Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 31/II/5-11 September 99 ------------------------------ UNDANG UNDANG DARURAT Oleh Siti Anisa (OPINI): Digul. Sebuah tempat terpencil di bumi Irian. Ribuan pejuang kemerdekaan Indonesia, pernah dibuang dan tewas di sana. Kita semua tahu kisah ini. Ketika Gubernur Jenderal Belanda, punya kuasa. Mereka bisa melakukan apa saja, terhadap orang-orang republik yang dianggap membahayakan kepentingan kolonial. Hak yang disebut exhorbitant itu, menjadi sumber kuasa gubernur jenderal buat mengasingkan para pemimpin pergerakan. Bukan cuma ke Digul. Ada pula yang dipaksa mengembara ke negeri lain, seperti Tan Malaka. Penguasa kolonial, menggunakan hak buang itu, tanpa perlu lewat pengadilan. Digul. Kini membayang di pelupuk mata kita. Ketika Pemerintah yang dimotori Panglima TNI Jenderal Wiranto, berusaha keras menggolkan Rancangan Undang Undang Keselamatan dan Keamanan Negara. Dalam Rancangan Undang Undang itu, hak pemerintah untuk mengasingkan warganya -persis hak Gubernur Jenderal Belanda tempo dulu- dihidupkan kembali. Seorang warga negara yang dianggap membahayakan kepentingan nasional, bisa dibuang ke mana saja tanpa proses pengadilan. Adapun, tafsir tentang "kepentingan nasional" itu, seperti biasa bisa ditetapkan sendiri oleh presiden. Alhasil, siapa saja yang berbeda pendapat dengan presiden, bisa kena pasal pembuangan yang sewenang-wenang ini. Hak exhorbitant cuma satu hal. Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Negara itu, mengandung banyak pasal lain yang akan memperkuat tradisi militerisme di negeri kita, bila RUU itu benar-benar diberlakukan. Misalnya, ada hak presiden untuk menetapkan negera dalam keadaan darurat. Ada darurat sipil, darurat militer dan darurat perang. Tak jelas benar apa bedanya tiga kondisi itu. Tetapi, akibat yang harus dipikul rakyat dalam keadaan darurat itu sangatlah jelas. Pers bisa dibredel kapan saja. Hak berorganisasi, termasuk partai politik bisa diberangus. Semua bisa ditetapkan presiden, tanpa konsultasi dengan parlemen apalagi lewat pengadilan. Presiden menjadi penguasa tunggal, yang lebih mengerikan bahkan dibanding zaman Soeharto sekalipun. Memang ada yang mengherankan. Kenapa RUU yang jelas ditolak oleh semua kalangan, kecuali TNI itu, terus diproses di parlemen. Bahkan, terkesan ngebut pembahasannya. RUU yang baru masuk DPR akhir Agustus itu, rencananya akan disahkan menjadi Undang Undang sebelum 24 September. Jadi, cuma dalam tempo sebulan, Undang-Undang yang sepenting itu dibahas dan akan diloloskan. Tanpa peduli kritik-kritik, misalnya dari intelektual LIPI, para aktivis partai (Komunike Bersama), pegiat demokrasi, LSM dan mahasiswa. Mereka ingin pembahasan RUU itu dihentikan. Tetapi suara-suara dari luar parlemen itu, dianggap angin lalu saja. Dan, partai-partai di parlemen memasang kaca mata kuda. Mereka tetap ngebut seperti sopir bus kota mengejar setoran. Tentu saja, Jenderal Wiranto senang dengan sikap para anggota parlemen itu. Dalam rapat kerja yang berlangsung maraton pekan ini, Wiranto menyambut baik keputusan DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU yang diajukannya. Ia sekali lagi mengingatkan, UU Keselamatan dan Keamanan Negara itu, sangat penting. Semua negara demokratis pun punya UU serupa. Yang tak dijelaskan Wiranto adalah beda rezim di negeri-negeri maju itu dengan sifat pemerintahan kita yang militeristik. UU serupa di Jerman telah ada sejak tahun 50-an, tapi tak pernah digunakan. Hal yang sama terjadi di Amerika. Tak ada kebutuhan mereka untuk menyatakan negara dalam keadaan darurat. Artinya, meski UU serupa ada di negeri maju, UU itu seperti tak ada. Karena tak pernah digunakan. Dan rakyatnya punya akses sangat besar untuk mencegah kemungkinan pemerintah mereka berlaku sewenang-wenang. Sedangkan rezim Habibie, yang merupakan kelanjutkan rezim Orde Baru dengan sokongan militer, senantiasa memperlakukan Indonesia dalam keadaan darurat. Militerisme, seperti tercermin dalam dominasi TNI di kehidupan politik, teritorial dan bisnis, sudah mendarah daging di tanah air ini. Maka lahirnya UU Keselamatan dan Keamanan Negara, atau lebih cocok disebut Undang-Undang Darurat, hanya akan memberi dasar hukum baru buat kekuasaan militerisme. Mereka akan lebih sewenang-wenang bertindak, karena sekarang ada landasan hukumnya. Semangat militerisme itulah yang dikhwatirkan banyak pihak di balik perdebatan RUU ini. Apa sesungguhnya motif TNI mendesakkan Undang-Undang Darurat ini? Spekulasi yang beredar mengatakan TNI butuh alat legitimasi baru untuk mengokohkan cengkeramannya di panggung politik. Mungkin saja, hal ini berkaitan dengan kemungkinan macetnya sidang umum MPR November mendatang. Bila mengurus KPU saja 48 orang tak becus, memang Sidang Umum MPR kemungkinan akan bertele-tele. Walaupun tidak bisa dikatakan akan gagal. Sidang Konstituante tahun 55, jelas menghasilkan produk yang cemerlang, tetapi sering dituding TNI sebagai kegagalan politisi sipil mengelola negeri. Itu jadi alasan, ketika mereka mendesak Soekarno kembali ke UUD 45 dan menerapkan format politik darurat, yang diwarisi para penguasa sampai sekarang. Bukan tak mungkin, skenario TNI menghadang Konstituante itu, akan berulang tahun ini. Undang-Undang Darurat mereka butuhkan sebagai alasan berpijak. Bila hal itu terjadi, maka kehancuran akan terjadi pada bangsa kita. Tantangan bangsa yang kian kompleks ke depan, termasuk ancaman disintegrasi, tak mungkin diselesaikan dengan format darurat terus menerus. Kemajuan ekonomi yang mengandaikan rasionalitas, kompetisi dan aturan yang fair, sulit terbayangkan muncul dari rezim darurat. Ekonomi kita akan meluncur ke jurang tanpa dasar. Nasib seperti Burma, bangsa paria dalam pergaulan dunia, sangat mungkin menimpa kita, bila para petinggi memaksakan Undang Undang Darurat itu disahkan dan benar-benar diberlakukan. Atas resiko yang demikian tinggi, sebetulnya saya juga tak yakin TNI akan nekad melakukannya. Tetapi, hal ini sebagian tentu terpulang pada politisi sipil kita. Apakah mereka mau berkompromi untuk kepentingan bangsa, atau cuma mengedepankan ego masing-masing, sehingga terus cekcok dan TNI mengambil alih keadaan. Bila hal yang terakhir ini terjadi, maka tamatlah nasib kita sebagai bangsa. Kini, bola ada di parlemen. Kita punya waktu sekitar tiga minggu. Barangsiapa peduli pada masa depan demokrasi dan martabat bangsa Indonesia, mestinya ikut ambil bagian untuk menghentikan malapetaka yang akan diletakkan para anggota parlemen itu. Dan, kepada para anggota DPR yang berkacamata kuda, kami titipkan satu tanya: Atas nama siapa Anda membuat Undang Undang Darurat itu? Kita semua tahu, anggota parlemen yang duduk di Senayan saat ini adalah hasil Pemilu 1997 yang diragukan legitimasinya. Pemilu 1999 menunjukkan, Anda tak lagi dapat dukungan rakyat. Jadi, sepantasnyalah para anggota dewan tahu diri. Anda tak lagi mewakili siapa-siapa. Orang yang tak punya mandat rakyat, sewajarnya tidak merancang Undang-Undang yang demikian penting untuk masa depan bersama. Biarlah Digul menjadi sejarah. Tak perlu dihidupkan. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
