Precedence: bulk
PRD DAN PARPOL TAK JADI DEMO RUU KKN TERUS DIGULIR
JAKARTA (SiaR, 31/8/99). Demo yang direncanakan Selasa (31/8) oleh
Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan beberapa parpol penandatangan komunike
bersama menolak RUU Keselamatan dan Keamanan Negara (KKN) ditunda. Sementara
itu Menteri Kehakiman/Menteri Sekretaris Negara, Muladi mendesak para pakar
jangan apriori terhadap rancangan RUU tersebut.
Ancaman demonstrasi menolak penggodokan RUU KKN yang sedianya akan
dilakukan Selasa (31/8) oleh PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
dan Partai Rakyat Demokratik (PRD) ditunda. Dalam konfirmasinya Hendry Kwok,
anggota KPU dari PRD mengatakan, "Adanya perkembangan dengan penanda
tanganan komunike bersama Jumat (27/8) kemarin membuat kami harus menunda
aksi tersebut." Menurut Kwok hal itu mengakibatkan tuntutan aksi PRD kembali
pada menolak pendirian Kodam Iskandar Muda dan Dwi fungsi ABRI.
Dalam ancamannya para penanda tangan Komunike Bersama yang dilakukan
Jum'at (27/8) di gedung Jakarta Design Centre (JDC), mengatakan akan
melakukan aksi protes jika perlu dengan mendatangi gedung DPR-MPR RI untuk
menolak RUU KKN. Para penanda tangan tersebut antara lain: Muhaimin Iskandar
(Sekjen PKB), Haryanto Taslam (Wakil Sekjen PDI-P), Arief Mudatsir (Wakil
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan), Faisol Reza (KPP PRD), Santoso (Wakil
Sekjen PAN) dan Moch Fadjroel Rachman (mantan aktifis mahasiswa ITB).
Menurut Faisol Reza, penundaan itu karena masih dilakukannya
konsolidasi antar parpol penanda tangan tersebut. "Dalam waktu dekat kami
akan menyatakan sikap ke DPR," ujar Reza saat dikonfirmasi.
Sementara itu Muladi kembali menegaskan perlunya RUU tentang
Keselamatan Negara yang saat ini terus diprotes berbagai kalangan. Bila RUU
ini tidak diundangkan, Muladi mengingatkan, maka saat ini berlaku UU No.
23/1959 tentang Keadaan Bahaya di mana Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan
Perang bisa mengatur pemberlakuan kondisi darurat sipil, darurat militer dan
darurat perang.
"Coba bandingkan mana yang lebih berat? Kalau menurut saya lebih
berat UU No. 23/1959," ujar Muladi di sela-sela pembahasan RUU Jaminan
Fidusia di DPR, Senin (30/8). Muladi meminta masyarakat tidak buru-buru
apriori dan menganggap RUU ini brengsek. "Sebab, jika masyarakat harus
dihadapkan dalam situasi darurat maka pemerintah tetap bisa memberlakukan UU
No. 23/1959 yang jauh lebih keras," ancamnya.
Pendapat itu dibantah oleh H Faisal Baasir, anggota DPR dari Fraksi
Persatuan Pembangunan, menurutnya rancangan Undang-Undang tentang
Keselamatan dan Keamanan Negara (RUU KKN) belum jadi prioritas untuk saat ini.
"Undang-undang keselamatan dan keamanan rakyat yang lebih diutamakan",
ujarnya Senin (30/08) menanggapi menguatnya arus penolakan terhadap RUU
tersebut.
"RUU KKN yang saat ini sedang dibahas di DPR sebaiknya juga ditolak,
dan kalau memang kelak diperlukan maka biarlah hal itu menjadi tugas DPR
periode yang akan datang," ujarnya. Yang paling mencolok dalam RUU KKN itu,
kata Faisal Baasir adalah mengembalikan kekuatan militer sebagai kekuasaan
paling dominan di Indonesia. "Ini berarti sangat bertentangan dengan
upaya-upaya bersama saat ini yakni menuju pemberdayaan masyarakat sipil,"
tegasnya.***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html