Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 34/II/2-8 Oktober 99
------------------------------

INGIN NOBEL, DAPAT PENJAHAT PERANG

(PERISTIWA): Habibie tergiur Nobel Perdamaian sebagai imbalan memerdekakan
Timor Timur. Namun, yang didapat justru daftar jendral penjahat perang.

Ini ironi. Presiden Habibie punya ambisi memperoleh hadiah Nobel Perdamaian.
Namun yang didapatnya justru daftar nama perwira TNI yang dituduh sebgai
penjahat perang Timor Timur. Akhir tahun lalu, Panitia Nobel  dari Norwegia
menelponnya. Habibie diberi opsi: memberi kemerdekaan Timor Timur dan
imbalannya, nama Habibie akan masuk dalam daftar nominasi peraih Nobel
Perdamaian. Tentu saja, tawaran ini, bagi Habibie yang punya orientasi
internasional itu, sangat menggiurkan. Melepas Timtim, baginya cukup setara
dengan predikatnya sebagai calon peraih Nobel, apalagi kalau bisa meraih
Nobel. Singkatnya, Habibie sutuju. Kontak-kontak terus dilanjutkan dengan
Panitia Nobel. Sumber Xpos di Departemen Luar Negeri mengatakan, Keduataan
Besar Indonesia di Norwegia juga terus dihubungi Panitia Nobel untuk
menegaskan kembali komitmen Habibie. "Panitia Nobel-nya serius, namun
Habibie tak bisa mengontrol tentara hingga yang terjadi ya seperti ini,"
ujar sumber tadi.

Apa yang terjadi di Timor Timur sebelum dan selepas penentuan pendapat:
penganiayaan, penculikan, perkosaan, pembantaian, dan pembakaran kota-kota
dan desa-desa  yang dilakukan milisi pro integrasi dan TNI, membuat niat
Panitia Nobel surut. Proyek ini gagal. Habibie pun urung dimasukkan namanya
ke daftar peraih Nobel Perdamaian. Sebaliknya, lembaga dunia lain, Komisi
Hak Asasi Manusia PBB "menghadiahi" Habibie sejumlah nama perwira menengah
dan tinggi TNI untuk diajukan ke pengadilan kejahatan perang di Den Haag,
Belanda.

Versi di atas, Habibie tiba-tiba memberi opsi merdeka pada rakyat Timor
Timur, tampaknya merupakan motif yang paling kuat, ketimbang versi lainnya.
Versi lain misalnya, ide memerdekakan Timor Timur datang dari Dewi Fortuna
Anwar, staf Sekretariat Negara yang juga jurubicara tak resmi Presiden.
Dewi, kabarnya  memperoleh opsi itu dari LIPI yang dulu ditugasi Presiden
Soeharto untuk memberi solusi masalah Timor Timur. Solusi yang diusulkan
LIPI adalah jajak pendapat, namun, usulan lima belas tahun lalu itu, ditolak
Soeharto. Kini, dokumen itu, menurut versi ini dipakai Dewi. Toh, bisa jadi
versi ini paralel dengan versi di atas. Habibie meminta Dewi membuat draf
opsi dan Dewi memperolehnya dari LIPI. 

Apapun itu, kini yang harus dihadapi Indonesia adalah tuduhan bahwa sejumlah
perwira, kabarnya ada lebih dari 20 perwira menengah dan tinggi, dari letnan
kolonel hingga jendral penuh, terlibat dalam kejahatan melawan kemanusiaan,
atau dalam bahasa kasarnya kriminal perang. Habibie dikeluarkan dari daftar
penjahat perang karena peran positifnya memberi opsi merdeka. Namun, kabar
ini membuat sejumlah jendral yang terlibat langsung dalam pembentukan milisi
pro integrasi dan kekerasan-kekerasan di Timor Timur di seputar penentuan
pendapat, ketakutan. Misalnya, Mayjen TNI Zacky Anwar Makarim, menurut
orang-orang di lingkungannya merasa cemas akan nasib dirinya. Menjadi
penjahat perang, sama sekali bukan hal yang dipikirkan adik tokoh demosntran
angkatan 66, Nono Makarim, ini.  Setidaknya, Zacky, kini takut bepergian ke
luar negeri, terutama ke Eropa dan Amerika. Ketakutan, kabarnya juga
membayangi Sjafrie Sjamsuddin. Zacky dan Sjafrie dalah dua dari sekian
banyak jendral yang terlibat langsung dalam berbagai kekerasan di wilayah
bekas jajahan Portugis itu.

---------------------------------------------------------

Berikut Ini Para Perwira TNI dan Komandan Milisi
yang Bisa Jadi Tersangka Kriminal Perang
=========================================================

 1. Jenderal Wiranto
    (Panglima TNI)
 2. Jendral Soebagyo
   (KSAD)
 3. Letjen Johny Lumintang
   (Wakil KSAD)
 4. Letjen Susilo Bambang Yudhoyono
    (Kaster TNI)
 5. Letjen Soegiono
    (Kasum TNI)
 6. Letjen Djamari Caniago
    (Pangkostrad)
 7. Mayjen Kiki Syahnakri
    (Asop KSAD, Panglima Penguasa Darurat Militer Timtim)
 8. Mayjen Zacky Anwar Makarim
    (Pati Mabes TNI, tidak menduduki jabatan struktural
    atau jabatan resmi di Timor Timur)
 9. Mayjen Sjafrie Sjamsuddin
    (Pati Mabes TNI, tugasnya di Timtitm di seputar
    jajak pendapat tidak teridentifikasi)
10. Mayjen Gleny Kauripan
    (Penghubung Militer Indonesia yang diakreditasi PBB) 
11. Mayjen Adam Damiri
    (Pangdam IX Udayana)
12. Mayjen Sjahrir Ms
    (Danjen Kopassus)
13. Brigjen Mahidin Simbolon
    (Kasdam IX Udayana)
14. Brigjen Amirul Isnaini
    (Wakil Asisten Pengamanan KSAD
    Wakil Panglima Penguasa Darurat Militer Timtim)
15. Brigjen Tono Suratman (Wakapuspen/
    mantan Komandan Korem Timor Timur)
16. Kolonel Inf Pramono Edi Wibowo
    (Komandan Grup V Kopassus)
17. Kolonel Inf M. Noer Muis
    (Komandan Korem Dili)
18. Kolonel Inf Geerhan Lantara (Komandan Sektor A, Dili/
    Komandan Brigif Linud 17/Kujang I Kostrad)
19. Kolonel Inf Anwar
    (Asisten Logistik Kopassus/
    menjadi Komandan Satgas Intelijen Kopassus di Dili
    sebelum jajak pendapat)
20. Letnan Kolonel Inf Endar Priyanto
    (mantan Dandim Dili)
21. Letnan Kolonel Inf Soejarwo
    (Dandim Dili) 
22. Letnan Kolonel Inf Burhanudin
    (Dandim Bobonaro)
23. Letnan Kolonel Inf Sulastyo
    (mantan Dandim Manatuto)
24. Letnan Kolonel Art Lexi Herson
    (Dandim Manatuto) 
25. Letnan Kolonel Art Kamiso Miran
    (mantan Dandim Ambeno)
26. Letnan Kolonel Inf Bambang Sungesti
    (Dandim Ambeno)
27. Letnan Kolonel Inf Asep Kuswani
    (Dandim Liquica)
28. Letnan Kolonel Inf Gordon Siregar
    (Dandim Baucau) 
29. Letnan Kolonel Inf Adi Mulyono
    (Kepala Staf Brigif Linud 17/Kujang I Kostrad)
30. Kolonel (Pol) Timbul Silaen
    (Kapolda Timtim)
31. Letkol (Pol) S. Goeltom
    (Kapolres Dili)
32. Kapten Inf Belo
    (anggota Kopassus)
33. Joao Tavares
    (Panglima Pejuang Pro Integrasi/Halilintar - Atabae)
34. Eurico Gutteres
    (Komandan milisi Aitarak - Dili)
35. Cancio Carvalho
    (Komandan milisi Mahidi  -Ainaro)
36. Maunel de Sousa
    (Komandan milisi Besi Merah Putih - Liquica)
37. Simao Lopes
    (Komandan milisi Sakunar - Ambeno)
38. Serda Domingos
    (Komandan milisi Dadurus Merah Putih - Maliana)
39. Afonso Pinto alias Lafaek Saburai
    (Komandan milisi Makikit - Viqueque)
40. Sera Malik
    (Komandan milisi Sera - Bacau)
41. Sersan Joanico Belo
    (Komandan milisi Saka - Bacau)
42. Edmundo da Conceicao Silva
    (Komandan milisi Alfa & Jati Merah Putih - Los Palos)
43. Jaime Corte Real
    (Komandan milisi Ablai - Same)
44. Olivio 'Moruk' Mendoca
    (Komandan milisi Laksaur Merah Putih - Suai)
45. Vidal Doutel Sarmento
    (Komandan milisi Madomi - Manatuto)

---------------------------------------------------------

Mungkin saja, pemahaman tentang kejahatan perang sangat minim dimiliki para
perwira TNI. Ketidaktahuan tentara akan Konvesi Jenewa juga tampak dalam
bentrokkan dengan mahasiswa di Semanggi, Jakarta. Misalnya, tentara mencegat
ambulan milik Palang Merah Indonesia dan sejumlah rumah sakit di Jakarta
yang berdatangan ke Kampus Atmajaya untuk menolong korban bentrokan. Ambulan
itu dicegat aparat, sopir dan para medisnya dianiayai dan mobil-mobil
ambulan itu ditembaki bannya. Angkatan bersenjata manapun tahu,
petugas-petugas medis dengan lambang palang merah tak boleh diganggu,
apalagi ditembak. 

Untuk dikategorikan sebuah perbuatan merupakan kejahatan perang, sebenarnya
tak terlalu rumit. Menurut Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 yang diadopsi
oleh Statuta Pengadilan Internasional, 23 Mei 1993 dan 13 Mei 1998,
seseorang bisa dikenai tuduhan sebagai kriminal perang dengan "hanya"
menghancurkan kepemilikan sosial dan keagamaan di luar kepentingan militer
atau menyitanya secara melawan hukum dan tanpa alasan jelas.

=============================================

KRITERIA KEJAHATAN PERANG

(Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 dan Statuta Pengadilan Internasional,
23 Mei 1993 dan 13 Mei 1998)
(a) Pembunuhan yang disengaja;
(b) Penyiksaan atau perlakuan yang tak berperikemanusiaan,
    termasuk eksperimen biologi;
(c) Dengan sengaja membuat penderitaan serius terhadap tubuh atau
    kesehatan;
(d) Penghancuran yang luas terhadap kepemilikan sosial di luar
    kepentingan militer atau menyitanya secara melawan hukum dan
    tanpa alasan;
(e) Memaksa seorang tahanan perang atau tahanan sipil untuk melayani
    kebutuhan-kebutuhan asrama milter;
(f) Dengan sengaja menghilangkan hak-hak tawanan perang atau
    tawanan sipil di pengadilan yang fair;
(g) Deportasi (pengiriman ke negara asal) yang melawan hukum,
    pengurungan orang sipil secara melawan hukum;
(h) Menyandera orang-orang sipil. 

PELANGGARAN HUKUM PERANG 
(a) Menggunakan senjata-senjata beracun atau senjata-senjata lain yang
    menyebabkan penderitaan yang tak perlu;
(b) Tanpa alasan menghancurkan kota-kota, kampung-kampung dan desa-desa,
    atau penghancuran di luar kepentingan militer;
(c) Serangan atau pemboman terhadap kawasan, desa, pemukiman atau gedung; 
(d) Penyitaan, penghancuran dengan sengaja lembaga-lembaga keagamaan,
    lembaga-lembaga sosial dan lembaga-lembaga pendidikan, kesenian dan
    ilmu pengetahuan, tempat-tempat bersejarah;
(e) Menjarah atau merampas barang-barang milik-milik publik dan pribadi.

GENOCIDE 
Genocide mencakup sejumlah tindakan yang berkaitan dengan penghacuran luas,
seluruh atau sebagian, sebuah bangsa, etnis, ras atau kelompok agama.
Perbuatan-perbuatan itu sebagai berikut. 
(a) Pembunuhan anggota-anggota kelompok; 
(b) Perbuatan yang menyebabkan kehancuran mental dan
    jasmani terhadap anggota-anggota kelompok; 
(c) Dengan sengaja membebankan kepada kelompok yang
    membawa kehancuran fisik sebagian atau seluruh kelompok;
(d) Mencegah kelahiran untuk kelompok korban; 
(e) Memaksa pemindahan anak-anak dari satu kelompok ke kelompok lainnya.

KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN
(a) Pembunuhan;
(b) Pembasmian; 
(c) Perbudakan;
(d) Pengiriman kembali ke negeri asal; 
(e) Pemenjaraan; 
(f) Penyiksaan; 
(g) Perkosaan; 
(h) Penganiayaan politik, ras dan keagamaan;
(i) Tindakan-tindakan tak berperikemanusiaan lainnya.

=============================================

Tanpa alasan menghancurkan kota-kota, kampung-kampung dan desa-desa, atau
penghancuran di luar kepentingan militer, juga dikenai tuduhan itu. Dua hal
itu, sudah terjadi di Timtim. Apalagi kalau kemudian terbukti terjadi
berbagai pembunuhan massal di sana dan terbukti Indonesia menyandera para
pengungsi Timtim di Timor Barat untuk ditukar dengan separo wilayah Timtim,
seperti pembelahan Jerman setelah Perang Dunia II dan Korea setelah Perang
Korea. 

Kontrol TNI dan milisi atas sekitar 200 ribu pengungsi Timor Timur di Timor
Barat, belakangan ini makin kuat. Para pengungsi masih dicegah untuk kembali
dengan ancaman hendak dibunuh jika melakukannya karena dianggap pro
kemerdekaan. Para milisi dilaporkan terus melakukan pembersihan terhadap
orang-orang pro kemerdekaan di kamp-kamp pengungsi di Timor Barat.
Sementara, di perbatasan TNI melatih para milisi yang jumlahnya mencapai
ribuan untuk berperang melawan pasukan multinasional PBB. "TNI meninggalkan
ribuan senjata api jenis M-16, AK-47, granat dan amunisi untuk para milisi,"
ujar seorang perwira Angkatan Darat yang barus saja meninggalkan Dili,
kepada sumber Xpos. Target TNI, para milisi ini akan mempertahankan wilayah
Barat Timor Timur, dari Maliana Barat hingga Ambeno. Dengan modal wilayah
itu, dan dua ratusan ribu pengungsi, TNI dan milisi akan memproklamasikan
negara boneka Timor Timur Barat. Perang terbuka kemungkinan akan terjadi di
perbatasan. Dan, ini sudah disiapkan hingga di Jakarta. 

Sumber-sumber Xpos mengatakan, seminggu belakangan ini, Angkatan Udara
Indonesia tengah melakukan latihan mempertahankan Pangkalan Udara Halim
Perdana Kusuma dari gempuran pesawat-pesawat Interfet, jika konflik senjata
berkepanjangan di perbatasan menyeret Angkatan Bersenjata Indonesia. "Kalau
Anda tinggal di sekitar Halim, seminggu ini Anda pasti terganggu dengan
suara-suara pesawat tempur supersonik yang terus-menerus terbang rendah di
malam hari. Kami sedang melakukan latihan terbang malam," ujar seorang
perwira Angkatan Udara kepada sumber Xpos. 

Seminggu belakangan ini, warga sekitar Halim dan Atang Sanjaya, Bogor
terganggu dengan frekuensi penerbangan yang meningkat tajam di malam hari.
Mereka juga terganggu dengan suara pesawat temput jet yang hampir setiap
menit melintas rendah di atas rumah-rumah warga. Nah, kalau TNI terlibat
perang terbuka di perbatasan Timor Timur dan Timor Barat, jelas kita akan
terseret dalam perang melawan dunia internasional. Jakarta bisa dibombardir
seperti ketika pasukan NATO membombardir Beograd, ibukota Yugoslavia.
Rupanya, para petinggi TNI punya prediksi itu bakal terjadi sehingga perlu
latihan untuk mempertahankan Jakarta, terutama pangkalan udara Halim Perdana
Kusuma. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke