Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 28/II/15-21 Agustus 99
------------------------------

SULIT MELACAK UANG HASIL KORUPSI

(PERISTIWA): BPKP sebagai badan pengawas selama mandul. Indonesia menjadi
surga untuk kegiatan korupsi dan money laundring. Indonesia perlu
meratifikasi Konvensi tentang Psikotropika.

Tak ada mekanisme melacak korupsi di Indonesia," ujar Amien Sunaryadi,
bidang Anti-Korupsi BPKP. Dalam sebuah wawancara dengan Media Transparansi
Januari lalu, ia mengungkapkan salah-kaprahnya pemerintah selama ini yang
selalu berusaha melacak KKN dengan cara-cara akuntansi konvensional.
Menurutnya, selama ini, tak ada yang bisa melacak bila seseorang melakukan
korupsi dan menginvestasikan hasil korupsi itu di bidang lain. "Jika tak
dapat melacak perputaran uang itu, bagaimana bisa melacak korupsi?"

Kalau hendak melacak korupsi, alur larinya uang harus juga dilacak untuk
mengetahui penyebabnya. Pihak penyelidik harus punya kewenangan untuk
membuka data bank, data pertanahan -yang biasanya digunakan koruptor untuk
investasi-, data perpajakan, data pasar modal dan data transfer ke luar
negeri. Sulitnya, meskipun bertindak sebagai investigator, BPKP tidak bisa
membuka-buka begitu saja rekening bank. Sebab, hal itu tidak dibenarkan
dalam undang-undang.

Sebetulnya, Menteri Keuangan punya kewenangan untuk membuka rekening
seseorang. Persoalannya, harus ditunjuk terlebih dahulu siapa yang
diperiksa. Artinya, harus ditemukan dulu malingnya, baru bisa dilakukan
penyelidikan. "Ilmu investigasi dari mana itu?" Mengungkap data perpajakan,
sulitnya bukan main. Kondisi kerahasiaannya betul-betul tertutu, dengan
alasan yang tak jelas. Transaksi ke luar dan ke dalam negeri, sulit dibuka
oleh penyelidik. Begitu pula dengan data pertanahan. Apalagi data pasar modal.

Seandainya Indonesia meratifikasi Konvensi tentang psikotropika di Wina
tahun 1988, strategi anti pencucian uang haram (money laundering) bisa
dikembangkan. Tadinya, strategi itu memang dikhususkan untuk melacak uang
hasil penjualan obat bius. Namun, ternyata uang hasil korupsi dipastikan
juga masuk ke money laundering. Tahun 1996 lalu, telah dikembangkan
Financial Action Task Force untuk keperluan itu. Di Amerika Serikat
ditindaklanjuti dengan Financial Information Crime Network yang berbasis ke
bank. Sementara Australia dengan Australian Transaction Reporting and
Analysis Centre.

Sistemnya kira-kira begini: Setiap transaksi antar bank di atas US$10.000
harus dilaporkan pada lembaga-lembaga yang disebutkan tadi, keesokan
harinya. Bila ada orang yang kirim uang ke luar negeri atau sebaliknya, juga
harus dicatat. Begitu pula, bila ada orang asing yang masuk atau keluar
negeri dengan membawa uang lebih dari jumlah tadi, tetap harus melapor. Data
yang tersimpan di database itulah yang setiap saat dapat diakses oleh para
penyelidik, petugas pajak, petugas bea cukai dan aparat berwenang lainnya.
Dengan begitu, uang milik seorang tersangka kasus korupsi, bisa dengan mudah
dilacak ke mana dan kapan pun perginya.

Di Australia, pernah ada seorang ibu rumah tangga yang diketahui mendapat
kiriman uang puluhan ribu dolar, yang disusul dengan kiriman-kiriman dari
berbagai bank lain yang jumlah totalnya mencapai ratusan ribu dolar. Tak
lama kemudian, ia mengirim beberapa ratus ribu ke Kolombia, yang lalu
didistribusikannya kembali di Australia. Dari pergerakan arus uang yang
tinggi tadi, polisi kemudian dengan mudah mencium terjadinya transaksi obat
bius di sini. Sistem ini yang sudah mulai dikembangkan di berbagai negara. 

Kalau Indonesia belum punya mekanisme seperti ini, tentu ada yang salah
dengan pemerintah kita. Konvensi Wina tahun 1998 itu belum diratifikasi
sampai hari ini dan DPR diam saja. "Jadi apa kerja mereka sebenarnya?"
Mekanisme mendeteksi korupsi sebenarnya ada, tapi kita saja yang tidak punya.

Dalam undang-undang di sejumlah negara, mereka wajib membantu negara lain
mengusut kejahatan money laundering. Jadi kalau kita menyatakan bahwa mantan
presiden Soeharto adalah kriminal, maka negara-negara itu akan siap
membantu. Tapi sampai hari ini, tak pernah pengadilan menyatakan Soeharto
sebagai tersangka kriminal. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke