Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 28/II/15-21 Agustus 99 ------------------------------ KKN MERAJALELA, HABIBIE GAGAL (PERISTIWA): Kasus JPS, Pertamina, Andi Ghalib hingga Bank Bali, terungkap bergantian. Tak satupun sampai ke pengadilan. Habibie harus pertanggungjawabkan Tap/MPR XI/1999 pada SU-MPR nanti. Kalau soal mengungkap kasus korupsi, kolusi para pejabat kita memang jago-jago. Coba perhatikan berita-berita di koran sepanjang tahun ini saja. Silih berganti kasus yang melibatkan pejabat negara dan kroninya terungkap. Mulai dari kasus Pertamina, Andi Ghalib hingga kisah teranyar tentang Bank Bali. Bila dijumlahkan, total kerugian yang dialami negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah. Anehnya, tak satupun dari berbagai kasus ini yang bisa dituntaskan secara adil lewat jalur hukum. Kebanyakan cuma jadi berita heboh yang menghiasi headline di banyak media cetak selama beberapa hari, setelah itu hilang begitu saja -seringkali tergantikan oleh kasus baru lagi. Kasus Bank Bali misalnya. Ada kecenderungan dari sejumlah pejabat teras pemerintah untuk mem-"peti-es"-kan kasus ini. Pasalnya, mulai dari Menteri Keuangan hingga Kepala BPPN mengesankan diri tak tahu menahu mengenai persoalan ini. Sejauh ini, baru deputy chairman BPPN, Pande Lubis yang di-nonaktif-kan. Belum ada tindakan hukum tegas, misalnya pemeriksaan untuk semua pihak yang terkait kasus ini. Apalagi upaya untuk mencari tahu, apakah dana ratusan milyar yang 'dikeruk' dari Bank Bali oleh para elit Golkar, benar-benar tidak masuk ke rekening "Tim Sukses Habibie." Lihatlah juga kasus Pertamina. Belum lewat sebulan lalu, media massa heboh memberitakan temuan kebocoran sebesar 6,1 milyar dolar AS di Pertamina, hasil audit kantor akuntan internasional PriceWaterhouseCoopers (PwC). PwC yang diberi mandat untuk melacak laporan keuangan Pertamina sejak 1 April 1996 hingga 31 Maret 1998 menyimpulkan bahwa Pertamina telah menjadi target 'perahan' dari sejumlah individu yang memiliki koneksi kuat dengan penguasa (politically well-connected individuals). Caranya, melakukan pembangunan proyek tanpa tender; Melakukan mark up nilai proyek yang mengakibatkan pengembalian investasi menjadi lebih lama, di samping; Memberikan komisi pada perusahaan milik kroni mantan Presiden Soeharto. Kendati menyangkut jumlah dana yang luar biasa besar, akhirnya kasus ini juga menguap begitu saja tanpa penyelesaian. Direktur Utama Pertamina, ketika dikonfirmasi mengenai hal itu malah menyalahkan PwC. "Siapa pun yang melepaskan dokumen yang belum final, maka itu adalah sikap yang tidak ksatria," ujarnya kepada pers. Sempat pula masyarakat dikejutkan dengan berita penyalahgunaan dana jaring pengaman sosial (JPS atau Social Safety Net), awal Mei lalu. Dana JPS sebesar Rp17,9 triliun untuk tahun anggaran 1998-1999 itu, sebagian besarnya salah sasaran. Staf ahli Bappenas sendiri, Gunawan Sumodisastro, yang membongkar adanya kebocoran dana sebesar Rp8 triliun. Ia mengakui, dana JPS ada yang dipakai oleh partai politik tertentu menjelang pemilu Juni lalu. Meskipun ia tidak menyebutkan secara persis, temuan beberapa pihak (di antaranya Urban Poor Consorsium) menunjukkan bahwa dana tersebut sebagian besarnya digunakan oleh Partai Golkar dan Partai Daulat Rakyat -yang diarsiteki oleh Adi Sasono. Belakangan, beredar kabar tentang adanya dana sebesar Rp19 milyar dalam rekening milik Adi Sasono di Bank Duta. Sampai dengan awal bulan ini, dari 196 kasus bermasalah berkaitan dengan penggunaan JPS, baru 29 yang ditangani. Anehnya, banyak juga kasus korupsi di berbagai departemen yang dikemukakan sendiri oleh pemerintah -tentunya dengan jumlah yang lebih kecil- dan seperti juga berbagai kasus lainnya, tak pernah bisa benar-benar dituntaskan. Misalnya, bulan Juli lalu Menteri Keuangan Bambang Subianto mengakui di departemennya, jumlah kasus KKN mencapai 11.536 kasus. Meskipun, jumlah kasusnya luar biasa besar, namun kerugian yang dialami negara tak sebesar di Pertamina atau JPS, yakni Rp183,6 miliar. Menurut Bambang, dari ribuan kasus itu, yang berhasil ditangani baru separo lebih, yaitu 6.166 kasus dengan nilai Rp27,5 miliar. Sisanya, sebanyak 5.370 kasus dengan nilai Rp156,1 belum ditindaklanjuti. Umumnya kasus di Depkeu adalah adanya perlakuan khusus berupa pembebasan pajak penghasilan atas bunga deposito, diskonto dan sertifikat BI terhadap yayasan milik Soeharto. Suatu kali (20/7), Menteri Negara BUMN Tanri Abeng pernah menyatakan bahwa KKN di lingkungan BUMN yang berhasil diselamatkan sekitar Rp7 triliun. Menurut Tanri, dari 17 BUMN, sudah sebanyak 173 kontrak yang diselidiki. Hasilnya, 79 proyek telah dibatalkan, 25 proyek direnegosiasi atau dilakukan restrukturisasi, 59 diselidiki oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) dan 10 proyek lainnya dilanjutkan, setelah melalui renegosiasi. Janggalnya, Tanri tak pernah mengemukakan berapa persisnya total korupsi atau dana yang tak berhasil diselamatkan di BUMN. Kebanyakan dari kasus-kasus KKN ini, bukan saja tak selesai. Malah seperti dalam kasus Bank Arta Prima, para pelaku utamanya, Kim Johanes dan Made Oka Masagung dibebaskan -setelah kasusnya dibiarkan mengambang beberapa lama. Sementara para bankir yang posisinya bukan sebagai pengambil keputusan, justru duduk di kursi terdakwa. Begitu pula dalam kasus mantan Jaksa Agung Andi M. Ghalib. Bahkan ketika putusan resmi penghentian pengusutan kasusnya belum lagi keluar, Ghalib sudah melakukan syukuran di rumahnya. Apa sebetulnya yang terjadi? Banyak pihak yang percaya, pemerintahan Habibie tak punya political will atau kemauan politik untuk mengusut tuntas dan mengadili para pelaku KKN. Sebab, bagaimanapun mereka adalah "orang-orang dekat". Malah, sebagian kasus seperti Bank Bali, Pertamina dan JPS disinyalir melibatkan kepentingan BJ Habibie secara langsung. Itu sebabnya, meskipun ada badan pemeriksa resmi seperti BPKP, namun kewenangan tidak seratus persen diberikan pada institusi ini. "BPKP tidak diberi kewenangan untuk menuntut, karena ini merupakan wewenang kejaksaan," ujar Amien Sunaryadi dari Bidang Anti Korupsi BPKP. Padahal, kejaksaan sendiri (baca: Ghalib) justru terlibat dalam KKN. Jadi, kalau nanti kasus mantan presiden Soeharto diselesaikan secara politik, bukan hukum, tak usah heran. Yang kecil saja tak terselesaikan. Apalagi yang kakap. Hanya saja, Habibie harus mencari alasan kuat untuk mempertanggungjawabkan kegagalannya menjalankan amanat rakyat melalui TAP MPR Nomor XI tahun 1998 tentang "Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme." Itu berarti, pada sidang umum MPR nanti. Bila ia tak mampu, janganlah bermimpi rakyat akan mendukung pencalonannya sebagai presiden RI berikutnya. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
