Precedence: bulk FOKUPERS Forum Komunikasi untuk Perempuan Timor Lorosae Telp. 0390-323214 KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI TIMOR TIMUR Januari - Juli 1999 Latar Belakang Proses demokratisasi di Indonesia yang memaksa Suharto turun dari tampuk kekuasaan di Indonesia pada bulan Mei 1998 telah membawa sedikit perubahan di Timor Timur. Reformasi di Indonesia telah membawa sekilas keterbukaan politik yang berkulminasi pada kebijakan pemArintahan Habibie untuk memberi dua opsi kepada Timor Timur: otonomi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau merdeka. Di tingkat kebijakan, pernyataan ini membuka jalan untuk sebuah kesepakatan antara Indonesia dan Portugal pada tanggal 5 Mei 1999 yang memungkinkan Sekjen PBB melakukan Konsultasi Popular dengan rakyat Timor Timur tentang diterima atau ditolaknya otonomi yang ditawarkan pemetintah Indonesia. Namun kebijakan ini tidak diiringi dengan kemajuan yang memadai di lapangan. Di Timor Timur justru muncul kelmpok-kelompok milisi yahng mulai melakukan aksi teror terhadap masyarakat. Sejak akhir 1998, paling sedikit 22 kelompok milisi baru telah dibentuk dan dipersenjatai, menambah banyaknya kelompok milisi yang telah ada sejak pertengahan tahun 80-an. Aktivitas milisi menyebabkan ketakutan diseluruh pelosok Timor Timur. Walaupun kehadiran PBB di Timor Timur telah memberi sedikit keamanan di Dili, hal yang sama tidak dapat dirasakan masyarakat di wilayah-wilayah lain di luar Dili, khususnya di sektor Barat. LSM dan lembaga-lembaga PBB memperkirakan 40.000 sampai 60,000 pengungsi di Timor Timur. Forum Komunikasi Perempuan Lorosae (Fokupers), sebuah organisasi yang bekerja untuk hak asasi dan pemberdayaan perempuan, telah mencatat peningkatan angka kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Perempuan yang ditinggalkan oleh anggota keluarga laki-laki yang bersembunyi atau dipaksa untuk masuk milisi, menanggung beban keluarga yang semakin berat. Dalam kondisi seperti itu, para perempuan tersebut juga menjadi semakin rentan kekerasan seksual. Pengungsi perempuan juga menjadi target kekerasan dalam pengungsian. Fokupers juga mendampingi perempuan korban kekerasan yang kembali mengalami trauma dari meningkatnya ketegangan di lingkungannya. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan Selama enam bulan terakhir, Januari - Juni 1999, Fokupers telah mendokumentasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dalam jumlah tinggi. Situasi ini tidak dapat dipisahkan dari konteks politik yang berkembang, dimana kekerasan dilakukan oleh kelompok bersenjata dukungan pemArintah terhadap masyarakat sipil yang dianggap berebeda pandangan politik. Meningkatnya kekerasan negara terhadap perempuan, baik oleh milisi maupun aparat keamanan, mencerminkan sebuah praktek pengabaian yang disengaja oleh negara serta ketidakpastian hukum dimana kekerasan terhadap perempuan tidak dapat diproses secara hukum.. Fokupers mengakui bahwa ada juga masalah kekerasan domestik. Namun kasus-kasus seperti itu tidak dominan dalam beberapa bulan terakhit. Dalam laporan ini ditampilkan sejumlah kasus yang didokumentasikan oleh Fokupers, yang polanya menggambarkan keseluruhan keadaan yang dihadapi perempuan Timor Timur belakangan ini. Untuk menjaga kerahasiaan, nama-nama korban yang tertera dalam laporan ini sudah disamarkan. Kasus-kasus ini telah didokumentasikan oleh Fokupers baik melalui pertemuan langsung dengan korban maupun dari saksi mata. Penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan oleh aparat militer Dalam suasana konflik bersenjata seperti di Timor Timur, perempuan menempati posisi yang sangat sulit. Perempuan selalu dijadikan titik terlemah dari kelompok yang berseberangan. Akibatnya, kerap kali perempuan dijadikan target teror dan intimidasi, bahkan kekerasan fisik, dengan tujuan melemahkan pihak lawan. Kehadiran militer di semua wilayah di Timor Timur, keterlibatan mereka dalam semua aspek kehidupan rakyat, serta tidak adanya sangsi bagi aparat yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, membuat menyebabkan perempuan semakin rentan terhadap kekerasan oleh militer. � Pada tanggal 9 November 1998 terjadi penyerangan terhadap markas Koramil Alas, Kabupaten Same. Karena takut akan ada penangkapan massal, Avina (22 tahun) dan Atina (20 tahun) melarikan diri ke kampung Barike, Desa Fahinihan. Pada tanggal 13 November 1998, Tentara 744 dan BTT 315 yang bertugas di Fahilekimau menangkap kedua korban dan dibawa ke kampung Daramata. Selama penahanan di Daramata, kedua korban telah mengalami penyiksaan. Pada tanggal 14 November 1998, kedua korban dipindahkan ke pos BTT 315 di Fahilekimau. Di sana korban diancam akan dibunuh. Pada tanggal 15 November 1998 korban dibawa ke Kodim Same, kemudian dijemput oleh Polisi ke Polres Same dan kemudian ke Polda Timor Timur. Selama korban ditangkap, korban disiksa, dipukul sampai luka parah. � Asinha adalah seorang ibu rumah tangga dari Desa Letefoho Kecamatan Letefoho Kabupaten Ermera. Pada tanggal 20 Desember 1998, korban dianiaya dan dicaci maki oleh Antonio Dos Santos, seorang anggota Kodim Ermera yang merangkap Kepala Desa Letefoho, tanpa alasan yang jelas. Pada tanggal 26 Desember 1998, korban didatangi salah seorang keluarga Antonio yang bernama Miguel Soares mengancam korban dan keluarganya dengan pistol sehinggga korban dan keluarganya melarikan diri ke Dili. � Pada tanggal 10 Juni 1999, sekitar pukul 12.00 Wita, Menia (18 tahun), Desa Mota Ulun, Kecamatan Bazartete, Kabupaten Liqui�a mengalami pelecehan seksual dan intimidasi oleh aparat keamanan desa. Babinsa Cipriano de Fatima mendatangi rumah korban dan tanpa permisi langsung masuk kedalam rumah dan memeluk korban. Babinsa Cipriano menawarkan uang sebesar Rp 20.000 untuk melayani nafsu seksualnya. Korban merasa takut dengan kelakuan Babinsa dan melarikan diri ke rumah tantenya. Namun, Babinsa menyusul ke rumah tantenya dan berpesan bahwa ia akan kembali pada sore hari untuk bertemu dengan korban. Korban merasa takut akan keselamatan dirinya sehingga melarikan diri ke Dili pada hari yang sama. Setelah gagal memenuhi keinginannya dengan korban Menia, pada sore harinya Babinsa Cipriano mendatangi rumah Alma dengan maksud yang sama. Dengan paksa pelaku memeluk korban sambil memberikan uang Rp. 5000, tetapi korban menolak menerimanya. Tetapi pelaku memaksa korban untuk menerima uang tersebut sambil mengancam akan menembak korban. Setelah mengancam korban, pelaku lalu meninggalkan korban. Penculikan, Penganiyaan, dan Perkosaan oleh Milisi Fokupers telah menerima laporan-laporan tentang perempuan yang diambil secara paksa oleh milisi untuk diinterogasi, ditahan secara sewenang-wenang, dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga, maupun mengalami kekerasan seksual. Masalah ini banyak ditemui khususnya di daerah yang dikuasai oleh milisi. Fokupers telah menerima laporan tentang penculikan perempuan di Liqui�a, Same dan Viqueque. Sulit untuk memahami motivasi di belakang penculikan ini. Menyandera kaum perempuan untuk menekan suami-suami yang bersembunyi adalah alasan yang telah disampaikan dalam kasus-kasus ini. � Pada tanggal 26 Pebruari 1999, Fina, 27 tahun, dari Desa Manutasi, Kab. Ainaro ditangkap bersama anaknya yang berusia 2 tahun oleh sekelompok anggota Mahidi. Korban dan anaknya disandera selama seminggu. Selama dalam penyanderaan, korban telah mengalami penganiayaan. � Percobaan perkosaan juga terjadi atas diri Arin, 15 tahun, warga desa Ulmera Kecamatan Bazartete, Kabupaten Liqui�a. Peristiwa itu terjadi awal bulan Maret 1999, saat Arin mencari kayu bakar. Rupanya Jos� Soares, seorang anggota Kodim Liqui�a, telah membuntutinya dari rumah. Ketika Arin selasai mengumpulkan kayu bakar dan hendak pulang ke rumah, pelaku langsung menyergapnya. Pelaku merobek baju korban dan menarik roknya secara paksa. Kemudian pelaku meremas-remas payudara dan kemaluan korban. Korban tetap berusaha mempertahankan diri, dan mengancam akan melaporkan kejadian itu kepada istri pelaku. Diancam demikian, akhirnya pelaku pergi meninggalkan korban. Sore harinya pelaku menbawa uang sebesar Rp. 100.000, sehelai sarung, dan sebotol tuak kepada keluarga korban, sebagai tanda pemulihan nama baik. Keluarga korban sebetulnya menolak pemberian tersebut, tetapi karena takut, akhirnya mereka menerimanya. Peristiwa itu tetap dilaporkan kepada kepala Desa Ulmera. Namun hingga kini tidak ada upaya penyelesaian secara hukum. � Asia 17 tahun, dari desa Ritabou-Moleana, pada tanggal 19 Maret 1999 sore mengalami penyerangan oleh milisi Halilintar. Hari itu korban bersama keluarga baru pulang dari sawah. Tepat pukul 18.00 Wita rumah keluarga korban diserang oleh milisi yang berpakaian ala ninja. Para milisi melepaskan tembakan secara membabi buta ke dalam rumah. Korban terkena tambakan dan mengalami luka parah di bagian dada dan tangan kiri sehingga yang harus dioperasi. Semua harta milik korban (uang sebesar Rp 75.000, sebuah tape recorder, 8 buah kaset dan pakaian) dijarah oleh milisi Halilintar. � Pada tanggal 6 April, 23 orang perempuan-Zinha (27 tahun), Ana, Tina (30 tahun), Lina (20 tahun), Dita (17 tahun), Mena (18 tahun), Ria (16 tahun), Mapha (18 tahun), Tabe (25 tahun), Rina (20 tahun), Ceia ( 23 tahun), Adina (18 tahun), Aluci (20 tahun), Aria (21 tahun), Mica (18 tahun), Ali (18 tahun), Ana (23 tahun), Ladina (20 tahun), Rosa (18 tahun), Meli (28 tahun), Osa (17 tahun), Ita (21 tahun), dan Neta (16 tahun)-ditahan secara paksa oleh BMP di pos BMP di desa Gukleur. Mereka di tahan tanpa suatu kesalahan apapun dan para korban diperlakukan secara tidak manusiawi, termasuk dipaksa untuk memasak dan mencuci pakaian BMP, serta menjadi korban pelecehan seksual. � Pada tanggal 21 Mei 1999, Anina (30 tahun) ibu rumah tangga, Desa Letefoho Same, ditangkap oleh milisi ABLAI dan kemudian dibawa ke Markas ABLAI untuk diinterogasi karena korban dituduh mengirim makanan ke Falintil. Pada saat itu korban bersama adik iparnya dalam perjalanan dari Dili menuju Same. Selama di tahan korban disiksa, dicaci maki, difitnah dan dipekerjakan untuk mencuci pakaian dan memasak untuk team ABLAI. Korban diancam untuk dibunuh bila suami korban tidak turun ke kota. Pada tanggal 28 Mei 1999 korban dibebaskan oleh Bupati Same yang kebetulan berkunjung ke tempat tersebut. � Pada tanggal 1 Juni 1999, Moris Terus (25 tahun), desa Hospilat, Kecamatan Suai, sedang menjaga rumah oomnya yang telah melarikan diri, bersama kakak laki-laki dan istrinya. Jam delapan malam, 20 orang bersenjata pisau, parang, granat, dan senjata api, anggota Laksaur, mendatangi rumah mereka. Milisi masuk secara paksa ke dalam rumah, memukul kakak laki-laki korban, dan meminta untuk mereka menunjukkan dimana pamannya berada. Karena korban dan keluarganya tidak bersedia, maka milisi mengatakan akan bermalam dirumah tersebut. Setelah menuntut diberi makan, komandan Laksaur meminta Moris untuk tidur bersamanya. Moris menolak dan diancam kalau tidak melayani komandan tersebut, akan dipaksa untuk melayani semua anggota Laksaur. Moris tetap tidak bersedia, namun komandan menarik tangannya masuk ke kamar tidur. Korban dibanting ke atas tempat tidur dan diperkosa dengan kasar. Setelah selesai korban diancam "Jangan bercerita pada siapa-siapa, kalau sampai ada yang tahu maka kamu saya bunuh." Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan yang anggota keluarga laki-lakinya telah meninggalkan desa. Penyerangan oleh milisi dan rekrutmen secara paksa untuk masuk milisi telah membuat situasi dimana banyak kaum laki-laki yang melarikan diri untuk mencari keselamatan. Ini telah menyebabkan sebuah situasi dibeberapa desa, dimana perempuan ditinggalkan untuk menjaga rumah serta keluarga. Perempuan-perempuan ini, khususnya gadis muda, menjadi sangat rentan terhadap kekerasan dan pelcehan seksual oleh apart keamanan dan milisi. Mereka diintimidasi dan ditargetkan karena mereka adalah penghubung dengan anggota keluarga yang laki-laki. Gadis-gadis juga telah dipaksa untuk hadir pada pesta yang diselenggarakan oleh milisi dimana mereka menjadi korban pelecehan seksual dan, seperti telah didokumentansi dalam dua kasus, menjadi korban perkosaan. � Pada tanggal 11 Pebruari 1999, Afati (29 tahun), dari Desa Vaviquina, Kecamatan Maubara-Liqui�a didatangi oleh seorang anggota BMP yang bernama Mariano Lacubau pada tengah malam pukul 24.00 Wita. Karena suami dari Afati adalah juga anggota BMP yang sedang bertugas jaga, maka Afati ada dirumah sendiri. Pelaku berkilah meminta minum, namun kemudian menyerang dan memperkosa korban. Korban tidak bisa melawan maupun berteriak karena diancam dengan samurai. Pagi harinya korban bersama suami melaporkan kejadian semalam ke pada pimpinan BMP Maubara, namun korban bersama suami disiksa dan dianiaya oleh pimpinan BMP dan anggotanya di pos BMP Maubara. Setelah korban dan suaminya dilepas, mereka melarikan diri ke Dili untuk melaporkan hal yang demikian ke pada pihak yang berwewenang. Mereka mencari keselamatan di rumah Manuel Carrascalao, namun pada saat penyerangan oleh milisi pada tanggal 17 April 1999, suami korban terbunuh. � Amilia (36 tahun), ibu rumah tangga, dari Dilor-Viqueque, mengalami ancaman dalam bentuk surat kaleng dan ancaman dari milisi Makikit pada tanggal 17-18 Maret 1999. Pada tanggal 20 Maret 1999, suami korban pergi bersembunyi dan korban mengungsi ke rumah oom-nya di desa lain. Malam itu juga para milisi didukung oleh Ratih dan anggota Koramil Dilor menghancurkan rumah korban. Kemudian mereka mencari korban di tempat pengungsian dan dibawa ke Koramil Dilor. Dalam perjalanan korban, yang terus memeluk anaknya yang berumur 6 tahun, mengalami pelecehan seksual, termasuk jari yang dimasukkan secara paksa dalam alat kelamin korban. Setiba di Koramil Dilor, korban disiksa dan diancam akan dibunuh oleh aparat militer. Korban dan keluargnya melarikan diri ke Dili hingga sekarang. � Nanda (34 tahun), warga desa Maumeta Kecamatan Bazartete, Liqui�a, menjadi korban intimidasi dan perkosaan. Karena rumah korban telah terbakar saat BMP membakar rumah-rumah penduduk pada tangal 5 April 1999, korban menumpang di rumah sanak keluarnganya. Tetapi, setiap malam selalu ada anggota BMP yang mengepung rumah itu. Mereka mencari suami korban, tetapi korban sendiri tidak mengetahui keberadannya. Sejak itu, tiga orang anggota Kodim Liqui�a, Tome, Afonso, Jacob, serta wanra dari Polres Liqui�a, merencanakan untuk membunuh korban. Setiap malam mereka mengepiung rumah tempat korban menumpang. Pada malam tanggal 1 Mei 1999, Carlos Kiik, salah satu anggota wanra, datang ke rumah tersebut dengan membawa pistol dan keris, memaksa untuk bersetubuh dengan korban. Karena ketakutan dan khawatir akan keselamatan anak-anaknya, korban tidak berdaya menolak. Putri korban yang berusia 13 tahun disuruh bersembunyi di bawah kolong tempat tigur sehingga tidak terlihat oleh Carlos. Keesokan harinya, korban melaporkan tindakan tidak senonoh ini kepada pimpinan BMP. Beberapa hari kemudian pelaku bersama beberapa orang temannya datang kepada korban membawa uang sebesar Rp. 25.000, sekaleng beer, dan sebotol minuman asoka, dengan maksud untuk meminta maaf kepada korban. Namun ternyata mereka tidak hanya minta maaf. Korban justru diancam untuk tidak mengatakan perristiwa tersebut kepada orang lain. Karena merasa semakin terancam korban akhirnya melarikan diri ke Dili bersama 6 anggota keluarganya pada tanggal 1 Juni 1999. � Eza, warga Desa Ulmera, Kecamatan Bazartete, Kabupaten Liqui�a, telah ditinggal oleh suami sejak tanggal 5 April 1999 untuk menyelamatkan diri dari kejaran BMP. Pada tanggal 17 Mei 1999 korban dijemput oleh 7 anggota BMP masing-masing: Victor dos Santos, Tomas, Miguel Barreto, Bento, Agusto Gin�alves, Napole�o, serta seorang lagi yang tak diketahui namanya, untuk dibawa ke kantor desa Ulmera dekat pos BMP. Korban dibawa bersama 10 perempuan lainnya yang juga sudah ditinggal suaminya. Mereka diancam akan dibunuh oleh milisi kalau tidak bisa menemukan dan membawa suami mereka kepada BMP. Selama dalam tahanan, korban dan perempuan lainnya dipaksa berjaga di pos, memasak dan mencuci pakaian para anggota BMP. Korban akhirnya dapat melarikan diri. � Pada tanggal 5 April ketika BMP melakukan pembakaran dan penghancuran rumah-rumah penduduk di Liqui�a, rumah korban L juga didatangi anggota BMP. Mereka mencari suami korban. Karena tidak menemukan suami korban, para anggota BMP tersebut menghancurkan rumah korban dan memukul korban dan E, putrinya yang berusia 18 tahun, serta merobek-robek pakaian mereka hingga korban hanya tinggal mengenakan pakaian dalam. Sedangkan putrinya tinggal mengenakan rok saja. Dalam keadaan demikian, para anggota BMP itu kemudian meninggalkan mereka. Karena rumahnya sudah dihancurkan, korban bersama anaknya tinggal menumpang di rumah sanak keluarganya. Dua hari kemudian, E, putri korban diperkosa anggota BMP. Karena takut, mereka tidak melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwenang. Selang sebulan, suami korban kembali ke kampungnya. Dia juga disiksa secara sadis oleh BMP, bahkan diancam akan dibunuh. � Ela (20 tahun) dan Ina (15 tahun), ditinggal lari oleh orang tuanya yang menerima ancaman dari Laksaur di desa Holpilat, Kecamatan Suai. Pada saat orang tuanya melarikan diri, tanggal 6 April, 1999 mereka sedang berada di sekolah, sehingga ketika mereka pulang langsung ditangkap dan ditahan oleh Laksaur. Mereka dibawa ke markas Laksaur dan ditahan selama tiga bulan. Mereka menerima ancaman, "Jika tidak mau menunjukkan dimana bapaknya bersembunyi, mereka akan dibunuh atau diperkosa." Selama ditahan mereka tidak disiksa maupun diperkosa. Akhirnya mereka berhasil melarikan diri. � Pada tanggal 19 Juni 1999, Nica 16 tahun, Cella 15 tahun, dan Adina 15 tahun dari desa Hatukesi, dipaksa oleh milisi BMP dari Maubara untuk menghadiri pesta di SMPK Liqui�a. Disana para korban mengalami pelecehan seksual: tubuh mereka diraba-raba, dipeluk sambil di caci-maki. Tepat pukul 01.00 Wita, beberapa korban perempuan lainnya diantar pulang ke rumah masing-masing sedangkan Cella dan Adina dibawa oleh anggota BMP bernama Momo dan Joao dari Desa Pukelara ke tempat yang gelap dan diperkosa. Korban dan teman-temannya diancam untuk tidak membocorkan kelakuan BMP kepada orang lain, bila berani mengungkapkan maka korban dan teman-temannya akan di bunuh. Kekerasan terhadap Pengungsi Perempuan Pengungsi internal termasuk kelompok yang paling menderita dalam konflik di Timor Timur akhir-akhir ini. Fokupers telah bekerjasama dengan kelompok yang memberi bantuan pada pengungsi di Liqui�a, Sare, Atabae, dan Atambua. Beban yang dipikul pengungsi perempuan untuk memastikan kelangsungan hidup keluarganya sangat berat. Mereka, dengan risiko untuk keselamatan pribadi yang tinggi, terpaksa kembali ke wilayah dari mana mereka telah lari menghindari milisi, untuk mencari makan. Fokupers menerima laporan dari pengungsi tentang perempuan yang telah diperkosa dalam pengungsian. Dalam sebuah laporan, pengungsi di Ermera mencantumkan nama dua-puluh tiga perempuan dari satu desa di Maubara yang telah diperkosa oleh Besi Merah Putih. Dalam sebuah laporan lain, pengungsi di Suai mendaftar lima orang perempuan yang telah diperkosa oleh milisi. � Rosa, seorang pengungsi berumur 30 tahun, diculik bersama Elda, anaknya yang berusia 7 tahun, pada tanggal 17 Juni 1999 oleh milisi Besi Merah Putih. Rosa berasal dari Maubara Lisa tetapi melarikan diri ke Gariana paba bulan Februari, dan kemudian mengungsi lagi ke Faulara karena aksi kekerasan oleh BMP. Ia ditangkap oleh BMP pada tanggal 17 Juni waktu ia mencoba kembali ke kampungnya di Maubara Lisa untuk berdoa di pusara orang-tuanya dan mengambil ubi. Ia ditahan di Maubara selama 2 minggu. Waktu ia mendengar rencana Besi Merah Putih untuk membawa dirinya dan pengungsi lainnya ke Atambua untuk mendaftar, ia melarikan diri. Rosa dan anaknya berjalan kaki lewat hutan-hutan selama 2 hari untuk bertemu kembali dengan keluarganya di Faulara. � Pada tanggal 18 Juni 1999, Ela 25 tahun, adalah seorang warga desa Licadila, Kecamatan Maubara yang telah mengungsi ke Atabae akibat teror dan ancaman dari BMP. Ketika di Atabae, korban mendengar bahwa BMP telah membongkar rumah-rumah penduduk dan gereja Licadila, dan meletakkan patung Bunda Maria di luar gereja. Mendengar berita itu, korban berangkat berdama 3 orang keponakannya ke Licadila untuk mengamankan patung Bunda Maria. Setibanya di gereja tiba-tiba datang sekelompok orang sambil melepaskan tembakan ke arah korban. Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka parah dibagian paha, kedua buah dada, bahu kanan, perut, pipi dan hidung. Korban sempat melarikan diri ke Puskesmas setempat tapi tidak bisa ditangani, sehingga dibawa ke RSU Toko Baru, Dili. � Pada tanggal 20 Juni, seorang perempuan pengungsi asal desa Gui�o yang tinggal di Faulara, bernama Rita,18 tahun, diculik dan diperkosa oleh 3 milisi Besi Merah Putih yang bernama Saturnino, Laurentino, dan Laurindo, serta 6 anggota TNI. Perkosaan ini disaksikan oleh bapak korban. Sampai sekarang keberadaannya tidak diketahui. Ancaman terhadap perempuan pekerja hak asasi dan kemanusiaan Perempuan pekerja LSM dan gereja telah menerima ancaman karena pekerjaan kemanusiaan yang dilakukannya. Pada saat penyerangan konvoi kemanusiaan di Liqui�a tanggal 4 Juli 1999, aktivis perempuan dikejar dengan parang dan senjata api. Seorang pekerja kemanusiaan perempuan harus bersembunyi di Liqui�a, sebelum ia bisa kembali ke Dili dengan transport umum keesokan paginya. � Aluina (24 tahun) bidan di desa Labarai Kecamatan Suai kota. Korban diancam oleh milisi Laksaur untuk dibunuh karena ia terlibat dalam kepanitiaan untuk menangani pengungsi yang berada di Suai kota. Korban melarikan diri kerumah temannya untuk bersembunyi namun, korban dipaksa oleh kepala desa Labarai untuk melaporkan diri ke Koramil Suai kota. Tapi korban menolak karena takut sehingga pada tanggal 31 Mei 1999, korban melarikan diri ke Dili. Trauma ulang pada perempuan korban kekerasan Fokupers melihat meningkatnya stress dan ketakutan yang dialami kaum perempuan yang telah menjadi korban kekerasan pada masa silam. Sebelum dan sesudah penyerangan milisi di Dili pada tanggal 17 April 1999, perempuan mantan tapol/napol merasa dirinya terancam. Banyak isu mengenai daftar nama-nama orang yang ditargetkan oleh milisi, termasuk diisukan bahwa nama-nama perempuan mantan tapol/napol ini termasuk dalam daftar. Trauma ulang dapat mengakibatkan gangguan mental yang serius bagi perempuan yang telah menjadi korban kekerasan. � Dina (41 tahun), Viqueque, menjadi korban perkosaan pada tahun 80-an oleh aparat militer Indonesia yang pelakunya adalah berbeda-beda, sehingga korban mempunyai beberapa anak. Sejak milisi Mahidi menjadi aktif pada awal tahun ini, korban mengalami stres dan trauma ulang. Oleh keluarganya korban dipasung, sampai akhirnya ia dibawa ke Dili untuk pengobatan. Kekerasan dalam rumah tangga Banyak kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak terungkap karena tabir kerahasiaan dan rasa malu serta bersalah yang menyelimuti kasus-kasus ini. Tidak dapat disangkal di Timor Timur terjadi kekerasan dalam rumah tangga, dimana terjadi pola kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, dan terkadang melibatkan anak-anak. � Pada tanggal 30 Oktober 1998, Luisa, 29 tahun, tinggal di Dili, dipukul dan dianiaya oleh suaminya. Suaminya, Felipe, telah meninggalkannya sejak 5 tahun yang lalu, karena ia mengawini seorang perempuan lain sebagai istri kedua. Pada hari kejadian tersebut suami korban datang pada pukul 7 malam dengan tuduhan bahwa korban telah berselingkuh dengan orang lain. Korban mengalami penyiksaan sampai jam 3 pagi, sehingga wajah dan tubuhnya memar. Kasus ini dilaporkan korban ke Yayasan HAK dan didampingi untuk melakukan pengaduan di Polres Dili. Kasus ini belum diselesaikan sampai dengan saat ini. Pelecehan seksual anak dan incest Fokupers juga menerima laporan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak. � Ina, 17 perempuan dari Lospalos, pelajar SMP, telah menjadi korban incest. Ia diperkosa berulang kali oleh ayahnya selama beberapa tahun. Ia semakin menjauhkan diri dari keluarga dan kawan-kawannya. Ia sekarang telah dipindahkan dari lingkungan rumah untuk perawatan intensif. � Didi (5 tahun), Lahane Timur, Kecamatan Dili Timur, menjadi korban pelecehan seksual pada tanggal 31 Mei 1999 sekitar pukul 17.00 Wita. Korban dan kakak kandungnya (7 tahun) pergi bermain di luar rumah. Ketika korban sedang asyik bermain datanglah seorang tetangganya, pemuda yang bernama Anuku, yang menggendong dan memangkunya. Pada saat korban dipangku, pelaku membuka celana dan mengeluarkan alat kelaminnya dan dimasukkan ke celana dalam korban. Karena korban menangis datanglah ibu pelaku, dan pelaku langsung melarikan diri. Kesimpulan dan Rekomendasi Dalam suasana konflik, persoalan pelanggaran terhadap hak perempuan menjadi semakin kompleks. Ketimpangan hubungan yang sudah ada semakin diperparah oleh pandangan yang menjadikan perempuan sebagai sandera politik. Tindak kekerasan terhadap perempuan dijadikan sebagai faktor penekan untuk melemahkan pihak yang dianggap berlawanan secara politik. Di tengah keadaan tersebut, Fokupers melihat sebuah situasi ketidakpastian hukum di Timor Timur. Aksi-aksi kriminal terhadap perempuan tidak dapat diproses secara hukum. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum seolah-olah tidak mempedulikan pelanggaran hukum yang terjadi. Meskipun terdapat kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak dilaporkan dan tidak terungkap karena hambatan budaya, Fokupers mencatat bahwa angka tindak kekerasan terhadap perempuan dilakukan oleh Milisi pro-Integrasi. Perempuan pengungsi dan perempuan yang ditinggalkan oleh keluarga laki-lakinya menjadi sangat rentan terhadap kekerasan. Melihat situasi yang berkembang, Fokupers menuntut: Pemerintah Indonesia � Mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur, khususnya kekerasan terhadap perempuan, serta mengakui keterlibatan aparat keamanan dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. � Melalui aparat penegak hukum, menindak tegas para pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan, baik militer maupun sipil, sesuai hukum yang berlaku, serta menjamin keamanan dan keselamatan korban yang melaporkan kasusnya. � Menjamin keamanan sesuai hukum Indonesia serta memenuhi standar hak asasi manusia, serta menuntut aparat keamanan untuk menjalankan tugasnya sesuai kesepakatan 5 Mei, 1999. � Membubarkan dan melucuti senjata dari para milisi di seluruh Timor Timur. � Menjamin keselamatan pengungsi, akses pada pengungsi untuk bantuan kemanusiaan, keamanan bagi pekerja kemanusiaan, serta mengupayakan perlindungan khusus bagi perempuan pengungsi. PBB � Melakukan penilaian tentang situasi hak asasi manusia di Timor Timur, dengan perhatian khusus pada kekerasan terhadap perempuan; memberi sumber daya dan perhatian serius untuk melakukan intervensi yang peka pada kebutuhan perempuan, bersama-sama dengan polisi Indonesia, untuk kasus-kasus kekerasan yang dilaporkan. � Menjamin keamanan bagi pengungsi, pekerja kemanusiaan, serta melakukan upaya perlindungan khusus bagi pengungsi perempuan, serta perempuan yang ditinggalkan keluarganya; bagi lembaga PBB yang menangani pengungsi, memastikan adanya prosedur serta kebijakan untuk penanganan kebutuhan spesifik perempuan pengungsi. Juga, Fokupers menghimbau masyarakat Timor Timur: � Mengakui bahwa hak asasi manusia berlaku bagi semua, tanpa memandang perbedaan jenis kelamin. � Bekerja untuk mengubah cara pandang dan kebiasaan yang diskriminatif terhadap perempuan, menghentikan praktek yang menjadikan perempuan sebagai obyek untuk kepentingan tertentu, dan mengorbankan perempuan dalam situasi konflik. ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
