Precedence: bulk


PEMIMPIN GEREJA-GEREJA DI MALUKU

Ambon, 14 September 1999

Nomor: Gereja-Gereja - 1
Lampiran: - 
Pokok: Mohon mengungkapkan penyebab kerusuhan dan penyesalan pemimpin
gereja terhadap perlakuan aparat tertentu anggota TNI-POLRI dalam menangani
kerusuhan

Kepada Yth.:
1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. MENTERI HANKAM/ PANGLIMA TNI
3. MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
4. WAKIL PANGLIMA TNI
5. KEPALA STAF TNI ANGKATAN LAUT
6. KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT
7. KEPALA STAF TNI ANGKATAN UDARA
8. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
di- Jakarta

Salam Kasih,

Kami para pemimpin Gereja-Gereja di Maluku setelah mengikuti dengan saksama
peran TNI-POLRI dalam menangani kerusuhan di Maluku sebagai akibat dari
perbuatan kelompok separatis tertentu, maka kami menyampaikan sikap kami
sebagai berikut:

  1.. Sejak penyerangan dari kelompok tertentu yang mengakibatkan kerusuhan
pertama di kota Dobo kecamatan PP.Aru, Kabupaten Maluku Tenggara pada
tanggal 15 s/d 17 Januari 1999, kemudian di kota Ambon pada tanggal 19
Januari 1999 merambah ke beberapa daerah sampai pada saat ini, telah
  menimbulkan banyak korban; baik korban jiwa, korban harta dan korban
nilai. Namun selama ini pula Pemerintah, TNI dan POLRI tidak/ belum berani
mengungkapkan penyebab dan siapa atau kelompok mana yang harus bertanggung
jawab atas kerusuhan selama ini.

  2.. Dengan bukti-bukti awal yang diperoleh antara lain:
  1.. Ceramah dari M. NOUR TAWAINELA kepada mahasiswa HMI tahun 1994, yang
inti ajarannya adalah cita-cita untuk meng-Islam-kan Ambon.
  2.. Pembentukan POSKO PENANGGULANGAN IDUL FITRI BERDARAH sebelum terjadi
  kerusuhan.
  3.. Pembentukan Seksi ADVOKASI DAN HUKUM PENANGGULANGAN KORBAN IDUL
  FITRI BERDARAH pada tanggal 6 Januari 1999 (13 hari sebelum kerusuhan)
  4.. Berita Acara dan Putusan Pengadilan Negeri Ambon yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap terhadap diri YOPI LEUHERY. Kelompok tertentu yang
secara terorganisir menyerang, menjarah, merusak, dan membakar rumah-rumah
rakyat, pusat pertokoan dan fasilitas umum/ pemerintah; sebenarnya telah
menjadi petunjuk yang kuat kepada Pemerintah, TNI dan POLRI untuk melacak
dan mengetahui penyebab kerusuhan di Maluku yang menurut hemat kami adalah
kelompok separatis tertentu. Kelompok separatis itu menggunakan agama
sebagai alat untuk memanaskan dan mengadu rakyat kecil yang tidak bersalah
dan tidak mengerti sebab dan tujuan sebenarnya dari kerusuhan ini, namun
karena mereka memiliki emosi keagamaan yang kuat maka mereka terlibat secara
aktif dalam kerusuhan dan mereka jugalah yang banyak menjadi korbannya.
  1.. Untuk itu kami mohon agar Pemerintah, TNI dan POLRI agar segera
menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat, bahwa adanya kelompok
separatis tertentu yang menggunakan agama sebagai alat, mereka adalah
penyebab terjadinya kerusuhan selama ini. Mengungkap dan menjelaskan secara
  terbuka penyebab kerusuhan sebagai salah satu upaya penyelesaian yang
menyentuh akar permasalahan. Penjelasan secara terbuka dan jujur kepada
rakyat kiranya sangat membantu rakyat untuk tidak terpengaruh, terjerumus
dan terlibat terus menerus dalam pertikaian. 
  2.. Kami mendukung sepenuhnya segala tindakan tegas, jujur dan adil dari
pemerintah, TNI dan POLRI dalam menangani berbagai penyerangan demi
terciptanya perdamaian di Maluku. 
  3.. Dalam melaksanakan tugas selaku anggota TNI dan POLRI di lapangan,
ternyata pasukan MARINIR telah bertindak sangat objektif. Saat pasukan
MARINIR tiba pada berbagai lokasi penyerangan, dalam waktu yang sangat
singkat keadaan dapat dikendalikan.
  4.. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 10 September 1999 yang
mengakibatkan pasukan MARINIR harus bertindak tegas, diawali dari adanya
penyerangan yang dilakukan oleh kelompok penyerang/ perusuh. Penyerang telah
bergerak maju cukup jauh dari tempat mereka berkumpul sebelum menyerang dan
telah melampaui barikade (penghalang) dan garis yang telah ditentukan oleh
  aparat. Selain menyerang, mereka juga mencaci maki aparat dan membom
aparat dengan bom rakitan. KAPOLRES P.Ambon dan PP Lease dalam siaran pers,
telah menyampaikan keadaan yang sebenarnya bahwa tindakan yang dilakukan
oleh aparat MARINIR adalah benar dan sesuai prosedur. Di samping itu, tempat
kejadian perkara (TKP) tidak berada di depan atau di samping mesjid Al-Fatah
dan mesjid Jami, tetapi di depan Pos Polisi Kota dan daerah sekitarnya.
Dengan demikian berita bahwa terjadi penembakan di depan mesjid yang
mengakibatkan korban manusia dan kerusakan pada mesjid, adalah berita yang
tidak benar dan pemutar balikan fakta. 
  5.. Berdasarkan kenyataan sebagaimana yang kami kemukakan pada butir 5 dan
butir 6 di atas, maka apabila ada keinginan sebagian masyarakat untuk
menarik pasukan MARINIR dari Maluku, kami mohon kiranya keinginan itu tidak
perlu diperhatikan oleh Pimpinan TNI. 
  6.. Kami tidak bermaksud untuk mencari kesalahan terhadap pasukan TNI
lainnya dan POLRI yang ditugaskan pada beberapa lokasi penyerangan, namun
kami mencatat adanya oknum-oknum tertentu yang bertindak tidak tegas, tidak
jujur dan tidak adil. Mereka memihak dan mendukung kelompok tertentu,
seakan-akan mereka bukan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi
Republik Indonesia, tetapi mereka adalah Tentara Golongan Tertentu dan
Polisi Golongan Tertentu. Hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa kasus
(terperinci disampaikan oleh Tim Pengacara Gereja) antara lain:
    1.. Pada kebanyakan lokasi penyerangan, ada aparat tertentu anggota TNI
bersama kelompok Islam melakukan penyerangan ke daerah perkampungan Kristen,
kemudian anggota TNI menembak mati/ luka umat Kristen yang mempertahankan
diri dalam daerah perkampungan Kristen dan membiarkan kelompok Islam
menjarah harta milik dan membakar rumah umat Kristen. 
    2.. Aparat tertentu anggota TNI dan POLRI yang berjaga pada perbatasan
antara perkampungan Kristen dan perkampungan Islam, menembak mati/ luka umat
Kristen ang berada di perkampungan Kristen dan memberi kesempatan kepada
kelompok Islam secara bebas melakukan pembunuhan, penganiayaan, penjarahan
harta milik dan membakar rumah umat Kristen. 
    3.. Aparat tertentu anggota TNI bersembunyi di atas bangunan-bangunan
tinggi menembak dan membunuh/ melukai umat Kristen. 
    4.. Aparat tertentu anggota TNI yang ditugaskan untuk menjaga keamanan
dalam lingkungan perkampungan tempat tinggal bersama umat Kristen dan umat
Islam, hanya melindungi umat Islam dan memberi kesempatan kepada kelompok
Islam menjarah harta milik dan membakar rumah uamt Kristen. 
    5.. Aparat tertentu anggota TNI dan POLRI menyuruh umat Kristen keluar
meninggalkan gedung gereja dan rumah-rumahnya dan memberikan jaminan
perlindungan terhadap gedung gereja dan rumah yang ditinggalkan itu,
kenyataannya anggota TNI dan POLRI membiarkan kelompok Islam melakukan
penjarahan harta milik dan membakar rumah tersebut. 
    6.. Aparat tertentu anggota TNI memberikan kesempatan kepada ribuan
massa kelompok Islam melewati markas-markas TNI untuk melakukan penyerangan
ke daerah pemukiman umat Kristen. Malahan menunjukkan sikap yang sangat
bersahabat dengan massa penyerang. 
    7.. Aparat tertentu anggota TNI mengantar/ memimpin massa penyerang
kelompok Islam dari beberapa desa Islam dari jazirah Leihitu dalam jumlah
ribuan untuk melakukan penyerangan ke pemukiman umat Kristen. 
    8.. Aparat tertentu anggota TNI menembak kaum wanita umat Kristen
karyawan Bank Swasta. 
    9.. Aparat tertentu anggota TNI memberikan kesempatan kepada kelompok
Islam membakar pusat-pusat perdagangan/ pertokoan dan fasilitas-fasilitas
pemerintah/ umum lainnya. 
    10.. Aparat tertentu anggota TNI menembak/ merusak gembok kunci
pertokoan dan memberikan kesempatan kepada kelompok Islam menjarah isinya. 
    11.. Aparat tertentu anggota TNI memberikan kesempatan kepada kelompok
Islam menyiram bensin pada rumah penduduk umat Kristen. Kemudian anggota TNI
menghidupkan korek api, membakar rumah yang telah disiram bensin tersebut. 
    12.. Aparat tertentu anggota TNI menyiksa pendeta.
    13.. Aparat tertentu anggota TNI dan POLRI mengawasi kelompok Islam
menjarah pertokoan-pertokoan, setelah kelompok Islam menjarah isi pertokoan,
baru anggota TNI dan POLRI melakukan tembakan peringatan. 
    14.. Aparat tertentu anggota TNI menyiksa umat Kristen (yang tidak
bersalah atau yang disangka bersalah) dengan berbagai cara, antara lain: 
    a.. Memukul dengan popor senjata, menendang sampai jatuh bangun, memaksa
berdiri di dalah hujan pada waktu malam, dipaksa berendam pada air kotor,
mengikat dan menggantung umat Kristen dengan tali nilon, dll.
    b.. Apabila penyiksaan dilakukan di daerah pemukiman Islam atau di
sekitar kerumunan kelompok Islam, maka korban umat Kristen itu diserahkan
oleh anggota TNI kepada kelompok massa Islam melakukan penyiksaan dengan
berbagai cara, antara lain memukul dengan batu, kayu, tinju, menendang,
memaksa meminum air kotor, menjilat jalan aspal.
    c.. Anggota TNI yang menahan umat Kristen, ada yang menyerahkan kepada
kelompok Islam untuk ditikam, ada pula yang dicungkil biji matanya oleh
kelompok Islam.
    1.. Umat Islam yang ditangkap dalam swiping karena membawa senjata tajam
dan senjata/ bom rakitan antara lain: 37 orang (terdapat pejabat dan anak
pejabat) oleh POM: 67 orang dan lainnya melalui kapal/ motor laut, mereka
yang membakar Gedung Sekolah Dasar dan perkampungan Kristen di Air Mata
Cina, tidak diproses menurut hukum. 
    2.. Aparat tertentu anggota TNI menembak mati umat Kristen yang
berlindung dalam gedung gereja, kemudian menyerahkan kepada kelompok Islam
untuk memotong mayat-mayat, membakarnya dan membakar gedung gereja.
    3.. Aparat tertentu anggota TNI dan POLRI yang menembak mati/ luka umat
Kristen, tidak diproseskan. 
    4.. Aparat tertentu PERWIRA POLRI terlibat merancangkan kerusuhan,
mengumpul dan mengatur kelompok penyerang Islam pada sasaran penyerangan. 
    5.. Perintah tembak di tempat oleh KAPOLDA MALUKU dan PANGDAM XVI
Pattimura, direalisir oleh aparat tertentu anggota TNI dan POLRI yang
bertugas di lapangan tidak dilakukan secara benar, mengakibatkan timbulnya
korban. Dipertanyakan: Apakah ada perintah lain yang tidak jelas dari mana
datangnya kepada aparat tertentu di lapangan?
  1.. Apabila ada yang menyatakan bahwa tindakan tersebut pada butir 8
dilakukan pula oleh aparat tertentu anggota TNI dan POLRI kepada umat Islam,
maka untuk menjadi jelas perlu dipertanyakan:
  1.. Apakah dalam kerusuhan selama ini, terdapat anggota TNI dan POLRI yang
memimpin atau membantu umat Kristen menyerang perumahan penduduk umat Islam ? 
  2.. Apakah dalam kerusuhan selama ini, ada umat Islam yang ditangkap oleh
anggota TNI dan POLRI kemudian diserahkan kepada umat Kristen untuk
melakukan penyiksaan seperti yang dialami umat Kristen ? 
  3.. Apakah ada umat Kristen yang melakukan penjarahan dan apakah aparat
tertentu anggota TNI yang membantu umat Kristen melakukan penjarahan seperti
yang dilakukan kelompok Islam ? dan pertanyaan lainnya. 
  1.. Kami jujur mengatakan bahwa oknum-oknum tertentu anggota TNI dan POLRI
sebagaimana yang kami kemukakan pada butir 8 ai atas, hanyalah sebagian
kecil dari begitu banyak anggota TNI dan POLRI yang bertindak tegas,jujur
dan adil dalam melaksanakan tugas di lapangan. Untuk itu kami sampaikan
terima kasih dan penghargaan yang tulus, dan kami berdoa kiranya Tuhan
mengaruniakan berkat yang melimpah bagi pribadi dan keluarganya. Terhadap
aparat yang tidak jujur mengakibatkan kerusuhan tetap berlangsung, kami
nyatakan penyesalan kami, dan kami berdoa kiranya Tuhan memberikan
pengampunan kepada mereka.
  2.. Apa yang kami ungkapkan didasarkan pada panggilan tugas lami untuk
terus-menerus menyuarakan kebenaran, kejujuran dan keadilan walaupun dengan
resiko apapun. Harapan kami kiranya dapat diterima oleh semua pihak dengan
lapang dada untuk mencari jalan pemecahan menyelesaikan lerusuhan ini.
Demikian surat bersama kami para Pemimpin Gereja di Maluku, atas
perhatiannya kami sampaikan terima kasih teriring salam dan doa. Amin.

  Hormat kami:

  BADAN PEKERJA SINODE GEREJA PROTESTAN MALUKU
  KETUA SEKRETARIS
  Pdt. S.P.Titaley S.Th Pdt.Max M.Siahaya S.Th

  GEREJA ROMA KATOLIK KEUSKUPAN AMBOINA
  USKUP AUXILIARIS SEKRETARIS
  Mgr. Jos Tethool. MSC RD. J.Atjas.Pr

  GEREJA PROTESTAN INJILI INDONESIA (GKPII) REFORMASI
  WAKIL KETUA SEKRETARIS
  Pnt.Yan Renyaan Pnt.Adam Demmy

  GEREJA PENTAKOSTA TABERNAKEL AMBON
  KETUA SEKRETARIS
  Pdt.J.Raunsay Y.Y.Polnaya, SE.

  MAJELIS DAERAH 18 GEREJA PENTAKOSTA INDONESIA MALUKU
  KETUA
  Pdt.Hendry Lolean

  GEREJA PPK SUARA KETEBUSAN DAERAH MALUKU
  KETUA SEKRETARIS
  Pdt.Terry V.Tahalele

  GEREJA PENTAKOSTA PUSAT SURABAYA JEMAAT AMBON
  SEKRETARIS
  MA.Pelmelay

  GEREJA KERAPATAN PENTAKOSTA PUSAT AMBON
  KETUA SEKRETARIS
  J.Lenga John Rahasomar

  GEREJA TUHAN DI INDONESIA WILAYAH MALUKU
  KETUA SEKRETARIS
  Pdt.J.F.Pattirane Pdt.Neil Tubalawony, BSc

  GEREJA KASIH KARUNIA (GEKARI) MALUKU
  KETUA SEKRETARIS
  Pdt.D.Bernard, B.Th Yafed Ratulado, SH

  GEREJA KRISTEN KALAM KUDUS
  KETUA SEKRETARIS
  Pdt.Ir.Karyanto Gunawan Angdi Wiryadinata, SIP

  GEREJA PENTAKOSTA MALUKU
  KETUA SEKRETARIS
  Ny.Tineke Tupamahu Edy Ongerwalu

  GEREJA SIDANG JEMAAT ALLAH
  KETUA
  Pdt. Z.Kermite

  GEREJA BAPTIS INDONESIA-ELIM DAERAH MALUKU
  KETUA
  Pdt. Hendrik H. Tothmaran, SH

  GEREJA KRISTEN PERJANJIAN BARU MALUKU
  KETUA SEKRETARIS
  P.G.I.Manuputty Pdt.Marlow Aipassa

  GEREJA MASEHI ADVEN HARI KE TUJUH
  PIMPINAN HARIAN
  Bob Angsawakan, SH

  GEREJA BALA KESELAMATAN
  KETUA
  Mayor A.B.Mantaely

  GEREJA PENYEBARAN INJIL DAERAH MALUKU
  SEKRETARIS
  Pdt. Ny.Hanna L. Maliombo

  GEREJA TABERNAKEL DAERAH MALUKU
  KETUA
  Abrahams

  GEREJA ANUGERAH INJIL SEPENUH GIDEON DAERAH MALUKU
  KETUA
  Emmy Pattikawa

  PENGURUS DAERAH GEREJA BETHEL INDONESIA
  KETUA
  Pdt.Ahis Ubro, SH

  GEREJA BETHEL INJIL SEPENUH DAERAH MALIRJA DAN TIM TIM
  KETUA SEKRETARIS
  Pdt.Puri E. Pdt.Novi Simon Uneputty, S.Th

  GEREJA MISI INJILI INDONESIA MALUKU
  KETUA
  Pdt.Usmany, S.Th

  Tembusan disampaikan kepada Yth.:
  1. Komandan Marinir di Jakarta
  2. Gubernur Kepala Daerah Tk.I Propinsi Maluku di Ambon
  3. PANGDAM XVI Pattimura di Ambon
  4. KAPOLDA Maluku di Ambon
  5. Para Pemimpin Gereja
  6. Ketua Umum Nadhatul Ulama di Jakarta
  7. Ketua Umum Muhammadiah di Jakarta
  8. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia di Jakarta
  9. Kepala Kantor Wilayah Dep. Agama Prop Maluku di Ambon

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke