Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 28/II/15-21 Agustus 99
------------------------------

HAK MENGUNGSI DI NEGERI SENDIRI
Oleh: Poetranegara

(OPINI): Serentetan kerusuhan yang muncul di Indonesia belakangan ini,
memunculkan wacana baru dalam Hak Asasi Manusia di Indonesia, yakni
persoalan pengungsi. Derita terbesar dari Kasus Maluku, Sambas, Timor Timur,
dan Aceh, dengan berbagai keunikan karakternya justru dialami oleh
pengungsi, bukan oleh pihak yang terlibat langsung dalam konflik maupun
negara. Secara fisik, pengungsi di manapun dihantui ancaman kematian. Bila
pembaca sempat atau sudi menengok kamp pengungsi, akan terpantau langsung
betapa air bersih bahkan korek api adalah suatu barang mewah.

Tanggungjawab untuk menangani problem pengungsi sebetulnya bukan semata di
tangan palang-merah, aparat medis, maupun aktivis HAM yang mendampingi
mereka, tetapi terutama adalah tanggung jawab negara. Setiap negara
berkewajiban untuk memperlakukan pengungsi dengan baik, terlepas apakah
pengungsi itu warganegaranya atau bukan. Tulisan ini berupaya membeberkan
dan menelaah hak-hak pengungsi yang harus dijamin oleh negara. Dan pada
prakteknya, jaminan itu direalisasikan oleh pemerintah. Sehingga beradab
tidaknya suatu negara, salah satu indikatornya adalah berhasil tidaknya
pemerintah negara tersebut mengelola persoalan pengungsi.

KONVENSI INTERNASIONAL
Pengungsi menjadi wacana serius dalam hukum internasional seusai Perang
Dunia II. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi The Convention
Relating to the Status of Refugees pada tahun 1951 sebagai penjabaran dari
UN Charter dan Universal Declaration of Human Rights (pasal 14 tentang suaka
dan pengungsi). Semula dalam konvensi tersebut, yang dimaksud dengan
pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang mencari suaka ke negara
lain dengan alasan ketakutan akan ancaman kekerasan dan pembunuhan karena
ras, religi, kewarganegaraan, anggota suatu kelompok sosial atau politik
tertentu yang dipunyai/dianutnya. Seiring waktu berlalu, definisi itu
memancing dilema.

Awalnya konvensi ini membatasi pengungsi hanya semata mereka yang jadi
korban Perang Dunia dan konflik-konflik kolonial sebelum 1 Januari 1951.
Tetapi perang ternyata tidak berhenti sampai di situ, konflik baru muncul
dan gelombang pengungsian terus mengalir. Maka pada tahun 1966, PBB
menambahkan aturan Protocol to the 1951 Convention yang resmi diterapkan
setahun kemudian. Aturan tambahan ini tak lagi membatasi waktu bagi
pengungsi. Artinya, batas waktu bagi negara untuk mengelola problem
pengungsi juga tidak ada. Negara tidak bisa menolak bahwa pengungsi yang ada
bukan menjadi tanggung jawabnya hanya karena alasan waktu. Pemerintah
Indonesia pernah mengurusi persoalan ini berkaitan dengan pengungsi dari
Vietnam yang membanjiri Pulau Galang.

Wacana pengungsi menjadi melebar setelah era pasca kolonial, di mana satu
negara yang utuh kemudian pecah karena konflik internal. Apa yang terjadi
dengan Uni Soviet dan beberapa negara di Eropa Timur menunjukkan gejala
pengungsi di negeri sendiri. Batasan bahwa pengungsi adalah yang melintasi
batas negara menjadi kabur. Negara 'induk' dan negara 'pecahannya' sama-sama
tak mau bertanggungjawab terhadap nasib pengungsi.

Kita tidak tahu apakah Indonesia akan tetap utuh atau pecah. Hanya saja,
kerusuhan di berbagai wilayah nusantara ini telah 'menularkan' problem
pengungsi a la Eropa Timur itu terjadi juga di Indonesia. Contoh yang paling
mencolok adalah Kasus Aceh, di mana rakyat Aceh sendiri terpaksa
meninggalkan kampung halamannya karena takut jadi korban konflik TNI dan
Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hal serupa terjadi juga di Timor Timur dengan
eskalasi yang kian mengkhawatirkan.

Di negara-negara Balkan, penanganan pengungsi terlambat karena perdebatan
menyangkut definisi pengungsi. Sejumlah pemerintahan yang bertikai di
Semenanjung Balkan sering mengelak tanggungjawab menangani pengungsi karena
pengungsi yang ada bukan dari luar negaranya. Lebih sadis lagi, pemerintah
tak peduli pada pengungsi dengan alasan bahwa negaranya belum meratifikasi
konvensi-konvensi internasional tersebut. Tindakan minimal kalaupun ada
pengungsi karena "konflik separatisme", pemerintah hanya melakukan tindakan
karitatif seperti bantuan pangan dan paramedis, tetapi tidak
menyelesaikannya secara struktural.

Untuk mengatasi hal ini, D.J Ravindran (Human Rights Praxis: A Resource book
for Study, Action and Reflection, 1998) lebih menekankan substansi ancaman
yang mendorong pengungsi daripada mempersoalkan definisi dan ratifikasi. Ini
mengacu pada keputusan seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan
pengungsian yakni well-founded fear (ketakutan yang nyata ditemukan). Negara
wajib memprioritaskan pemenuhan hak pengungsi karena substansi tersebut
ketimbang memeriksa terlebih dulu asal para pengungsi.

Well-founded fear dalam Handbook on Procedures And Criteria for Determining
Refugee Status dijabarkan sebagai ketakutan yang muncul karena situasi
objektif, seperti perang dan kudeta bersenjata. Ketakutan itu dianggap akan
muncul juga di benak orang lain bilamana menghadapi hal yang sama. Dalam
kasus-kasus tertentu, situasi objektif tidak ditemukan. Misalnya, ketakutan
akan ditangkap, dibunuh atau mengalami kekerasan sosial karena punya
hubungan saudara dengan musuh politik penguasa. Mengungsi karena alasan
tersebut bisa juga diterima sebagai well founded fear. 

Semua pengungsi yang didorong well founded fear di atas harus dihormati
hak-hak asasinya oleh negara. Dalam kasus Aceh, Timor Timur dan titik api
lainnya, pemerintah Habibie semestinya bertanggungjawab atas dihormati atau
tidaknya hak-hak asasi yang dimiliki pengungsi, baik penduduk asli maupun
para pendatang di daerah tersebut.

PRINSIP DASAR HAK PENGUNSI
Apa saja hak-hak pengungsi yang harus dijamin oleh pemerintah? United
Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), lembaga PBB yang mengurusi
problem pengungsi telah menetapkan empat prinsip dasar yang harus dijalankan
pemerintah sebagai representasi eksekutif negara.

Pertama, Prohibition Against Expulsion or Return ("refoulement") of a
Refugee atau larangan untuk memaksa pulang pengungsi ke kampung halamannya.
Bila pengungsi dipaksa pulang, terlebih ketika tak ada jaminan bahwa daerah
asalnya sudah betul-betul aman, maka negara atau pemerintah bisa disalahkan
telah melanggar hak asasi pengungsi yang dijamin Pasal 32 dan 33 dari
Convention Relating to the Status of Refugees.

Kedua, Security of Refugees atau keamanan pengungsi. Pemerintah setempat
harus memberikan perlindungan keamanan kepada para pengungsi. Pelanggaran
yang sering terjadi dalam berbagai kasus pengungsian, lazimnya justru
dilakukan oleh petugas keamanan yang mengemban tugasnya alias "pagar makan
tanaman". Jenis pelanggaran yang banyak terjadi adalah perampokan terhadap
pengungsi dan pelecehan seksual (khususnya pemerkosaan) terhadap pengungsi
perempuan.

Ketiga, Prohibition Against Detention of Refugees. Pengungsi tidak boleh
ditangkap, baik saat dalam kamp pengungsian, keluar dari kamp, maupun ketika
kembali ke rumah kampung halamannya. Di Aceh, beberapa kasus yang ditemukan
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) membuktikan
adanya penangkapan yang dilakukan personil TNI terhadap beberapa pengungsi.
Pemerintah bisa dimintai pertanggungjawaban karena melanggar Pasal 31 dari
Convention Relating to the Status of Refugees. Perkecualian memang ada
sebagaimana disebut dalam Conclusion No. 44 yang diputuskan oleh Komite
Eksekutif UNHCR pada 1986. Intinya, pengungsi yang terbukti melakukan tindak
pidana bisa diperiksa dan ditahan sesuai hukum yang berlaku.

Keempat, Gainful Employment of Refugees. Pengakuan terhadap status legal
pengungsi hanyalah tahap pertama yang mengawali tahapan terpenting
berikutnya, yakni mengupayakan kesempatan bagi pengungsi untuk bekerja.
Menjamin hak bekerja bagi pengungsi tidak semata memberi peluang mencukupi
kebutuhannya, tetapi yang lebih mendasar adalah memberi jalan menuju
kemandirian dan kehormatan sebagai manusia (human dignity). Karena
bagaimanapun secara hakiki, pengakuan terhadap hak asasi manusia adalah
penghargaan terhadap independensi manusia itu sendiri.

Sudah selayaknya hak asasi pengungsi di atas diperhatikan lebih serius oleh
pemerintah. Bukan karena hal itu akan mempengaruhi reputasi pemerintah di
dunia internasional maupun di mata rakyatnya, melainkan demi keberadaban
pemerintah sendiri.

(*) Penulis tinggal di Semarang

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke