Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 27/II/8-14 Agustus 99
------------------------------

PERS BELUM BEBAS

(POLITIK): RUU Pers meniupkan jaminan bebas dari SIUPP. Tapi rupanya RUU
lain sudah siap membentenginya. Jadi sebatas apakah kebebasan yang
dijanjikan itu?

Menteri Penerangan Muhamad Yunus dengan gaya serius tapi santai menyampaikan
RUU Pers pada rapat paripurna DPR yang dipimpin Hari Sabarno (28/7).
Perubahan mendasar dari UU No 21 Tahun 1982 adalah bahwa RUU ini membebaskan
media dari keharusan untuk ber-SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers). Di
masa lalu, SIUPP dan semacamnya itu dijadikan alat kontrol oleh negara di
mana bila media mulai kritis, negara bisa mencabut SIUPP sehingga media yang
bersangkutan tak punya hak hidup lagi. Oleh Harmoko dan kroninya, SIUPP itu
juga dijadikan alat seleksi media dan sarana memperkaya diri, lantaran
mereka yang mengajukan SIUPP diwajibkan menyetor sebagian kepemilikan saham
di media tersebut. Dengan tidak ada SIUPP, berarti jaminan hidup sebuah
media ada di tangan media itu sendiri serta keampuhan strateginya dalam
menghadapi persaingan pasar.

Selain tanpa SIUPP, RUU Pers yang baru juga memberi keleluasaan bagi modal
asing untuk melakukan investasi ke dunia media Indonesia. Itu berarti akan
terjadi persaingan yang lebih kencang di kalangan media. Sisi positif dari
aturan ini adalah tuntutan peningkatan profesionalisme media dan jurnalis
untuk kian mempertinggi mutu, sementara di sisi negatif masuknya modal asing
ini membawa konsekuensi buruk dari kapitalisme di mana idealisme pers bisa
tunduk takluk pada kekuasaan uang yang menguasai pasar. Untuk menjaga hal
ini, modal asing yang masuk tidak bisa langsung intervensi ke media, tetapi
jual beli dilakukan secara terbuka di pasar modal.

Sekilas terkesan bila RUU ini disetujui pers sudah benar-benar bebas.
Soalnya, selama ini kebebasan pers yang ada sesungguhnya "melanggar" aturan
yang tertuang dalam UU No 21 Tahun 1982. Tetapi berhubung ada reformasi,
maka pemerintah dan masyarakat membiarkan "pelanggaran" tersebut karena
kebebasan pers itu dianggap sesuatu yang baik. Agar kebebasan itu tidak semu
dan bisa diborgol lagi suatu saat ketika rejim yang baru berhasil
mengkonsolidasi kekuatan, maka memang dibutuhkan jaminan legal terhadap
kebebasan pers dalam bentuk undang-undang, bahkan dalam pasal khusus
undang-undang dasar. Semangat untuk menjamin secara legal itulah rupanya
yang menyemangati RUU yang diajukan Pak Yunus. Semangat yang sama juga
menjiwai RUU sejenis yang diajukan oleh Masyarakat Pers dan Penyiaran
Indonesia (MPPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan juga DPR beberapa
bulan yang lalu.

Tetapi tanpa disadari pengajuan RUU Pers itu juga dibarengi RUU lain yang
ternyata punya pengaruh memagari kebebasan pers. RUU itu adalah RUU
Telekomunikasi dan RUU Keselamatan Negara. RUU Telekomunikasi mengatur
masalah frekuensi penyiaran radio dan televisi secara khusus. Prakteknya
nanti, lisensi frekuensi radio dan televisi dipegang oleh Departemen
Perhubungan. Jadi, bisa-bisa media elektronik nanti dibebaskan berdiri oleh
Departemen Penerangan tapi bisa diganjal oleh Departemen Perhubungan karena
tidak diberi angka frekuensi untuk mengudara. "Ini setali tiga uang dengan
memasung kebebasan pers. Esensinya, hak hidup itu tidak lagi di tangan media
tapi di tangan negara. Sewaktu-waktu negara menghendaki, ia bisa mencabut
kebebasan pers. Dalam hal RUU telekomunikasi, yang dipegang hak hidupnya
adalah media elektronik," ujar Hinca Panjaitan dari Masyarakat Pers dan
Penyiaran Indonesia.

Ancaman pagar kebebasan lainnya, RUU Keselamatan Negara memberi kewenangan
penuh bagi militer untuk ambil alih penanganan situasi bila rusuh tiba. RUU
tidak secara jelas batasan rusuh dan tidak peduli siapa yang pertama-tama
memicu rusuh. Jadi kalau mau berprasangka buruk, TNI bisa saja memprovokasi
kerusuhan dan bilamana situasi tak terkendali maka mereka punya legitimasi
untuk menangguk kuasa. Termasuk di dalamnya adalah kuasa mengatur apa yang
boleh dan tidak boleh dilansir media massa. Sehari sebelum RUU Pers diajukan
Yunus, Wiranto sudah mewanti-wanti publik dan mengingatkan pers agar harus
tetap bertanggungjawab. Apa yang dikatakan Wiranto merupakan kesimpulan
sidang Dewan Penegak Keamanan dan Sistem Hukum/DPKSH (mirip junta militer
Burma: SLORC/State Law and Order Recovery Council). Sidang DPKSH yang
dipimpin Habibie itu mengeluarkan saran dan usulan agar pers menjalani
kehidupan yang sehat dan bertanggungjawab. "Pembahasan tersebut berlanjut
sehingga tentu nanti ada saran-saran yang berupa usulan-usulan. Ini tidak
langsung mengatur, tetapi tentu ada suatu saran-saran pada kehidupan pers
yang merupakan industri informasi itu. Supaya bagaimana bisa terjaminnya
kualitas dari sumberdaya dari insan pers itu sendiri. Kalau ini bisa
diwujudkan, pemberitaan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang
sedang membangun ini," demikian Wiranto di hadapan pers tak ubahnya seolah
berpidato pada masa Soeharto masih jadi presiden. Jadi, siapa bilang pers
sudah bebas? (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke