Precedence: bulk Komite Jajak Pendapat yang Bebas dan Jujur Yayasan HAK Jl Gov Serpa Rosa T-095 Farol - Dili TIMOR LOROSAE Tel (0390) 323-313 Facs (0390) 323-314 GELOMBANG KEKERASAN ADALAH SABOTASE TERHADAP JAJAK PENDAPAT Laporan Pemantauan 22 Agustus 1999 Pengantar Proses pelaksanaan jajak pendapat sudah berlangsung selama 100 hari secara tidak fair. Rangkaian teror dan intimidasi oleh milisi pro-otonomi, TNI dan Polri, serta berbagai pelanggaran lainnya terus terjadi sampai hari ini. Sudah ratusan korban jiwa yang jatuh akibat tindak kekerasan yang jatuh, dan rakyat Timor Lorosae hidup dalam situasi teror dan intimidasi, sehingga dikhawatirkan tidak akan dapat menentukan pilihan secara bebas dalam jajak pendapat nanti. Lebih jauh, KUJP-YH juga melihat kecenderungan sebagian pejabat pemerintah dan milisi pro-otonomi yang didukung oleh TNI dan Polri, untuk menggagalkan hasil jajak pendapat, dengan cara membuat kekacauan setelah tanggal 30 Agustus nanti. Nasib rakyat Timor Lorosae yang dipertaruhkan dalam jajak pendapat, kini sedang berada di persimpangan jalan. Tanpa tindakan yang tegas terhadap para pelaku pelanggaran dan perbaikan situasi keamanan secara menyeluruh melalui langkah kongkret, maka rakyat Timor Lorosae akan dipaksa mengikuti sebuah jajak pendapat yang tidak bebas dan tidak jujur. Situasi Keamanan Terus Memburuk Dalam beberapa minggu terakhir, ada upaya untuk memperbaiki situasi keamanan melalui kesepakatan damai. Sampai bulan Agustus sudah ada sekurangnya lima kesepakatan damai antara CNRT/Falintil dan para pemimpin pro-otonomi. Namun, seperti diketahui, semua kesepakatan damai ini bukan solusi yang efektif karena berulangkali dilanggar oleh milisi pro-otonomi, serta aparat TNI dan Polri, hanya beberapa jam setelah ditandatangani. Masalah mendasar yang membuat gelombang kekerasan tidak dapat dihentikan secara efektif, adalah tidak adanya sanksi terhadap para pelaku pelanggaran dan adanya dukungan dan keterlibatan aparat pemerintah, TNI dan Polri. Sebelum kampanye politik dimulai, UNAMET mengeluarkan Aturan Perilaku Peserta (code of conduct). Tapi seperti berbagai kesepakatan sebelumnya - termasuk kesepakatan 5 Mei 1999 di New York - aturan itu tidak menetapkan sanksi apa pun bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Akibatnya tindak kekerasan tetap terjadi seperti terlihat dalam kasus-kasus berikut. BOBONARO. Tanggal 17 Agustus, milisi Dadurus Merah Putih melakukan penyerangan terhadap penduduk tiga dusun di desa Ritabou, kecamatan Maliana Kota. Dalam serangan itu, milisi terlihat menggunakan senjata otomatis dan rakitan, yang berakibat empat orang terluka. Hari berikutnya, milisi Dadurus Merah Putih menyerang sekretariat DSMTT, IMPETTU dan KIPER di Maliana, serta merusak rumah penduduk di desa Lahomea, kecamatan Maliana Kota. Sebelum melakukan penyerangan, milisi terlihat berkumpul di lapangan sepak bola, sekitar 15 meter dari kantor Polsek Maliana Kota. Petugas Polsek tidak berbuat apa-apa, sekalipun melihat dan mendengar anggota milisi meneriakkan ancaman terhadap kelompok pro-kemerdekaan. Akibat serangan itu dua orang luka serius dan enam rumah penduduk setempat rusak. Setelah itu milisi Dadurus Merah Putih pimpinan Ir Natalino Monteiro dan sejumlah anggota TNI melakukan teror dan intimidasi di kecamatan Cailaco yang menyebabkan sejumlah orang terluka. AILEU. Tanggal 16 Agustus sekitar pukul 21.00, anggota milisi AHI mendatangi rumah kepala desa Seloi, Mario Mesquila, dengan dua mobil milik Pemda Aileu. Seorang anggota milisi bernama Horacio yang juga menjadi pegawai Kodim 1632/Aileu, masuk ke rumah kepala desa itu untuk menangkap pemiliknya. Namun, pemiliknya saat itu sedang pergi ke kecamatan Laulara untuk mengikuti upacara bendera. Anggota milisi AHI mengatakan kepala desa akan ditangkap karena menampung pemantau dari luar negeri di rumahnya. LIQUI�A. Tanggal 14 Agustus sekitar pukul 15.00, duabelas orang juru kampanye CNRT dihadang oleh anggota milisi Besi Merah Putih, TNI dan Polri di desa Kasait, kecamatan Bazartete. Tujuh orang korban serangan sempat melarikan diri, sementara lainnya ditangkap dan disiksa sampai luka parah. Setelah disiksa mereka dibawa ke Polres Liqui�a dan ditahan selama dua hari dan satu malam, sementara bahan-bahan kampanye berupa gambar bendera CNRT dan Xanana Gusm�o disita. Para pelaku yang berhasil diidentifikasi antara lain Serda Isaac dan Serda Rusdin dari Kodim 1638/Liqui�a, Serda Simon Berek dan Praka Eduardo dos Santos dari Polres Liqui�a serta Augusto Sarmento, Jacinto Gon�alves, dan Afonso de Jesus dari milisi Besi Merah Putih. MANATUTO. Tanggal 19 Agustus sekitar pukul 11.00, milisi Mahadomi bersama aparat Kodim 1627/Manatuto menyerang dan menghancurkan sekretariat CNRT di Manatuto. Mereka juga menyerbu dan menjarah kios milik seorang bernama Markus yang terletak di dekat sekretariat tersebut. Serbuan ini diduga bermula dari tuduhan bahwa kelompok pro-kemerdekaan merobek bendera merah-putih. KUJP-YH yang melakukan investigasi terhadap kasus perobekan itu, melihat bahwa orang yang melaporkan perobekan tersebut kepada Polres Manatuto dan UNAMET, ternyata tidak dapat membuktikan bahwa kelompok pro-kemerdekaan yang melakukannya. Bagaimanapun, setelah serangan itu para pejabat setempat, termasuk Bupati Vidal Doutel Sarmento, dilaporkan mengancam masyarakat, bahwa jika otonomi ditolak dalam jajak pendapat nanti, maka seluruh wilayah Manatuto akan menjadi lautan darah. DILI. Tanggal 17 Agustus, sekitar pukul 02.00, anggota milisi dan TNI mengendarai sepeda motor berkeliling kota Dili sambil melepaskan tembakan ke segala arah. Dalam peristiwa itu kantor FPI/CNRT di Audian mengalami kerusakan ringan pada kaca dan dinding. Siang harinya, milisi Aitarak berpawai keliling kota, dan saat melewati kantor FPI/CNRT mereka memancing perkelahian dengan menantang para pemuda yang berdiri di depan kantor tersebut. Menanggapi situasi keamanan yang buruk ini, pemerintah Indonesia - melalui P3TT dan aparat pemerintah lainnya - mengatakan bahwa situasi keamanan itu terjadi karena 'bentrokan antar kelompok' (pro-kemerdekaan dan pro-otonomi). Namun berdasarkan hasil pemantauan terhadap kasus-kasus yang ada selama ini, KUJP-YH berkesimpulan bahwa gelombang kekerasan itu bukanlah 'bentrokan antar kelompok', melainkan teror dan intimidasi terhadap rakyat Timor Lorosae, yang dilakukan oleh milisi pro-otonomi, aparat TNI dan Polri. Hal itu terlihat juga dari pernyataan para pejabat pemerintah daerah, anggota milisi pro-otonomi dan TNI, yang mengancam akan adanya 'banjir darah' jika rakyat menolak otonomi dalam jajak pendapat mendatang. Langkah penyerahan senjata dan membatasi gerakan milisi (acontanamento) juga nampaknya tidak akan membawa perubahan berarti. Di beberapa wilayah, penyerahan senjata hanya menjadi acara simbolik yang sama sekali tidak mengurangi ancaman adanya penggunaan kekerasan di masa mendatang. Pada tanggal 19 Agustus, milisi Aitarak, Besi Merah Putih, dan Atara menyerahkan sejumlah senjata otomatis dan rakitan di hadapan pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, KPS dan UNAMET. Tapi dalam pidatonya, pemimpin Aitarak Eurico Guterres mengatakan bahwa senjata-senjata itu akan dibawa kembali ke gudang khusus di markas Aitarak yang akan dijaga oleh pihak Polri. Di Ainaro, pemantau dari KUJP-YH melihat bahwa setelah senjata diserahkan kepada Polri, masih ada anggota milisi Mahidi yang membawa pistol di pinggangnya. Ketika ditanya, pimpinan Mahidi Cancio Lopes de Carvalho menjawab bahwa senjata itu tetap dipegang untuk "membela diri". Pelanggaran Terhadap Code of Conduct Tanggal 9 Agustus 1999 ada kesepakatan code of conduct (Aturan Perilaku Peserta). Sejak awal KUJP-YH meragukan kekuatan dokumen tersebut karena tidak menerapkan sanksi apa pun bagi mereka yang melanggarnya. Kekhawatiran ini ternyata beralasan dengan terus terjadinya pelanggaran. 1. Kebebasan Berbicara dan Berkumpul Situasi keamanan seperti di atas, dengan sendirinya membuat orang tidak bebas untuk berbicara dan berkumpul. Di beberapa kabupaten seperti Manufahi dan Viqueque, sampai hari ini kampanye politik dari pihak CNRT tidak dapat dilangsungkan, karena para pengurusnya khawatir menghadapi ancaman dari milisi pro-otonomi, TNI dan Polri. Di kabupaten Manufahi sampai saat ini, kantor CNRT belum bisa dibuka karena tidak adanya jaminan keamanan. Sejak tanggal 14 Agustus, di beberapa daerah dibentuk panitia bersama oleh para peserta kampanye, KPS dan UNAMET. Mekanisme panitia bersama yang diharapkan melancarkan komunikasi dan kerjasama, ternyata justru menjadi penghambat. Di kabupaten Lautem misalnya, pengurus CNRT diharuskan mendapat izin dari kepolisian jika hendak menyelenggarakan pertemuan umum atau menempel poster. Hal serupa terjadi di kabupaten Kovalima dan Manatuto. Tapi sebaliknya, jika terjadi pelanggaran terhadap kegiatan kampanye, petugas kepolisian setempat tidak pernah mengambil tindakan berarti, apalagi memberikan sanksi kepada para pelanggar. 2. Masalah Penggunaan Bahasa dan Produk Kampanye Dalam kampanye pro-otonomi maupun pertemuan PNS, para pejabat di berbagai kabupaten sering mengeluarkan makian dan ancaman. Salah satunya yang paling sering dikeluarkan adalah ancaman akan adanya pertumpahan darah jika otonomi ditolak. Tapi di beberapa tempat, seperti Manufahi, Bobonaro dan Liqui�a, justru sebaliknya para pejabat mengancam pro-kemerdekaan akan dibunuh jika otonomi menang. Ancaman itu tidak hanya disampaikan secara lisan, tapi kadang juga dimuat dalam harian Suara Timor Timur dan tabloid Timor Romansa. Dalam pawai pro-otonomi, anggota milisi selalu meneriakkan seruan mengancam pengurus CNRT dan pendukung kemerdekaan lainnya. Sejauh ini produk kampanye resmi yang dikeluarkan oleh pendukung otonomi maupun kemerdekaan, tidak mengandung kata-kata yang bersifat mengancam atau menghina. 3. Intimidasi dan Kekerasan Perusakan simbol kampanye terjadi secara mencolok di beberapa kabupaten. Di Manatuto pada tanggal 15 Agustus dini hari, anggota milisi Mahadomi bekerjasama dengan aparat Kodim 1627/Manatuto merobek poster kampanye CNRT di seluruh kota Manatuto. Penduduk yang menyaksikan perobekan tidak dapat berbuat apa-apa karena milisi dan aparat Kodim membawa senjata. Malah sebaliknya dua anggota milisi yang juga pegawai Kodim, Alexio de Carvalho dan Filomeno Barreto, berteriak-teriak menantang kelompok pro-kemerdekaan sambil melakukan pengrusakan itu. Di Covalima, tanggal 17 Agustus, milisi Laksaur Merah Putih merobek gambar kampanye CNRT saat kelompok pro-otonomi melakukan kampanye. Anggota milisi yang melakukan perusakan itu sepertinya tidak mempedulikan aturan yang telah ditetapkan dan melakukannya secara terbuka disaksikan oleh penduduk. Pemaksaan terhadap masyarakat agar mengikuti kampanye terjadi pada pembukaan kampanye kelompok pro-otonomi di kota Dili tanggal 14 Agustus. Seorang pemuda bernama Silvester asal Flores yang ditemui KUJP-YH mengatakan bahwa Ketua RT 2 di Kampung Beto Timur, pada malam sebelumnya bersama sejumlah pemuda mendatangi rumah penduduk dan memaksa mereka hadir dalam kampanye tersebut. Di kabupaten Same pada hari berikutnya, anggota milisi ABLAI di desa Grotu pimpinan kepala desa yang bernama Laurentino, memaksa anak-anak di bawah 17 tahun untuk mengikuti kampanye pro-otonomi yang berlangsung di Bisakrem. Pemaksaan seperti ini umumnya dilakukan oleh camat dan kepala desa, yang biasanya juga merangkap sebagai pemimpin milisi. Pemaksaan oleh para pejabat terhadap pegawainya untuk memilih otonomi terjadi di semua kabupaten. Di kabupaten Manatuto, tanggal 16 Agustus saat berlangsung kampanye pro-otonomi, Bupati Vidal Doutel Sarmento mengatakan semua PNS di kabupaten itu harus memilih otonomi, tanpa terkecuali. Ia juga mengancam bahwa Manatuto akan menjadi 'lautan darah' jika otonomi ditolak. Di kecamatan Remexio, bupati Aileu Letkol Suprapto Tarman mengharuskan PNS setempat untuk memilih otonomi. Dalam kesempatan itu ia mengatakan jika otonomi kalah, maka kepala seseorang bernama Alfredo da Silva akan dipenggal dan dijadikan bola untuk bermain di lapangan. PNS di kabupaten itu juga akan ditahan gajinya sampai mereka memberikan nomer pendaftaran jajak pendapat kepada atasannya. 4. Keterlibatan Pejabat dan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Para pejabat yang terlibat dalam kampanye otonomi ini bukan hanya mereka yang berasal dari Timor Lorosae atau ikut dalam jajak pendapat nanti, tapi juga aparat TNI, Polri dan pejabat pemerintah yang tidak ikut dalam jajak pendapat. Hampir semua pemimpin milisi pro-otonomi adalah pejabat atau pegawai pemerintah setempat, termasuk camat dan kepala desa. Aparat TNI dan Polri, baik yang berasal dari Timor Lorosae maupun bukan, sering terlihat ikut dalam kampanye baik secara terbuka maupun tertutup. Di Ainaro, milisi Mahidi di semua kecamatan adalah camat atau mantan camat, sementara anggotanya berasal dari jajaran pemerintah daerah setempat. Para pemimpin milisi ini jelas menggunakan jabatannya untuk merekrut pengikut dan berkampanye untuk otonomi. Dengan sendirinya penggunaan fasilitas pemerintah tidak dapat dihindari, walaupun di beberapa kabupaten aparat pemerintah mengubah warna plat mobilnya dari merah menjadi hitam. Di kabupaten Lautem, aparat Polres sudah mengecam tindakan itu secara terbuka, namun sampai saat ini tidak mengambil apa pun. Di kabupaten Covalima, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye dilakukan secara terbuka. Dalam kampanye tanggal 17 Agustus, penduduk melihat kendaraan Polisi Pamong Praja (DF 1022 B), kendaraan Dinas Pertanian (DF 8511 P), dan kendaraan Puskesmas Zumalai (DF 2685 P). Kendaraan tersebut digunakan oleh anggota milisi Laksaur Merah Putih dalam kampanye yang dipimpin oleh Ketua BRTT Rui Amiliano Lopes. Penempelan poster di gedung pemerintah atau tempat publik juga menjadi masalah, dan pelanggaran dilakukan oleh pihak pro-otonomi dan CNRT. Di Baucau, kelompok pro-otonomi menempelkan poster dan selebaran di tembok-tembok gedung pemerintah, termasuk Polres Baucau dan Kejaksaan Negeri, sementara pihak CNRT sempat menempelkannya di patung dan rambu lalu lintas. Masyarakat sendiri mempersoalkan hiasan-hiasan merah-putih (lambang otonomi) yang dipasang di Kodim dan Polres, karena menunjukkan keberpihakan kedua instansi itu. Fasilitas pemerintah, seperti media massa juga digunakan secara terbuka untuk kampanye otonomi. Radio Republik Indonesia pada saat laporan ini disusun masih menyiarkan drama Darah Merah Timor Lorosae, yang isinya tidak lain dari kampanye untuk mendukung otonomi. Siaran Berita Daerah TVRI setiap hari juga terus-menerus membuat laporan tentang kegiatan kampanye otonomi. Kesimpulan dan Rekomendasi Berdasarkan hasil pemantauan sejak tanggal 14 Agustus terhadap proses kampanye politik, KUJP-YH berkesimpulan bahwa hampir semua butir dalam Aturan Perilaku Peserta (Code of Conduct) telah dilanggar secara terang-terangan oleh milisi pro-otonomi, TNI dan Polri. Masalah yang paling serius tentunya adalah tindak kekerasan. Bukti-bukti yang dikumpulkan KUJP-YH dan sebagian diuraikan dalam laporan ini membuktikan bahwa aparat pemerintah Indonesia, anggota TNI dan Polri terlibat langsung dalam tindakan teror dan intimidasi terhadap rakyat Timor Lorosae. KUJP-YH sangat menyesalkan sikap UNAMET yang jelas mengetahui berbagai persoalan di atas, namun tidak mengambil tindakan apapun untuk mengatasi apalagi mencegahnya. Tidak adanya tindakan yang tegas terhadap pelanggaran dan langkah kongkret memperbaiki situasi keamanan, sama dengan memaksa rakyat Timor Lorosae untuk mengikuti jajak pendapat dalam kondisi yang tidak bebas dan tidak adil. Setelah berjalan selama 100 hari tanpa perubahan yang berarti, Sekjen PBB semestinya menyadari bahwa proses jajak pendapat tidak berjalan seperti ditetapkan dalam kesepakatan 5 Mei 1999. Pemerintah Indonesia terbukti gagal memenuhi kesepakatan itu, dan PBB serta pemerintah Portugal, sebagai pihak yang ikut menandatangani kesepakatan tersebut, sudah seharusnya mengambil tindakan tegas untuk menjaga kelangsungan jajak pendapat yang bebas dan jujur. Kiranya tidak ada alasan apa pun untuk melanjutkan proses jajak pendapat dalam situasi seperti ini. Berdasarkan hasil pengamatan itu, kami memberi rekomendasi agar: 1. Sekjen PBB segera mengambil langkah-langkah kongkret untuk mengatasi situasi keamanan di Timor Lorosae sebelum tanggal 30 Agustus 1999: a. Mengambil alih penjagaan keamanan yang dipercayakan kepada pemerintah Indonesia dalam kesepakatan 5 Mei 1999, karena pemerintah Indonesia terbukti gagal memenuhinya, dengan mengirimkan pasukan penjaga perdamaian PBB. b. Mendesak pemerintah Republik Indonesia agar menarik seluruh pasukan TNI dan Polri yang sudah jelas terbukti dan diketahui oleh PBB terlibat dalam gelombang kekerasan selama ini. Penarikan pasukan TNI dan Polri ini kemudian diikuti peletakan senjata oleh FALINTIL. c. Mendesak pemerintah Indonesia agar sekarang juga melucuti seluruh senjata milisi pro-otonomi di Timor Lorosae, dan diserahkan kepada PBB untuk dimusnahkan. d. Menetapkan sanksi yang jelas dan membuat mekanisme untuk memberlakukan sanksi tersebut terhadap semua orang yang melakukan pelanggaran, baik dari pihak yang mendukung maupun menentang otonomi. 2. UNAMET agar segera mengambil langkah-langkah kongkret untuk mengatasi semua hambatan teknis sebelum tanggal 30 Agustus 1999: a. Memperkuat penyaluran informasi tentang akibat dari masing-masing pilihan (menolak atau menerima otonomi) sampai ke tingkat desa di seluruh Timor Lorosae. Tindakan ini sangat perlu untuk mengatasi manipulasi informasi yang terjadi selama ini. b. Memberi laporan terhadap semua upaya yang dilakukan untuk memperbaiki situasi keamanan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan secara baik. Pengetahuan akan situasi sangat diperlukan karena berpengaruh pada saat pemungutan suara. c. Mengatasi masalah pengungsi internal (internally displaced persons), dengan memberi jaminan keamanan kepada mereka agar bisa kembali ke tempat asalnya dan memilih dengan tenang. d. Memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah yang rawan, dengan menempatkan petugas PBB yang bersenjata dan memiliki mandat untuk mengambil tindakan seandainya terjadi pelanggaran. Langkah-langkah kongkret ini mutlak diperlukan agar rakyat Timor Lorosae dapat mengikuti jajak pendapat yang benar-benar bebas dan jujur, yang juga menjadi tanggung jawab PBB dan Portugal sebagai peserta kesepakatan 5 Mei 1999. Dili, 22 Agustus 1999 Aniceto Guterres Lopes, SH Joaquim Fonseca Direktur Yayasan HAK Juru Bicara ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
