Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 27/II/8-14 Agustus 99 ------------------------------ PERS BELUM BEBAS (POLITIK): RUU Pers meniupkan jaminan bebas dari SIUPP. Tapi rupanya RUU lain sudah siap membentenginya. Jadi sebatas apakah kebebasan yang dijanjikan itu? Menteri Penerangan Muhamad Yunus dengan gaya serius tapi santai menyampaikan RUU Pers pada rapat paripurna DPR yang dipimpin Hari Sabarno (28/7). Perubahan mendasar dari UU No 21 Tahun 1982 adalah bahwa RUU ini membebaskan media dari keharusan untuk ber-SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers). Di masa lalu, SIUPP dan semacamnya itu dijadikan alat kontrol oleh negara di mana bila media mulai kritis, negara bisa mencabut SIUPP sehingga media yang bersangkutan tak punya hak hidup lagi. Oleh Harmoko dan kroninya, SIUPP itu juga dijadikan alat seleksi media dan sarana memperkaya diri, lantaran mereka yang mengajukan SIUPP diwajibkan menyetor sebagian kepemilikan saham di media tersebut. Dengan tidak ada SIUPP, berarti jaminan hidup sebuah media ada di tangan media itu sendiri serta keampuhan strateginya dalam menghadapi persaingan pasar. Selain tanpa SIUPP, RUU Pers yang baru juga memberi keleluasaan bagi modal asing untuk melakukan investasi ke dunia media Indonesia. Itu berarti akan terjadi persaingan yang lebih kencang di kalangan media. Sisi positif dari aturan ini adalah tuntutan peningkatan profesionalisme media dan jurnalis untuk kian mempertinggi mutu, sementara di sisi negatif masuknya modal asing ini membawa konsekuensi buruk dari kapitalisme di mana idealisme pers bisa tunduk takluk pada kekuasaan uang yang menguasai pasar. Untuk menjaga hal ini, modal asing yang masuk tidak bisa langsung intervensi ke media, tetapi jual beli dilakukan secara terbuka di pasar modal. Sekilas terkesan bila RUU ini disetujui pers sudah benar-benar bebas. Soalnya, selama ini kebebasan pers yang ada sesungguhnya "melanggar" aturan yang tertuang dalam UU No 21 Tahun 1982. Tetapi berhubung ada reformasi, maka pemerintah dan masyarakat membiarkan "pelanggaran" tersebut karena kebebasan pers itu dianggap sesuatu yang baik. Agar kebebasan itu tidak semu dan bisa diborgol lagi suatu saat ketika rejim yang baru berhasil mengkonsolidasi kekuatan, maka memang dibutuhkan jaminan legal terhadap kebebasan pers dalam bentuk undang-undang, bahkan dalam pasal khusus undang-undang dasar. Semangat untuk menjamin secara legal itulah rupanya yang menyemangati RUU yang diajukan Pak Yunus. Semangat yang sama juga menjiwai RUU sejenis yang diajukan oleh Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan juga DPR beberapa bulan yang lalu. Tetapi tanpa disadari pengajuan RUU Pers itu juga dibarengi RUU lain yang ternyata punya pengaruh memagari kebebasan pers. RUU itu adalah RUU Telekomunikasi dan RUU Keselamatan Negara. RUU Telekomunikasi mengatur masalah frekuensi penyiaran radio dan televisi secara khusus. Prakteknya nanti, lisensi frekuensi radio dan televisi dipegang oleh Departemen Perhubungan. Jadi, bisa-bisa media elektronik nanti dibebaskan berdiri oleh Departemen Penerangan tapi bisa diganjal oleh Departemen Perhubungan karena tidak diberi angka frekuensi untuk mengudara. "Ini setali tiga uang dengan memasung kebebasan pers. Esensinya, hak hidup itu tidak lagi di tangan media tapi di tangan negara. Sewaktu-waktu negara menghendaki, ia bisa mencabut kebebasan pers. Dalam hal RUU telekomunikasi, yang dipegang hak hidupnya adalah media elektronik," ujar Hinca Panjaitan dari Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia. Ancaman pagar kebebasan lainnya, RUU Keselamatan Negara memberi kewenangan penuh bagi militer untuk ambil alih penanganan situasi bila rusuh tiba. RUU tidak secara jelas batasan rusuh dan tidak peduli siapa yang pertama-tama memicu rusuh. Jadi kalau mau berprasangka buruk, TNI bisa saja memprovokasi kerusuhan dan bilamana situasi tak terkendali maka mereka punya legitimasi untuk menangguk kuasa. Termasuk di dalamnya adalah kuasa mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilansir media massa. Sehari sebelum RUU Pers diajukan Yunus, Wiranto sudah mewanti-wanti publik dan mengingatkan pers agar harus tetap bertanggungjawab. Apa yang dikatakan Wiranto merupakan kesimpulan sidang Dewan Penegak Keamanan dan Sistem Hukum/DPKSH (mirip junta militer Burma: SLORC/State Law and Order Recovery Council). Sidang DPKSH yang dipimpin Habibie itu mengeluarkan saran dan usulan agar pers menjalani kehidupan yang sehat dan bertanggungjawab. "Pembahasan tersebut berlanjut sehingga tentu nanti ada saran-saran yang berupa usulan-usulan. Ini tidak langsung mengatur, tetapi tentu ada suatu saran-saran pada kehidupan pers yang merupakan industri informasi itu. Supaya bagaimana bisa terjaminnya kualitas dari sumberdaya dari insan pers itu sendiri. Kalau ini bisa diwujudkan, pemberitaan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang sedang membangun ini," demikian Wiranto di hadapan pers tak ubahnya seolah berpidato pada masa Soeharto masih jadi presiden. Jadi, siapa bilang pers sudah bebas? (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
