Precedence: bulk [DIREITO, No. 2/27 Juni '99] "SAH, HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI RAKYAT TIMOR LOROSAE" (WAWANCARA). Tidak banyak yang kita ketahui tentang sikap orang Indonesia terhadap masalah Timor Lorosae. Pemerintah Indonesia membuat kebijakan dan mengambil tindakan selalu dengan asumsi bahwa 'Rakyat Indonesia ada di belakang mereka'. Benarkah demikian? Untuk menjawabnya, wartawan Direito mewawancarai Fay, anggota FORTILOS (Forum Solidaritas untuk Rakyat Timor Lorosae). Direito (D): Apa tanggapan anda sebagai rakyat Indonesia terhadap persoalan politik di Timor Lorosae? Fay (F): Secara umum, masalah Timor Lorosae adalah bukti bahwa pemerintah Orde Baru berkuasa dengan cara yang tidak benar. Invasi yang dilakukan pada tahun 1975 dan pendudukan selama 23 tahun lebih - yang disebut 'integrasi' - adalah tindakan ilegal. Kami, Rakyat Indonesia, tidak pernah diberitahu apa yang sesungguhnya terjadi di Indonesia. Sebagai contoh, hanya segelintir orang yang tahu bahwa kehadiran Indonesia di Timor Lorosae sampai saat ini tidak diakui oleh PBB, dan kebanyakan negara di dunia. Karena blokade informasi yang hebat, orang Indonesia pada umumnya hanya tahu bahwa Timor Lorosae adalah propinsi ke-27, yang berintegrasi dengan Republik Indonesia pada tahun 1975-76. Itu saja. Nah, di sini perlu kita bedakan antara pemerintah dan rakyat Indonesia. Bagi saya, apa yang terjadi di Indonesia adalah kesalahan dan kegagalan dari pemerintah Orde Baru, khususnya rezim Soeharto, yang mengambil inisiatif untuk mencaplok wilayah ini pada tahun 1975. D: Bagaimana tentang tuntutan rakyat Timor Lorosae untuk menentukan nasib sendiri sebagai negara merdeka? F: Itu adalah tuntutan yang sah. Dalam UUD 1945 pun dikatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan di muka bumi. Implikasinya, setiap bangsa memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, tidak terkecuali Timor Lorosae. Karena itu Rakyat Indonesia yang taat pada semangat UUD 1945, tentunya akan mengakui hak itu. Tapi kita tahu bahwa selama ini berlangsung manipulasi besar-besaran, sehingga orang tidak melihat perjuangan Rakyat Timor Lorosae sebagai usaha menegakkan hak menentukan nasib sendiri. Tapi sebagai ancaman terhadap negara kesatuan, pemberontakan, dan seterusnya. Hak itu lebih jauh diatur di dalam berbagai resolusi PBB, di mana Indonesia juga menjadi anggotanya. Jadi, bagi saya, hak menentukan nasib sendiri itu tidak terbantahkan. D: Menyusul penawaran 'dua opsi', pemerintah Indonesia dan Portugal sepakat melaksanakan jajak pendapat bulan Agustus mendatang, untuk menentukan kehendak rakyat antara memilih atau menolak otonomi. Apa pendapat Anda? F: Jajak pendapat itu boleh dibilang pencapaian tertinggi dari usaha PBB selama ini. Saya sendiri belum melihat alternatif lebih baik untuk mewujudkan hak penentuan nasib sendiri. Jajak pendapat ini sebenarnya hanya kata lain dari referendum yang selama bertahun-tahun dituntut oleh gerakan perlawanan. Pemerintah Orde Baru ini memang wataknya keras kepala dan tidak mau kalah. Jadi mereka paksakan istilah 'jajak pendapat' (popular consultation), padahal intinya sama saja. Nah, sekarang masalahnya apakah referendum ini bisa berlangsung dengan jujur dan bebas? D: Bagaimana kalau saat pelaksanaan jajak pendapat terjadi kecurangan. Maksudnya ada intervensi militer Indonesia dengan melakukan teror dan intimidasi yang membuat rakyat tidak bebas untuk memilih sesuai dengan keyakinannya? F: Inilah kelemahan mendasar dari kesepakatan 5 Mei di New York. Aturan main yang ditentukan di situ sudah cukup baik, tapi tidak ada sanksi apa pun bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Kita lihat sendiri bahwa kecurangan sudah mulai terjadi hanya beberapa hari setelah kesepakatan ditandatangani, mulai dari intimidasi dan teror terhadap rakyat sampai pada penggunaan fasilitas pemerintah yang jelas dinyatakan terlarang. Tindakan ini tentu sangat berpengaruh terhadap jalannya jajak pendapat nanti. Orang mungkin akan memilih lain dari hati nuraninya karena tindakan semacam itu. Nah, persoalannya sekarang apa sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Dalam proses politik yang penting seperti ini kita tidak mungkin mengandalkan janji atau niat baik. Harus ada hukum yang mengikat. Kalau tidak ada tindakan tegas, jajak pendapat ini bisa terus-menerus ditunda, dan rakyat akan terus menderita. Kecurangan akan berlangsung terus jika tidak ada sanksi. D: Jadi, salah satu unsur penting adalah perdamaian agar orang bisa bebas memilih. Apa pendapat Anda tentang kesepakatan damai di antara CNRT dan kelompok pro-otonomi? F: Kesepakatan damai itu bagus-bagus saja. Masalahnya, kenapa aktor utama yang jelas terlibat di dalam konflik ini, yaitu TNI dan pemerintah Indonesia, tidak ikut di dalamnya. Padahal kita tahu selama 24 tahun konflik itu berlangsung antara rakyat Timor Lorosae dengan pemerintah Indonesia, bukan antara yang pro-otonomi atau pro-integrasi dengan yang pro-kemerdekaan. Jadi, seharusnya yang sepakat untuk meletakkan senjata seharusnya TNI dan Falintil. Kesepakatan damai di antara pro-otonomi dan pro-kemerdekaan hanya di permukaan saja, dan tidak menyentuh akar persoalan. Kita lihat sendiri, pada tanggal 21 April sudah ada kesepakatan damai, tapi nyatanya di lapangan masih terus terjadi teror dan intimidasi. Mereka yang mengklaim diri sebagai pemimpin milisi bisa menandatangani seribu kesepakatan damai, tapi pertanyaannya apakah mereka memang dapat menciptakan perdamaian? Teror dan intimidasi yang terus berlangsung sekarang ini sebenarnya memperlihatkan bahwa kontrol terhadap milisi di berbagai daerah belum tentu ada di tangan mereka yang mengklaim diri sebagai panglima atau pemimpin. Jadi, buat apa bikin kesepakatan damai dengan mereka? Bukan tidak boleh, tapi gunanya apa? Panglimanya bilang A, tapi di lapangan yang terjadi lain lagi. Karena itu saya bilang, kesepakatan damai hanya akan efektif jika memang terjadi di antara mereka yang sungguh-sungguh bertikai, yaitu TNI dan Falintil. D: Berarti yang terjadi di Timor Lorosae bukan perang saudara? F: Itu sudah jelas. Sepanjang pengetahuan saya, baik CNRT maupun Falintil tidak pernah menyatakan perang terhadap kelompok pro-otonomi. Begitupun kelompok pro-otonomi selama 23 tahun tidak pernah muncul sebagai kelompok independen. Mereka adalah pegawai pemerintah Indonesia. Ada yang menjadi anggota Golkar, dan seterusnya. Pokoknya seperti pegawai pemerintah pada umumnya. Nah, kenapa tiba-tiba mereka mengklaim diri sebagai kekuatan yang independen, dan melancarkan 'perang saudara'? Lebih penting lagi, 'perang saudara' itu berarti memang ada dua kekuatan di dalam satu negeri yang bertarung satu sama lain. Tapi yang terjadi kan perang antara TNI dan Falintil, bukan antara pro-otonomi dan pro-kemerdekaan. Falintil atau CNRT, tidak pernah mengumumkan perang terhadap FPDK atau BRTT misalnya. Sejak tahun 1975 mereka mengumumkan perang terhadap pemerintah Indonesia, khususnya TNI. D: Komentar Anda tentang netralitas Polri yang dipercayakan untuk mengamankan pelaksanaan jajak pendapat bulan Agustus? F: Ada dua komentar. Pertama, terlalu banyak bukti bahwa Polri terlibat dalam teror dan intimidasi terhadap rakyat, sehingga sulit mengharapkan mereka akan berlaku netral. Ini memang ujian bagi kesungguhan Polri. Tapi seperti saya katakan tadi, dalam peristiwa penting seperti jajak pendapat ini, kita tidak bisa mengandalkan kesungguhan orang lain. Kedua, bagaimana mungkin Polri netral, sementara ada anggotanya yang juga akan ikut memilih bulan Agustus nanti. Artinya mereka ini akan masuk ke dalam salah satu pihak, entah pro-otonomi atau pro-kemerdekaan. Sudah tentu dia akan kesulitan menjaga sikap netral dalam situasi seperti itu. Ibarat orang main bola, bagaimana mungkin wasit dan hakim garis itu netral, kalau dia sekaligus jadi pemain? Kalau memang mau, maka semua anggota polisi yang punya hak pilih itu harus dibebas-tugaskan, dan polisi itu dikirim seluruhnya dari luar. Tapi itu pun tidak menjamin bahwa mereka akan berlaku netral, karena bagaimana cara mengontrolnya? Artinya secara prinsip maupun dalam kenyataan, sangat sulit mengharapkan Polri berlaku netral. Idealnya memang, kalau ada pemerintah dan penjaga keamanan yang benar-benar netral, tidak berasal dari Portugal, Timor Timur maupun Indonesia. Tapi itu kan yang selalu ditolak pemerintah Indonesia. D: Berarti sebelum pelaksanaan jajak pendapat orang Timtim yang anggota Polisi, TNI maupun PNS dan jabatan-jabatan politis lainnya harus demisioner? F: Kalau memang mengklaim diri sebagai pihak yang benar-benar netral, maka seharusnya begitu. Kalau tidak, tetap akan ada conflict of interest. Kita ambil contoh saja. Misalnya ada dua orang bertikai. Yang satu pro-kemerdekaan dan satunya pro-otonomi. Lalu datang seorang polisi asal Timor Timur yang katakanlah pro-kemerdekaan. Apakah dia akan berlaku adil? Tentu saja tidak. Pasti dia akan membela orang yang berada di pihaknya, karena dia ingin pilihannya yang menang. Hal yang sama berlaku bagi setiap orang yang ada di dalam jajaran pemerintah Indonesia (Pemda Timtim) dan TNI. Itu dari segi prinsip. Dan kita lihat sendiri dalam kenyataan bahwa Polri sekarang pun tidak bisa berlaku netral. Berulangkali terjadi pelanggaran, tapi mereka diam saja. Orang mati di mana-mana, tapi tidak ada tindakan tegas yang diambil. *** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
