Precedence: bulk


Yayasan HAK
KOMITE UNTUK JAJAK PENDAPAT YANG BEBAS DAN JUJUR        
Jl Gov Serpa Rosa T-095
Farol, Dili Barat
TIMOR LOROSAE
Tel (0390) 313-323
Facs (0390) 313-324

Pernyataan Pers

Menjelang berakhirnya proses pendaftaran untuk jajak pendapat, tindak
kekerasan oleh milisi pun terus terjadi. Kali ini, keluarga Germinal Neves
yang tinggal di Desa Baikala, Hato Udo, Kab. Ainaro yang menjadi korbannya.
Saat itu pukul 21.30, tanggal 3 Agustus 1999,  keluarga Germinal didatangi
anggota milisi Mahidu pimpinan Jesito Neves, karena dicurigai sebagai
pendukung kemerdekaan Timor Timur. 

Ketika Germinal dan anggota keluarganya sedang berkumpul, tiba-tiba rumah
mereka dimasuki milisi Mahidi. Beberapa anak muda kemudian melarikan diri,
sedangkan Domingos Guro, salah satu anak dari Germinal Neves, berusaha
mendekati para milisi itu dan menanyakan alasan kedatangan mereka.  Tetapi
pertanyaan Domingos itu tidak dihiraukan, malahan para milisi berusaha
menantangnya. Domingos diancam bersama keluarga dengan mengatakan, "Nasib
kalian akan ditentukan setelah jajak pendapat. Kalau otonomi menang, kalian
akan dikubur hidup-hidup. Kalau pro-kemerdekaan menang maka kita akan perang."

Melihat ancaman para milisi, Domingos kemudian menghindarkan diri di
kegelapan malam. Saat itu, Domingos melihat para milisi menendang dinding
rumah, memaki-maki, perabot dapur diobrak-abrik kemudian dibuang ke luar.

Dari kegelapan malam, Domingos dan teman-temannya sempat mengenal dan
mengidentifikasi beberapa anggota milisi Mahidi, antara lain Aniceto da
Costa, Komandan Mahidi yang juga guru pada SD Negeri Baikala yang membawa
sepucuk senjata rakitan; Sabimo de Olieveira, Komandan Mahidi yang membawa
sepucuk senjata rakitan; dan beberapa anggota milisi lainnya yang tidak
dapat diidentifikasi. Berselang 15 kemudian, para milisi itu kembali ke
posnya di Pos BTT 143 setempat.

Mencermati fakta-fakta di atas, Komite untuk Jajak Pendapat yang Bebas dan
Jujur - Yayasan HAK menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk keras tindakan para milisi tersebut dan mendesak Kepolisian
Republik Indonesia untuk menindak para pelaku tindak kekerasan sesuai dengan
tanggungjawab yang telah diberikan kepada Polri sesuai dengan Kesepakatan 5
Mei 1999.
2. Mendesak pihak Kepolisian RI untuk menjamin keamanan keluarga Germinal,
khususnya dan masyarakat Ainaro pada umumnya.
3. Menuntut pihak UNAMET agar mendesak pihak Polri untuk segera menindak
anggota milisi yang masih berkeliaran di tengah masyarakat.

Dili, 6 Agustus 1999

Aniceto Guterres Lopes, SH                              Aderito de Jesus Soares
Direktur Yayasan HAK                                      Juru Bicara Komite

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke