Precedence: bulk
DIBENTUK KPF UNTUK KASUS PEMBANTAIAN DI TIMTIM
JAKARTA, (MateBEAN, 24/9/99). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) Rabu (22/9) malam lalu memutuskan membentuk Komisi Pencari
Fakta tentang Pelanggaran HAM Pasca-Jajak Pendapat di Timtim, disingkat KPF.
Keputusan Komnas HAM yang ditandatangani Ketua Komnas HAM Marzuki Darusman
dan Sekjen Clementino dos Reis Amaral itu diberitahukan kepada Presiden BJ
Habibie Rabu malam, sekitar pukul 21.30 oleh pimpinan Komnas HAM.
Hadir di kediaman Presiden itu dari Komnas HAM adalah Marzuki
Darusman, Amaral, Djoko Soegianto (Wakil Ketua). Sementara Presiden
didampingi Mensesneg/Menkeh Muladi dan Menhankam/Panglima TNI Jenderal Wiranto.
Dua pertimbangan penting terhadap pembentukan KPF ini, yakni
Pertama, situasi dan kondisi HAM di Timtim pasca-jajak pendapat memerlukan
penilaian umum guna memastikan bahwa proses pemulihan kehidupan masyarakat
dan rakyat Timtim setelah mengalami dislokasi sosial yang luas serta
penderitaan manusia yang mendalam dalam masa setelah jajak pendapat, dapat
menjamin tetap dilindunginya HAM penduduk umum di wilayah tersebut.
Kedua, pelaporan-pelaporan tentang telah terjadinya pelanggaran HAM
pada periode sekitar masa pasca-jajak pendapat, perlu segera diteliti,
diselidiki, dan jika dapat dinyatakan terdapat indikasi awal adanya
dasar-dasar kebenaran pelanggaran-pelanggaran HAM itu, harus secepatnya
diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, terlepas dari siapa pun yang
terlibat di dalamnya.
Dalam keputusan itu disebutkan, KPF bersifat independen dengan tiga
lingkup tugas utama. Pertama, mengumpulkan fakta, data dan menyelidiki,
serta mengevaluasi laporan pelanggaran HAM pada masa pasca penentuan pendapat.
Kedua, memproses temuan-temuan tentang kemungkinan pelanggaran HAM
untuk diambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku oleh aparat yang
berwenang.
Ketiga, menulis laporan lengkap dan membuat rekomendasi kepada
pemerintah RI atas semua temuan KPF untuk diumumkan kepada masyarakat.
Dalam keputusan yang ditandatangani Marzuki dan Sekjen Komnas HAM
Amaral itu, disebutkan bahwa keanggotaan KPF masih akan ditentukan kemudian,
"Dalam waktu sesingkat-singkatnya, yang akan terdiri dari unsur Komnas HAM,
tokoh independen dan para ahli. KPF memungkinkan penyertaan dan partisipasi
dari unsur-unsur ahli internasional," demikian keputusan Komnas HAM itu.
Pembentukan KPF ini sebelumnya sudah disetujui Presiden Habibie saat
menerima Komisaris Tinggi HAM PBB Mary Robinson di Istana Merdeka, Senin
(13/9). Selain membahas soal pembentukan Komisi Penyelidik, Robinson juga
saat itu mempertanyakan hubungan Tentara Nasional Indonesia dengan kelompok
pro-integrasi yang disebut milisi (Kompas, 14/9).
Kepada wartawan, Robinson menegaskan, masalah hubungan TNI dengan
milisi itu merupakan hal sangat serius. "Saya mendapat kesempatan sangat
baik saat bertemu Presiden Habibie. Saya sangat prihatin dengan terjadinya
berbagai kekerasan yang cukup serius. Dan yang saya dengar berulang kali,
hubungan antara TNI dengan para milisi. Kami membicarakan keseriusan masalah
itu," kata Robinson saat itu. ***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html