Precedence: bulk


3 LSM JARINGAN DI ACEH TOLAK RUU-PKB


BANDA ACEH, Radio Nikoya-FM (Kamis, 23/9). Reaksi Penolakan Rancangan
Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU-PKB) yang sedang dibahas
oleh DPR�RI dan akan di sah-kan menjadi UU pada hari ini (23/9), juga
direspon oleh berbagai kalangan intelektual di Aceh, RUU-PKB itu menurut
pandangan mereka secara jelas menggambarkan bahwa pemerintah warisan orde
baru dan TNI ingin kembali menguasai pentas politik nasional. Sebab dengan
RUU-PKB ini, seluruh jajaran pemerintahan dan birokrasi mulai dari tingkat
pusat sampai ke tingkat basis yang selama ini didominasi oleh sipil
"sewaktu-waktu" bisa diambil alih oleh militer hanya karena alasan keamanan.


Demikian yang disampaikan oleh 3 LSM Jaringan Terbesar di Aceh, Walhi Aceh,
Koalisi NGO HAM Aceh dan Forum LSM Aceh kepada Radio Nikoya-FM, kemarin,
yang mengaitkan pada relevansi positif antara pemberlakuan satu pihak yang
menggolkan pemberlakuan RUU tersebut dengan referendum, dimana para aktor
politik atau elit politik menyampaikan bahwa referendum merupakan keinginan
dari masyarakat untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan RI, padahal itu
belum tentu dan dikhawatirkan kalau referendum dibiarkan terus berlarut
dalam masa yang lama, maka pro kemerdekaan akan ditingkatkan lebih besar.

Risman A Rahman, Deputy Direktur Walhi Aceh, menyampaikan alasan-alasan yang
utama terhadap penolakan RUU-PKB tersebut, bahwa secara filosofis RUU itu
bertentangan dengan semangat Fanding Vazer yang memerdekakan bangsa
Indonesia ini, juga secara sosiologis RUU-PKB akan mematikan seluruh
kreativitas demokratisasi masyarakat sipil, bahkan secara yuridis RUU ini
bisa menjadi alat legitimasi dalam rangka mencengkram semua
aktivitas-aktivitas masyarakat.


Oleh karenanya ke 3 LSM Besar itu  menyatakan, menolak dengan tegas
pemberlakuan RUU-PKB dan mendesak Pemerintah Pusat yang seharusnya segera
menyelesaikan serta menuntaskan pelanggaran HAM yang melibatkan satuan
aparat militer dan kepolisian dalam berbagai tragedi kemanusiaan di Aceh,
serta mendesak kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirim tim untuk
mengusut berbagai tragedi kemanusiaan di Aceh sekaligus mengutuk sikap
anggota legislatif (DPR-RI) yang akan mengesahkan RUU-PKB tersebut menjadi
UU Penanggulangan Keadaan Bahaya pada saat akhir masa jabatan mereka sebagai
anggota dewan.

Selain itu, diserukan juga kepada seluruh kekuatan masyarakat Aceh untuk
dapat bersatu menentang pembahasan dan pemberlakuan RUU-PKB oleh DPR-RI dan
pemerintah, serta terus memperjuangkan referendum sebagai kunci dalam
penyelesaian Aceh, sebab para ulama yang menjadi panutan masyarakat Aceh
telah mengambil sikap bahwa referendum-lah sebagai solusi penyelesaian Aceh.
(Tim).

News Division
RADIO NIKOYA 106.15 FM
Banda Aceh Hit Radio Station
URL : http://come.to/nikoyafm

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke