Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 31/II/5-11 September 99
------------------------------

UNDANG UNDANG DARURAT
Oleh Siti Anisa

(OPINI): Digul. Sebuah tempat terpencil di bumi Irian. Ribuan pejuang
kemerdekaan Indonesia, pernah dibuang dan tewas di sana. Kita semua tahu
kisah ini. Ketika Gubernur Jenderal Belanda, punya kuasa. Mereka bisa
melakukan apa saja, terhadap orang-orang republik yang dianggap membahayakan
kepentingan kolonial. Hak yang disebut exhorbitant itu, menjadi sumber kuasa
gubernur jenderal buat mengasingkan para pemimpin pergerakan. Bukan cuma ke
Digul. Ada pula yang dipaksa mengembara ke negeri lain, seperti Tan Malaka.
Penguasa kolonial, menggunakan hak buang itu, tanpa perlu lewat pengadilan.

Digul. Kini membayang di pelupuk mata kita. Ketika Pemerintah yang dimotori
Panglima TNI Jenderal Wiranto, berusaha keras menggolkan Rancangan Undang
Undang Keselamatan dan Keamanan Negara. Dalam Rancangan Undang Undang itu,
hak pemerintah untuk mengasingkan warganya -persis hak Gubernur Jenderal
Belanda tempo dulu- dihidupkan kembali. Seorang warga negara yang dianggap
membahayakan kepentingan nasional, bisa dibuang ke mana saja tanpa proses
pengadilan. Adapun, tafsir tentang "kepentingan nasional" itu, seperti biasa
bisa ditetapkan sendiri oleh presiden. Alhasil, siapa saja yang berbeda
pendapat dengan presiden, bisa kena pasal pembuangan yang sewenang-wenang ini.

Hak exhorbitant cuma satu hal. Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Negara
itu, mengandung banyak  pasal lain yang akan memperkuat tradisi militerisme
di negeri kita, bila RUU itu benar-benar diberlakukan. Misalnya, ada hak
presiden untuk menetapkan negera dalam keadaan darurat. Ada darurat sipil,
darurat militer dan darurat perang. Tak jelas benar apa bedanya tiga kondisi
itu. Tetapi, akibat yang harus dipikul rakyat dalam keadaan darurat itu
sangatlah jelas. Pers bisa dibredel kapan saja. Hak berorganisasi, termasuk
partai politik bisa diberangus. Semua bisa ditetapkan presiden, tanpa
konsultasi dengan parlemen apalagi lewat pengadilan. Presiden menjadi
penguasa tunggal, yang lebih mengerikan bahkan dibanding zaman Soeharto
sekalipun.

Memang ada yang mengherankan. Kenapa RUU yang jelas ditolak oleh semua
kalangan, kecuali TNI itu, terus diproses di parlemen. Bahkan, terkesan
ngebut pembahasannya. RUU yang baru masuk DPR akhir Agustus itu, rencananya
akan disahkan menjadi Undang Undang sebelum 24 September. Jadi, cuma dalam
tempo sebulan, Undang-Undang yang sepenting itu dibahas dan akan diloloskan.
Tanpa peduli kritik-kritik, misalnya dari intelektual LIPI, para aktivis
partai (Komunike Bersama), pegiat demokrasi, LSM dan mahasiswa. Mereka ingin
pembahasan RUU itu dihentikan. Tetapi suara-suara dari luar parlemen itu,
dianggap angin lalu saja. Dan, partai-partai di parlemen memasang kaca mata
kuda. Mereka tetap ngebut seperti sopir bus kota mengejar setoran.

Tentu saja, Jenderal Wiranto senang dengan sikap para anggota parlemen itu.
Dalam rapat kerja yang berlangsung maraton pekan ini, Wiranto menyambut baik
keputusan DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU yang diajukannya. Ia sekali
lagi mengingatkan, UU Keselamatan dan Keamanan Negara itu, sangat penting.
Semua negara demokratis pun punya UU serupa. Yang tak dijelaskan Wiranto
adalah beda rezim di negeri-negeri maju itu dengan sifat pemerintahan kita
yang militeristik. UU serupa di Jerman telah ada sejak tahun 50-an, tapi tak
pernah digunakan. Hal yang sama terjadi di Amerika. Tak ada kebutuhan mereka
untuk menyatakan negara dalam keadaan darurat. Artinya, meski UU serupa ada
di negeri maju, UU itu seperti tak ada. Karena tak pernah digunakan. Dan
rakyatnya punya akses sangat besar untuk mencegah kemungkinan pemerintah
mereka berlaku sewenang-wenang.  

Sedangkan rezim Habibie, yang  merupakan kelanjutkan rezim Orde Baru dengan
sokongan militer, senantiasa memperlakukan Indonesia dalam keadaan darurat.
Militerisme, seperti tercermin dalam dominasi TNI di kehidupan politik,
teritorial dan bisnis, sudah mendarah daging di tanah air ini. Maka lahirnya
UU Keselamatan dan Keamanan Negara, atau lebih cocok disebut Undang-Undang
Darurat, hanya akan memberi dasar hukum baru buat kekuasaan militerisme.
Mereka akan lebih sewenang-wenang bertindak, karena sekarang ada landasan
hukumnya. Semangat militerisme itulah yang dikhwatirkan banyak pihak di
balik perdebatan RUU ini.

Apa sesungguhnya motif TNI mendesakkan Undang-Undang Darurat ini? Spekulasi
yang beredar mengatakan TNI butuh alat legitimasi baru untuk mengokohkan
cengkeramannya di panggung politik. Mungkin saja, hal ini berkaitan dengan
kemungkinan macetnya sidang umum MPR November mendatang.  Bila mengurus KPU
saja 48 orang tak becus, memang Sidang Umum MPR kemungkinan akan
bertele-tele. Walaupun tidak bisa dikatakan akan gagal. Sidang Konstituante
tahun 55, jelas menghasilkan produk yang cemerlang, tetapi sering dituding
TNI sebagai kegagalan  politisi sipil mengelola negeri. Itu jadi alasan,
ketika mereka mendesak Soekarno kembali ke UUD 45 dan menerapkan format
politik darurat, yang diwarisi para penguasa sampai sekarang.  Bukan tak
mungkin, skenario TNI menghadang Konstituante itu, akan berulang tahun ini.
Undang-Undang Darurat mereka butuhkan sebagai alasan berpijak.

Bila hal itu terjadi, maka kehancuran akan terjadi pada bangsa kita.
Tantangan bangsa yang kian kompleks ke depan, termasuk ancaman disintegrasi,
tak mungkin diselesaikan dengan format darurat terus menerus. Kemajuan
ekonomi yang mengandaikan rasionalitas, kompetisi dan aturan yang fair,
sulit terbayangkan muncul dari rezim darurat. Ekonomi kita akan meluncur ke
jurang tanpa dasar. Nasib seperti Burma, bangsa paria dalam pergaulan dunia,
sangat mungkin menimpa kita, bila para petinggi memaksakan Undang Undang
Darurat itu disahkan dan benar-benar diberlakukan.  Atas resiko yang
demikian tinggi, sebetulnya saya juga tak yakin TNI akan nekad melakukannya.
Tetapi, hal ini sebagian tentu terpulang pada politisi sipil kita. Apakah
mereka mau berkompromi untuk kepentingan bangsa, atau cuma mengedepankan ego
masing-masing, sehingga terus cekcok dan TNI mengambil alih keadaan. Bila
hal yang terakhir ini terjadi, maka tamatlah nasib kita sebagai bangsa.

Kini, bola ada di parlemen. Kita punya waktu sekitar tiga minggu.
Barangsiapa peduli pada masa depan demokrasi dan martabat bangsa Indonesia,
mestinya ikut ambil bagian untuk menghentikan malapetaka yang akan
diletakkan para anggota parlemen itu. Dan, kepada para anggota DPR yang
berkacamata kuda, kami titipkan satu tanya: Atas nama siapa Anda membuat
Undang Undang Darurat itu? Kita semua tahu, anggota parlemen yang duduk di
Senayan saat ini adalah hasil Pemilu 1997 yang diragukan legitimasinya.
Pemilu 1999 menunjukkan, Anda tak lagi dapat dukungan rakyat. Jadi,
sepantasnyalah para anggota dewan tahu diri. Anda tak lagi mewakili
siapa-siapa. Orang yang tak punya mandat rakyat, sewajarnya tidak merancang
Undang-Undang yang demikian penting untuk masa depan bersama.

Biarlah Digul menjadi sejarah. Tak perlu dihidupkan. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke