Precedence: bulk Stockholm, 22 September 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. WIRANTO PERGUNAKAN UU-PKB UNTUK JADI PRESIDEN Ahmad Sudirman XaarJet Stockholm - SWEDIA. Untuk Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima TNI Jenderal Wiranto. Rancangan Undang Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU-PKB) yang asalnya bernama Rancangan Undang Undang Keselamatan dan Keamanan Negara (KKN) yang merupakan pelaksanaan amanat TAP MPR No. X/MPR/1998 yang dihasilkan oleh Sidang Istimewa MPR 10 November 1998 yang berisikan pokok-pokok reformasi sebagai pengganti UU No.11/PNPS/ 1963 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subversi yang telah dicabut. Dimana RUU-PKB itu akan diputuskan dan disyahkan oleh Rapat Paripurna DPR pada hari Kamis, tanggal 23 September 1999, yaitu satu hari sebelum masa kerja legislatif hasil pemilu 1997 berakhir pada tanggal 24 September 1999. Kesempatan terakhir inilah yang dipergunakan oleh TNI dengan sponsor jenderal Wiranto yang lemah untuk membela RUU-PKB agar disyahkan menjadi UU-PKB yang nantinya bisa dijadikan sebagai senjata politik yang akan dipakai untuk memberantas segala tindakan yang dianggap tindak pidana subversi, seperti tindakan yang berlainan dengan kebijaksanaan pemerintah, tindakan untuk menerapkan hak-hak kekebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, tindakan untuk kemerdekaan pers, tindakan untuk menegakkan hak-hak asasi manusia, tindakan untuk menerapkan ajaran agama masing-masing, tindakan untuk menegakkan hukum agama. Dan apabila ini terjadi maka kembali Daulah Pancasila ke alam masa Soeharto yang militeristik. Walaupun RUU-PKB ini banyak ditentang oleh mahasiswa di Ujungpandang, Surabaya, dan Bandung. (Dimana) mahasiswa di tiga kota besar, yakni di Ujungpandang, Surabaya, dan Bandung hari Selasa (21/9) menggelar aksi demonstrasi yang cukup besar untuk menentang Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB)-dulu RUU Keselamatan dan Keamanan Negara-, yang menurut rencana disahkan hari Kamis (23/9) besok. Aksi di Ujungpandang menimbulkan bentrokan dengan aparat sehingga sedikitnya 21 mahasiswa terluka akibat pukulan dan gigitan anjing pelacak milik aparat keamanan. Kendatipun RUU-PKB banyak ditentang diluar, tetapi empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), F-KP, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi ABRI dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia menyatakan dapat menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rakyat Terlatih (Ratih) dan RUU tentang Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB), dalam Rapat Kerja Panitia Selasa (21/9) malam. Empat Fraksi juga menyetujui pembahasan kedua RUU itu dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat IV untuk mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis ini..Hadir dalam Pansus itu 41 dari 50 anggota Pansus. Anggota yang hadir terdiri atas Fraksi Karya Pembangunan (F-KP) 25 anggota, Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP) delapan anggota, Fraksi ABRI tujuh anggota, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDI) satu anggota. Satu-satunya anggota F-PDI YB Wiyanjono sempat absen sekitar tiga puluh menit karena berhalangan. (Kemudian) Menhankam/Panglima TNI Jenderal Wiranto dalam sambutannya mengatakan, dari berbagai pandangan fraksi-fraksi DPR sesuai dengan banyaknya daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan kedua RUU itu, terlihat fraksi-fraksi telah memperhatikan aspirasi masyarakat. Pandangan fraksi sangat positif untuk menyempurnakan RUU, sehingga tercapai kesepakatan dalam pembahasan. Tentu saja, apabila RUU-PKB disyahkan menjadi UU-PKB dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis ini, maka Wiranto seorang jenderal yang telah disumpah untuk melaksanakan "Sumpah Prajurit-nya" dengan menyatakan "Demi Allah saya bersumpah/berjanji : 1. Bahwa saya akan setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. 3. Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan ( http://www.mil.id/sumpah.htm ), akan menjadikan UU-PKB itu sebagai alat untuk menuju kursi Presiden ke 4 Daulah Pancasila. Wiranto seorang Jenderal yang telah gagal membangun Daulah Pancasila dengan TNI-nya akan mengulang kembali tindakannya dan akan menunjukkan kepada dunia bahwa ia adalah seorang jenderal yang akhirnya akan menjadi Presiden dan menguasai Daulah Pancasila melalui politik dwi fungsinya yaitu dengan fungsi pertama menggunakan kekerasan senjata dan fungsi kedua dengan menggunakan UU-PKB-nya. Inilah sedikit tanggapan saya untuk Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima TNI Jenderal Wiranto. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
