Precedence: bulk Committee for a Free and Fair Ballot Yayasan HAK Jl Gov Serpa Rosa T-095 Farol - Dili EAST TIMOR Tel (0390) 313-323 Fax (0390) 313-324 PERNYATAAN PERS Tentang Penyerangan Milisi pro-Integrasi terhadap Warga Masyakat dan Mahasiswa di Maliana Memasuki hari keempat dalam masa Kampanye Jajak Pendapat, tindak kekerasan terus berlanjut. Maskipun dalam sebuah pernyataannya baru-baru ini, Utusan Khusus Sekjen PBB, Jamsheed Marker memuji keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam memperbaiki situasi keamanan, tindak kekerasan milisi semakin mengarah kepada suatu situasi yang lebih parah. Sesudah serangkaian penyerangan di beberapa wilayah, milisi pro-Integrasi kembali melakukan penyerangan terhadap sasaran-sasaran kelompok pro-kemerdekaan di wilayah Maliana, Ibukota Kabupaten Bobonaro selama 2 hari terakhir, 17 dan 18 Agustus 1999. Pada tanggal 17 Agustus 1999, seusai upacara peringatan HUT RI di lapangan sepak bola, sekitar pukul 13.30, Milisi Dadurus Merah Putih (DMP) melakukan penyerangan terhadap tiga dusun di Desa Ritabou, Maliana Kota, yakni dusun Moleana, Halecou dan Corluli. Serangan tersebut menyebabkan 15 orang warga sipil terluka, antara lain: 1. Jose de Araujo, L, 29, petani, terluka parah, 2. Adriana, P, 28, istri dari Jose de Araujo yang saat ini sedang hamil 7 bulan 3. Afonso, L, 22, petani, 4. Adelina, L, 22. Dalam penyerangan tersebut, para milisi menggunakan senjata moderen dan senjata rakitan. Pada tanggal 18 Agustus, sekitar pukul 08.00, milisi Dadurus Merah Putih berkumpul di lapangan sepak bola Maliana dan menyerang sekretariat Dewan Solidaritas Mahasiswa Timor Timur (DSMPTT), Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Timor Timur (DPP-IMPETTU) dan Sekretariat KIPER di Maliana. Serangan tersebut menyebabkan lima orang penduduk sipil terluka. Di samping menyerang lokasi-lokasi tersebut, milisi juga merusak sebuah rumah penduduk di desa Lahomea, Maliana Kota. Laporan kronologi penyerangan yang diterima KUJP-YH mengatakan bahwa para anggota milisi sebelumnya berkumpul di lapangan sepak bola yang berjarak 15 meter dari kantor Polsek Maliana Kota, untuk menerima briefing dari komandannya. Penyerangan itu juga dilakukan dengan menempuh jarak yang cukup jauh, melintasi Markas Koramil dan Polsek Maliana Kota. Selama perjalanan menuju sasaran penyerangan, para milisi meneriakkan yel-yel yang berisi ancaman terhadap kelompok pro-Kemerdekaan. Mengetahui gelagat tersebut, Polisi tidak melakukan tindakan pencegahan apapun. Polisi baru bertindak sesudah para milisi usai melakukan penyerangan. Penyerangan tersebut juga sebenarnya sudah diketahui oleh Polisi, karena pada hari sebelumnya, dalam penyerangan terhadap sejumlah dusun di desa Ritabou, para milisi sudah mengancam akan menyerang sekretariat mahasiswa dan para pemantau yang berada di wilayah itu. Tindakan Polri membiarkan kejahatan itu berlangsung semata-mata menunjukkan ketidakmampuannya bertindak profesional dan memenuhi isi kesepakatan 5 Mei 1999. Penyerangan tersebut jelas semakin memperburuk situasi keamanan dan mengganggu proses kampanye politik yang sedang berjalan, serta mengancam keseluruhan proses Jajak pendapat. Dengan adanya aksi-aksi bersenjata tersebut, KUJP-YH sangat mangkhawatirkan keberlangsungan proses Jajak Pendapat, dan menyatakan penyesalan mendalam atas peristiwa-peristiwa tersebut. KUJP-YH juga mengutuk keras tindakan tersebut yang jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap Kesepakatan 5 Mei dan Aturan Perikalu Kampanye yang telah ditandatangani oleh pemimpin kelompok pro-integrasi dan pro-Kemerdekaan. Mempertimbangkan aksi-aksi tersebut, KUJP-YH menuntut: 1. Sekjen PBB agar mempertimbangkan kembali kesepakatan 5 Mei 1999, yang sudah berulangkali dilanggar oleh pemerintah Indonesia, khususnya dalam bidang keamanan. Sudah waktunya bagi Sekjen PBB untuk mengambil tindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran yang ada, sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan proses jajak pendapat ini. 2. Kepolisian Republik Indonesia bertindak profesional dan menghargai kesepakatan yang telah dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 5 Mei 1999. Demikian pernyataan ini dibuat. Dili, 18 Agustus 1999 Aniceto Guterres Lopes, SH Joaquim Fonseca Direktur Yayasan HAK Juru Bicara ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
