Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 28/II/15-21 Agustus 99 ------------------------------ HAK MENGUNGSI DI NEGERI SENDIRI Oleh: Poetranegara (OPINI): Serentetan kerusuhan yang muncul di Indonesia belakangan ini, memunculkan wacana baru dalam Hak Asasi Manusia di Indonesia, yakni persoalan pengungsi. Derita terbesar dari Kasus Maluku, Sambas, Timor Timur, dan Aceh, dengan berbagai keunikan karakternya justru dialami oleh pengungsi, bukan oleh pihak yang terlibat langsung dalam konflik maupun negara. Secara fisik, pengungsi di manapun dihantui ancaman kematian. Bila pembaca sempat atau sudi menengok kamp pengungsi, akan terpantau langsung betapa air bersih bahkan korek api adalah suatu barang mewah. Tanggungjawab untuk menangani problem pengungsi sebetulnya bukan semata di tangan palang-merah, aparat medis, maupun aktivis HAM yang mendampingi mereka, tetapi terutama adalah tanggung jawab negara. Setiap negara berkewajiban untuk memperlakukan pengungsi dengan baik, terlepas apakah pengungsi itu warganegaranya atau bukan. Tulisan ini berupaya membeberkan dan menelaah hak-hak pengungsi yang harus dijamin oleh negara. Dan pada prakteknya, jaminan itu direalisasikan oleh pemerintah. Sehingga beradab tidaknya suatu negara, salah satu indikatornya adalah berhasil tidaknya pemerintah negara tersebut mengelola persoalan pengungsi. KONVENSI INTERNASIONAL Pengungsi menjadi wacana serius dalam hukum internasional seusai Perang Dunia II. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi The Convention Relating to the Status of Refugees pada tahun 1951 sebagai penjabaran dari UN Charter dan Universal Declaration of Human Rights (pasal 14 tentang suaka dan pengungsi). Semula dalam konvensi tersebut, yang dimaksud dengan pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang mencari suaka ke negara lain dengan alasan ketakutan akan ancaman kekerasan dan pembunuhan karena ras, religi, kewarganegaraan, anggota suatu kelompok sosial atau politik tertentu yang dipunyai/dianutnya. Seiring waktu berlalu, definisi itu memancing dilema. Awalnya konvensi ini membatasi pengungsi hanya semata mereka yang jadi korban Perang Dunia dan konflik-konflik kolonial sebelum 1 Januari 1951. Tetapi perang ternyata tidak berhenti sampai di situ, konflik baru muncul dan gelombang pengungsian terus mengalir. Maka pada tahun 1966, PBB menambahkan aturan Protocol to the 1951 Convention yang resmi diterapkan setahun kemudian. Aturan tambahan ini tak lagi membatasi waktu bagi pengungsi. Artinya, batas waktu bagi negara untuk mengelola problem pengungsi juga tidak ada. Negara tidak bisa menolak bahwa pengungsi yang ada bukan menjadi tanggung jawabnya hanya karena alasan waktu. Pemerintah Indonesia pernah mengurusi persoalan ini berkaitan dengan pengungsi dari Vietnam yang membanjiri Pulau Galang. Wacana pengungsi menjadi melebar setelah era pasca kolonial, di mana satu negara yang utuh kemudian pecah karena konflik internal. Apa yang terjadi dengan Uni Soviet dan beberapa negara di Eropa Timur menunjukkan gejala pengungsi di negeri sendiri. Batasan bahwa pengungsi adalah yang melintasi batas negara menjadi kabur. Negara 'induk' dan negara 'pecahannya' sama-sama tak mau bertanggungjawab terhadap nasib pengungsi. Kita tidak tahu apakah Indonesia akan tetap utuh atau pecah. Hanya saja, kerusuhan di berbagai wilayah nusantara ini telah 'menularkan' problem pengungsi a la Eropa Timur itu terjadi juga di Indonesia. Contoh yang paling mencolok adalah Kasus Aceh, di mana rakyat Aceh sendiri terpaksa meninggalkan kampung halamannya karena takut jadi korban konflik TNI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hal serupa terjadi juga di Timor Timur dengan eskalasi yang kian mengkhawatirkan. Di negara-negara Balkan, penanganan pengungsi terlambat karena perdebatan menyangkut definisi pengungsi. Sejumlah pemerintahan yang bertikai di Semenanjung Balkan sering mengelak tanggungjawab menangani pengungsi karena pengungsi yang ada bukan dari luar negaranya. Lebih sadis lagi, pemerintah tak peduli pada pengungsi dengan alasan bahwa negaranya belum meratifikasi konvensi-konvensi internasional tersebut. Tindakan minimal kalaupun ada pengungsi karena "konflik separatisme", pemerintah hanya melakukan tindakan karitatif seperti bantuan pangan dan paramedis, tetapi tidak menyelesaikannya secara struktural. Untuk mengatasi hal ini, D.J Ravindran (Human Rights Praxis: A Resource book for Study, Action and Reflection, 1998) lebih menekankan substansi ancaman yang mendorong pengungsi daripada mempersoalkan definisi dan ratifikasi. Ini mengacu pada keputusan seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan pengungsian yakni well-founded fear (ketakutan yang nyata ditemukan). Negara wajib memprioritaskan pemenuhan hak pengungsi karena substansi tersebut ketimbang memeriksa terlebih dulu asal para pengungsi. Well-founded fear dalam Handbook on Procedures And Criteria for Determining Refugee Status dijabarkan sebagai ketakutan yang muncul karena situasi objektif, seperti perang dan kudeta bersenjata. Ketakutan itu dianggap akan muncul juga di benak orang lain bilamana menghadapi hal yang sama. Dalam kasus-kasus tertentu, situasi objektif tidak ditemukan. Misalnya, ketakutan akan ditangkap, dibunuh atau mengalami kekerasan sosial karena punya hubungan saudara dengan musuh politik penguasa. Mengungsi karena alasan tersebut bisa juga diterima sebagai well founded fear. Semua pengungsi yang didorong well founded fear di atas harus dihormati hak-hak asasinya oleh negara. Dalam kasus Aceh, Timor Timur dan titik api lainnya, pemerintah Habibie semestinya bertanggungjawab atas dihormati atau tidaknya hak-hak asasi yang dimiliki pengungsi, baik penduduk asli maupun para pendatang di daerah tersebut. PRINSIP DASAR HAK PENGUNSI Apa saja hak-hak pengungsi yang harus dijamin oleh pemerintah? United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), lembaga PBB yang mengurusi problem pengungsi telah menetapkan empat prinsip dasar yang harus dijalankan pemerintah sebagai representasi eksekutif negara. Pertama, Prohibition Against Expulsion or Return ("refoulement") of a Refugee atau larangan untuk memaksa pulang pengungsi ke kampung halamannya. Bila pengungsi dipaksa pulang, terlebih ketika tak ada jaminan bahwa daerah asalnya sudah betul-betul aman, maka negara atau pemerintah bisa disalahkan telah melanggar hak asasi pengungsi yang dijamin Pasal 32 dan 33 dari Convention Relating to the Status of Refugees. Kedua, Security of Refugees atau keamanan pengungsi. Pemerintah setempat harus memberikan perlindungan keamanan kepada para pengungsi. Pelanggaran yang sering terjadi dalam berbagai kasus pengungsian, lazimnya justru dilakukan oleh petugas keamanan yang mengemban tugasnya alias "pagar makan tanaman". Jenis pelanggaran yang banyak terjadi adalah perampokan terhadap pengungsi dan pelecehan seksual (khususnya pemerkosaan) terhadap pengungsi perempuan. Ketiga, Prohibition Against Detention of Refugees. Pengungsi tidak boleh ditangkap, baik saat dalam kamp pengungsian, keluar dari kamp, maupun ketika kembali ke rumah kampung halamannya. Di Aceh, beberapa kasus yang ditemukan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) membuktikan adanya penangkapan yang dilakukan personil TNI terhadap beberapa pengungsi. Pemerintah bisa dimintai pertanggungjawaban karena melanggar Pasal 31 dari Convention Relating to the Status of Refugees. Perkecualian memang ada sebagaimana disebut dalam Conclusion No. 44 yang diputuskan oleh Komite Eksekutif UNHCR pada 1986. Intinya, pengungsi yang terbukti melakukan tindak pidana bisa diperiksa dan ditahan sesuai hukum yang berlaku. Keempat, Gainful Employment of Refugees. Pengakuan terhadap status legal pengungsi hanyalah tahap pertama yang mengawali tahapan terpenting berikutnya, yakni mengupayakan kesempatan bagi pengungsi untuk bekerja. Menjamin hak bekerja bagi pengungsi tidak semata memberi peluang mencukupi kebutuhannya, tetapi yang lebih mendasar adalah memberi jalan menuju kemandirian dan kehormatan sebagai manusia (human dignity). Karena bagaimanapun secara hakiki, pengakuan terhadap hak asasi manusia adalah penghargaan terhadap independensi manusia itu sendiri. Sudah selayaknya hak asasi pengungsi di atas diperhatikan lebih serius oleh pemerintah. Bukan karena hal itu akan mempengaruhi reputasi pemerintah di dunia internasional maupun di mata rakyatnya, melainkan demi keberadaban pemerintah sendiri. (*) Penulis tinggal di Semarang --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
