Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 28/II/15-21 Agustus 99
------------------------------

KKN MERAJALELA, HABIBIE GAGAL

(PERISTIWA): Kasus JPS, Pertamina, Andi Ghalib hingga Bank Bali, terungkap
bergantian. Tak satupun sampai ke pengadilan. Habibie harus
pertanggungjawabkan Tap/MPR XI/1999 pada SU-MPR nanti.

Kalau soal mengungkap kasus korupsi, kolusi para pejabat kita memang
jago-jago. Coba perhatikan berita-berita di koran sepanjang tahun ini saja.
Silih berganti kasus yang melibatkan pejabat negara dan kroninya terungkap.
Mulai dari kasus Pertamina, Andi Ghalib hingga kisah teranyar tentang Bank
Bali. Bila dijumlahkan, total kerugian yang dialami negara bisa mencapai
puluhan triliun rupiah. Anehnya, tak satupun dari berbagai kasus ini yang
bisa dituntaskan secara adil lewat jalur hukum. Kebanyakan cuma jadi berita
heboh yang menghiasi headline di banyak media cetak selama beberapa hari,
setelah itu hilang begitu saja -seringkali tergantikan oleh kasus baru lagi.

Kasus Bank Bali misalnya. Ada kecenderungan dari sejumlah pejabat teras
pemerintah untuk mem-"peti-es"-kan kasus ini. Pasalnya, mulai dari Menteri
Keuangan hingga Kepala BPPN mengesankan diri tak tahu menahu mengenai
persoalan ini. Sejauh ini, baru deputy chairman BPPN, Pande Lubis yang
di-nonaktif-kan. Belum ada tindakan hukum tegas, misalnya pemeriksaan untuk
semua pihak yang terkait kasus ini. Apalagi upaya untuk mencari tahu, apakah
dana ratusan milyar yang 'dikeruk' dari Bank Bali oleh para elit Golkar,
benar-benar tidak masuk ke rekening "Tim Sukses Habibie."

Lihatlah juga kasus Pertamina. Belum lewat sebulan lalu, media massa heboh
memberitakan temuan kebocoran sebesar 6,1 milyar dolar AS di Pertamina,
hasil audit kantor akuntan internasional PriceWaterhouseCoopers (PwC). PwC
yang diberi mandat untuk melacak laporan keuangan Pertamina sejak 1 April
1996 hingga 31 Maret 1998 menyimpulkan bahwa Pertamina telah menjadi target
'perahan' dari sejumlah individu yang memiliki koneksi kuat dengan penguasa
(politically well-connected individuals). Caranya, melakukan pembangunan
proyek tanpa tender; Melakukan mark up nilai proyek yang mengakibatkan
pengembalian investasi menjadi lebih lama, di samping; Memberikan komisi
pada perusahaan milik kroni mantan Presiden Soeharto. Kendati menyangkut
jumlah dana yang luar biasa besar, akhirnya kasus ini juga menguap begitu
saja tanpa penyelesaian. Direktur Utama Pertamina, ketika dikonfirmasi
mengenai hal itu malah menyalahkan PwC. "Siapa pun yang melepaskan dokumen
yang belum final, maka itu adalah sikap yang tidak ksatria," ujarnya kepada
pers.

Sempat pula masyarakat dikejutkan dengan berita penyalahgunaan dana jaring
pengaman sosial (JPS atau Social Safety Net), awal Mei lalu. Dana JPS
sebesar Rp17,9 triliun untuk tahun anggaran 1998-1999 itu, sebagian besarnya
salah sasaran. Staf ahli Bappenas sendiri, Gunawan Sumodisastro, yang
membongkar adanya kebocoran dana sebesar Rp8 triliun. Ia mengakui, dana JPS
ada yang dipakai oleh partai politik tertentu menjelang pemilu Juni lalu.
Meskipun ia tidak menyebutkan secara persis, temuan beberapa pihak (di
antaranya Urban Poor Consorsium) menunjukkan bahwa dana tersebut sebagian
besarnya digunakan oleh Partai Golkar dan Partai Daulat Rakyat -yang
diarsiteki oleh Adi Sasono. Belakangan, beredar kabar tentang adanya dana
sebesar Rp19 milyar dalam rekening milik Adi Sasono di Bank Duta. Sampai
dengan awal bulan ini, dari 196 kasus bermasalah berkaitan dengan penggunaan
JPS, baru 29 yang ditangani.

Anehnya, banyak juga kasus korupsi di berbagai departemen yang dikemukakan
sendiri oleh pemerintah -tentunya dengan jumlah yang lebih kecil- dan
seperti juga berbagai kasus lainnya, tak pernah bisa benar-benar
dituntaskan. Misalnya, bulan Juli lalu Menteri Keuangan Bambang Subianto
mengakui di departemennya, jumlah kasus KKN mencapai 11.536 kasus. Meskipun,
jumlah kasusnya luar biasa besar, namun kerugian yang dialami negara tak
sebesar di Pertamina atau JPS, yakni Rp183,6 miliar. Menurut Bambang, dari
ribuan kasus itu, yang berhasil ditangani baru separo lebih, yaitu 6.166
kasus dengan nilai Rp27,5 miliar. Sisanya, sebanyak 5.370 kasus dengan nilai
Rp156,1 belum ditindaklanjuti. Umumnya kasus di Depkeu adalah adanya
perlakuan khusus berupa pembebasan pajak penghasilan atas bunga deposito,
diskonto dan sertifikat BI terhadap yayasan milik Soeharto.

Suatu kali (20/7), Menteri Negara BUMN Tanri Abeng pernah menyatakan bahwa
KKN di lingkungan BUMN yang berhasil diselamatkan sekitar Rp7 triliun.
Menurut Tanri, dari 17 BUMN, sudah sebanyak 173 kontrak yang diselidiki.
Hasilnya, 79 proyek telah dibatalkan, 25 proyek direnegosiasi atau dilakukan
restrukturisasi, 59 diselidiki oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan) dan 10 proyek lainnya dilanjutkan, setelah melalui renegosiasi.
Janggalnya, Tanri tak pernah mengemukakan berapa persisnya total korupsi
atau dana yang tak berhasil diselamatkan di BUMN.

Kebanyakan dari kasus-kasus KKN ini, bukan saja tak selesai. Malah seperti
dalam kasus Bank Arta Prima, para pelaku utamanya, Kim Johanes dan Made Oka
Masagung dibebaskan -setelah kasusnya dibiarkan mengambang beberapa lama.
Sementara para bankir yang posisinya bukan sebagai pengambil keputusan,
justru duduk di kursi terdakwa. Begitu pula dalam kasus mantan Jaksa Agung
Andi M. Ghalib. Bahkan ketika putusan resmi penghentian pengusutan kasusnya
belum lagi keluar, Ghalib sudah melakukan syukuran di rumahnya.

Apa sebetulnya yang terjadi? Banyak pihak yang percaya, pemerintahan Habibie
tak punya political will atau kemauan politik untuk mengusut tuntas dan
mengadili para pelaku KKN. Sebab, bagaimanapun mereka adalah "orang-orang
dekat". Malah, sebagian kasus seperti Bank Bali, Pertamina dan JPS
disinyalir melibatkan kepentingan BJ Habibie secara langsung. Itu sebabnya,
meskipun ada badan pemeriksa resmi seperti BPKP, namun kewenangan tidak
seratus persen diberikan pada institusi ini. "BPKP tidak diberi kewenangan
untuk menuntut, karena ini merupakan wewenang kejaksaan," ujar Amien
Sunaryadi dari Bidang Anti Korupsi BPKP. Padahal, kejaksaan sendiri (baca:
Ghalib) justru terlibat dalam KKN.

Jadi, kalau nanti kasus mantan presiden Soeharto diselesaikan secara
politik, bukan hukum, tak usah heran. Yang kecil saja tak terselesaikan.
Apalagi yang kakap. Hanya saja, Habibie harus mencari alasan kuat untuk
mempertanggungjawabkan kegagalannya menjalankan amanat rakyat melalui TAP
MPR Nomor XI tahun 1998 tentang "Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme." Itu berarti, pada sidang umum MPR
nanti. Bila ia tak mampu, janganlah bermimpi rakyat akan mendukung
pencalonannya sebagai presiden RI berikutnya. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke