Precedence: bulk
Sidang pembaca yangterhormat,
Pernyataan Panglima TNI Jenderal Wiranto ini dikirimkan oleh pembaca SiaR
yang tidak menyebutkan namanya secara spesifik. Untuk itu Redaksi SiaR
mengucapkan terima kasih.
Pernyataan yang diucapkan Wiranto di depan forum silaturrahmi dengan
masyarakat Aceh di Banda Aceh, pada tanggal 18 Agustus 1999 ini sebaiknya
kita baca sebagai informasi tambahan tentang apa yang sebenarnya telah
terjadi di daerah Aceh akhir-akhir ini.
Siapa yang memutar-balikkan fakta, rakyat atau serdadu-serdadu TNI dan
polisi, silakan pembaca sendiri yang memberikan penilaian.
SiaR
----
KEBIJAKSANAAN PENANGANAN LANJUT PERMASALAHAN ACEH
I. Pertimbangan
a. Permasalahan Aceh merupakan permasalahan yang kompleks, yang bukan hanya
menyangkut masalah keamanan semata, namun juga merupakan akumulasi
permasalahan di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya yang tidak/belum
terselesaikan secara tuntas tuntas dalam kurun waktu yang relatif lama, dan
memberikan dampak kepada masalah keamanan.
b. Sejalan dengan dinamika reformasi, telah mencuat kembali berbagai
tuntutan yang terkait dengan masalah-masalah di bidang Poleksosbud tersebut.
Dalam konteks ini, pemerintah telah berupaya keras, untuk dapat memenuhi
berbagai tuntutan yang rasional dan layak untuk dilakukan, dan kesemuanya
tersebut dengan sendirinya merupakan suatu proses yang membutuhkan waktu
untuk penyelesaiannya.
c. Pada sisi lain, tuntutan yang tidak rasional, seperti tuntutan
kemerdekaan dan pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh
sekelompok warga Aceh yang menamakan dirinya Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
tidak mungkin untuk dipenuhi, karena merupakan pengingkaran terhadap
cita-cita Proklamasi serta keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
d. Langkah-langkah operasional yang dilakukan oleh TNI dan Polri di Aceh,
pada dasarnya merupakan upaya untuk mengatasi gangguan keamanan yang
dilakukan oleh kelompok tersebut diatas, yang dari berbagai aktivitas dan
kegiatannya sudah dapat dikategorikan sebagai Gerombolan Bersenjata Pengacau
Keamanan (GBPK).
e. Secara obyektif, upaya keamanan melalui pelaksanaan operasi khusus
kepolisian yang dibantu satuan TNI/PPRM telah berhasil menciptakan situasi
keamanan yang semakin membaik, meskipun disadari tidak dapat dihindari
jatuhnya korban, baik dipihak gerombolan bersenjata maupun di pihak aparat
termasuk warga masyarakat.
f. Namun upaya keamanan yang dilakukan oleh TNI dan Polri telah
dieksploitasi oleh GBPK dan kelompok kepentingan lainnya, untuk menempatkan
TNI dan Polri pada posisi sebagai sumber masalah. Upaya menyudutkan dan
menjatuhkan kredibilitas TNI dan Polri terus dilakukan secara berlanjut
dengan pemutarbalikan fakta dan pemberitaan yang tidak seimbang, dalam
rangka membentuk opini publik yang sangat tidak menguntungkan TNI dan Polri.
Hal-hal tersebut antara lain yang menimbulkan adanya tuntutan sebagian
masyarakat agar TNI menarik satuan-satuannya dari Aceh.
g. Setelah melakukan evaluasi operasif dan melihat kondisi obyektif di
lapangan, serta mendengar pendapat berbagai pihak, maka untuk kepentingan
rakyat serta penciptaan atmosfir yang kondusif bagi penyelesaian lanjut
permasalahan Aceh, saya memutuskan untuk melaksanakan penyesuaian
langkah-langkah taktis operasional keamanan sesuai dengan dinamika yang
berkembang di lapangan.
II. Kebijaksanaan
a. Operasional
1. Satuan TNI (Organik dan Non Organik) yang selama ini tergabung dalam PPRM
membantu Polri untuk melaksanakan operasi penanggulangan gangguan keamanan,
ditarik ke pangkalan untuk tugas pengamanan obyek-obyek vital dan pangkalan
satuan untuk sewaktu-waktu siap diperlukan guna melindungi rakyat Aceh dari
setiap gangguan keamanan dari manapun dan dari siapapun.
2. Aparat kepolisian melanjutkan operasi kepolisian dalam rangka penegakan
hukum dan ketertiban masyarakat serta membantu dan melindungi masyarakat
dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas.
3. Operasi ofensif di daerah pemukiman dihentikan untuk sementara waktu guna
menghindari jatuhnya korban di pihak rakyat yang tidak berdosa.
b. Prakondisi
Langkah-langkah taktis operasional ini, diikuti seruan/himbauan kepada
kelompok/pihak yang bermaksud untuk melakukan gangguan keamanan untuk
menghentikan aktivitas kegiatannya, dengan resiko sanksi yang akan
dihadapinya apabila tidak mengindahkan seruan/himbauan tersebut :
1. Seruan/himbauan
Kelompok/pihak tertentu yang berniat melaksanakan gangguan keamanan (GBPK)
agar segera menghentikan tindak kekerasan ataupun pelanggaran hukum dalam
bentuk maupun aktivitas apapun juga, antara lain :
a. Tidak melaksanakan penyerangan/ perusakan/ pembakaran terhadap
obyek/instalasi pemerintah dan fasilitas umum/sosial.
b. Tidak melakukan penyerangan/ penganiayaan/ penyanderaan/ pembunuhan
terhadap aparat.
c. Tidak melakukan intimidasi/ teror/ tekanan/ hasutan serta pemerasan/
penganiayaan/ penyanderaan/ pembunuhan terhadap rakyat/ masyarakat.
d. Tidak mengganggu jalannya roda perekonomian dan transportasi umum.
e. Tidak mengibarkan bendera GAM dan bagi mereka yang memiliki/memegang
senjata api tanpa dilindungi dokumen yang sah, agar menyerahkannya kepada
aparat.
2. Risiko/Sanksi
Apabila seruan/himbauan tersebut tidak diindahkan, terhadap segala bentuk
gangguan keamanan yang dilakukan oleh GBPK ataupun kelompok lainnya, TNI dan
Polri akan mengambil langkah-langkah/tindakan penanggulangan secara keras
dan tegas, dengan tindakan-tindakan operasi militer didukung perangkat
peraturan perundangan yang berlaku (penetapan status kedaruratan).
3. Langkah-langkah Terpadu
a. Pada kondisi seperti tersebut diatas, perlu dimanfaatkan secara optimal
oleh semua pihak yang terkait (Departemen/ Instansi/ Pemda/ Tokoh Agama/
Tokoh Masyarakat/ dan LSM) untuk melaksanakan upaya bersama secara terpadu
guna menangani berbagai permasalahan utama yang merupakan tuntutan rasional
masyarakat secara tuntas dan proporsional.
b. Pemerintah daerah dan masyarakat serta tokoh/ pemuka agama/ adat, bersama
aparat bahu-membahu menjaga dan memelihara keamanan bersama.
c. Mendengarkan aspirasi rakyat, melalui permintaan resmi dari Pemerintah
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, akan dimulai proses pembentukan
Kodam-I/Iskandar Muda sebagai wadah pembinaan Bela Negara.
d. Semua pihak dengan kesadaran akan kepentingan bersama, secara
sungguh-sungguh berupaya untuk dapat menghentikan semua kegiatan politisasi
rakyat Aceh yang hanya digunakan untuk kepentingan individu/ kelompok/
golongan yang nyata-nyata hanya akan menambah penderitaan rakyat Aceh.
e. Dengan situasi yang kondusif, serta kejernihan berpikir dari semua pihak
untuk melakukan upaya paling rasional dan layak untuk dilakukan, diharapkan
akan tercapai penyelesaian masalah Aceh secara menyeluruh.
Banda Aceh, 18 Agustus 1999
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html