Precedence: bulk


FOKUPERS
Forum Komunikasi untuk Perempuan Timor Lorosae
Telp. 0390-323214

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI TIMOR TIMUR

Januari - Juli 1999

Latar Belakang

Proses demokratisasi di Indonesia yang memaksa Suharto turun dari tampuk
kekuasaan di Indonesia pada bulan Mei 1998 telah membawa sedikit perubahan
di Timor Timur.  Reformasi di Indonesia telah membawa sekilas keterbukaan
politik yang berkulminasi pada kebijakan pemArintahan Habibie untuk memberi
dua opsi kepada Timor Timur: otonomi dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau merdeka.  Di tingkat kebijakan, pernyataan ini membuka jalan
untuk sebuah kesepakatan antara Indonesia dan Portugal pada tanggal 5 Mei
1999 yang memungkinkan Sekjen PBB melakukan Konsultasi Popular dengan rakyat
Timor Timur tentang diterima atau ditolaknya otonomi yang ditawarkan
pemetintah Indonesia.  Namun kebijakan ini tidak diiringi dengan kemajuan
yang memadai di lapangan. Di Timor Timur justru muncul kelmpok-kelompok
milisi yahng mulai melakukan aksi teror terhadap masyarakat. Sejak akhir
1998, paling sedikit 22 kelompok milisi baru telah dibentuk dan
dipersenjatai, menambah banyaknya kelompok milisi yang telah ada sejak
pertengahan tahun 80-an.  Aktivitas milisi menyebabkan ketakutan diseluruh
pelosok Timor Timur.  Walaupun kehadiran PBB di Timor Timur telah memberi
sedikit keamanan di Dili, hal yang sama tidak dapat dirasakan masyarakat di
wilayah-wilayah lain di luar Dili, khususnya di sektor Barat.  LSM dan
lembaga-lembaga PBB memperkirakan 40.000 sampai 60,000 pengungsi di Timor Timur.

Forum Komunikasi Perempuan Lorosae (Fokupers), sebuah organisasi yang
bekerja untuk hak asasi dan pemberdayaan perempuan, telah mencatat
peningkatan angka kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Perempuan yang
ditinggalkan oleh anggota keluarga laki-laki yang bersembunyi atau dipaksa
untuk masuk milisi, menanggung beban keluarga yang semakin berat. Dalam
kondisi seperti itu, para perempuan tersebut juga menjadi semakin rentan
kekerasan seksual. Pengungsi perempuan juga menjadi target kekerasan dalam
pengungsian.  Fokupers juga mendampingi perempuan korban kekerasan yang
kembali mengalami trauma dari meningkatnya ketegangan di lingkungannya.

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan

Selama enam bulan terakhir, Januari - Juni 1999, Fokupers telah
mendokumentasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dalam jumlah tinggi.
Situasi ini tidak dapat dipisahkan dari konteks politik yang berkembang,
dimana kekerasan dilakukan oleh kelompok bersenjata dukungan pemArintah
terhadap masyarakat sipil yang dianggap berebeda pandangan politik.
Meningkatnya kekerasan negara terhadap perempuan, baik oleh milisi maupun
aparat keamanan, mencerminkan sebuah praktek pengabaian yang disengaja oleh
negara serta ketidakpastian hukum dimana kekerasan terhadap perempuan tidak
dapat diproses secara hukum..  Fokupers mengakui bahwa ada juga masalah
kekerasan domestik.  Namun kasus-kasus seperti itu tidak dominan dalam
beberapa bulan terakhit. 

Dalam laporan ini ditampilkan sejumlah kasus yang didokumentasikan oleh
Fokupers, yang polanya menggambarkan keseluruhan keadaan yang dihadapi
perempuan Timor Timur belakangan ini. Untuk menjaga kerahasiaan, nama-nama
korban yang tertera dalam laporan ini sudah disamarkan. Kasus-kasus ini
telah didokumentasikan oleh Fokupers baik melalui pertemuan langsung dengan
korban maupun dari saksi mata.

Penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan oleh aparat militer
Dalam suasana konflik bersenjata seperti di Timor Timur, perempuan menempati
posisi yang sangat sulit. Perempuan selalu dijadikan titik terlemah dari
kelompok yang berseberangan. Akibatnya, kerap kali perempuan dijadikan
target teror dan intimidasi, bahkan kekerasan fisik, dengan tujuan
melemahkan pihak lawan. Kehadiran militer di semua wilayah di Timor Timur,
keterlibatan mereka dalam semua aspek kehidupan rakyat, serta tidak adanya
sangsi bagi aparat yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, membuat
menyebabkan perempuan semakin rentan terhadap kekerasan oleh militer.

� Pada tanggal 9 November 1998 terjadi penyerangan terhadap markas Koramil
Alas, Kabupaten Same. Karena takut akan ada penangkapan massal, Avina (22
tahun) dan Atina (20 tahun) melarikan diri ke kampung Barike, Desa
Fahinihan. Pada tanggal 13 November 1998, Tentara 744 dan BTT 315 yang
bertugas di Fahilekimau menangkap kedua korban dan dibawa ke kampung
Daramata. Selama penahanan di Daramata, kedua korban telah mengalami
penyiksaan. Pada tanggal 14 November 1998, kedua korban dipindahkan ke pos
BTT 315 di Fahilekimau.  Di sana korban diancam akan dibunuh.  Pada tanggal
15 November 1998 korban dibawa ke Kodim Same, kemudian dijemput oleh Polisi
ke Polres Same dan kemudian ke Polda Timor Timur. Selama korban ditangkap,
korban disiksa, dipukul sampai luka parah. 

� Asinha adalah seorang ibu rumah tangga dari Desa Letefoho Kecamatan
Letefoho Kabupaten Ermera.  Pada tanggal 20 Desember 1998, korban dianiaya
dan dicaci maki oleh Antonio Dos Santos, seorang anggota  Kodim Ermera yang
merangkap Kepala Desa Letefoho, tanpa alasan yang jelas.  Pada tanggal 26
Desember 1998, korban didatangi  salah seorang keluarga Antonio yang bernama
Miguel Soares mengancam korban dan keluarganya dengan pistol sehinggga
korban dan keluarganya melarikan diri ke Dili.

� Pada tanggal 10 Juni 1999, sekitar pukul 12.00 Wita, Menia (18 tahun),
Desa Mota Ulun, Kecamatan Bazartete, Kabupaten Liqui�a mengalami pelecehan
seksual dan intimidasi oleh aparat keamanan desa. Babinsa Cipriano de Fatima
mendatangi rumah korban dan tanpa permisi langsung masuk kedalam rumah dan
memeluk korban. Babinsa Cipriano menawarkan uang sebesar Rp 20.000 untuk
melayani nafsu seksualnya. Korban merasa takut dengan kelakuan Babinsa dan
melarikan diri ke rumah tantenya.  Namun, Babinsa menyusul ke rumah tantenya
dan berpesan bahwa ia akan kembali pada sore hari untuk bertemu dengan
korban. Korban merasa takut akan keselamatan dirinya sehingga melarikan diri
ke Dili pada hari yang sama.
Setelah gagal memenuhi keinginannya dengan korban Menia, pada sore harinya
Babinsa Cipriano mendatangi rumah Alma dengan maksud yang sama. Dengan paksa
pelaku memeluk korban sambil memberikan uang Rp. 5000, tetapi korban menolak
menerimanya. Tetapi pelaku memaksa korban untuk menerima uang tersebut
sambil mengancam akan menembak korban. Setelah mengancam korban, pelaku lalu
meninggalkan korban.


Penculikan, Penganiyaan, dan Perkosaan  oleh Milisi

Fokupers telah menerima laporan-laporan tentang perempuan yang diambil
secara paksa oleh milisi untuk diinterogasi, ditahan secara sewenang-wenang,
dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga, maupun mengalami kekerasan
seksual.  Masalah ini banyak ditemui khususnya di daerah yang dikuasai oleh
milisi.  Fokupers telah menerima laporan tentang penculikan perempuan di
Liqui�a, Same dan Viqueque.  Sulit untuk memahami motivasi di belakang
penculikan ini.  Menyandera kaum perempuan untuk menekan suami-suami yang
bersembunyi adalah alasan yang telah disampaikan dalam kasus-kasus ini.

� Pada tanggal 26 Pebruari 1999, Fina, 27 tahun, dari Desa Manutasi, Kab.
Ainaro ditangkap bersama anaknya yang berusia 2 tahun oleh sekelompok
anggota Mahidi.  Korban dan anaknya disandera selama seminggu. Selama dalam
penyanderaan, korban telah mengalami penganiayaan. 

� Percobaan perkosaan juga terjadi atas diri Arin, 15 tahun, warga desa
Ulmera Kecamatan Bazartete, Kabupaten Liqui�a. Peristiwa itu terjadi awal
bulan Maret 1999, saat Arin mencari kayu bakar. Rupanya Jos� Soares, seorang
anggota Kodim Liqui�a, telah membuntutinya dari rumah. Ketika Arin selasai
mengumpulkan kayu bakar dan hendak pulang ke rumah, pelaku langsung
menyergapnya. Pelaku merobek baju korban dan menarik roknya secara paksa.
Kemudian pelaku meremas-remas payudara dan kemaluan korban. Korban tetap
berusaha mempertahankan diri, dan mengancam akan melaporkan kejadian itu
kepada istri pelaku. Diancam demikian, akhirnya pelaku pergi meninggalkan
korban.

Sore harinya pelaku menbawa uang sebesar Rp. 100.000, sehelai sarung, dan
sebotol tuak kepada keluarga korban, sebagai tanda pemulihan nama baik.
Keluarga korban sebetulnya menolak pemberian tersebut, tetapi karena takut,
akhirnya mereka menerimanya. Peristiwa itu tetap dilaporkan kepada kepala
Desa Ulmera. Namun hingga kini tidak ada upaya penyelesaian secara hukum.

� Asia 17 tahun, dari desa Ritabou-Moleana, pada tanggal 19 Maret 1999 sore
mengalami penyerangan oleh milisi Halilintar.  Hari itu korban bersama
keluarga baru pulang dari sawah. Tepat pukul 18.00 Wita rumah keluarga
korban diserang oleh milisi yang berpakaian ala ninja.  Para milisi
melepaskan tembakan secara membabi buta ke dalam rumah. Korban terkena
tambakan dan mengalami luka parah di bagian dada dan tangan kiri sehingga
yang harus dioperasi. Semua harta milik korban (uang sebesar Rp 75.000,
sebuah tape recorder, 8 buah kaset dan pakaian) dijarah oleh  milisi Halilintar.

� Pada tanggal 6 April, 23 orang perempuan-Zinha (27 tahun), Ana, Tina (30
tahun), Lina (20 tahun), Dita (17 tahun), Mena (18 tahun), Ria (16 tahun),
Mapha (18 tahun), Tabe (25 tahun), Rina (20 tahun), Ceia ( 23 tahun), Adina
(18 tahun), Aluci (20 tahun), Aria (21 tahun), Mica (18 tahun), Ali (18
tahun), Ana (23 tahun), Ladina (20 tahun),  Rosa (18 tahun), Meli (28
tahun), Osa (17 tahun), Ita (21 tahun),  dan Neta (16 tahun)-ditahan secara
paksa oleh BMP di pos BMP di desa Gukleur. Mereka di tahan tanpa suatu
kesalahan apapun dan para korban diperlakukan secara tidak manusiawi,
termasuk dipaksa untuk memasak dan mencuci pakaian BMP, serta menjadi korban
pelecehan seksual.

� Pada tanggal 21 Mei 1999, Anina (30 tahun) ibu rumah tangga, Desa Letefoho
Same, ditangkap oleh milisi ABLAI dan kemudian dibawa ke Markas ABLAI untuk
diinterogasi karena korban dituduh mengirim makanan ke Falintil.  Pada saat
itu korban bersama adik iparnya dalam perjalanan dari Dili menuju Same.
Selama di tahan korban disiksa, dicaci maki, difitnah dan dipekerjakan untuk
mencuci pakaian dan memasak untuk team ABLAI.  Korban diancam untuk dibunuh
bila suami korban tidak turun ke kota.  Pada tanggal 28 Mei 1999 korban
dibebaskan oleh Bupati Same yang kebetulan berkunjung ke tempat tersebut. 
 
� Pada tanggal 1 Juni 1999, Moris Terus (25 tahun), desa Hospilat, Kecamatan
Suai,  sedang menjaga rumah oomnya yang telah melarikan diri, bersama kakak
laki-laki dan istrinya.  Jam delapan malam, 20 orang bersenjata pisau,
parang, granat, dan senjata api, anggota Laksaur, mendatangi rumah mereka.
Milisi masuk secara paksa ke dalam rumah, memukul kakak laki-laki korban,
dan meminta untuk mereka menunjukkan dimana pamannya berada.  Karena korban
dan keluarganya tidak bersedia, maka milisi mengatakan akan bermalam dirumah
tersebut.  Setelah menuntut diberi makan, komandan Laksaur meminta Moris
untuk tidur bersamanya.  Moris menolak dan diancam kalau tidak melayani
komandan tersebut, akan dipaksa untuk melayani semua anggota Laksaur.  Moris
tetap tidak bersedia, namun komandan menarik tangannya masuk ke kamar tidur.
Korban dibanting ke atas tempat tidur dan diperkosa dengan kasar.  Setelah
selesai korban diancam "Jangan bercerita pada siapa-siapa, kalau sampai ada
yang tahu maka kamu saya bunuh."

Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan yang anggota keluarga
laki-lakinya telah meninggalkan desa.

Penyerangan oleh milisi dan rekrutmen secara paksa untuk masuk milisi telah
membuat situasi dimana banyak kaum laki-laki yang melarikan diri untuk
mencari keselamatan.   Ini telah menyebabkan sebuah situasi dibeberapa desa,
dimana perempuan ditinggalkan untuk menjaga rumah serta keluarga.
Perempuan-perempuan ini, khususnya gadis muda, menjadi sangat rentan
terhadap kekerasan dan pelcehan seksual oleh apart keamanan dan milisi.
Mereka diintimidasi dan ditargetkan karena mereka adalah penghubung dengan
anggota keluarga yang laki-laki.  Gadis-gadis juga telah dipaksa untuk hadir
pada pesta yang diselenggarakan oleh milisi dimana mereka menjadi korban
pelecehan seksual dan, seperti telah didokumentansi dalam dua kasus, menjadi
korban perkosaan.

� Pada tanggal 11 Pebruari 1999, Afati (29 tahun), dari Desa Vaviquina,
Kecamatan Maubara-Liqui�a didatangi oleh seorang anggota BMP yang bernama
Mariano Lacubau pada tengah malam pukul 24.00 Wita.  Karena suami dari Afati
adalah juga anggota BMP yang sedang bertugas jaga, maka Afati ada dirumah
sendiri.  Pelaku berkilah meminta minum, namun kemudian menyerang dan
memperkosa korban. Korban tidak bisa melawan maupun berteriak karena diancam
dengan samurai. Pagi harinya korban bersama suami melaporkan kejadian
semalam ke pada pimpinan BMP Maubara, namun korban bersama suami disiksa dan
dianiaya oleh pimpinan BMP dan anggotanya di pos BMP Maubara. Setelah korban
dan suaminya dilepas, mereka melarikan diri ke Dili untuk melaporkan hal
yang demikian ke pada pihak yang berwewenang. Mereka mencari keselamatan di
rumah Manuel Carrascalao, namun pada saat penyerangan oleh milisi pada
tanggal 17 April 1999, suami korban terbunuh.

� Amilia (36 tahun), ibu rumah tangga, dari Dilor-Viqueque, mengalami
ancaman dalam bentuk surat kaleng dan ancaman dari milisi Makikit pada
tanggal 17-18 Maret 1999. Pada tanggal 20 Maret 1999, suami korban pergi
bersembunyi dan korban mengungsi ke rumah oom-nya di desa lain. Malam itu
juga para milisi didukung oleh Ratih dan  anggota Koramil Dilor
menghancurkan rumah korban.  Kemudian mereka mencari korban di tempat
pengungsian dan dibawa ke Koramil Dilor. Dalam perjalanan korban, yang terus
memeluk anaknya yang berumur 6 tahun, mengalami pelecehan seksual, termasuk
jari yang dimasukkan secara paksa dalam alat kelamin korban. Setiba di
Koramil Dilor,  korban disiksa dan diancam akan dibunuh oleh aparat militer.
Korban dan keluargnya melarikan diri ke Dili hingga sekarang.

� Nanda (34 tahun), warga desa Maumeta Kecamatan Bazartete, Liqui�a, menjadi
korban intimidasi dan perkosaan. Karena rumah korban telah terbakar saat BMP
membakar rumah-rumah penduduk pada tangal 5 April 1999, korban menumpang di
rumah sanak keluarnganya. Tetapi, setiap malam selalu ada anggota BMP yang
mengepung rumah itu. Mereka mencari suami korban, tetapi korban sendiri
tidak mengetahui keberadannya. Sejak itu, tiga orang anggota Kodim Liqui�a,
Tome, Afonso, Jacob, serta wanra dari Polres Liqui�a, merencanakan untuk
membunuh korban. Setiap malam mereka mengepiung rumah tempat korban
menumpang. Pada malam tanggal 1 Mei 1999, Carlos Kiik, salah satu anggota
wanra, datang ke rumah tersebut dengan membawa pistol dan keris, memaksa
untuk bersetubuh dengan korban. Karena ketakutan dan khawatir akan
keselamatan anak-anaknya, korban tidak berdaya menolak. Putri korban yang
berusia 13 tahun disuruh bersembunyi di bawah kolong tempat tigur sehingga
tidak terlihat oleh Carlos. Keesokan harinya, korban melaporkan tindakan
tidak senonoh ini kepada pimpinan BMP. Beberapa hari kemudian pelaku bersama
beberapa orang temannya datang kepada korban membawa uang sebesar Rp.
25.000, sekaleng beer, dan sebotol minuman asoka, dengan maksud untuk
meminta maaf kepada korban. Namun ternyata mereka tidak hanya minta maaf.
Korban justru diancam untuk tidak mengatakan perristiwa tersebut kepada
orang lain. Karena merasa semakin terancam korban akhirnya melarikan diri ke
Dili bersama 6 anggota keluarganya pada tanggal 1 Juni 1999. 

� Eza, warga Desa Ulmera, Kecamatan Bazartete, Kabupaten Liqui�a, telah
ditinggal oleh suami sejak tanggal 5 April 1999 untuk menyelamatkan diri
dari kejaran BMP.  Pada tanggal 17 Mei 1999 korban dijemput oleh 7 anggota
BMP masing-masing: Victor dos Santos, Tomas, Miguel Barreto, Bento, Agusto
Gin�alves, Napole�o, serta seorang lagi yang tak diketahui namanya, untuk
dibawa ke kantor desa Ulmera dekat pos BMP.  Korban dibawa bersama 10
perempuan lainnya yang juga sudah ditinggal suaminya. Mereka diancam akan
dibunuh oleh milisi kalau tidak bisa menemukan dan membawa suami mereka
kepada BMP. Selama dalam tahanan, korban dan perempuan lainnya dipaksa
berjaga di pos, memasak dan mencuci pakaian para anggota BMP. Korban
akhirnya dapat melarikan diri. 

� Pada tanggal 5 April ketika BMP melakukan pembakaran dan penghancuran
rumah-rumah penduduk di Liqui�a, rumah korban L juga didatangi anggota BMP.
Mereka mencari suami korban. Karena tidak menemukan suami korban, para
anggota BMP tersebut menghancurkan rumah korban dan memukul korban dan E,
putrinya yang berusia 18 tahun, serta merobek-robek pakaian mereka hingga
korban hanya tinggal mengenakan pakaian dalam. Sedangkan putrinya tinggal
mengenakan rok saja. Dalam keadaan demikian, para anggota BMP itu kemudian
meninggalkan mereka. Karena rumahnya sudah dihancurkan, korban bersama
anaknya tinggal menumpang di rumah sanak keluarganya. Dua hari kemudian, E,
putri korban diperkosa anggota BMP. Karena takut, mereka tidak melaporkan
peristiwa itu kepada pihak berwenang.  Selang sebulan, suami korban kembali
ke kampungnya. Dia juga disiksa secara sadis oleh BMP, bahkan diancam akan
dibunuh.

� Ela (20 tahun) dan Ina (15 tahun), ditinggal lari oleh orang tuanya yang
menerima ancaman dari Laksaur di desa Holpilat, Kecamatan Suai.  Pada saat
orang tuanya melarikan diri, tanggal 6 April, 1999 mereka sedang berada di
sekolah, sehingga ketika mereka pulang langsung ditangkap dan ditahan oleh
Laksaur.  Mereka dibawa ke markas Laksaur dan ditahan selama tiga bulan.
Mereka menerima ancaman, "Jika tidak mau menunjukkan dimana bapaknya
bersembunyi, mereka akan dibunuh atau diperkosa."  Selama ditahan mereka
tidak disiksa maupun diperkosa.  Akhirnya mereka berhasil melarikan diri.

� Pada tanggal 19 Juni 1999, Nica 16 tahun, Cella 15 tahun, dan Adina 15
tahun dari desa Hatukesi, dipaksa oleh milisi BMP dari Maubara untuk
menghadiri pesta di SMPK Liqui�a.  Disana para korban mengalami pelecehan
seksual: tubuh mereka diraba-raba, dipeluk sambil di caci-maki. Tepat pukul
01.00 Wita, beberapa korban perempuan lainnya diantar pulang ke rumah
masing-masing sedangkan Cella dan Adina dibawa oleh anggota BMP bernama Momo
dan Joao dari Desa Pukelara ke tempat yang gelap dan diperkosa.  Korban dan
teman-temannya diancam untuk tidak membocorkan kelakuan BMP kepada orang
lain, bila berani mengungkapkan maka korban dan teman-temannya akan di bunuh.


Kekerasan terhadap Pengungsi Perempuan

Pengungsi internal termasuk kelompok yang paling menderita dalam konflik di
Timor Timur akhir-akhir ini. Fokupers telah bekerjasama dengan kelompok yang
memberi bantuan pada pengungsi di  Liqui�a, Sare, Atabae, dan Atambua.
Beban yang dipikul pengungsi perempuan untuk memastikan kelangsungan hidup
keluarganya sangat berat.  Mereka, dengan risiko untuk keselamatan pribadi
yang tinggi, terpaksa kembali ke wilayah dari mana mereka telah lari
menghindari milisi, untuk mencari makan.  Fokupers menerima laporan dari
pengungsi tentang perempuan yang telah diperkosa dalam pengungsian.  Dalam
sebuah laporan, pengungsi di Ermera mencantumkan nama dua-puluh tiga
perempuan dari satu desa di Maubara yang telah diperkosa oleh Besi Merah
Putih.  Dalam sebuah laporan lain, pengungsi di Suai mendaftar lima orang
perempuan yang telah diperkosa oleh milisi.

� Rosa, seorang pengungsi berumur 30 tahun, diculik bersama Elda, anaknya
yang berusia 7 tahun, pada tanggal 17 Juni 1999 oleh milisi Besi Merah
Putih.  Rosa  berasal dari Maubara Lisa tetapi melarikan diri ke Gariana
paba bulan Februari, dan kemudian mengungsi lagi ke Faulara karena aksi
kekerasan oleh BMP.  Ia ditangkap oleh BMP pada tanggal 17 Juni waktu ia
mencoba kembali ke kampungnya di Maubara Lisa untuk berdoa di pusara
orang-tuanya dan mengambil ubi.  Ia ditahan di Maubara selama 2 minggu.
Waktu ia mendengar rencana Besi Merah Putih untuk membawa dirinya dan
pengungsi lainnya ke Atambua untuk mendaftar, ia melarikan diri.  Rosa dan
anaknya berjalan kaki lewat hutan-hutan selama 2 hari untuk bertemu kembali
dengan keluarganya di Faulara.

� Pada tanggal 18 Juni 1999, Ela 25 tahun, adalah seorang warga desa
Licadila, Kecamatan Maubara yang telah mengungsi ke Atabae akibat teror dan
ancaman dari BMP. Ketika di Atabae, korban mendengar bahwa BMP telah
membongkar rumah-rumah penduduk dan gereja Licadila, dan meletakkan patung
Bunda Maria di luar gereja. Mendengar berita itu, korban berangkat berdama 3
orang keponakannya ke Licadila untuk mengamankan patung Bunda Maria.
Setibanya di gereja tiba-tiba datang sekelompok orang sambil melepaskan
tembakan ke arah korban. Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka
parah dibagian paha, kedua buah dada, bahu kanan, perut, pipi dan hidung.
Korban sempat melarikan diri ke Puskesmas setempat tapi tidak bisa
ditangani,  sehingga dibawa ke RSU Toko Baru, Dili. 

� Pada tanggal 20 Juni, seorang perempuan pengungsi asal desa Gui�o yang
tinggal di Faulara, bernama Rita,18 tahun, diculik dan diperkosa oleh 3
milisi Besi Merah Putih yang bernama Saturnino, Laurentino, dan Laurindo,
serta 6 anggota TNI.  Perkosaan ini disaksikan oleh bapak korban.  Sampai
sekarang keberadaannya tidak diketahui.


Ancaman terhadap perempuan pekerja hak asasi dan kemanusiaan 
Perempuan pekerja LSM dan gereja telah menerima ancaman karena pekerjaan
kemanusiaan yang dilakukannya.  Pada saat penyerangan konvoi kemanusiaan di
Liqui�a tanggal 4 Juli 1999, aktivis perempuan dikejar dengan parang dan
senjata api.  Seorang pekerja kemanusiaan perempuan harus bersembunyi di
Liqui�a, sebelum ia bisa kembali ke Dili dengan transport umum keesokan paginya.

� Aluina (24 tahun) bidan di desa Labarai Kecamatan Suai kota. Korban
diancam oleh milisi Laksaur untuk dibunuh karena ia terlibat dalam
kepanitiaan untuk menangani pengungsi yang berada di Suai kota. Korban
melarikan diri kerumah temannya untuk bersembunyi namun, korban dipaksa oleh
kepala desa Labarai untuk melaporkan diri ke Koramil Suai kota. Tapi korban
menolak karena takut sehingga pada tanggal 31 Mei 1999, korban melarikan
diri ke Dili.


Trauma ulang pada perempuan korban kekerasan
Fokupers melihat meningkatnya stress dan ketakutan yang dialami kaum
perempuan yang telah menjadi korban kekerasan pada masa silam.  Sebelum dan
sesudah penyerangan milisi di Dili pada tanggal 17 April 1999, perempuan
mantan tapol/napol merasa dirinya terancam.  Banyak isu mengenai daftar
nama-nama orang yang ditargetkan oleh milisi, termasuk diisukan bahwa
nama-nama perempuan mantan tapol/napol ini termasuk dalam daftar.  Trauma
ulang dapat mengakibatkan gangguan mental yang serius bagi perempuan yang
telah menjadi korban kekerasan.

� Dina  (41 tahun), Viqueque, menjadi korban perkosaan pada tahun 80-an oleh
aparat militer Indonesia yang pelakunya adalah berbeda-beda, sehingga korban
mempunyai beberapa anak. Sejak milisi Mahidi menjadi aktif pada awal tahun
ini, korban mengalami stres dan trauma ulang. Oleh keluarganya korban
dipasung, sampai akhirnya ia dibawa ke Dili untuk pengobatan.


Kekerasan dalam rumah tangga

Banyak kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak terungkap karena
tabir kerahasiaan dan rasa malu serta bersalah yang menyelimuti kasus-kasus
ini.  Tidak dapat disangkal di Timor Timur terjadi kekerasan dalam rumah
tangga, dimana terjadi pola kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap
istri, dan terkadang melibatkan anak-anak.

� Pada tanggal 30 Oktober 1998, Luisa, 29 tahun, tinggal di Dili, dipukul
dan dianiaya oleh suaminya.  Suaminya, Felipe, telah meninggalkannya sejak 5
tahun yang lalu, karena ia mengawini seorang perempuan lain sebagai istri
kedua.  Pada hari kejadian tersebut suami korban datang pada pukul 7 malam
dengan tuduhan bahwa korban telah berselingkuh dengan orang lain.  Korban
mengalami penyiksaan sampai jam 3 pagi, sehingga wajah dan tubuhnya memar.
Kasus ini dilaporkan korban ke Yayasan HAK dan didampingi untuk melakukan
pengaduan di Polres Dili.  Kasus ini belum diselesaikan sampai dengan saat ini.


Pelecehan seksual anak dan incest

Fokupers juga menerima laporan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap
anak-anak.

� Ina, 17 perempuan dari Lospalos, pelajar SMP, telah menjadi korban incest.
Ia diperkosa berulang kali oleh ayahnya selama beberapa tahun. Ia semakin
menjauhkan diri dari keluarga dan kawan-kawannya. Ia sekarang telah
dipindahkan dari lingkungan rumah untuk perawatan intensif.
 
� Didi (5 tahun), Lahane Timur, Kecamatan Dili Timur, menjadi korban
pelecehan seksual pada tanggal 31 Mei 1999 sekitar pukul 17.00 Wita. Korban
dan kakak kandungnya (7 tahun) pergi bermain di luar rumah. Ketika korban
sedang asyik bermain datanglah seorang tetangganya, pemuda yang bernama
Anuku, yang menggendong dan memangkunya. Pada saat korban dipangku, pelaku
membuka celana dan mengeluarkan alat kelaminnya dan dimasukkan ke celana
dalam korban. Karena korban menangis datanglah ibu pelaku, dan pelaku
langsung melarikan diri. 


Kesimpulan dan Rekomendasi 
Dalam suasana konflik, persoalan pelanggaran terhadap hak perempuan menjadi
semakin kompleks. Ketimpangan hubungan yang sudah ada semakin diperparah
oleh pandangan yang menjadikan perempuan sebagai sandera politik. Tindak
kekerasan terhadap perempuan dijadikan sebagai faktor penekan untuk
melemahkan pihak yang dianggap berlawanan secara politik.

Di tengah keadaan tersebut, Fokupers melihat sebuah situasi ketidakpastian
hukum di Timor Timur. Aksi-aksi kriminal terhadap perempuan tidak dapat
diproses secara hukum. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum seolah-olah
tidak mempedulikan pelanggaran hukum yang terjadi. Meskipun terdapat
kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak dilaporkan dan tidak
terungkap karena hambatan budaya, Fokupers mencatat bahwa angka tindak
kekerasan terhadap perempuan dilakukan oleh Milisi pro-Integrasi. Perempuan
pengungsi dan perempuan yang ditinggalkan oleh keluarga laki-lakinya menjadi
sangat rentan terhadap kekerasan.

Melihat situasi yang berkembang, Fokupers menuntut:

Pemerintah Indonesia
� Mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur,
khususnya kekerasan terhadap perempuan, serta mengakui keterlibatan aparat
keamanan dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

� Melalui aparat penegak hukum, menindak tegas para pelaku tindak kekerasan
terhadap perempuan, baik militer maupun sipil, sesuai hukum yang berlaku,
serta menjamin keamanan dan keselamatan korban yang melaporkan kasusnya.

� Menjamin keamanan sesuai hukum Indonesia serta memenuhi standar hak asasi
manusia, serta menuntut aparat keamanan untuk menjalankan tugasnya sesuai
kesepakatan 5 Mei, 1999.

� Membubarkan dan melucuti senjata dari para milisi di seluruh Timor Timur.

� Menjamin keselamatan pengungsi, akses pada pengungsi untuk bantuan
kemanusiaan, keamanan bagi pekerja kemanusiaan, serta mengupayakan
perlindungan khusus bagi perempuan pengungsi.


PBB
� Melakukan penilaian tentang situasi hak asasi manusia di Timor Timur,
dengan perhatian khusus pada kekerasan terhadap perempuan;  memberi sumber
daya dan perhatian serius untuk melakukan intervensi yang peka pada
kebutuhan perempuan, bersama-sama dengan polisi Indonesia, untuk kasus-kasus
kekerasan yang dilaporkan.

� Menjamin keamanan bagi pengungsi, pekerja kemanusiaan, serta melakukan
upaya perlindungan khusus bagi pengungsi perempuan, serta perempuan yang
ditinggalkan keluarganya;  bagi lembaga PBB yang menangani pengungsi,
memastikan adanya prosedur serta kebijakan untuk penanganan kebutuhan
spesifik perempuan pengungsi.

Juga, Fokupers menghimbau masyarakat Timor Timur:

� Mengakui bahwa hak asasi manusia berlaku bagi semua, tanpa memandang
perbedaan jenis kelamin.

� Bekerja untuk mengubah cara pandang dan kebiasaan yang diskriminatif
terhadap perempuan, menghentikan praktek yang menjadikan perempuan sebagai
obyek untuk kepentingan tertentu, dan mengorbankan perempuan dalam situasi
konflik.

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke