Precedence: bulk


Komite Jajak Pendapat yang Bebas dan Jujur
Yayasan HAK     
Jl Gov Serpa Rosa T-095
Farol - Dili
TIMOR LOROSAE
Tel (0390) 323-313 Facs (0390) 323-314

GELOMBANG KEKERASAN ADALAH SABOTASE TERHADAP JAJAK PENDAPAT

Laporan Pemantauan 22 Agustus 1999

Pengantar

Proses pelaksanaan jajak pendapat sudah berlangsung selama 100 hari secara
tidak fair. Rangkaian teror dan intimidasi oleh milisi pro-otonomi, TNI dan
Polri, serta berbagai pelanggaran lainnya terus terjadi sampai hari ini.
Sudah ratusan korban jiwa yang jatuh akibat tindak kekerasan yang jatuh, dan
rakyat Timor Lorosae hidup dalam situasi teror dan intimidasi, sehingga
dikhawatirkan tidak akan dapat menentukan pilihan secara bebas dalam jajak
pendapat nanti. Lebih jauh, KUJP-YH juga melihat kecenderungan sebagian
pejabat pemerintah dan milisi pro-otonomi yang didukung oleh TNI dan Polri,
untuk menggagalkan hasil jajak pendapat, dengan cara membuat kekacauan
setelah tanggal 30 Agustus nanti.

Nasib rakyat Timor Lorosae yang dipertaruhkan dalam jajak pendapat, kini
sedang berada di persimpangan jalan. Tanpa tindakan yang tegas terhadap para
pelaku pelanggaran dan perbaikan situasi keamanan secara menyeluruh melalui
langkah kongkret, maka rakyat Timor Lorosae akan dipaksa mengikuti sebuah
jajak pendapat yang tidak bebas dan tidak jujur. 

Situasi Keamanan Terus Memburuk

Dalam beberapa minggu terakhir, ada upaya untuk memperbaiki situasi keamanan
melalui kesepakatan damai. Sampai bulan Agustus sudah ada sekurangnya lima
kesepakatan damai antara CNRT/Falintil dan para pemimpin pro-otonomi. Namun,
seperti diketahui, semua kesepakatan damai ini bukan solusi yang efektif
karena berulangkali dilanggar oleh milisi pro-otonomi, serta aparat TNI dan
Polri, hanya beberapa jam setelah ditandatangani. Masalah mendasar yang
membuat gelombang kekerasan tidak dapat dihentikan secara efektif, adalah
tidak adanya sanksi terhadap para pelaku pelanggaran dan adanya dukungan dan
keterlibatan aparat pemerintah, TNI dan Polri.

Sebelum kampanye politik dimulai, UNAMET mengeluarkan Aturan Perilaku
Peserta (code of conduct). Tapi seperti berbagai kesepakatan sebelumnya -
termasuk kesepakatan 5 Mei 1999 di New York - aturan itu tidak menetapkan
sanksi apa pun bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Akibatnya tindak
kekerasan tetap terjadi seperti terlihat dalam kasus-kasus berikut.

BOBONARO. Tanggal 17 Agustus, milisi Dadurus Merah Putih melakukan
penyerangan terhadap penduduk tiga dusun di desa Ritabou, kecamatan Maliana
Kota. Dalam serangan itu, milisi terlihat menggunakan senjata otomatis dan
rakitan, yang berakibat empat orang terluka. Hari berikutnya, milisi Dadurus
Merah Putih menyerang sekretariat DSMTT, IMPETTU dan KIPER di Maliana, serta
merusak rumah penduduk di desa Lahomea, kecamatan Maliana Kota. Sebelum
melakukan penyerangan, milisi terlihat berkumpul di lapangan sepak bola,
sekitar 15 meter dari kantor Polsek Maliana Kota. Petugas Polsek tidak
berbuat apa-apa, sekalipun melihat dan mendengar anggota milisi meneriakkan
ancaman terhadap kelompok pro-kemerdekaan. Akibat serangan itu dua orang
luka serius dan enam rumah penduduk setempat rusak. Setelah itu milisi
Dadurus Merah Putih pimpinan Ir Natalino Monteiro dan sejumlah anggota TNI
melakukan teror dan intimidasi di kecamatan Cailaco yang menyebabkan
sejumlah orang terluka.

AILEU. Tanggal 16 Agustus sekitar pukul 21.00, anggota milisi AHI mendatangi
rumah kepala desa Seloi, Mario Mesquila, dengan dua mobil milik Pemda Aileu.
Seorang anggota milisi bernama Horacio yang juga menjadi pegawai Kodim
1632/Aileu, masuk ke rumah kepala desa itu untuk menangkap pemiliknya.
Namun, pemiliknya saat itu sedang pergi ke kecamatan Laulara untuk mengikuti
upacara bendera. Anggota milisi AHI mengatakan kepala desa akan ditangkap
karena menampung pemantau dari luar negeri di rumahnya.

LIQUI�A. Tanggal 14 Agustus sekitar pukul 15.00, duabelas orang juru
kampanye CNRT dihadang oleh anggota milisi Besi Merah Putih, TNI dan Polri
di desa Kasait, kecamatan Bazartete. Tujuh orang korban serangan sempat
melarikan diri, sementara lainnya ditangkap dan disiksa sampai luka parah.
Setelah disiksa mereka dibawa ke Polres Liqui�a dan ditahan selama dua hari
dan satu malam, sementara bahan-bahan kampanye berupa gambar bendera CNRT
dan Xanana Gusm�o disita. Para pelaku yang berhasil diidentifikasi antara
lain Serda Isaac dan Serda Rusdin dari Kodim 1638/Liqui�a, Serda Simon Berek
dan Praka Eduardo dos Santos dari Polres Liqui�a serta Augusto Sarmento,
Jacinto Gon�alves, dan Afonso de Jesus dari milisi Besi Merah Putih.

MANATUTO. Tanggal 19 Agustus sekitar pukul 11.00, milisi Mahadomi bersama
aparat Kodim 1627/Manatuto menyerang dan menghancurkan sekretariat CNRT di
Manatuto. Mereka juga menyerbu dan menjarah kios milik seorang bernama
Markus yang terletak di dekat sekretariat tersebut. Serbuan ini diduga
bermula dari tuduhan bahwa kelompok pro-kemerdekaan merobek bendera
merah-putih. KUJP-YH yang melakukan investigasi terhadap kasus perobekan
itu, melihat bahwa orang yang melaporkan perobekan tersebut kepada Polres
Manatuto dan UNAMET, ternyata tidak dapat membuktikan bahwa kelompok
pro-kemerdekaan yang melakukannya. Bagaimanapun, setelah serangan itu para
pejabat setempat, termasuk Bupati Vidal Doutel Sarmento, dilaporkan
mengancam masyarakat, bahwa jika otonomi ditolak dalam jajak pendapat nanti,
maka seluruh wilayah Manatuto akan menjadi lautan darah.

DILI. Tanggal 17 Agustus, sekitar pukul 02.00, anggota milisi dan TNI
mengendarai sepeda motor berkeliling kota Dili sambil melepaskan tembakan ke
segala arah. Dalam peristiwa itu kantor FPI/CNRT di Audian mengalami
kerusakan ringan pada kaca dan dinding. Siang harinya, milisi Aitarak
berpawai keliling kota, dan saat melewati kantor FPI/CNRT mereka memancing
perkelahian dengan menantang para pemuda yang berdiri di depan kantor tersebut.

Menanggapi situasi keamanan yang buruk ini, pemerintah Indonesia - melalui
P3TT dan aparat pemerintah lainnya - mengatakan bahwa situasi keamanan itu
terjadi karena 'bentrokan antar kelompok' (pro-kemerdekaan dan pro-otonomi).
Namun berdasarkan hasil pemantauan terhadap kasus-kasus yang ada selama ini,
KUJP-YH berkesimpulan bahwa gelombang kekerasan itu bukanlah 'bentrokan
antar kelompok', melainkan teror dan intimidasi terhadap rakyat Timor
Lorosae, yang dilakukan oleh milisi pro-otonomi, aparat TNI dan Polri. Hal
itu terlihat juga dari pernyataan para pejabat pemerintah daerah, anggota
milisi pro-otonomi dan TNI, yang mengancam akan adanya 'banjir darah' jika
rakyat menolak otonomi dalam jajak pendapat mendatang.

Langkah penyerahan senjata dan membatasi gerakan milisi (acontanamento) juga
nampaknya tidak akan membawa perubahan berarti. Di beberapa wilayah,
penyerahan senjata hanya menjadi acara simbolik yang sama sekali tidak
mengurangi ancaman adanya penggunaan kekerasan di masa mendatang. Pada
tanggal 19 Agustus, milisi Aitarak, Besi Merah Putih, dan Atara menyerahkan
sejumlah senjata otomatis dan rakitan di hadapan pejabat pemerintah daerah,
TNI, Polri, KPS dan UNAMET. Tapi dalam pidatonya, pemimpin Aitarak Eurico
Guterres mengatakan bahwa senjata-senjata itu akan dibawa kembali ke gudang
khusus di markas Aitarak yang akan dijaga oleh pihak Polri. Di Ainaro,
pemantau dari KUJP-YH melihat bahwa setelah senjata diserahkan kepada Polri,
masih ada anggota milisi Mahidi yang membawa pistol di pinggangnya. Ketika
ditanya, pimpinan Mahidi Cancio Lopes de Carvalho menjawab bahwa senjata itu
tetap dipegang untuk "membela diri".

Pelanggaran Terhadap Code of Conduct

Tanggal 9 Agustus 1999 ada kesepakatan code of conduct (Aturan Perilaku
Peserta). Sejak awal KUJP-YH meragukan kekuatan dokumen tersebut karena
tidak menerapkan sanksi apa pun bagi mereka yang melanggarnya. Kekhawatiran
ini ternyata beralasan dengan terus terjadinya pelanggaran.

1. Kebebasan Berbicara dan Berkumpul

Situasi keamanan seperti di atas, dengan sendirinya membuat orang tidak
bebas untuk berbicara dan berkumpul. Di beberapa kabupaten seperti Manufahi
dan Viqueque, sampai hari ini kampanye politik dari pihak CNRT tidak dapat
dilangsungkan, karena para pengurusnya khawatir menghadapi ancaman dari
milisi pro-otonomi, TNI dan Polri. Di kabupaten Manufahi sampai saat ini,
kantor CNRT belum bisa dibuka karena tidak adanya jaminan keamanan.

Sejak tanggal 14 Agustus, di beberapa daerah dibentuk panitia bersama oleh
para peserta kampanye, KPS dan UNAMET. Mekanisme panitia bersama yang
diharapkan melancarkan komunikasi dan kerjasama, ternyata justru menjadi
penghambat. Di kabupaten Lautem misalnya, pengurus CNRT diharuskan mendapat
izin dari kepolisian jika hendak menyelenggarakan pertemuan umum atau
menempel poster. Hal serupa terjadi di kabupaten Kovalima dan Manatuto. Tapi
sebaliknya, jika terjadi pelanggaran terhadap kegiatan kampanye, petugas
kepolisian setempat tidak pernah mengambil tindakan berarti, apalagi
memberikan sanksi kepada para pelanggar.

2. Masalah Penggunaan Bahasa dan Produk Kampanye

Dalam kampanye pro-otonomi maupun pertemuan PNS, para pejabat di berbagai
kabupaten sering mengeluarkan makian dan ancaman. Salah satunya yang paling
sering dikeluarkan adalah ancaman akan adanya pertumpahan darah jika otonomi
ditolak. Tapi di beberapa tempat, seperti Manufahi, Bobonaro dan Liqui�a,
justru sebaliknya para pejabat mengancam pro-kemerdekaan akan dibunuh jika
otonomi menang. Ancaman itu tidak hanya disampaikan secara lisan, tapi
kadang juga dimuat dalam harian Suara Timor Timur dan tabloid Timor Romansa.
Dalam pawai pro-otonomi, anggota milisi selalu meneriakkan seruan mengancam
pengurus CNRT dan pendukung kemerdekaan lainnya. Sejauh ini produk kampanye
resmi yang dikeluarkan oleh pendukung otonomi maupun kemerdekaan, tidak
mengandung kata-kata yang bersifat mengancam atau menghina. 

3. Intimidasi dan Kekerasan

Perusakan simbol kampanye terjadi secara mencolok di beberapa kabupaten. Di
Manatuto pada tanggal 15 Agustus dini hari, anggota milisi Mahadomi
bekerjasama dengan aparat Kodim 1627/Manatuto merobek poster kampanye CNRT
di seluruh kota Manatuto. Penduduk yang menyaksikan perobekan tidak dapat
berbuat apa-apa karena milisi dan aparat Kodim membawa senjata. Malah
sebaliknya dua anggota milisi yang juga pegawai Kodim, Alexio de Carvalho
dan Filomeno Barreto, berteriak-teriak menantang kelompok pro-kemerdekaan
sambil melakukan pengrusakan itu. Di Covalima, tanggal 17 Agustus, milisi
Laksaur Merah Putih merobek gambar kampanye CNRT saat kelompok pro-otonomi
melakukan kampanye. Anggota milisi yang melakukan perusakan itu sepertinya
tidak mempedulikan aturan yang telah ditetapkan dan melakukannya secara
terbuka disaksikan oleh penduduk.

Pemaksaan terhadap masyarakat agar mengikuti kampanye terjadi pada pembukaan
kampanye kelompok pro-otonomi di kota Dili tanggal 14 Agustus. Seorang
pemuda bernama Silvester asal Flores yang ditemui KUJP-YH mengatakan bahwa
Ketua RT 2 di Kampung Beto Timur, pada malam sebelumnya bersama sejumlah
pemuda mendatangi rumah penduduk dan memaksa mereka hadir dalam kampanye
tersebut. Di kabupaten Same pada hari berikutnya, anggota milisi ABLAI di
desa Grotu pimpinan kepala desa yang bernama Laurentino, memaksa anak-anak
di bawah 17 tahun untuk mengikuti kampanye pro-otonomi yang berlangsung di
Bisakrem. Pemaksaan seperti ini umumnya dilakukan oleh camat dan kepala
desa, yang biasanya juga merangkap sebagai pemimpin milisi.

Pemaksaan oleh para pejabat terhadap pegawainya untuk memilih otonomi
terjadi di semua kabupaten. Di kabupaten Manatuto, tanggal 16 Agustus saat
berlangsung kampanye pro-otonomi, Bupati Vidal Doutel Sarmento mengatakan
semua PNS di kabupaten itu harus memilih otonomi, tanpa terkecuali. Ia juga
mengancam bahwa Manatuto akan menjadi 'lautan darah' jika otonomi ditolak.
Di kecamatan Remexio, bupati Aileu Letkol Suprapto Tarman mengharuskan PNS
setempat untuk memilih otonomi. Dalam kesempatan itu ia mengatakan jika
otonomi kalah, maka kepala seseorang bernama Alfredo da Silva akan dipenggal
dan dijadikan bola untuk bermain di lapangan. PNS di kabupaten itu juga akan
ditahan gajinya sampai mereka memberikan nomer pendaftaran jajak pendapat
kepada atasannya.

4. Keterlibatan Pejabat dan Penggunaan Fasilitas Pemerintah

Para pejabat yang terlibat dalam kampanye otonomi ini bukan hanya mereka
yang berasal dari Timor Lorosae atau ikut dalam jajak pendapat nanti, tapi
juga aparat TNI, Polri dan pejabat pemerintah yang tidak ikut dalam jajak
pendapat. Hampir semua pemimpin milisi pro-otonomi adalah pejabat atau
pegawai pemerintah setempat, termasuk camat dan kepala desa. Aparat TNI dan
Polri, baik yang berasal dari Timor Lorosae maupun bukan, sering terlihat
ikut dalam kampanye baik secara terbuka maupun tertutup. Di Ainaro, milisi
Mahidi di semua kecamatan adalah camat atau mantan camat, sementara
anggotanya berasal dari jajaran pemerintah daerah setempat. Para pemimpin
milisi ini jelas menggunakan jabatannya untuk merekrut pengikut dan
berkampanye untuk otonomi.

Dengan sendirinya penggunaan fasilitas pemerintah tidak dapat dihindari,
walaupun di beberapa kabupaten aparat pemerintah mengubah warna plat
mobilnya dari merah menjadi hitam. Di kabupaten Lautem, aparat Polres sudah
mengecam tindakan itu secara terbuka, namun sampai saat ini tidak mengambil
apa pun. Di kabupaten Covalima, penggunaan fasilitas pemerintah untuk
kampanye dilakukan secara terbuka. Dalam kampanye tanggal 17 Agustus,
penduduk melihat kendaraan Polisi Pamong Praja (DF 1022 B), kendaraan Dinas
Pertanian (DF 8511 P), dan kendaraan Puskesmas Zumalai (DF 2685 P).
Kendaraan tersebut digunakan oleh anggota milisi Laksaur Merah Putih dalam
kampanye yang dipimpin oleh Ketua BRTT Rui Amiliano Lopes.

Penempelan poster di gedung pemerintah atau tempat publik juga menjadi
masalah, dan pelanggaran dilakukan oleh pihak pro-otonomi dan CNRT. Di
Baucau, kelompok pro-otonomi menempelkan poster dan selebaran di
tembok-tembok gedung pemerintah, termasuk Polres Baucau dan Kejaksaan
Negeri, sementara pihak CNRT sempat menempelkannya di patung dan rambu lalu
lintas. Masyarakat sendiri mempersoalkan hiasan-hiasan merah-putih (lambang
otonomi) yang dipasang di Kodim dan Polres, karena menunjukkan keberpihakan
kedua instansi itu.

Fasilitas pemerintah, seperti media massa juga digunakan secara terbuka
untuk kampanye otonomi. Radio Republik Indonesia pada saat laporan ini
disusun masih menyiarkan drama Darah Merah Timor Lorosae, yang isinya tidak
lain dari kampanye untuk mendukung otonomi. Siaran Berita Daerah TVRI setiap
hari juga terus-menerus membuat laporan tentang kegiatan kampanye otonomi. 

Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan hasil pemantauan sejak tanggal 14 Agustus terhadap proses
kampanye politik, KUJP-YH berkesimpulan bahwa hampir semua butir dalam
Aturan Perilaku Peserta (Code of Conduct) telah dilanggar secara
terang-terangan oleh milisi pro-otonomi, TNI dan Polri. Masalah yang paling
serius tentunya adalah tindak kekerasan. Bukti-bukti yang dikumpulkan
KUJP-YH dan sebagian diuraikan dalam laporan ini membuktikan bahwa aparat
pemerintah Indonesia, anggota TNI dan Polri terlibat langsung dalam tindakan
teror dan intimidasi terhadap rakyat Timor Lorosae. 

KUJP-YH sangat menyesalkan sikap UNAMET yang jelas mengetahui berbagai
persoalan di atas, namun tidak mengambil tindakan apapun untuk mengatasi
apalagi mencegahnya. Tidak adanya tindakan yang tegas terhadap pelanggaran
dan langkah kongkret memperbaiki situasi keamanan, sama dengan memaksa
rakyat Timor Lorosae untuk mengikuti jajak pendapat dalam kondisi yang tidak
bebas dan tidak adil. Setelah berjalan selama 100 hari tanpa perubahan yang
berarti, Sekjen PBB semestinya menyadari bahwa proses jajak pendapat tidak
berjalan seperti ditetapkan dalam kesepakatan 5 Mei 1999. 

Pemerintah Indonesia terbukti gagal memenuhi kesepakatan itu, dan PBB serta
pemerintah Portugal, sebagai pihak yang ikut menandatangani kesepakatan
tersebut, sudah seharusnya mengambil tindakan tegas untuk menjaga
kelangsungan jajak pendapat yang bebas dan jujur. Kiranya tidak ada alasan
apa pun untuk melanjutkan proses jajak pendapat dalam situasi seperti ini. 

Berdasarkan hasil pengamatan itu, kami memberi rekomendasi agar:
1. Sekjen PBB segera mengambil langkah-langkah kongkret untuk mengatasi
situasi keamanan di Timor Lorosae sebelum tanggal 30 Agustus 1999:

a. Mengambil alih penjagaan keamanan yang dipercayakan kepada pemerintah
Indonesia dalam kesepakatan 5  Mei 1999, karena pemerintah Indonesia
terbukti gagal memenuhinya, dengan mengirimkan pasukan penjaga perdamaian PBB. 

b. Mendesak pemerintah Republik Indonesia agar menarik seluruh pasukan TNI
dan Polri yang sudah jelas terbukti dan diketahui oleh PBB terlibat dalam
gelombang kekerasan selama ini. Penarikan pasukan TNI dan Polri ini kemudian
diikuti peletakan senjata oleh FALINTIL.

c. Mendesak pemerintah Indonesia agar sekarang juga melucuti seluruh senjata
milisi pro-otonomi di Timor Lorosae, dan diserahkan kepada PBB untuk
dimusnahkan.

d. Menetapkan sanksi yang jelas dan membuat mekanisme untuk memberlakukan
sanksi tersebut terhadap semua orang yang melakukan pelanggaran, baik dari
pihak yang mendukung maupun menentang otonomi. 

2. UNAMET agar segera mengambil langkah-langkah kongkret untuk mengatasi
semua hambatan teknis sebelum tanggal 30 Agustus 1999:

a. Memperkuat penyaluran informasi tentang akibat dari masing-masing pilihan
(menolak atau menerima otonomi) sampai ke tingkat desa di seluruh Timor
Lorosae. Tindakan ini sangat perlu untuk mengatasi manipulasi informasi yang
terjadi selama ini.

b. Memberi laporan terhadap semua upaya yang dilakukan untuk memperbaiki
situasi keamanan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengikuti
perkembangan secara baik. Pengetahuan akan situasi sangat diperlukan karena
berpengaruh pada saat pemungutan suara.

c. Mengatasi masalah pengungsi internal (internally displaced persons),
dengan memberi jaminan keamanan kepada mereka agar bisa kembali ke tempat
asalnya dan memilih dengan tenang.

d. Memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah yang rawan, dengan
menempatkan petugas PBB yang bersenjata dan memiliki mandat untuk mengambil
tindakan seandainya terjadi pelanggaran.

Langkah-langkah kongkret ini mutlak diperlukan agar rakyat Timor Lorosae
dapat mengikuti jajak pendapat yang benar-benar bebas dan jujur, yang juga
menjadi tanggung jawab PBB dan Portugal sebagai peserta kesepakatan 5 Mei 1999.

Dili, 22 Agustus 1999

Aniceto Guterres Lopes, SH              Joaquim Fonseca
Direktur Yayasan HAK                    Juru Bicara

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke