Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 28/II/15-21 Agustus 99 ------------------------------ SULIT MELACAK UANG HASIL KORUPSI (PERISTIWA): BPKP sebagai badan pengawas selama mandul. Indonesia menjadi surga untuk kegiatan korupsi dan money laundring. Indonesia perlu meratifikasi Konvensi tentang Psikotropika. Tak ada mekanisme melacak korupsi di Indonesia," ujar Amien Sunaryadi, bidang Anti-Korupsi BPKP. Dalam sebuah wawancara dengan Media Transparansi Januari lalu, ia mengungkapkan salah-kaprahnya pemerintah selama ini yang selalu berusaha melacak KKN dengan cara-cara akuntansi konvensional. Menurutnya, selama ini, tak ada yang bisa melacak bila seseorang melakukan korupsi dan menginvestasikan hasil korupsi itu di bidang lain. "Jika tak dapat melacak perputaran uang itu, bagaimana bisa melacak korupsi?" Kalau hendak melacak korupsi, alur larinya uang harus juga dilacak untuk mengetahui penyebabnya. Pihak penyelidik harus punya kewenangan untuk membuka data bank, data pertanahan -yang biasanya digunakan koruptor untuk investasi-, data perpajakan, data pasar modal dan data transfer ke luar negeri. Sulitnya, meskipun bertindak sebagai investigator, BPKP tidak bisa membuka-buka begitu saja rekening bank. Sebab, hal itu tidak dibenarkan dalam undang-undang. Sebetulnya, Menteri Keuangan punya kewenangan untuk membuka rekening seseorang. Persoalannya, harus ditunjuk terlebih dahulu siapa yang diperiksa. Artinya, harus ditemukan dulu malingnya, baru bisa dilakukan penyelidikan. "Ilmu investigasi dari mana itu?" Mengungkap data perpajakan, sulitnya bukan main. Kondisi kerahasiaannya betul-betul tertutu, dengan alasan yang tak jelas. Transaksi ke luar dan ke dalam negeri, sulit dibuka oleh penyelidik. Begitu pula dengan data pertanahan. Apalagi data pasar modal. Seandainya Indonesia meratifikasi Konvensi tentang psikotropika di Wina tahun 1988, strategi anti pencucian uang haram (money laundering) bisa dikembangkan. Tadinya, strategi itu memang dikhususkan untuk melacak uang hasil penjualan obat bius. Namun, ternyata uang hasil korupsi dipastikan juga masuk ke money laundering. Tahun 1996 lalu, telah dikembangkan Financial Action Task Force untuk keperluan itu. Di Amerika Serikat ditindaklanjuti dengan Financial Information Crime Network yang berbasis ke bank. Sementara Australia dengan Australian Transaction Reporting and Analysis Centre. Sistemnya kira-kira begini: Setiap transaksi antar bank di atas US$10.000 harus dilaporkan pada lembaga-lembaga yang disebutkan tadi, keesokan harinya. Bila ada orang yang kirim uang ke luar negeri atau sebaliknya, juga harus dicatat. Begitu pula, bila ada orang asing yang masuk atau keluar negeri dengan membawa uang lebih dari jumlah tadi, tetap harus melapor. Data yang tersimpan di database itulah yang setiap saat dapat diakses oleh para penyelidik, petugas pajak, petugas bea cukai dan aparat berwenang lainnya. Dengan begitu, uang milik seorang tersangka kasus korupsi, bisa dengan mudah dilacak ke mana dan kapan pun perginya. Di Australia, pernah ada seorang ibu rumah tangga yang diketahui mendapat kiriman uang puluhan ribu dolar, yang disusul dengan kiriman-kiriman dari berbagai bank lain yang jumlah totalnya mencapai ratusan ribu dolar. Tak lama kemudian, ia mengirim beberapa ratus ribu ke Kolombia, yang lalu didistribusikannya kembali di Australia. Dari pergerakan arus uang yang tinggi tadi, polisi kemudian dengan mudah mencium terjadinya transaksi obat bius di sini. Sistem ini yang sudah mulai dikembangkan di berbagai negara. Kalau Indonesia belum punya mekanisme seperti ini, tentu ada yang salah dengan pemerintah kita. Konvensi Wina tahun 1998 itu belum diratifikasi sampai hari ini dan DPR diam saja. "Jadi apa kerja mereka sebenarnya?" Mekanisme mendeteksi korupsi sebenarnya ada, tapi kita saja yang tidak punya. Dalam undang-undang di sejumlah negara, mereka wajib membantu negara lain mengusut kejahatan money laundering. Jadi kalau kita menyatakan bahwa mantan presiden Soeharto adalah kriminal, maka negara-negara itu akan siap membantu. Tapi sampai hari ini, tak pernah pengadilan menyatakan Soeharto sebagai tersangka kriminal. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
