Precedence: bulk 3 LSM JARINGAN DI ACEH TOLAK RUU-PKB BANDA ACEH, Radio Nikoya-FM (Kamis, 23/9). Reaksi Penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU-PKB) yang sedang dibahas oleh DPR�RI dan akan di sah-kan menjadi UU pada hari ini (23/9), juga direspon oleh berbagai kalangan intelektual di Aceh, RUU-PKB itu menurut pandangan mereka secara jelas menggambarkan bahwa pemerintah warisan orde baru dan TNI ingin kembali menguasai pentas politik nasional. Sebab dengan RUU-PKB ini, seluruh jajaran pemerintahan dan birokrasi mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat basis yang selama ini didominasi oleh sipil "sewaktu-waktu" bisa diambil alih oleh militer hanya karena alasan keamanan. Demikian yang disampaikan oleh 3 LSM Jaringan Terbesar di Aceh, Walhi Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh dan Forum LSM Aceh kepada Radio Nikoya-FM, kemarin, yang mengaitkan pada relevansi positif antara pemberlakuan satu pihak yang menggolkan pemberlakuan RUU tersebut dengan referendum, dimana para aktor politik atau elit politik menyampaikan bahwa referendum merupakan keinginan dari masyarakat untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan RI, padahal itu belum tentu dan dikhawatirkan kalau referendum dibiarkan terus berlarut dalam masa yang lama, maka pro kemerdekaan akan ditingkatkan lebih besar. Risman A Rahman, Deputy Direktur Walhi Aceh, menyampaikan alasan-alasan yang utama terhadap penolakan RUU-PKB tersebut, bahwa secara filosofis RUU itu bertentangan dengan semangat Fanding Vazer yang memerdekakan bangsa Indonesia ini, juga secara sosiologis RUU-PKB akan mematikan seluruh kreativitas demokratisasi masyarakat sipil, bahkan secara yuridis RUU ini bisa menjadi alat legitimasi dalam rangka mencengkram semua aktivitas-aktivitas masyarakat. Oleh karenanya ke 3 LSM Besar itu menyatakan, menolak dengan tegas pemberlakuan RUU-PKB dan mendesak Pemerintah Pusat yang seharusnya segera menyelesaikan serta menuntaskan pelanggaran HAM yang melibatkan satuan aparat militer dan kepolisian dalam berbagai tragedi kemanusiaan di Aceh, serta mendesak kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirim tim untuk mengusut berbagai tragedi kemanusiaan di Aceh sekaligus mengutuk sikap anggota legislatif (DPR-RI) yang akan mengesahkan RUU-PKB tersebut menjadi UU Penanggulangan Keadaan Bahaya pada saat akhir masa jabatan mereka sebagai anggota dewan. Selain itu, diserukan juga kepada seluruh kekuatan masyarakat Aceh untuk dapat bersatu menentang pembahasan dan pemberlakuan RUU-PKB oleh DPR-RI dan pemerintah, serta terus memperjuangkan referendum sebagai kunci dalam penyelesaian Aceh, sebab para ulama yang menjadi panutan masyarakat Aceh telah mengambil sikap bahwa referendum-lah sebagai solusi penyelesaian Aceh. (Tim). News Division RADIO NIKOYA 106.15 FM Banda Aceh Hit Radio Station URL : http://come.to/nikoyafm ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
