Precedence: bulk


100 TRILIUN RUPIAH DI BULOG MENGUAP

        JAKARTA, (SiaR,21/6/1999) Akuntan asing terkemuka, Arthur Andersen
menemukan korupsi besar di Badan Urusan Logistik (Bulog). Di lembaga lumbung
pangan itu, terdapat dana Rp 100 triliun yang tidak jelas pencatatannya. 

        Menurut hasil penelitian Arthur, mereka telah menemukan larinya dana
Rp 1 triliun dari dana Rp 100 triliun tersebut yang mampir ke 116 rekening
pribadi para pejabat di sejumlah bank. Sedangkan  yang Rp 99 triliun
lainnya, mereka belum mengetahui ke mana raibnya. 

        Untuk melacak lebih lanjut, Arthur Andersen melayangkan surat
meminta ijin kepada Komite Monitor Audit Bulog untuk menelusuri lebih jauh
keberadaan dana besar tersebut.  Surat itu konon sampai juga ke tangan
Presiden Habibie. Namun, lewat Mensesneg waktu itu, Akbar Tandjung, Habibie
menolaknya. 

        Ternyata, bukan cuma Andersen yang meminta izin. Permintaan
dilayangkan pula oleh Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
yang ketika itu dijabat Sudarjono. Tapi kabarnya, permintaan BPKP itu
disalip oleh Menperindag sekaligus Ketua Bulog, Rahardi Ramelan. Melalui
surat bernomor R-14/04/99, tertanggal 8 April 1999, yang ditujukan kepada
Menko Wasbang/PAN, Menko Ekku, dan Menkeu, secara tersirat Rahardi meminta
agar permohonan BPKP tidak dikabulkan.

        Hanya dalam waktu enam hari, surat BPKP itu langsung dijawab
Mensesneg Akbar Tandjung melalui surat bernomor R-110/M. Sekneg/4/1999.
Sebagian isinya antara lain: "Sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden: Dana
non-neraca agar tetap diadministrasikan di luar pembukuan Bulog; agar Bulog
melaporkan tiap bulan  pembukuannya kepada Presiden dan setiap pengeluaran
dana Bulog harus atas persetujuan Presiden." ***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke