Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 26/II/1-7 Agustus 99 ------------------------------- HABIBIE PASANG BOM WAKTU (POLITIK): Rejim Habibie ngebut bikin RUU. Targetnya sebelum Sidang Umum harus sudah selesai. Untuk ancang-ancang menghadapi lawan politik. Atau strategi menelikung rejim pengganti? Seperti dikejar setan, menteri-menteri di bawah kabinet Habibie lintang pukang merealisasikan regulasi di bidangnya masing-masing. Dalam seminggu ini tercatat tiga Rancangan Undang-Undang terburu-buru dibahas, yakni RUU Telkom, RUU Migas, dan RUU Perubahan UU Kehakiman. Dan menggelikan karena para menteri itu berhadapan dengan anggota DPR yang tak begitu paham pokok persoalan. RUU Telekomunikasi yang dibahas di Komisi IV DPR, menyimpan bom waktu yang akan memberangus kebebasan pers. Hal ini diungkapkan Hinca Ikara Putra Panjaitan dari Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia. Salah satu pasal pokok yang perlu dikritisi adalah Pasal 29 yang antara lain berbunyi: penyelenggaraan telekomunikasi khusus dilarang disambungkan ke penyelenggara telekomunikasi lainnya. Yang dimaksud telekomunikasi khusus misalnya televisi siaran, radio siaran, navigasi, radio amatir, dan lain-lain. Dengan adanya Pasal 29 itu, siaran televisi dan radio tidak dapat memanfaatkan kemajuan teknologi telekomunikasi. Contoh saja, tak akan ada lagi telepon untuk wawancara dengan masyarakat secara interaktif di radio atau televisi. "Ini sama sekali merupakan kemunduran besar bagi dunia broadcasting, dan menjadi bahan tertawaan bagi dunia, karena broadcasting sebagai salah satu penyelenggara telekomunikasi khusus menjadi "mati serentak secara nasional" dan tidak dapat menyelenggarakan siarannya karena sama sekali tidak dapat memanfaatkan kemajuan telekomunikasi," tukas Soetojo Soekomihardjo, Pengurus Pusat PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia). Sementara itu RUU Perubahan UU Kehakiman juga terlalu menyederhanakan soal. Memang, rancangan regulasi yang sedang dibahas ini memberikan kewenangan yang lebih pada Mahkamah Agung sehingga membuat pemegang kekuasaan yudikatif ini jadi lebih independen. "Tetapi pemberian kewenangan penuh itu tidak disertai dengan jaminan pengawasan, baik secara struktural maupun dari masyarakat," tegas Bambang Widjojanto dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Secara struktural memang Ketua MA masih diangkat oleh presiden, padahal semestinya Ketua MA dipilih dan bertanggungjawab kepada DPR. "Tidak mungkin lagi Ketua MA, Jaksa Agung dan Kapolri dipilih oleh presiden. Mereka harus dipilih oleh DPR, dan untuk memudahkan pengawasannya maka di DPR perlu dibentuk Komite Independen di bidang Kehakiman. Komite inilah yang akan mencatat track record setiap hakim, calon hakim, mutasi dan pengangkatan hakim, dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan hakim, hakim agung, maupun Ketua Mahkamah Agung," tegas Bambang. Di lain ruang, Komisi V DPR ngedumel karena merasa dikadali pemerintah dalam hal RUU Migas. Salah seorang anggota komisi, Djusril Djusan menggugat laporan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto kepada presiden yang berbeda dengan kenyataan dialog dengan DPR. Perbedaannya menyangkut badan pelaksana yang menggantikan fungsi pemerintah di Pertamina. Istilah badan pelaksana itu merupakan usulan pemerintah, sedangkan anggota Komisi V berpendapat badan pelaksana itu adalah BUMN, atau apapun namanya yang penting independen dari intervensi penguasa secara langsung. "Menteri Pertambangan dan Energi diminta tidak mem-fait a compli pembahasan materi RUU yang belum selesai itu. RUU itu sedang dibahas dan masih ada perbedaan," sengat Djusril Djusan. Di lain pihak, Presiden Habibie setelah dilapori Mentamben mengatakan jika RUU Migas telah menjadi UU Migas maka pemerintah tidak perlu membentuk BUMN baru guna menggantikan Pertamina, apalagi kuasa pertambangan dipegang pemerintah. "Presiden mengemukakan tidak perlu dibentuk badan untuk menggantikan fungsi pemerintah di Pertamina. Cukup dikembalikan kepada pemerintah karena sudah ada perangkat dan anggarannya," demikian diumumkan Kuntoro. Agaknya, pemerintah Habibie buru-buru menyusun regulasi di atas untuk memperkuat rejimnya, terlebih bila mereka terpilih kembali. Bila pemerintahan berganti, situasinya akan lebih ruwet karena pemerintahan yang baru akan menghadapi kendala regulasi yang menghambat reformasi. Alhasil, pemerintahan baru butuh waktu untuk mengajukan RUU baru. Ini jelas akan memakan banyak dana, yang pada akhirnya harus ditanggung rakyat juga. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
