Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 39/II/7-13 Nopember 99
------------------------------

Yopie Lasut, Direktur Yayasan Hidup Baru:
"PERLU ADA UU ANTI INTEL"

(DIALOG): Bersama-sama Hariman Siregar, Julius Usman dan beberapa aktivis
mahasiswa lainnya, Yopie Lasut sempat mengenyam kelembaban penjara, 1974.
Peristiwa yang menghantar mereka dikenal orang sebagai para tokoh
"Malapetaka Lima Belas Januari" (Malari). Dua puluh tahun kemudian, hari
ini, ketiga orang mantan tahanan politik tersebut telah memilih jalur
politik yang berbeda-beda. Sewaktu BJ Habibie urung masuk ke pertarungan
kursi presiden, beredar satu cerita soal Hariman Cs yang menjadi pendukung
alot. Sebuah kisah berjudul "Tenggelamnya KM Baruna" (RS Baruna, Cikini
pimpinan Hariman biasa digunakan tempat berkumpul kelompok ini). Julius
Usman, pernah bersama-sama Sri Bintang Pamungkas mendirikan PUDI, kini
menjadi anggota DPR F-PDIP. Yopie sendiri? Bertahun-tahun ia memilih berada
di pinggiran. Namanya selalu terdengar, tapi sosoknya jarang muncul. "Itu
karena saya berhubungan dengan orang-orang komunis, Darul Islam dan semua
yang berbau subversif," katanya suatu kali. Ia memang kadung lekat dengan
tapol/napol yang selama ini diadvokasinya. Soal akurasi data tapol/napol
Indonesia, mungkin tak ada yang mampu menandingi Yopie. Xpos menemuinya di
sela-sela aksi seratus mantan tapol/napol di DPR, Rabu siang lalu (4/11):

T: Bagaimana ceritanya seratus orang ini mendatangi DPR?
J: Kami di Yayasan Hidup Baru telah lama melakukan pelayanan sosial kepada
para tapol dan keluarga mereka. Sebisa Hidup Baru tentu saja. Kesulitan
hidup sesama mantan tapol sekeluar dari penjara yang membuat kami makin
dekat satu sama lain. Ada pertemuan-pertemuan berkala dilakukan.

T: Sekarang Anda bersama mereka menuntut 80 tapol lain dibebaskan?
J: Jumlah seluruhnya 91 orang. Pemerintah rupanya melewatkan tapol dari Aceh
dan Irian sehingga hanya berjumlah 80 itu. Tambahan, banyak tapol Aceh
diklasifikasikan sebagai tahanan kriminal. Dus mungkin di daerah lain banyak
demikian. Ini sulit memasukkannya, sebab buat kita khan mereka itu tapol, ya
bukan penjahat. Nama-nama ke-91 orang tadi sudah kita berikan ke Komisi II,
dan kita minta tindak lanjut secepatnya.

T: Jadi target aksi kali ini begitu?
J: Pertama-tama memang mendesak DPR supaya membebaskan mereka segera. Gus
Dur khan sudah setuju. Cuma ternyata surat presiden ke DPR itu nyangkut.
Entah kesangkut di mana tidak tahu. Pihak DPR bilang mereka masih menunggu
nama tapol lain biar dibahas sekalian. Alasannya kok begitu? Di sini
perbedaan kita dengan pihak DPR. Sebab bagi saya bebaskan saja dulu 91 orang
itu. Persoalan nanti ketahuan ada diketahui nama lain, tinggal bebaskan saja
lagi. Bukan begitu? Artinya jangan sampai niatan dan upaya sungguh-sungguh
Gus Dur untuk membebaskan tapol/napol dihambat oleh birokrasi yang tidak perlu.

T: Memang Anda melihat keseriusan Presiden membebaskan semua tapol/napol?
J: Untuk soal ini Gus Dur jelas serius. Saya pasti itu. Dulu pun beliau
sering kunjungi tapol/napol. Lha, Nuku Soleman itu (kasus SDSB-Soeharto
Dalang Segala Bencana -red) nyaris dipenghului Gus Dur sewaktu dia di
tahanan, toh.

T: Tuntutan lain bagi para mantan tapol/napol apa?
J: Ya. Harus ada rehabilitasi untuk mereka, dong. Sekarang ini terdapat
5.000 rumah dan bangunan di Jakarta hasil sitaan pemerintah Soeharto. Dia
naik jadi presiden, rumah-rumah aktivis PKI berikut bangunan mereka banyak
di-hak-i sembarangan. Rumah pribadi disita terus ditempati oleh 'jenderal
anu' atau 'pejabat itu'. Sebagian memang awalnya dijadikan barang bukti.
Kebanyakan lain ya dirampas begitu saja. Kebijakan macam begitu, apa
sebutannya kecuali merampok? Semua barang atau bangunan milik mereka harus
dikembalikan.

T: Termasuk pemulihan nama baik?
J: Tentu saja. Sebab hak-hak mereka secara sosial dan perdata telah
dimatikan ketika jaman Soeharto. Pemerintah harus memulihkan dan menjamin
hak hidup mereka selayak warga masyarakat lain. Anda dengar tadi mereka dari
kasus 1965, DI/TII, Tanjung Priok, Lampung, PRD, Aceh. Mereka menyedihkan
sejarah masa lalu dibuat secara tidak bertanggung jawab oleh Soeharto. Usul
Hendrik Dickson Sirait (mantan Napol mahasiswa -red.) tadi adalah adanya
pengakuan pemerintah bahwa telah terjadi kesalahan di masa lalu. Bahwa
pemerintah telah pernah melakukan penangkapan, penahanan terhadap sekian
orang karena alasan politik. Ini usul baik, dus disertai rehabilitasi
sepatutnya.

T: Selama ini urusan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi menjadi
prerogatif presiden. Kenapa diubah?
J: Sejauh saya tahu kemauan DPR dan MPR adalah dalam rangka mengurangi
kekuasaan presiden. Maka, keluarlah amandemen UUD 1945 menyangkut
kewenangan-kewenangan presiden khususnya pasal 14. Menurut aturan baru
rencana pembebasan harus dirapatkan lebih dahulu di tingkat komisi untuk
diteruskan ke sidang pleno DPR. Akibatnya, niat presiden mengeluarkan grasi,
amnesti dan sebagainya menjadi sulit karena DPR adalah lembaga politik di
mana terdapat banyak kelompok kepentingan politik. Pembebasan jadi tidak
mungkin kalau DPR ternyata tidak memberikan persetujuan dengan alasan
politik. Sekarang, ternyata itikad Gus Dur tidak membuahkan hasil secara
serta merta, salah satunya tentu lantaran perubahan kewenangan tersebut.

T: Konsekuensi lanjutannya?
J: Menunda pembebasan tahanan atau terpidana dengan alasan administrasi ini
bertentangan dengan kenyataan bahwa perkara pembebasan menyangkut soal hak
asasi. Ada juga dimensi hukum. Sementara DPR merupakan lembaga politik.
Kalau itu terjadi maka era reformasi ini masih diwarnai dengan
pikiran-pikiran represif Orde Baru. Supremasi hukum pun sulit terwujud.

Pak Hasan, mantan tapol 1965 tadi menelorkan usul pencabutan Tap MPRS No
XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Marxisme-Leninisme?
Usul baik.

T: Tidak khawatir komunisme merebak kembali?
J: Selama ini tetap banyak orang mempelajari komunis meski ada ketetapan
MPRS tersebut. Orang belajar kok mau dilarang-larang. Saya pikir masyarakat
kita akan menilai. Satu hal lagi, menurut saya Indonesia perlu memiliki
undang-undang anti intel.

T: UU Anti Intelejen?
J: Ya, seperti ada di Hungaria. Hal ini penting, sehingga orang tidak dapat
begitu saja ditangkap berdasarkan laporan intelejen semata. Lebih penting
lagi, menjamin kebebasan warga negara dari telik sandi aparat.

T: Juga jadi jelas, siapa langsung bertanggung jawab kalau terjadi penculikan?
J: Ya, ya. Seperti itu. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke