Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 34/II/2-8 Oktober 99 ------------------------------ INGIN NOBEL, DAPAT PENJAHAT PERANG (PERISTIWA): Habibie tergiur Nobel Perdamaian sebagai imbalan memerdekakan Timor Timur. Namun, yang didapat justru daftar jendral penjahat perang. Ini ironi. Presiden Habibie punya ambisi memperoleh hadiah Nobel Perdamaian. Namun yang didapatnya justru daftar nama perwira TNI yang dituduh sebgai penjahat perang Timor Timur. Akhir tahun lalu, Panitia Nobel dari Norwegia menelponnya. Habibie diberi opsi: memberi kemerdekaan Timor Timur dan imbalannya, nama Habibie akan masuk dalam daftar nominasi peraih Nobel Perdamaian. Tentu saja, tawaran ini, bagi Habibie yang punya orientasi internasional itu, sangat menggiurkan. Melepas Timtim, baginya cukup setara dengan predikatnya sebagai calon peraih Nobel, apalagi kalau bisa meraih Nobel. Singkatnya, Habibie sutuju. Kontak-kontak terus dilanjutkan dengan Panitia Nobel. Sumber Xpos di Departemen Luar Negeri mengatakan, Keduataan Besar Indonesia di Norwegia juga terus dihubungi Panitia Nobel untuk menegaskan kembali komitmen Habibie. "Panitia Nobel-nya serius, namun Habibie tak bisa mengontrol tentara hingga yang terjadi ya seperti ini," ujar sumber tadi. Apa yang terjadi di Timor Timur sebelum dan selepas penentuan pendapat: penganiayaan, penculikan, perkosaan, pembantaian, dan pembakaran kota-kota dan desa-desa yang dilakukan milisi pro integrasi dan TNI, membuat niat Panitia Nobel surut. Proyek ini gagal. Habibie pun urung dimasukkan namanya ke daftar peraih Nobel Perdamaian. Sebaliknya, lembaga dunia lain, Komisi Hak Asasi Manusia PBB "menghadiahi" Habibie sejumlah nama perwira menengah dan tinggi TNI untuk diajukan ke pengadilan kejahatan perang di Den Haag, Belanda. Versi di atas, Habibie tiba-tiba memberi opsi merdeka pada rakyat Timor Timur, tampaknya merupakan motif yang paling kuat, ketimbang versi lainnya. Versi lain misalnya, ide memerdekakan Timor Timur datang dari Dewi Fortuna Anwar, staf Sekretariat Negara yang juga jurubicara tak resmi Presiden. Dewi, kabarnya memperoleh opsi itu dari LIPI yang dulu ditugasi Presiden Soeharto untuk memberi solusi masalah Timor Timur. Solusi yang diusulkan LIPI adalah jajak pendapat, namun, usulan lima belas tahun lalu itu, ditolak Soeharto. Kini, dokumen itu, menurut versi ini dipakai Dewi. Toh, bisa jadi versi ini paralel dengan versi di atas. Habibie meminta Dewi membuat draf opsi dan Dewi memperolehnya dari LIPI. Apapun itu, kini yang harus dihadapi Indonesia adalah tuduhan bahwa sejumlah perwira, kabarnya ada lebih dari 20 perwira menengah dan tinggi, dari letnan kolonel hingga jendral penuh, terlibat dalam kejahatan melawan kemanusiaan, atau dalam bahasa kasarnya kriminal perang. Habibie dikeluarkan dari daftar penjahat perang karena peran positifnya memberi opsi merdeka. Namun, kabar ini membuat sejumlah jendral yang terlibat langsung dalam pembentukan milisi pro integrasi dan kekerasan-kekerasan di Timor Timur di seputar penentuan pendapat, ketakutan. Misalnya, Mayjen TNI Zacky Anwar Makarim, menurut orang-orang di lingkungannya merasa cemas akan nasib dirinya. Menjadi penjahat perang, sama sekali bukan hal yang dipikirkan adik tokoh demosntran angkatan 66, Nono Makarim, ini. Setidaknya, Zacky, kini takut bepergian ke luar negeri, terutama ke Eropa dan Amerika. Ketakutan, kabarnya juga membayangi Sjafrie Sjamsuddin. Zacky dan Sjafrie dalah dua dari sekian banyak jendral yang terlibat langsung dalam berbagai kekerasan di wilayah bekas jajahan Portugis itu. --------------------------------------------------------- Berikut Ini Para Perwira TNI dan Komandan Milisi yang Bisa Jadi Tersangka Kriminal Perang ========================================================= 1. Jenderal Wiranto (Panglima TNI) 2. Jendral Soebagyo (KSAD) 3. Letjen Johny Lumintang (Wakil KSAD) 4. Letjen Susilo Bambang Yudhoyono (Kaster TNI) 5. Letjen Soegiono (Kasum TNI) 6. Letjen Djamari Caniago (Pangkostrad) 7. Mayjen Kiki Syahnakri (Asop KSAD, Panglima Penguasa Darurat Militer Timtim) 8. Mayjen Zacky Anwar Makarim (Pati Mabes TNI, tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan resmi di Timor Timur) 9. Mayjen Sjafrie Sjamsuddin (Pati Mabes TNI, tugasnya di Timtitm di seputar jajak pendapat tidak teridentifikasi) 10. Mayjen Gleny Kauripan (Penghubung Militer Indonesia yang diakreditasi PBB) 11. Mayjen Adam Damiri (Pangdam IX Udayana) 12. Mayjen Sjahrir Ms (Danjen Kopassus) 13. Brigjen Mahidin Simbolon (Kasdam IX Udayana) 14. Brigjen Amirul Isnaini (Wakil Asisten Pengamanan KSAD Wakil Panglima Penguasa Darurat Militer Timtim) 15. Brigjen Tono Suratman (Wakapuspen/ mantan Komandan Korem Timor Timur) 16. Kolonel Inf Pramono Edi Wibowo (Komandan Grup V Kopassus) 17. Kolonel Inf M. Noer Muis (Komandan Korem Dili) 18. Kolonel Inf Geerhan Lantara (Komandan Sektor A, Dili/ Komandan Brigif Linud 17/Kujang I Kostrad) 19. Kolonel Inf Anwar (Asisten Logistik Kopassus/ menjadi Komandan Satgas Intelijen Kopassus di Dili sebelum jajak pendapat) 20. Letnan Kolonel Inf Endar Priyanto (mantan Dandim Dili) 21. Letnan Kolonel Inf Soejarwo (Dandim Dili) 22. Letnan Kolonel Inf Burhanudin (Dandim Bobonaro) 23. Letnan Kolonel Inf Sulastyo (mantan Dandim Manatuto) 24. Letnan Kolonel Art Lexi Herson (Dandim Manatuto) 25. Letnan Kolonel Art Kamiso Miran (mantan Dandim Ambeno) 26. Letnan Kolonel Inf Bambang Sungesti (Dandim Ambeno) 27. Letnan Kolonel Inf Asep Kuswani (Dandim Liquica) 28. Letnan Kolonel Inf Gordon Siregar (Dandim Baucau) 29. Letnan Kolonel Inf Adi Mulyono (Kepala Staf Brigif Linud 17/Kujang I Kostrad) 30. Kolonel (Pol) Timbul Silaen (Kapolda Timtim) 31. Letkol (Pol) S. Goeltom (Kapolres Dili) 32. Kapten Inf Belo (anggota Kopassus) 33. Joao Tavares (Panglima Pejuang Pro Integrasi/Halilintar - Atabae) 34. Eurico Gutteres (Komandan milisi Aitarak - Dili) 35. Cancio Carvalho (Komandan milisi Mahidi -Ainaro) 36. Maunel de Sousa (Komandan milisi Besi Merah Putih - Liquica) 37. Simao Lopes (Komandan milisi Sakunar - Ambeno) 38. Serda Domingos (Komandan milisi Dadurus Merah Putih - Maliana) 39. Afonso Pinto alias Lafaek Saburai (Komandan milisi Makikit - Viqueque) 40. Sera Malik (Komandan milisi Sera - Bacau) 41. Sersan Joanico Belo (Komandan milisi Saka - Bacau) 42. Edmundo da Conceicao Silva (Komandan milisi Alfa & Jati Merah Putih - Los Palos) 43. Jaime Corte Real (Komandan milisi Ablai - Same) 44. Olivio 'Moruk' Mendoca (Komandan milisi Laksaur Merah Putih - Suai) 45. Vidal Doutel Sarmento (Komandan milisi Madomi - Manatuto) --------------------------------------------------------- Mungkin saja, pemahaman tentang kejahatan perang sangat minim dimiliki para perwira TNI. Ketidaktahuan tentara akan Konvesi Jenewa juga tampak dalam bentrokkan dengan mahasiswa di Semanggi, Jakarta. Misalnya, tentara mencegat ambulan milik Palang Merah Indonesia dan sejumlah rumah sakit di Jakarta yang berdatangan ke Kampus Atmajaya untuk menolong korban bentrokan. Ambulan itu dicegat aparat, sopir dan para medisnya dianiayai dan mobil-mobil ambulan itu ditembaki bannya. Angkatan bersenjata manapun tahu, petugas-petugas medis dengan lambang palang merah tak boleh diganggu, apalagi ditembak. Untuk dikategorikan sebuah perbuatan merupakan kejahatan perang, sebenarnya tak terlalu rumit. Menurut Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 yang diadopsi oleh Statuta Pengadilan Internasional, 23 Mei 1993 dan 13 Mei 1998, seseorang bisa dikenai tuduhan sebagai kriminal perang dengan "hanya" menghancurkan kepemilikan sosial dan keagamaan di luar kepentingan militer atau menyitanya secara melawan hukum dan tanpa alasan jelas. ============================================= KRITERIA KEJAHATAN PERANG (Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 dan Statuta Pengadilan Internasional, 23 Mei 1993 dan 13 Mei 1998) (a) Pembunuhan yang disengaja; (b) Penyiksaan atau perlakuan yang tak berperikemanusiaan, termasuk eksperimen biologi; (c) Dengan sengaja membuat penderitaan serius terhadap tubuh atau kesehatan; (d) Penghancuran yang luas terhadap kepemilikan sosial di luar kepentingan militer atau menyitanya secara melawan hukum dan tanpa alasan; (e) Memaksa seorang tahanan perang atau tahanan sipil untuk melayani kebutuhan-kebutuhan asrama milter; (f) Dengan sengaja menghilangkan hak-hak tawanan perang atau tawanan sipil di pengadilan yang fair; (g) Deportasi (pengiriman ke negara asal) yang melawan hukum, pengurungan orang sipil secara melawan hukum; (h) Menyandera orang-orang sipil. PELANGGARAN HUKUM PERANG (a) Menggunakan senjata-senjata beracun atau senjata-senjata lain yang menyebabkan penderitaan yang tak perlu; (b) Tanpa alasan menghancurkan kota-kota, kampung-kampung dan desa-desa, atau penghancuran di luar kepentingan militer; (c) Serangan atau pemboman terhadap kawasan, desa, pemukiman atau gedung; (d) Penyitaan, penghancuran dengan sengaja lembaga-lembaga keagamaan, lembaga-lembaga sosial dan lembaga-lembaga pendidikan, kesenian dan ilmu pengetahuan, tempat-tempat bersejarah; (e) Menjarah atau merampas barang-barang milik-milik publik dan pribadi. GENOCIDE Genocide mencakup sejumlah tindakan yang berkaitan dengan penghacuran luas, seluruh atau sebagian, sebuah bangsa, etnis, ras atau kelompok agama. Perbuatan-perbuatan itu sebagai berikut. (a) Pembunuhan anggota-anggota kelompok; (b) Perbuatan yang menyebabkan kehancuran mental dan jasmani terhadap anggota-anggota kelompok; (c) Dengan sengaja membebankan kepada kelompok yang membawa kehancuran fisik sebagian atau seluruh kelompok; (d) Mencegah kelahiran untuk kelompok korban; (e) Memaksa pemindahan anak-anak dari satu kelompok ke kelompok lainnya. KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN (a) Pembunuhan; (b) Pembasmian; (c) Perbudakan; (d) Pengiriman kembali ke negeri asal; (e) Pemenjaraan; (f) Penyiksaan; (g) Perkosaan; (h) Penganiayaan politik, ras dan keagamaan; (i) Tindakan-tindakan tak berperikemanusiaan lainnya. ============================================= Tanpa alasan menghancurkan kota-kota, kampung-kampung dan desa-desa, atau penghancuran di luar kepentingan militer, juga dikenai tuduhan itu. Dua hal itu, sudah terjadi di Timtim. Apalagi kalau kemudian terbukti terjadi berbagai pembunuhan massal di sana dan terbukti Indonesia menyandera para pengungsi Timtim di Timor Barat untuk ditukar dengan separo wilayah Timtim, seperti pembelahan Jerman setelah Perang Dunia II dan Korea setelah Perang Korea. Kontrol TNI dan milisi atas sekitar 200 ribu pengungsi Timor Timur di Timor Barat, belakangan ini makin kuat. Para pengungsi masih dicegah untuk kembali dengan ancaman hendak dibunuh jika melakukannya karena dianggap pro kemerdekaan. Para milisi dilaporkan terus melakukan pembersihan terhadap orang-orang pro kemerdekaan di kamp-kamp pengungsi di Timor Barat. Sementara, di perbatasan TNI melatih para milisi yang jumlahnya mencapai ribuan untuk berperang melawan pasukan multinasional PBB. "TNI meninggalkan ribuan senjata api jenis M-16, AK-47, granat dan amunisi untuk para milisi," ujar seorang perwira Angkatan Darat yang barus saja meninggalkan Dili, kepada sumber Xpos. Target TNI, para milisi ini akan mempertahankan wilayah Barat Timor Timur, dari Maliana Barat hingga Ambeno. Dengan modal wilayah itu, dan dua ratusan ribu pengungsi, TNI dan milisi akan memproklamasikan negara boneka Timor Timur Barat. Perang terbuka kemungkinan akan terjadi di perbatasan. Dan, ini sudah disiapkan hingga di Jakarta. Sumber-sumber Xpos mengatakan, seminggu belakangan ini, Angkatan Udara Indonesia tengah melakukan latihan mempertahankan Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma dari gempuran pesawat-pesawat Interfet, jika konflik senjata berkepanjangan di perbatasan menyeret Angkatan Bersenjata Indonesia. "Kalau Anda tinggal di sekitar Halim, seminggu ini Anda pasti terganggu dengan suara-suara pesawat tempur supersonik yang terus-menerus terbang rendah di malam hari. Kami sedang melakukan latihan terbang malam," ujar seorang perwira Angkatan Udara kepada sumber Xpos. Seminggu belakangan ini, warga sekitar Halim dan Atang Sanjaya, Bogor terganggu dengan frekuensi penerbangan yang meningkat tajam di malam hari. Mereka juga terganggu dengan suara pesawat temput jet yang hampir setiap menit melintas rendah di atas rumah-rumah warga. Nah, kalau TNI terlibat perang terbuka di perbatasan Timor Timur dan Timor Barat, jelas kita akan terseret dalam perang melawan dunia internasional. Jakarta bisa dibombardir seperti ketika pasukan NATO membombardir Beograd, ibukota Yugoslavia. Rupanya, para petinggi TNI punya prediksi itu bakal terjadi sehingga perlu latihan untuk mempertahankan Jakarta, terutama pangkalan udara Halim Perdana Kusuma. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
