Precedence: bulk


Committee for a Free and Fair Ballot
Yayasan HAK     
Jl Gov Serpa Rosa T-095
Farol - Dili
EAST TIMOR
Tel (0390) 313-323 Fax (0390) 313-324

PERNYATAAN PERS

Tentang Penyerangan Milisi pro-Integrasi terhadap Warga Masyakat dan
Mahasiswa di Maliana

Memasuki hari keempat dalam masa Kampanye Jajak Pendapat, tindak kekerasan
terus berlanjut. Maskipun dalam sebuah pernyataannya baru-baru ini, Utusan
Khusus Sekjen PBB, Jamsheed Marker memuji keberhasilan Pemerintah Indonesia
dalam memperbaiki situasi keamanan, tindak kekerasan milisi semakin mengarah
kepada suatu situasi yang lebih parah. 

Sesudah serangkaian penyerangan di beberapa wilayah, milisi pro-Integrasi
kembali melakukan penyerangan terhadap sasaran-sasaran kelompok
pro-kemerdekaan di wilayah Maliana, Ibukota Kabupaten Bobonaro selama 2 hari
terakhir, 17 dan 18 Agustus 1999. Pada tanggal 17 Agustus 1999, seusai
upacara peringatan HUT RI di lapangan sepak bola, sekitar pukul 13.30,
Milisi Dadurus Merah Putih (DMP) melakukan penyerangan terhadap tiga dusun
di Desa Ritabou, Maliana Kota, yakni dusun Moleana, Halecou dan Corluli. 

Serangan tersebut menyebabkan 15 orang warga sipil terluka, antara lain:

1. Jose de Araujo, L, 29, petani, terluka parah,
2. Adriana, P, 28, istri dari Jose de Araujo yang saat ini sedang hamil 7 bulan
3. Afonso, L, 22, petani, 
4. Adelina, L, 22.

Dalam penyerangan tersebut, para milisi menggunakan senjata moderen dan
senjata rakitan.

Pada tanggal 18 Agustus, sekitar pukul 08.00, milisi Dadurus Merah Putih
berkumpul di lapangan sepak bola Maliana dan menyerang sekretariat Dewan
Solidaritas Mahasiswa Timor Timur (DSMPTT), Dewan Pimpinan Pusat Ikatan
Mahasiswa Timor Timur (DPP-IMPETTU) dan Sekretariat KIPER di Maliana.
Serangan tersebut menyebabkan lima orang penduduk sipil terluka. Di samping
menyerang lokasi-lokasi tersebut, milisi juga merusak sebuah rumah penduduk
di desa Lahomea, Maliana Kota.

Laporan kronologi penyerangan yang diterima KUJP-YH mengatakan bahwa para
anggota milisi sebelumnya berkumpul di lapangan sepak bola yang berjarak 15
meter dari kantor Polsek Maliana Kota, untuk menerima briefing dari
komandannya. Penyerangan itu juga dilakukan dengan menempuh jarak yang cukup
jauh, melintasi Markas Koramil dan Polsek Maliana Kota. Selama perjalanan
menuju sasaran penyerangan, para milisi meneriakkan yel-yel yang berisi
ancaman terhadap kelompok pro-Kemerdekaan. Mengetahui gelagat tersebut,
Polisi tidak melakukan tindakan pencegahan apapun. Polisi baru bertindak
sesudah para milisi usai melakukan penyerangan.

Penyerangan tersebut juga sebenarnya sudah diketahui oleh Polisi, karena
pada hari sebelumnya, dalam penyerangan terhadap sejumlah dusun di desa
Ritabou, para milisi sudah mengancam akan menyerang sekretariat mahasiswa
dan para pemantau yang berada di wilayah itu. Tindakan Polri membiarkan
kejahatan itu berlangsung semata-mata menunjukkan ketidakmampuannya
bertindak profesional dan memenuhi isi kesepakatan 5 Mei 1999.

Penyerangan tersebut jelas semakin memperburuk situasi keamanan dan
mengganggu proses kampanye politik yang sedang berjalan, serta mengancam
keseluruhan proses Jajak pendapat. 

Dengan adanya aksi-aksi bersenjata tersebut, KUJP-YH sangat mangkhawatirkan
keberlangsungan proses Jajak Pendapat, dan menyatakan penyesalan mendalam
atas peristiwa-peristiwa tersebut. KUJP-YH juga mengutuk keras tindakan
tersebut yang jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap Kesepakatan 5 Mei
dan Aturan Perikalu Kampanye yang telah ditandatangani oleh pemimpin
kelompok pro-integrasi dan pro-Kemerdekaan. 

Mempertimbangkan aksi-aksi tersebut, KUJP-YH menuntut:

1. Sekjen PBB agar mempertimbangkan kembali kesepakatan 5 Mei 1999, yang
sudah berulangkali dilanggar oleh pemerintah Indonesia, khususnya dalam
bidang keamanan. Sudah waktunya bagi Sekjen PBB untuk mengambil tindakan
tegas terhadap berbagai pelanggaran yang ada, sebagai satu-satunya jalan
untuk menyelamatkan proses jajak pendapat ini.
2. Kepolisian Republik Indonesia bertindak profesional dan menghargai
kesepakatan yang telah dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia pada
tanggal 5 Mei 1999. 

Demikian pernyataan ini dibuat.

Dili, 18 Agustus 1999

Aniceto Guterres Lopes, SH              Joaquim Fonseca
Direktur Yayasan HAK                    Juru Bicara

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke