Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 26/II/1-7 Agustus 99
-------------------------------

HABIBIE PASANG BOM WAKTU

(POLITIK): Rejim Habibie ngebut bikin RUU. Targetnya sebelum Sidang Umum
harus sudah selesai. Untuk ancang-ancang menghadapi lawan politik. Atau
strategi menelikung rejim pengganti?

Seperti dikejar setan, menteri-menteri  di bawah kabinet Habibie lintang
pukang merealisasikan regulasi di bidangnya masing-masing. Dalam seminggu
ini tercatat tiga Rancangan Undang-Undang terburu-buru dibahas, yakni RUU
Telkom, RUU Migas, dan RUU Perubahan UU Kehakiman. Dan menggelikan karena
para menteri itu berhadapan dengan anggota DPR yang tak begitu paham pokok
persoalan.

RUU Telekomunikasi yang dibahas di Komisi IV DPR, menyimpan bom waktu yang
akan memberangus kebebasan pers. Hal ini diungkapkan Hinca Ikara Putra
Panjaitan dari Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia. Salah satu pasal
pokok yang perlu dikritisi adalah Pasal 29 yang antara lain berbunyi:
penyelenggaraan telekomunikasi khusus dilarang disambungkan ke penyelenggara
telekomunikasi lainnya. Yang dimaksud telekomunikasi khusus misalnya
televisi siaran, radio siaran, navigasi, radio amatir, dan lain-lain. Dengan
adanya Pasal 29 itu, siaran televisi dan radio tidak dapat memanfaatkan
kemajuan teknologi telekomunikasi. Contoh saja, tak akan ada lagi telepon
untuk wawancara dengan masyarakat secara interaktif di radio atau televisi. 

"Ini sama sekali merupakan kemunduran besar bagi dunia broadcasting, dan
menjadi bahan tertawaan bagi dunia, karena broadcasting sebagai salah satu
penyelenggara telekomunikasi khusus menjadi "mati serentak secara nasional"
dan tidak dapat menyelenggarakan siarannya karena sama sekali tidak dapat
memanfaatkan kemajuan telekomunikasi," tukas Soetojo Soekomihardjo, Pengurus
Pusat PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia).

Sementara itu RUU Perubahan UU Kehakiman juga terlalu menyederhanakan soal.
Memang, rancangan regulasi yang sedang dibahas ini memberikan kewenangan
yang lebih pada Mahkamah Agung sehingga membuat pemegang kekuasaan yudikatif
ini jadi lebih independen. 

"Tetapi pemberian kewenangan penuh itu tidak disertai dengan jaminan
pengawasan, baik secara struktural maupun dari masyarakat," tegas Bambang
Widjojanto dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 

Secara struktural memang Ketua MA masih diangkat oleh presiden, padahal
semestinya Ketua MA dipilih dan bertanggungjawab kepada DPR. "Tidak mungkin
lagi Ketua MA, Jaksa Agung dan Kapolri dipilih oleh presiden. Mereka harus
dipilih oleh DPR, dan untuk memudahkan pengawasannya maka di DPR perlu
dibentuk Komite Independen di bidang Kehakiman. Komite inilah yang akan
mencatat track record setiap hakim, calon hakim, mutasi dan pengangkatan
hakim, dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan hakim,
hakim agung, maupun Ketua Mahkamah Agung," tegas Bambang.

Di lain ruang, Komisi V DPR ngedumel karena merasa dikadali pemerintah dalam
hal RUU Migas. Salah seorang anggota komisi, Djusril Djusan menggugat
laporan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto kepada
presiden yang berbeda dengan kenyataan dialog dengan DPR. Perbedaannya
menyangkut badan pelaksana yang menggantikan fungsi pemerintah di Pertamina.
Istilah badan pelaksana itu merupakan usulan pemerintah, sedangkan anggota
Komisi V berpendapat badan pelaksana itu adalah BUMN, atau apapun namanya
yang penting independen dari intervensi penguasa secara langsung. 

"Menteri Pertambangan dan Energi diminta tidak mem-fait a compli pembahasan
materi RUU yang belum selesai itu. RUU itu sedang dibahas dan masih ada
perbedaan," sengat Djusril Djusan.

Di lain pihak, Presiden Habibie setelah dilapori Mentamben mengatakan jika
RUU Migas telah menjadi UU Migas maka pemerintah tidak perlu membentuk BUMN
baru guna menggantikan Pertamina, apalagi kuasa pertambangan dipegang
pemerintah. 

"Presiden mengemukakan tidak perlu dibentuk badan untuk menggantikan fungsi
pemerintah di Pertamina. Cukup dikembalikan kepada pemerintah karena sudah
ada perangkat dan anggarannya," demikian diumumkan Kuntoro.

Agaknya, pemerintah Habibie buru-buru menyusun regulasi di atas untuk
memperkuat rejimnya, terlebih bila mereka terpilih kembali. Bila
pemerintahan berganti, situasinya akan lebih ruwet karena pemerintahan yang
baru akan menghadapi kendala regulasi yang menghambat reformasi. Alhasil,
pemerintahan baru butuh waktu untuk mengajukan RUU baru. Ini jelas akan
memakan banyak dana, yang pada akhirnya harus ditanggung rakyat juga. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke