Precedence: bulk


Komite untuk Jajak Pendapat yang Bebas dan Jujur
Yayasan HAK (Hukum, Hak Asasi dan Keadilan)
Jln. Gov. Serpa Rosa T-095, Dili Timor Timur
Telp: (0390) 313323/Fax. (0390) 313324

SIARAN PERS

Proses pendaftaran untuk penentuan pendapat di Timor Timur dan di luar Timor
Timur sesuai  kesepakatan 5 Mei telah berlangsung satu minggu (16-22 Juli
1999). Berarti tinggal 13 hari lagi kesempatan bagi rakyat Timor Timur
untuk mendaftarkan diri  guna mengikuti penentuan pendapat yang rencananya
akan diselenggarakan pada bulan Agustus mendatang. 

Meskipun demikian, persoalan keamanan tetap menjadi ganjalan yang serius
dari seluruh proses penentuan pendapat, termasuk proses pendaftaran yang
saat ini tengah berlangsung. Sebagai gambaran, jauh sebelum proses
pendaftaran telah terjadi intimidasi dan teror di berbagai tempat. Pada
tanggal 10 Juni 1999, di Kabupaten Bobonaro, anggota Kodim 1636 dan Milisi
Dadurus Merah Putih memaksa penduduk sipil untuk mendaftar pada mereka.
Mereka mendatangi rumah-rumah penduduk di desa Oeleu, Kecamatan Maliana.

Pada hari yang sama hal serupa juga terjadi di Ainaro. Milisi Mahidi
pimpinan Cancio Carvalho telah melakukan pendaftaran paksa kepada penduduk
di dua desa, yakni  Desa Beikala dan Desa Leolima, Kecamatan Hatu-Odo.
Rakyat dipaksa mendaftarkan diri sebagai pendukung otonomi luas. Sedangkan
di Dili pada 27-28 Juni, Kepala Desa Comoro , Kecamatan Dili Barat memberi
formulir pendaftaran kepada Ketua RT dan RK untuk mendaftarkan penduduk di
desa itu. 

Berikut fakta pelanggaran yang berhasil direkam oleh Yayasan HAK selama
tujuh hari proses pendaftaran: 

1) Pada 18 Juli 1999 penduduk sipil di Desa Cassa, Kec. Ainaro, Kab. Ainaro
dilarang mendatangi tempat pendaftaran oleh anggota Milisi Mahidi pimpinan
Cansio Lopes de Carvalho. Alasannya, karena UNAMET mewajibkan calon
pendaftar untuk membawa KTP dan surat permandian. 

2) Bupati Bobonaro, Guilherme dos Santos memerintahkan pada Camat,
Danramil, Kapolres dan Milisi agar memaksa penduduk di Kec. Balibo untuk
mendaftar hanya dengan membawa KTP saja. Penduduk diminta untuk tidak
membawa dan menunjukkan dokumen lain, seperti akte kelahiran dari gereja
atau Cedula. Apabila petugas UNAMET menolak, penduduk dilarang untuk
mendaftarkan diri. 

3) Terjadi serangkaian intimidasi dan teror di Same Kota, Kab. Manufahi
sejak hari pertama pendaftaran  hingga saat ini. Kelompok milisi ABLAI (Aku
Berjuang Lestarikan Amanat Integrasi) pimpinan Nazario Vital melarang dan
mencegat rakyat yang menuju tempat pendaftaran di Same Kota. Intimidasi ini
dilakukan dengan menggerakkan milisi untuk menjaga di setiap sudut kota
Same. Tindakan itu dilakukan untuk menakut-nakuti penduduk  yang hendak
mendaftar. 

4) Di beberapa kabupaten seperti Ermera dan Liquica terjadi hal yang sama.
Teror dan intimiasi oleh TNI dan milisi terhadap rakyat masih tetap
terjadi. Rakyat  diteror untuk  memilih otonomi pada saat jajak pendapat
nanti.

5) Masih terdapat upaya intimidasi oleh milisi di beberapa tempat di Dili,
seperti di Desa Fatuhada dan Masau, Bidau Santa Ana, Kecamatan Dili Timur.
Pada 21 Juli saat pendaftaran dilakukan di Masau, Bidau Santa Ana, sekitar
jam 12.00 muncul dua truk Hino dan satu buah jip penuh anggota polisi yang
mendatangi  tempat pendaftaran. Menurut keterangan, polisi datang karena
beredar isu bahwa akan ada serangan dari milisi Aitarak. Kedatangan polisi
itu menyebabkan ketakutan bagi masyarakat desa tersebut. Di Desa Manleuna,
Kec. Dili Timur terlihat anggota milisi Aitarak berkeliaran dengan membawa
senjata di sekitar tempat pendaftaran. Demikian pula yang terjadi di desa
Metiaut, Kec. Dili Timur. Anggota milisi Aitarak berkeliaran di sekitar
tempat pendaftaran dengan membawa senjata untuk menakut-nakuti calon
pendaftar. 

Selain bentuk-bentuk intimidasi dan teror yang dikemukakan di atas, masih
terdapat persoalan yang tetap menjadi ganjalan dalam proses pendaftaran
ini, seperti:

1. Belum adanya mekanisme untuk menangani persoalan pengungsi, termasuk
mekanisme pendaftaran. 

2. Belum adanya mekanisme pendaftaran bagi Narapidana Timor Timur yang saat
ini berada di penjara. Jumlah mereka diperkirakan 300 orang.  

3. Masih ada kendala bagi pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh
syarat yang diperlukan untuk mendaftar bagi calon pemilih. 

Memperhatikan persoalan-persoalan di atas, Komite Untuk Jajak Pendapat yang
Bebas dan Jujur, Yayasan HAK perlu menyatakan sikap sebagai berikut:

POLRI sebagai pihak yang diberi wewenang untuk menjaga keamanan berdasarkan
Kesepakatan 5 Mei dan sesuai hukum Indonesia yang berlaku untuk secepatnya
menindak para milisi yang membawa senjata untuk menakut-nakuti dan menteror
penduduk sipil.

UNAMET untuk segera menghubungi pihak terkait untuk mengatur proses
registrasi bagi narapidana (biasa dan politik) Timor Timur, baik yang
berada di wilayah Timor Timur maupun di luar wilayah Timor Timur agar
mereka dapat mengikuti jajak pendapat mendatang.

Mendesak pihak-pihak yang berwewenang untuk mengeluarkan dokumen-dokumen
yang digunakan sebagai syarat pendaftaran sesuai Kesepakatan 5 Mei untuk
memberi kemudahan bagi calon pendaftar yang membutuhkan.  

Pejabat pemerintah (sipil maupun militer) untuk tidak melakukan intimidasi
dan teror.
 
Dikeluarkan di Dili.
22 Juli 1999

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke