Precedence: bulk


Stockholm, 22 September 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

WIRANTO PERGUNAKAN UU-PKB UNTUK JADI PRESIDEN
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

Untuk Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima TNI Jenderal Wiranto.

Rancangan Undang Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU-PKB) yang
asalnya bernama Rancangan Undang Undang Keselamatan dan Keamanan Negara
(KKN) yang merupakan pelaksanaan amanat TAP MPR No. X/MPR/1998  yang
dihasilkan oleh Sidang Istimewa MPR 10 November 1998 yang berisikan
pokok-pokok reformasi sebagai pengganti UU No.11/PNPS/ 1963 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Subversi yang telah dicabut. Dimana RUU-PKB
itu akan diputuskan dan disyahkan oleh Rapat Paripurna DPR pada hari
Kamis, tanggal 23 September 1999, yaitu satu hari sebelum masa kerja
legislatif hasil pemilu 1997 berakhir pada tanggal 24 September 1999.

Kesempatan terakhir inilah yang dipergunakan oleh TNI dengan sponsor
jenderal Wiranto yang lemah untuk membela RUU-PKB agar disyahkan menjadi
UU-PKB yang nantinya bisa dijadikan sebagai senjata politik yang akan
dipakai untuk memberantas segala tindakan yang dianggap tindak pidana
subversi, seperti tindakan yang berlainan dengan kebijaksanaan
pemerintah, tindakan untuk menerapkan hak-hak kekebasan berbicara dan
mengeluarkan pendapat, tindakan untuk kemerdekaan pers, tindakan untuk
menegakkan hak-hak asasi manusia, tindakan untuk menerapkan ajaran agama
masing-masing, tindakan untuk menegakkan hukum agama. Dan apabila ini
terjadi maka kembali Daulah Pancasila ke alam masa Soeharto yang
militeristik.

Walaupun RUU-PKB ini banyak ditentang oleh mahasiswa di Ujungpandang,
Surabaya, dan Bandung. (Dimana) mahasiswa di tiga kota besar, yakni di
Ujungpandang, Surabaya, dan Bandung hari Selasa (21/9) menggelar aksi
demonstrasi yang cukup besar untuk menentang Rancangan Undang-Undang
Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB)-dulu RUU Keselamatan dan
Keamanan Negara-, yang menurut rencana disahkan hari Kamis (23/9) besok.
Aksi di Ujungpandang menimbulkan bentrokan dengan aparat sehingga
sedikitnya 21 mahasiswa terluka akibat pukulan dan gigitan anjing
pelacak milik aparat keamanan. 

Kendatipun RUU-PKB banyak ditentang diluar, tetapi empat Fraksi Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), F-KP, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi ABRI
dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia menyatakan dapat menerima
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rakyat Terlatih (Ratih) dan RUU
tentang Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB), dalam Rapat Kerja Panitia
Selasa (21/9) malam. Empat Fraksi juga menyetujui pembahasan kedua RUU
itu dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat IV untuk mendapat persetujuan
dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis ini..Hadir dalam Pansus itu 41 dari 50
anggota Pansus. Anggota yang hadir terdiri atas Fraksi Karya Pembangunan
(F-KP) 25 anggota, Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP) delapan anggota,
Fraksi ABRI tujuh anggota, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDI)
satu anggota. Satu-satunya anggota F-PDI YB Wiyanjono sempat absen
sekitar tiga puluh menit karena berhalangan. (Kemudian)
Menhankam/Panglima TNI Jenderal Wiranto dalam sambutannya mengatakan,
dari berbagai pandangan fraksi-fraksi DPR sesuai dengan banyaknya daftar
inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan kedua RUU itu, terlihat
fraksi-fraksi telah memperhatikan aspirasi masyarakat. Pandangan fraksi
sangat positif untuk menyempurnakan RUU, sehingga tercapai kesepakatan
dalam pembahasan.

Tentu saja, apabila RUU-PKB disyahkan menjadi UU-PKB dalam Rapat
Paripurna DPR, Kamis ini, maka Wiranto seorang jenderal yang telah
disumpah untuk melaksanakan "Sumpah Prajurit-nya" dengan menyatakan
"Demi Allah saya bersumpah/berjanji : 1. Bahwa saya akan setia kepada
negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. 2. Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan
memegang teguh disiplin keprajuritan. 3. Bahwa saya akan taat kepada
atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan (
http://www.mil.id/sumpah.htm ), akan menjadikan UU-PKB itu sebagai alat
untuk menuju kursi Presiden ke 4 Daulah Pancasila.

Wiranto seorang Jenderal yang telah gagal membangun Daulah Pancasila
dengan TNI-nya akan mengulang kembali tindakannya dan akan menunjukkan
kepada dunia bahwa ia adalah seorang jenderal yang akhirnya akan menjadi
Presiden dan menguasai Daulah Pancasila melalui politik dwi fungsinya
yaitu dengan fungsi pertama menggunakan kekerasan senjata dan fungsi
kedua dengan menggunakan UU-PKB-nya.

Inilah sedikit tanggapan saya untuk Menteri Pertahanan dan
Keamanan/Panglima TNI Jenderal Wiranto.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke