Precedence: bulk


                                        SIARAN PERS
                                        -----------
                                No : 16/LBH/SP/VIII/1999
                                        Tentang:

"RUU KEJAHATAN KEAMANAN NEGARA, SUATU IMPLEMENTASI KESEWENANG-WENANGAN PENGUASA"


Masa kelam perjalanan sejarah Indonesia yang menempatkan Keadilan Rakyat
pada level terendah harus tidak terulang kembali . 

Prioritas Politik dari Hukum di Era Rezim Orde Lama dan Pemaksaan laju
Pertumbuhan Ekonomi oleh Rezim Orde Baru dengan tidak memperhitungkan
Kesejahteraan dan Keadilan Rakyat secara totalitas, justru
mengakumulasikan problema kehidupan Politik dan Ekonomi sendiri . 

Dua rezim terdahulu, senantiasa mempolitisir sikap kritis dan reaksi
rakyat terhadap kesalahan tindak Pemerintah sebagai suatu perbuatan yang
menggoncangkan Ketenteraman Keamanan Negara serta merongrong
Pemerintahan yang sah. Dalih kepentingan Negara merupakan justifikasi
tindakan sewenang-wenang penguasa. 

Melalui media propaganda "bahaya Komunis" dan "Negara Islam", yang
sengaja dipelihara dan diabadikan; Undang-undang Subversi juga merupakan
"Senjata Pamungkas" legitimasi tindakan kesewenang-wenangan rezim untuk
melanggengkan kekuasaan dan memukul habis seluruh lawan politik.

Pemerintah Transisi Habibie, sebagai penerima mandat Rezim Orde Baru, di
awal kekuasaannya mencoba menarik simpati rakyat ; Tapol dan Napol
dibebaskan , Undang-undang Subversipun dicabut. Namun rasa simpati
terkubur seketika di saat lahirnya Insiatif Pemerintahan Habibie untuk
menerbitkan undang-undang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan
Kejahatan Terhadap Kemananan Negara .

Setelah melakukan diskusi panjang dan analisis seksama atas "Rancangan
Undang-undang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap
Keamanan Negara", kami menyikapi Rancangan Undang-undang tersebut
sebagai berikut :

Bahwa Rancangan Undang-undang Kejahatan terhadap Keamanan Negara adalah
upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali Ruh Undang-undang Subversi.

Bahwa Rancangan Undang-undang Kejahatan terhadap Keamanan Negara adalah
senjata politik penguasa dalam membunuh lawan-lawan politiknya.

Bahwa Rancangan Umdang-undang Kejahatan terhadap Keamanan Negara tidak
memberikan keseimbangan antara ketenteraman dan kedamaian Negara di satu
pihak dan keadilan rakyat pada pihak lain.

Bahwa Rancangan Undang-undang Kejahatan terhadap Keamanan Negara adalah
upaya membunuh kreatifitas berpikir rakyat.

Bahwa Ranvangan Undang-undang Kejahatan terhadap Keamanan Negara
bertentangan dengan Hukum, HAM dan Keadilan Rakyat.

Berdasarkan pertimbangan serta pokok-pokok pikiran dalam diskusi
tersebut, melahirkan satu kesimpulan dengan sikap M E N O L A K
Undang-undang tentang Kejahatan Keamanan Negara.

 
Medan, 19 Agustus 1999

Ttd :

Nur Alamsyah, SH 
Sedarita Ginting, SH 
Maya Manurung, SH
Ikhwaluddin Smtpg, SH 
Hadiningtias, SH 
Kasmin Sidauruk, SH

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke