Precedence: bulk
KEJAGUNG TERLIBAT SKANDAL PEMBEBASAN KORUPTOR NURDIN HALID
JAKARTA, (SiaR 16/7/99). Sudah hampir dipastikan Kejaksaan Agung
terlibat dalam skandal pembebasan koruptor Nurdin Halid. Bukti keterlibatan
itu muncul setelah Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengadukan
Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) Jacob Rahim Saleh ke
Mabes Polri. Jacob diduga keras ikut dalam konspirasi membebaskan koruptor
Rp 115 Milyar, Nurdin Halid.
Kepada pers setelah dari kantor polisi, Ketua ACC Sulawesi Asmar
Oemar Saleh dan anggota Dewan Etik ACC Dr Hamid Awaluddin serta Ketua ICW
Teten Masduki mengatakan bahwa mereka datang ke Mabes Polri untuk
menyerahkan laporan masyarakat tentang dugaan korupsi yang dilakukan Wan
Hasim Jacob Rahim Saleh, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi
Selatan. Saat ini Jacob menjabat Jamdatun di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Soal kebenarannya, itu tugas polisi. Kami datang untuk mnenyerahkan
sejumlah bukti awal dari dugaan itu," kata Asmar.
Dalam kesempatan itu Asmar menceritakan bahwa lembaganya mendapatkan
laporan dari masyarakat Ujungpandang tertanggal 8 Juli 1999 itu yang isinya
antara lain Jacob telah menerima uang Rp 25 juta dari Departemen
Transmigrasi Sulsel, ketika lembaga itu terkait sengketa. Penyuapan itu
dilakukan lewat (almarhum) Thomas Tulu saat penyidikan terhadap kasus rumah
transmigrasi itu dihentikan oleh Jacob.
Selain itu, saat Nurdin Halid diperiksa diduga melakukan
penyelewengan dana SWKP sebesar Rp 115 Milyar di Puskud Ujung Hasanudin,
Jacob juga diduga keras telah menerima uang ratusan juta rupiah. Bahkan saat
Nurdin diperiksa, Jacob sempat mengeluarkan surat penghentian penyidikan
perkara (SP3), sebelum akhirnya perkaranya dibuka kembali oleh Gagoek
Subagyanto, Kajati yang baru waktu itu.
"Ketika kasus SWKP diangkat Gagoek Subagyanto, Kajati yang baru,
Jacob yang sudah pindah ke Jakarta turun langsung ke Kejati Sulsel. Ia
menekan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan itu dengan alasan tak ada
bukti dalam kasus SWKP itu," kata Asmar.
Bahkan tidak hanya sampai di situ. Supaya kasus Nurdin Halid
benar-benar tidak diteruskan, Jacob melaporkan Gagoek ke Kajagung dengan
tuduhan telah menerima suap. Memang, Nurdin pernah berusaha menyuap Gagoek
Rp 1 miliar. Tapi ditolak, dan Gagoek tetap meneruskan ke pengadilan,
walaupun akhirnya pengadilan direkayasa dengan hasil Nurdin bebas.
Sementara itu, dalam temuan ACC juga dikemukakan, Jacob Saleh juga
menerima mobil truk dari UD Jujur Jaya dalam kasus penyelewengan STNK
kendaraan. Menerima uang dalam kasus pengadaan mebel pada Kanwil P & K di
Sulsel. Menyelewengkan anggaran perbaikan Kantor Kejati (Kejaksaan Tinggi)
Sulsel, dengan meminta uang dari penguasa yang mempunyai kasus di Kejati Sulsel.
"Diduga kuat pula, perabot rumah tangga milik Jacob berasal dari
pemerasan ke sejumlah toko di Ujungpandang melalui Asisten Intel Kejati.
Karena ketika Jacob pindah ke Jakarta, Jacob membawa semua barang dan hewan
piaraan yang berasal dari 'pemberian' orang yang punya kasus di Kejati itu,
yang diangkut dengan tiga truk," kata ACC.
Selain itu Jacob juga dilaporkan telah mengkomersialisasikan jabatan
selaku JAM Was Kejakgung. Dia sering menghubungi karyawan kejaksaan di
daerah-daerah dengan janji membantu kenaikan pangkat atau jabatan. Dengan
meminta puluhan juta rupiah sebagai imbalannya. Untuk operasinya, Jacob
tidak berjalan sendiri. Tetapi memakai seorang pengusaha di Ujungpandang
sebagai brokernya. ***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html