Precedence: bulk
RESOLUSI 17 AGUSTUS 1999 MEMPERINGATI NODA HITAM SEJARAH INDONESIA 1965
SEBAGAI TUNTUTAN KEMANUSIAAN
P E R N Y A T A A N
I. TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN TOTALITER SOEHARTO
1. Menimbang, bahwa sejak Oktober 1965 menurut data resmi KODAM XIII -
Merdeka berdasarkan " indikasi terlibat Gerakkan 30 September / PKI " di
Daerah Sulawesi Utara dan Tengah telah ditangkap / ditahan 260 oknum sipil
dan 117 oknum tentara yang semuanya menjalani hukuman, sedangkan tidak ada
diantara mereka terlibat , baik langsung maupun tidak langsung dengan
penculikkan / pembunuhan Jenderal A. Yani cs tanggal 1 Oktober 1965 di
Jakarta itu.
2. Menimbang, bahwa Presiden Jenderal Soeharto dalam pada itu telah
menciptakan bertentangan dengan Konstitusi UUD - 1945 suatu Lembaga
KOPKAMTIB ( Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban ) yang diberi wewenang
semena - mena untuk menangkap / menahan / mengadili / merampas hak dan milik
pribadi / membunuh warga SULUTTENG yang sama sekali tidak melakukan sesuatu
perbuatan kriminal apapun.
3. Menimbang, bahwa selain mengefektifkan sarana militer KOPKAMTIB yang
inkonstitusional ini, Presiden Soeharto telah melangkah lebih jauh dengan
memperkosa hak-hak manusia dari PBB, yakni dengan menjatuhkan stigma
(cap abadi) terhadap keluarga/saudara/anak-anak dari pada korban KOMKAMTIB
tsb. Berdasarkan apa yang di namakan " pembersihan lingkungan ", sehingga
keluarganya ini dikucilkan dari sekolah negeri, jabatan pemerintah dan
swasta , serta dari lingkungan kemasyarakatan .
4. Menimbang , bahwa setelah bentuk KOMKAMTIB ini tidak dapat dipertahankan
atau dianggap oleh Presiden Soeharto bahwa misinya sudah selesai karena
semua unsur / ajaran Bung Karno telah dilenyapkan , maka sebagai gantinya
diktaktor Soeharto menggunakan senjata ampuh lain, yakni UU-Subversi No 11
thn 1964 yang mula-mula ditujukan terhadap subversi asing cq NEKOLIM , namun
kini dialihkan terhadap lawan dan musuh Soeharto didalam negeri yang
terdapat dikalangan ABRI, Kabinet Menteri , Parpol, Mahasiswa dan Pergolakan
di daerah -daerah dengan menggunakan para preman atau algojo yang
berseragam.
5. Menimbang bahwa lembaga-lembaga Konstitusional yang dibanggakan Soeharto,
telah dilahirkannya selama 4 windu ia berkuasa secara totaliter melalui
birokrasi top-down sampai kedesa-desa , sehingga pada setiap pemilihan umum
ia berhasil memenuhi kehendaknya dan memantapkan kedudukannya sebagai
Presiden/ Mandataris MPR, karena seluruh aparat negara baik eksekutif,
legislatif, bahkan yudikatif, pada eselon atas diangkat oleh Presiden
Soeharto pribadi melalui seleksi keloyalitas dari masing-masing calaon
pejabat tinggi itu.
I. TENTANG SISTEM SOSIAL EKONOMINYA
1. Menimbang , bahwa sejak Soeharto dicopot dari kedudukannya sebagai Pang-
lima KODAM Diponegoro , Jawa Tengah , oleh atasannya KASAD Nasution - Yani ,
ia di -SSKAD -kan di Bandung dimana Kolonel Soeharto , sesuai peneliti orang
Amerika Serikat, menjadi anak didik dari Soewarto yang menjalankan konsepsi
Guy Pauker, agen CIA, untuk menumbangkan kekuasaan Presiden Soeharto yang
pro-komunis
2. Menimbang bahwa ambisi sosial-ekonomi dari Soeharto dimanfaatkan oleh CIA
untuk mengembagkan konspirasi NEKOLIM untuk menggulingkan Presiden Soeharto,
dalam hal mana segala bantuan AS berupa dana , material dan personil
disalurkan kepada Mayjen Soeharto , yang ketika itu menjabat Panglima
KOSTRAD.
3. Menimbang , bahwa Mayjen Soeharto menjelang September 1965 berada pa-
da puncak kekuasaan teritorial dan ekonomi apalagi militer/intelijen, karena
faktor-faktor penunjang bantuan dana dari CIA / AS , Pertaminanya Ibnu
Sutowo, Freeport Suphur (? Red. SiaR) dari Irian-Jaya , melalui para
perantara A.M. Dassaad, Alamsyah Ratuprawira, Walandouw dan Bob Hasan ; di
bidang militer
Soeharto menguasai selain KOSTRAD, juga bekas-bekas pasukan dan komandan di
Jawa-Tengah , Jawa-Timur (Basuki Rahmat) dan RPKAD serta dinas-dinas
kavaleri dan artileri Jawa Barat , termasuk tokoh-tokoh intel seperti Kol.
Latief, Suherman, Untung dan Kamaruzaman yang berperan dalam penculikan dan
pembunuhan para Jenderal dari SUAD.
4. Menimbang bahwa segera setelah Soeharto berkuasa sebagai Presiden RI -
yang kedua , maka segala unsur produksi kekayaan negara dikuasainya melalui
pemberian fasilitas - fasilitas , termasuk para pengusaha industri minyak
kelapa di Sulawesi Utara yang ditangani oleh WNI keturunan Tionghoa yang
diekslusifkan menjadi konglomerat yang dapat diperasnya.
5. Menimbang , bahwa sistem totaliternya selama memegang kekuasaan empat
windu , ialah menjalankan kebijakan birokrasi dari atas sampai kebawah
dengan menyuburkan KKN ; dikalangan atas selain segala fasilitas negara
,da-na-dana yang dikucurkan , dipotong-potong dan dikalangan bawah para
pegawai yang di gaji pas-pasan diberi peluang untuk mengadakan pungli pada
rakyat banyak ; dengan demikian seluruh aparat birokrasi dengan mudah dapat
dikendalikan oleh kekuasaan otoriter itu.
6. Menimbang , bahwa sistem totaliter demikian setelah empat windu berkuasa
, telah memelaratkan rakyat Indonesia , bahkan telah meninggalkan beban
hutang kepada penguasa / pengusaha asing sebanyak seribu triliun rupiah atau
US$ 150 Billion.
7. Menimbang , bahwa ungkapan media reformasi tentang 95 yayasan kelurga
Soeharto dan Kolega-koleganya yang mempunyai kekayaan sebesar Rp. 200
Triliun , belum termasuk harta - harta di luar negeri berupa rekening, saham
dan assets bangunan dll akomodasi mewah , adalah suatu konsekuensi logis
dari suatu sistem totaliter yang ditunjang oleh militer dan yang didirikan
diatas fundasi UUD- 1945
II. TENTANG PELANGGARAN HAK-HAK MANUSIA
1. Menimbang, bahwa Soehato telah berhasil menggulingkan kekuasaan Presi-
den Soekarno yang prosesnya berlangsung dari 30 September 1965 sampai 27
maret 1968 dengan mengorbankan 3 juta rakyat Indonesia yang tidak ada
hubungan dengan usaha penculikan / pembunuhan para Jenderal dini hari tgl. 1
oktober 1965.
2. Menimbang , bahwa CIA / AS mengakui bahwa genocide atau pembunuhan massal
ini adalah salah satu pembunuhan massal yang paling buruk dalam abad -20 ini
, apalagi dilakukan oleh tentara nasional indonesia terhadap rakyatnya yang
tidek berdaya dan yang tidak berdosa.
3. Menimbang , bahwa disamping itu selain Soeharto memegang kekuasaan mutlak
dan langsung atas pasukan -pasukan bersenjata lengkap di Jakarta , termasuk
pasukan yang melakukan Gerakan 30 September itu, Soeharto sudah mengetahui
sebelumnya tentang akan dilakukan gerakan penculikan para Jenderal , tetapi
tidak memberitahukan hal ini kepada atasannya , ialah Menteri Panglima
Angkatan Darat , Letjen A. Yani dan lain-lain perwira tinggi yang akan
menjadi korban .
4. Menimbang , bahwa selain pembunuhan massal rakyat di Jawa dan Bali ,
termasuk ribuan warga sipil di Sulawesi-Utara dan Tengah , Jutaan korban
badani dan harta diantara para pegawai / karyawan militer dan sipil serta
rakyat Indonesia yang dilakukan oleh Soeharto selama puluhan tahun ia
berkuasa, termasuk mereka yang dibuang di pulau Buru dan di penjarakan ,
mereka semua tidak mengetahiu apalagi telah melakukan penculikan/ pembunuhan
para Jenderal itu.
III. LANDASAN HUKUM
1. Memperhatikan pasal 1 sampai pasal 30 masing-masing dari piagam Hak -Hak
Asasi Manusia, sebagaimana diterima dan diumumkan oleh rapat umum PBB, tgl.
10 Desember 1948 , yang kemudian juga disetujui oleh pemerintah RI, yang
telah dilanggar oleh Presiden Soeharto semasa kekuasaannya terhadap Rakyat
Indonesia
2. Memperhatikan Hukum Pidana Militer dan Sipil yang berlaku di Indonesia
(KUHP/T) yang tidak ada yang dilanggar oleh para korban rakyat Indonesia
tersebut pada I, II dan III.
MEMUTUSKAN
1. Memajukan H.M Soeharto di hadapan Mahkamah Internasional untuk diadili
atas kesalahan dan tanggung- jawab terhadap pembunuhan massal mulai dari
para Jenderal sampai rakyat biasa , dan untuk di jatuhkan hukuman yang
setimpal dengan perbuatan dan tanggung- jawab itu.
2. Menuntut kepada Pemerintah RI untuk merehabilitasi hak dan nama baik dari
pada korban yang tidak bersalah itu selama kekuasaan Presiden Soeharto dan
Presiden Habibie, serta mengadili para pelaku yang telah melanggar hak-hak
asasi Manusia ( HAM ) selama ini.
Mencabut TAP MPRS No XXV/1966 yang isinya memberangus hak demokrasi dan
kebebasan berserikat yang pada gilirannya tidak sesuai dengan nurani bangsa
Indonesia.
Mengadakan penggalian terhadap kuburan-kuburan massal korban kekerasan yang
dikuburkan secara tidak manusiawi. Agar semua korban dikuburkan secara
wajar.
Manado , 17 Agustus 1999
Kami dari Sulawesi Utara dan Tengah
Ben Wowor
Koordinator Divisi Dokumentasi dan Pelurusan Sejarah
Mengetahui,
Pdt. A.Shephard Supit, MA, Sth Jozef B. Kalengkongan
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Tembusan :
1. Presiden RI
2. Menhankam/PANGAB
3. Menkopolkam
4. Men. Kehakiman
5. Gubernur Sulawesi Utara
6. Gubernur Sulawesi Tengah
7. Korem 131 Santiago
8. Korem 132 Tadulako
9. Pers
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html