Precedence: bulk


[DIREITO, No. 2/27 Juni '99]

"SAH, HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI RAKYAT TIMOR LOROSAE"

(WAWANCARA). Tidak banyak yang kita ketahui tentang sikap orang Indonesia
terhadap masalah Timor Lorosae. Pemerintah Indonesia membuat kebijakan dan
mengambil tindakan selalu dengan asumsi bahwa 'Rakyat Indonesia ada di
belakang mereka'. Benarkah demikian? Untuk menjawabnya, wartawan Direito
mewawancarai Fay, anggota FORTILOS (Forum Solidaritas untuk Rakyat Timor
Lorosae).

Direito (D): Apa tanggapan anda sebagai rakyat Indonesia terhadap persoalan
politik di Timor Lorosae?
Fay (F): Secara umum, masalah Timor Lorosae adalah bukti bahwa pemerintah
Orde Baru berkuasa dengan cara yang tidak benar. Invasi yang dilakukan pada
tahun 1975 dan pendudukan selama 23 tahun lebih - yang disebut 'integrasi' -
adalah tindakan ilegal. Kami, Rakyat Indonesia, tidak pernah diberitahu apa
yang sesungguhnya terjadi di Indonesia. Sebagai contoh, hanya segelintir
orang yang tahu bahwa kehadiran Indonesia di Timor Lorosae sampai saat ini
tidak diakui oleh PBB, dan kebanyakan negara di dunia. Karena blokade
informasi yang hebat, orang Indonesia pada umumnya hanya tahu bahwa Timor
Lorosae adalah propinsi ke-27, yang berintegrasi dengan Republik Indonesia
pada tahun 1975-76. Itu saja. Nah, di sini perlu kita bedakan antara
pemerintah dan rakyat Indonesia. Bagi saya, apa yang terjadi di Indonesia
adalah kesalahan dan kegagalan dari pemerintah Orde Baru, khususnya rezim
Soeharto, yang mengambil inisiatif untuk mencaplok wilayah ini pada tahun 1975.

D: Bagaimana tentang tuntutan rakyat Timor Lorosae untuk menentukan nasib
sendiri sebagai negara merdeka?
F: Itu adalah tuntutan yang sah. Dalam UUD 1945 pun dikatakan bahwa
penjajahan harus dihapuskan di muka bumi. Implikasinya, setiap bangsa
memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, tidak terkecuali Timor Lorosae.
Karena itu Rakyat Indonesia yang taat pada semangat UUD 1945, tentunya akan
mengakui hak itu. Tapi kita tahu bahwa selama ini berlangsung manipulasi
besar-besaran, sehingga orang tidak melihat perjuangan Rakyat Timor Lorosae
sebagai usaha menegakkan hak menentukan nasib sendiri. Tapi sebagai ancaman
terhadap negara kesatuan, pemberontakan, dan seterusnya. Hak itu lebih jauh
diatur di dalam berbagai resolusi PBB, di mana Indonesia juga menjadi
anggotanya. Jadi, bagi saya, hak menentukan nasib sendiri itu tidak
terbantahkan. 

D: Menyusul penawaran 'dua opsi', pemerintah Indonesia dan Portugal sepakat
melaksanakan jajak pendapat bulan Agustus mendatang, untuk menentukan
kehendak rakyat antara memilih atau menolak otonomi. Apa pendapat Anda?
F: Jajak pendapat itu boleh dibilang pencapaian tertinggi dari usaha PBB
selama ini. Saya sendiri belum melihat alternatif lebih baik untuk
mewujudkan hak penentuan nasib sendiri. Jajak pendapat ini sebenarnya hanya
kata lain dari referendum yang selama bertahun-tahun dituntut oleh gerakan
perlawanan. Pemerintah Orde Baru ini memang wataknya keras kepala dan tidak
mau kalah. Jadi mereka paksakan istilah 'jajak pendapat' (popular
consultation), padahal intinya sama saja. Nah, sekarang masalahnya apakah
referendum ini bisa berlangsung dengan jujur dan bebas?

D: Bagaimana kalau saat pelaksanaan jajak pendapat terjadi kecurangan.
Maksudnya ada intervensi militer Indonesia dengan melakukan teror dan
intimidasi yang membuat rakyat tidak bebas untuk memilih sesuai dengan
keyakinannya?
F: Inilah kelemahan mendasar dari kesepakatan 5 Mei di New York. Aturan main
yang ditentukan di situ sudah cukup baik, tapi tidak ada sanksi apa pun bagi
pihak yang melakukan pelanggaran. Kita lihat sendiri bahwa kecurangan sudah
mulai terjadi hanya beberapa hari setelah kesepakatan ditandatangani, mulai
dari intimidasi dan teror terhadap rakyat sampai pada penggunaan fasilitas
pemerintah yang jelas dinyatakan terlarang. Tindakan ini tentu sangat
berpengaruh terhadap jalannya jajak pendapat nanti. Orang mungkin akan
memilih lain dari hati nuraninya karena tindakan semacam itu. Nah,
persoalannya sekarang apa sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran.
Dalam proses politik yang penting seperti ini kita tidak mungkin
mengandalkan janji atau niat baik. Harus ada hukum yang mengikat. Kalau
tidak ada tindakan tegas, jajak pendapat ini bisa terus-menerus ditunda, dan
rakyat akan terus menderita. Kecurangan akan berlangsung terus jika tidak
ada sanksi.

D: Jadi, salah satu unsur penting adalah perdamaian agar orang bisa bebas
memilih. Apa pendapat Anda tentang kesepakatan damai di antara CNRT dan
kelompok pro-otonomi?
F: Kesepakatan damai itu bagus-bagus saja. Masalahnya, kenapa aktor utama
yang jelas terlibat di dalam konflik ini, yaitu TNI dan pemerintah
Indonesia, tidak ikut di dalamnya. Padahal kita tahu selama 24 tahun konflik
itu berlangsung antara rakyat Timor Lorosae dengan pemerintah Indonesia,
bukan antara yang pro-otonomi atau pro-integrasi dengan yang
pro-kemerdekaan. Jadi, seharusnya yang sepakat untuk meletakkan senjata
seharusnya TNI dan Falintil. Kesepakatan damai di antara pro-otonomi dan
pro-kemerdekaan hanya di permukaan saja, dan tidak menyentuh akar persoalan.
Kita lihat sendiri, pada tanggal 21 April sudah ada kesepakatan damai, tapi
nyatanya di lapangan masih terus terjadi teror dan intimidasi. Mereka yang
mengklaim diri sebagai pemimpin milisi bisa menandatangani seribu
kesepakatan damai, tapi pertanyaannya apakah mereka memang dapat menciptakan
perdamaian? Teror dan intimidasi yang terus berlangsung sekarang ini
sebenarnya memperlihatkan bahwa kontrol terhadap milisi di berbagai daerah
belum tentu ada di tangan mereka yang mengklaim diri sebagai panglima atau
pemimpin. Jadi, buat apa bikin kesepakatan damai dengan mereka? Bukan tidak
boleh, tapi gunanya apa? Panglimanya bilang A, tapi di lapangan yang terjadi
lain lagi. Karena itu saya bilang, kesepakatan damai hanya akan efektif jika
memang terjadi di antara mereka yang sungguh-sungguh bertikai, yaitu TNI dan
Falintil. 

D: Berarti yang terjadi di Timor Lorosae bukan perang saudara?
F: Itu sudah jelas. Sepanjang pengetahuan saya, baik CNRT maupun Falintil
tidak pernah menyatakan perang terhadap kelompok pro-otonomi. Begitupun
kelompok pro-otonomi selama 23 tahun tidak pernah muncul sebagai kelompok
independen. Mereka adalah pegawai pemerintah Indonesia. Ada yang menjadi
anggota Golkar, dan seterusnya. Pokoknya seperti pegawai pemerintah pada
umumnya. Nah, kenapa tiba-tiba mereka mengklaim diri sebagai kekuatan yang
independen, dan melancarkan 'perang saudara'? Lebih penting lagi, 'perang
saudara' itu berarti memang ada dua kekuatan di dalam satu negeri yang
bertarung satu sama lain. Tapi yang terjadi kan perang antara TNI dan
Falintil, bukan antara pro-otonomi dan pro-kemerdekaan. Falintil atau CNRT,
tidak pernah mengumumkan perang terhadap FPDK atau BRTT misalnya. Sejak
tahun 1975 mereka mengumumkan perang terhadap pemerintah Indonesia,
khususnya TNI. 

D: Komentar Anda tentang netralitas Polri yang dipercayakan untuk
mengamankan pelaksanaan jajak pendapat bulan Agustus?
F: Ada dua komentar. Pertama, terlalu banyak bukti bahwa Polri terlibat
dalam teror dan intimidasi terhadap rakyat, sehingga sulit mengharapkan
mereka akan berlaku netral. Ini memang ujian bagi kesungguhan Polri. Tapi
seperti saya katakan tadi, dalam peristiwa penting seperti jajak pendapat
ini, kita tidak bisa mengandalkan kesungguhan orang lain. Kedua, bagaimana
mungkin Polri netral, sementara ada anggotanya yang juga akan ikut memilih
bulan Agustus nanti. Artinya mereka ini akan masuk ke dalam salah satu
pihak, entah pro-otonomi atau pro-kemerdekaan. Sudah tentu dia akan
kesulitan menjaga sikap netral dalam situasi seperti itu. Ibarat orang main
bola, bagaimana mungkin wasit dan hakim garis itu netral, kalau dia
sekaligus jadi pemain? Kalau memang mau, maka semua anggota polisi yang
punya hak pilih itu harus dibebas-tugaskan, dan polisi itu dikirim
seluruhnya dari luar. Tapi itu pun tidak menjamin bahwa mereka akan berlaku
netral, karena bagaimana cara mengontrolnya? Artinya secara prinsip maupun
dalam kenyataan, sangat sulit mengharapkan Polri berlaku netral. Idealnya
memang, kalau ada pemerintah dan penjaga keamanan yang benar-benar netral,
tidak berasal dari Portugal, Timor Timur maupun Indonesia. Tapi itu kan yang
selalu ditolak pemerintah Indonesia. 

D: Berarti sebelum pelaksanaan jajak pendapat orang Timtim yang anggota
Polisi, TNI maupun PNS dan jabatan-jabatan politis lainnya harus demisioner?
F: Kalau memang mengklaim diri sebagai pihak yang benar-benar netral, maka
seharusnya begitu. Kalau tidak, tetap akan ada conflict of interest. Kita
ambil contoh saja. Misalnya ada dua orang bertikai. Yang satu
pro-kemerdekaan dan satunya pro-otonomi. Lalu datang seorang polisi asal
Timor Timur yang katakanlah pro-kemerdekaan. Apakah dia akan berlaku adil?
Tentu saja tidak. Pasti dia akan membela orang yang berada di pihaknya,
karena dia ingin pilihannya yang menang. Hal yang sama berlaku bagi setiap
orang yang ada di dalam jajaran pemerintah Indonesia (Pemda Timtim) dan TNI.
Itu dari segi prinsip. Dan kita lihat sendiri dalam kenyataan bahwa Polri
sekarang pun tidak bisa berlaku netral. Berulangkali terjadi pelanggaran,
tapi mereka diam saja. Orang mati di mana-mana, tapi tidak ada tindakan
tegas yang diambil. ***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke