Precedence: bulk Komite untuk Jajak Pendapat yang Bebas dan Jujur Yayasan HAK (Hukum, Hak Asasi dan Keadilan) Jln. Gov. Serpa Rosa T-095, Dili Timor Timur Telp: (0390) 313323/Fax. (0390) 313324 SIARAN PERS Proses pendaftaran untuk penentuan pendapat di Timor Timur dan di luar Timor Timur sesuai kesepakatan 5 Mei telah berlangsung satu minggu (16-22 Juli 1999). Berarti tinggal 13 hari lagi kesempatan bagi rakyat Timor Timur untuk mendaftarkan diri guna mengikuti penentuan pendapat yang rencananya akan diselenggarakan pada bulan Agustus mendatang. Meskipun demikian, persoalan keamanan tetap menjadi ganjalan yang serius dari seluruh proses penentuan pendapat, termasuk proses pendaftaran yang saat ini tengah berlangsung. Sebagai gambaran, jauh sebelum proses pendaftaran telah terjadi intimidasi dan teror di berbagai tempat. Pada tanggal 10 Juni 1999, di Kabupaten Bobonaro, anggota Kodim 1636 dan Milisi Dadurus Merah Putih memaksa penduduk sipil untuk mendaftar pada mereka. Mereka mendatangi rumah-rumah penduduk di desa Oeleu, Kecamatan Maliana. Pada hari yang sama hal serupa juga terjadi di Ainaro. Milisi Mahidi pimpinan Cancio Carvalho telah melakukan pendaftaran paksa kepada penduduk di dua desa, yakni Desa Beikala dan Desa Leolima, Kecamatan Hatu-Odo. Rakyat dipaksa mendaftarkan diri sebagai pendukung otonomi luas. Sedangkan di Dili pada 27-28 Juni, Kepala Desa Comoro , Kecamatan Dili Barat memberi formulir pendaftaran kepada Ketua RT dan RK untuk mendaftarkan penduduk di desa itu. Berikut fakta pelanggaran yang berhasil direkam oleh Yayasan HAK selama tujuh hari proses pendaftaran: 1) Pada 18 Juli 1999 penduduk sipil di Desa Cassa, Kec. Ainaro, Kab. Ainaro dilarang mendatangi tempat pendaftaran oleh anggota Milisi Mahidi pimpinan Cansio Lopes de Carvalho. Alasannya, karena UNAMET mewajibkan calon pendaftar untuk membawa KTP dan surat permandian. 2) Bupati Bobonaro, Guilherme dos Santos memerintahkan pada Camat, Danramil, Kapolres dan Milisi agar memaksa penduduk di Kec. Balibo untuk mendaftar hanya dengan membawa KTP saja. Penduduk diminta untuk tidak membawa dan menunjukkan dokumen lain, seperti akte kelahiran dari gereja atau Cedula. Apabila petugas UNAMET menolak, penduduk dilarang untuk mendaftarkan diri. 3) Terjadi serangkaian intimidasi dan teror di Same Kota, Kab. Manufahi sejak hari pertama pendaftaran hingga saat ini. Kelompok milisi ABLAI (Aku Berjuang Lestarikan Amanat Integrasi) pimpinan Nazario Vital melarang dan mencegat rakyat yang menuju tempat pendaftaran di Same Kota. Intimidasi ini dilakukan dengan menggerakkan milisi untuk menjaga di setiap sudut kota Same. Tindakan itu dilakukan untuk menakut-nakuti penduduk yang hendak mendaftar. 4) Di beberapa kabupaten seperti Ermera dan Liquica terjadi hal yang sama. Teror dan intimiasi oleh TNI dan milisi terhadap rakyat masih tetap terjadi. Rakyat diteror untuk memilih otonomi pada saat jajak pendapat nanti. 5) Masih terdapat upaya intimidasi oleh milisi di beberapa tempat di Dili, seperti di Desa Fatuhada dan Masau, Bidau Santa Ana, Kecamatan Dili Timur. Pada 21 Juli saat pendaftaran dilakukan di Masau, Bidau Santa Ana, sekitar jam 12.00 muncul dua truk Hino dan satu buah jip penuh anggota polisi yang mendatangi tempat pendaftaran. Menurut keterangan, polisi datang karena beredar isu bahwa akan ada serangan dari milisi Aitarak. Kedatangan polisi itu menyebabkan ketakutan bagi masyarakat desa tersebut. Di Desa Manleuna, Kec. Dili Timur terlihat anggota milisi Aitarak berkeliaran dengan membawa senjata di sekitar tempat pendaftaran. Demikian pula yang terjadi di desa Metiaut, Kec. Dili Timur. Anggota milisi Aitarak berkeliaran di sekitar tempat pendaftaran dengan membawa senjata untuk menakut-nakuti calon pendaftar. Selain bentuk-bentuk intimidasi dan teror yang dikemukakan di atas, masih terdapat persoalan yang tetap menjadi ganjalan dalam proses pendaftaran ini, seperti: 1. Belum adanya mekanisme untuk menangani persoalan pengungsi, termasuk mekanisme pendaftaran. 2. Belum adanya mekanisme pendaftaran bagi Narapidana Timor Timur yang saat ini berada di penjara. Jumlah mereka diperkirakan 300 orang. 3. Masih ada kendala bagi pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh syarat yang diperlukan untuk mendaftar bagi calon pemilih. Memperhatikan persoalan-persoalan di atas, Komite Untuk Jajak Pendapat yang Bebas dan Jujur, Yayasan HAK perlu menyatakan sikap sebagai berikut: POLRI sebagai pihak yang diberi wewenang untuk menjaga keamanan berdasarkan Kesepakatan 5 Mei dan sesuai hukum Indonesia yang berlaku untuk secepatnya menindak para milisi yang membawa senjata untuk menakut-nakuti dan menteror penduduk sipil. UNAMET untuk segera menghubungi pihak terkait untuk mengatur proses registrasi bagi narapidana (biasa dan politik) Timor Timur, baik yang berada di wilayah Timor Timur maupun di luar wilayah Timor Timur agar mereka dapat mengikuti jajak pendapat mendatang. Mendesak pihak-pihak yang berwewenang untuk mengeluarkan dokumen-dokumen yang digunakan sebagai syarat pendaftaran sesuai Kesepakatan 5 Mei untuk memberi kemudahan bagi calon pendaftar yang membutuhkan. Pejabat pemerintah (sipil maupun militer) untuk tidak melakukan intimidasi dan teror. Dikeluarkan di Dili. 22 Juli 1999 ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
