebut namanya agar disampaikan ke Soeharto. Menurut Noto Suwito, setelah menerima surat itu Soeharto kemudian menilpun Noto Suwito dan menyatakan tidak pernah menerima surat asli dari Anggoro cs dan juga tidak pernah menerima mereka di Cendana. Entah bagaimana caranya, wartawan Udin berhasil memfoto-copy surat asli itu, yang menurut sumber orang dekat Sri Roso digunakan oleh Anggoro cs untuk memeras Sri Roso. Menurut sumber tersebut, Anggoro mengancam Sri Roso bila tak memenuhi tuntutannya, surat asli itu akan dibocorkannya ke wartawan. Xpos belum konfirmasi ke Anggoro karena yang bersangkutan tidak diketahui berada di mana. Sementara Yayasan Dharmais yang jadi calon penerima sogokan Sri Roso itu menyatakan tak tahu menahu dengan surat tersebut apakah sudah diterima atau belum. Sebetulnya dari saksi-saksi yang tak hadir di atas, pengadilan militer bisa menelusur dan bahkan mengungkap misteri kematian Udin. Sayang, Oditur Pangrukruk berkilah, "Kita memeriksa berdasarkan surat dakwaan, bukan memeriksa kasus lain. Kalau nanti penyidik dari DENPOM mengungkap fakta baru ya tidak menutup kemungkinan". Di sinilah tampak, militer setengah hati menuntaskan kasus yang menyangkut personil mereka yang dikaryakan di jabatan sipil. Sri Roso yang berindikasi kuat tersangkut kasus pembunuhan yang direncanakan terhadap Udin, hanya menerima tuduhan mencoba menyuap dengan hukuman yang amat ringan. Begitulah, hukum yang dijalankan belum tentu keadilan yang jadi tujuan. Namun demikian, tiga lembaga di Yogyakarta yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Cabang Yogyakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Forum LSM DIY tetap mendesak Polda DIY agar segera membongkar kasus tewasnya wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) pada 1996. Mereka mendesak Polda DIY agar "melepaskan" anggotanya -Serma [Pol] Edy Wuryanto- untuk diselidiki terkait dengan rekayasa di sekitar kematian Udin. Menurut Afnan Malay -Koordinator Advokasi AJI Yogyakarta- Edy yang mantan anggota Reserse Polres Bantul itu sangat layak diperiksa. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
