Precedence: bulk


TIM  PENGACARA  GEREJA
Gereja Maranatha Jln. Pattimura No.1 Ambon - Indonesia

Pokok : Himbauan Kepada Umat Islam Di Luar Maluku

Kepada Yth.:
SEBAGIAN UMAT ISLAM DI LUAR MALUKU
( yang tidak memahami kerusuhan dan kondisi Maluku )

Di Tempat

Kami TIM PENGACARA GEREJA (yang dibentuk oleh BADAN PEKERJA HARIAN SINODE
GEREJA PROTESTAN MALUKU dan KEUSKUPAN AMBOINA) merasa perlu menghimbau dan
mengingatkan saudara-saudari sebagian umat Islam diluar Maluku yang tidak
memahami kerusuhan dan kondisi Maluku khususnya mereka yang telah memberi
andil bagi timbulnya suasana keruh melalui upaya jihad atau upaya jahat
lainnya yang telah/ akan dilakukan.

Kami menghimbau dan mengingatkan saudara-saudari kerena didasarkan pada
pertimbangan - pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa terjadinya peristiwa kerusuhan di Maluku yang dimulai dari
kerusuhan Dobo (Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Maluku Tenggara)
tanggal 15 - 17 Januari 1999, di Ambon pada tanggal 19 Januari 1999
berlanjut, selanjutnya ke daerah lain di Propinsi Maluku hingga sekarang,
adalah akibat perbuatan tidak bertanggung jawab dari pihak-pihak tertentu
yang tidak ingin menghargai nilai-nilai moral, hukum dan memiliki pemahaman
iman yang dangkal. Mereka adalah oknum-oknum separatis yang ide dasarnya
adalah merobah dasar negara Indonesia "Pancasila" menjadi negara berdasarkan
agama.

2. Bahwa peristiwa kerusuhan di Maluku, dapat dikatakan sebagai upaya
sistematis yang dirancang dari luar Maluku; kemungkinan sama motifnya dengan
peristiwa kerusuhan berupa pembakaran dan perusakan gedung-gedung gereja dan
tidak ada penyelesaian hukum secara jelas. Dicatat bahwa sampai sekarang
telah terdapat lebih dari 600 gedung gereja yang dibakar dan dirusak di
seluruh Indonesia

3. Bahwa perancang kerusuhan dan para pelaksanannya telah dengan rapi
memperdaya masyarakat umum, mengakibatkan mereka (penyebab) dapat terhindar
dari cercaan, makian dan tudingan berbagai pihak. Sebaliknya korban dituduh
sebagai penyebab (provokator). Perencanaan dan pelaksanaan yang rapih itu
nampak melalui:

A. Persiapan pelaksanaan:

Sebelum terjadi peristiwa, dilakukan berbagai persiapan dengan melibatkan
tokoh-tokoh   penting pada tingkatnya, namun karena terlalu yakin akan
berhasil tercapai, mereka pun terlibat dalam pelaksanaan dengan peran yang
nyata.

Perangkat pembantu antara lain SATGAS PENANGGULANGAN IDULFITRI BERDARAH
SEKSI HUKUM; telah dibentuk sebelum peristiwa itu terjadi. Tim ini telah
dibentuk pada tanggal 6 Januari 1999, padahal Idul Fitri dan kerusuhan Ambon
baru terjadi 13 hari kemudian, yakni tanggal 19 Januari 1999. Penentuan hari
"H" tepat pada hari raya Idul Fitri merupakan waktu yang dianggap paling
tepat untuk menarik simpati dan memancing emosional umat Islam se-Indonesia
dan dunia pada umumnya seakan-akan umat Kristen adalah pelaku yang paling
biadab, paling bersalah dan paling bertanggung jawab dalam kerusuhan itu.

B. Pelaksanaan:

Adanya dukungan aparat, Khususnya di kota Dobo dan Kairatu; Camat dan
beberapa aparat tingkat kecamatan terlibat secara aktif, dengan peran mereka
masing-masing.

Pemanfaatan media massa untuk memanipulasi fakta. Dapat dibuktikan antara
lain:

* Sopir bernama YOPY LEUHERY (Kristen) adalah korban pemerasan dari preman
asal Bugis/ Makassar (Islam), dimanipulir oleh media massa sehingga telah
menjadi kesan masyarakat  bahwa pelaku pemerasan adalah YOPY (Kristen)

* Ibu hamil bernama Ny. SERPIELA yang dibelah perutnya dan mengeluarkan
janin dari dalam kandungannya, begitupun anaknya yang baru berumur 2 (dua)
tahun dijadikan tameng; dilakukan oleh pelaku dan disaksikan oleh suaminya
yang bernama JACOB SERPIELA (Kristen) pada saat warga Kristen di dusun
Benteng Karang diserang oleh penyerang-penyerang Islam dari desa Hitu,
Morela, Mamala dan Wakal; dimanipulir oleh media massa sehingga menjadi
kesan masyarakat umum bahwa ibu hamil yang dibelah perutnya itu adalah
seorang Islam yang diperlakukan biadab oleh orang Kristen.
Penyerangan disertai penjarahan yang dilakukan oleh penyerang dan penjarah
dari  desa Hitu, Morela, Mamala dan Wakal (desa-desa Islam) pada dusun dan
desa Kristen yakni dusun Benteng Karang, Desa Nania, Desa Negeri Lama dan
desa Hunuth; dimanipulir oleh media massa sehingga menjadi kesan masyarakat
umum bahwa perbuatan biadab berupa penyerangan dan penjarahan itu dilakukan
oleh orang Kristen.

* Nn. Marlen Sitanala,SH. MS (Kristen) adalah dosen Fak. Hukum Universitas
Pattimura dan calon suaminya yang disiksa dengan sadis, dibunuh kemudian
mayat mereka dibuang ke tempat pembuangan sampah; dimanipulir oleh media
massa sehingga menjadi kesan masyarakat umum bahwa Nn. MARLEN adalah seorang
Islam dan pekerjaannya adalah dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

* Penyerangan yang dilakukan oleh warga kampung Rinjani - Ahuru kepada umat
Kristen di Jemaat Petra (Ahuru) pada Senin tanggal 1 Maret 1999 sekitar jam
07.30 dan kemudian jatuh korban pada kedua belah pihak; dimanipulir oleh
media massa menjadi kesan masyarakat umum bahwa penyerangan dan pembantaian
di lakukan oleh umat Kristen dan ABRI terhadap umat Islam yang sementara
bersembahyang subuh di dalam mesjid.

* Penyerangan dan penjarahan oleh penduduk dari desa-desa Islam di pulau
Haruku yakni, desa Pelau, Kabau, Ori, dan Kailolo ditambah penyerang dari
beberapa desa di Pulau Saparua dan Pulau Ambon serta beberapa dusun yang
penduduknya beragama Islam ke desa Kariu (desa Kristen) dan menjarah harta
milik masyarakat kemudian membakar seluruh bangunan (rumah penduduk, sekolah
dasar dan gedung gereja) yang ada; dimanipulir oleh media massa sehingga
telah menjadi kesan masyarakat umum bahwa yang melakukan perbuatan biadab
berupa penyerangan dan penjarahan itu adalah penduduk dari desa-desa Kristen
terhadap desa Islam.

* Tembakan petugas ABRI mengakibatkan 3 (tiga) buah gedung gereja rusak
(gedung gereja Bethabara, gereja Silo, gereja Petra), seorang meninggal dan
melukai beberapa orang saat umat Kristen sementara berdoa dipimpin oleh
pendeta dengan  menggunakan pakaian jabatannya (toga) di dalam gedung gereja
Bethabara yang benar-benar terjadi, tidak pernah diungkapkan oleh media
massa, namun sebaliknya; "tidak ada penembakan dan penyerangan ke dalam
mesjid pada saat sembahyang subuh", diberitakan oleh media massa seolah-olah
peristiwa itu ada.

* Tindakan sebagian petugas  anggota KOSTRAD Ujung Pandang membantu
penyerangan umat Islam ke dalam perkampungan umat Kristen, dan penembakan
petugas ABRI kepada umat Kristen yang mengakibatkan 32 (tiga puluh dua)
meninggal dan 113 luka; tidak  pernah diungkap bahkan ditutup sangat rapat
oleh media massa; sehingga menjadi kesan masyarakat umum bahwa umat Kristen
di Maluku diperlakukan sangat istimewa oleh anggota ABRI.

* Setiap penyiksaan yang dilakukan oleh anggota ABRI terhadap umat Kristen
yang tidak melakukan kesalahan atau yang ditangkap membawa senjata tajam,
atau yang diperiksa oleh penyidik; sedang dilain pihak bagi umat Islam yang
ditahan atau  disidik dapat dengan mudah bebas, tidak diungkapkan oleh media
massa; sehingga menjadi kesan masyarakat umum seolah-olah umat Kristen
diperlakukan sama dengan umat Islam didepan hukum oleh aparat.  Setiap kali
penyerangan diseluruh tempat yakni di desa Kariu (desa Kristen) oleh
penduduk desa Pelau, Kabau, Ori, Kailolo (desa-desa Islam), di desa Waai
(desa Kristen) oleh penduduk desa Tulehu dan desa Liang termasuk dusun-dusun
yang berpenduduk Islam, di pulau Banda, di pulau Buru, di Kecamatan Kairatu,
di Dobo, di dusun Benteng Karang, desa Nania, desa Negeri Lama (desa-desa
Kristen) dan beberapa tempat di Pulau Ambon; inisiatif penyerangannya adalah
umat Islam (kecuali di Pasar Gambus/ pertokoan Pelita); dimanipulir oleh
media massa sehingga telah menjadi kesan masyarakat umum bahwa umat Kristen
yang setiap saat berinisiatif melakukan penyerangan.

* Umat Kristen banyak yang hijrah ke beberapa tempat di Maluku karena desa
dan lingkungan mereka dibumi hanguskan oleh penyerang (Islam), tidak pernah
disinggung oleh media massa. Yang selalu disinggung dan dikomentari hanyalah
umat Islam asal Bugis, Buton dan Makassar yang kembali ke daerah mereka
dengan menggunakan kapal laut. Dengan pemberitaan yang tidak seimbang oleh
media massa akan menjadi kesan masyarakat umum bahwa umat Kristen telha
melakukan pengusiran terhadap umat Islam dari Maluku.

* Dalam peristiwa kerusuhan di Maluku, telah  5 (lima) buah desa adat/ desa
asli (Kristen) yang dibumi hanguskan yakni : desa Hila Kristen, Kariu,
Nania, Negeri Lama dan Tomahelu Timur; ditambah dengan banyak perkampungan
Kristen di kota Ambon yang hancur. Pada pihak lain, tidak satupun desa adat/
asli Islam hancur. Kenyataan ini tidak pernah diungkapkan oleh media massa,
malahan sebaliknya diputar balikkan sehingga menjadi kesan masyarakat umum
bahwa desa-desa yang paling banyak hancur akibat perbuatan biadab umat
Kristen adalah desa dan perkampungan Islam.

* Gedung gereja di desa / jemaat Hila Kristen dan gedung gereja di Ai-Banda
merupakan kebanggaan budaya bangsa, karena berusia lebih dari 450 tahun;
dibakar dan dihancurkan oleh massa penyerang Islam, tidak pernah disinggung
sedikitpun oleh media massa. Sebaliknya media massa mengangkat dan memutar
balikkan fakta untuk mengundang simpati umat Islam di tempat lain.

* Berbagai komentar di media massa yang mengarah pada pemutar balikkan fakta
dan upaya promosi diri. Antara lain dengan mengatakan bahwa: " Kerusuhan di
Ambon disebabkan adanya kesenjangan dan kecemburuan di bidang ekonomi,
karena  pendatang telah memiliki status ekonomi yang lebih baik dari
penduduk asli " padahal dalam kenyataannya para pendatang khususnya suku
Buton, Bugis, dan Makassar lebih banyak menjadi gelandangan, tukang becak,
penyapu jalanan, penjual tas kresek dan pedagang kecil yang selalu menjadi
beban pembangunan daerah Maluku.

Berbagai manipulasi fakta lainnya. Bahwa apabila umat Kristen dituduh
merencanakan kegiatan kerusuhan di Maluku, maka hal ini tidak dapat diterima
karena:

A. Pada saat peristiwa kerusuhan terjadi di Ambon tanggal 19 Januari 1999,
terdapat beberapa orang Kristen yang sementara berada di desa Islam antara
lain:

 64 (enam puluh empat) orang Kristen dari Gereja Kristen Perjanjian Baru
melaksanakan kegiatan Pemahaman Alkitab; berlangsung di daerah Hila Islam.
Di antara mereka ada yang diperkosa, disiksa dan dibunuh. Kaum wanita di
perkosa secara sadis. Ada pula diantara mereka yang dapat meloloskan diri
lari masuk ke dalam hutan.
 8 (delapan) orang Kristen dari desa Ulath (pulau Saparua) sementara
membersihkan lahan cengkih, mereka akhirnya dibunuh dan mayat mereka sampai
sekarang tidak diketahui.
 68 (enam puluh delapan) orang Kristen dari desa Ouw (P.Saparua) berada di
desa Seit (Islam).
 Banyak orang Kristen yang berkunjung ke rumah-rumah umat Islam untuk
menyampaikan ucapan selamat hari Raya Idul Fitri. Di antara mereka ada yang
terjebak dan terbunuh.
 Di daerah Batu Merah Dalam (kelurahan Amantelu) di gedung gereja Bethebara
terjadi persidangan Gereja pada tingkat Klasis Kota Ambon. Yang berada pada
persidangan gereja itu adalah seluruh pimpinan gereja pada tingkat klasis
kota, seluruh pendeta di klasis kota Ambon, seluruh Majelis Jemaat dan tokoh
gereja yang diundang menjadi peserta persidangan.
 Banyak orang Kristen yang membantu di rumah-rumah orang Islam, dan
lain-lainnya.

Apabila umat Kristen sebagai perencana, maka tidak mungkin umat Kristen
melakukan kegiatan dan berada pada daerah-daerah tersebut.

B. Pada saat penyerangan dilakukan oleh kelompok Islam dari desa Batu Merah
(termasuk Gang Banjo) kepada masyarakat di daerah perkampungan Kristen di
daerah Mardika pada tanggal 19 Januari 1999 (awal kerusuhan Ambon),
mengakibatkan 6 (enam) buah rumah terbakar, 6 buah rumah rusak, melukai 1
orang, dan telah berada pada sekitar 50 meter dari garis batas; pelaku
penyerang telah mempersiapkan diri dengan alat-alat tajam yang hampir
sejenis dengan menggunakan ikat kepala putih oleh sebagian besar penyerang,
mengindikasi bahwa penyerang telah mempersiapkan diri sebelumnya untuk
penyerangan itu.

C. Bahwa adanya persiapan yang rapih dari penyerang (Islam) pada tanggal 19
Januari 1999, dapat dibuktikan pula pada saat yang hampir bersamaan dengan
peristiwa Batu Merah terjadi pula di Waihaong (jarak kurang lebih 4 km dari
Batu Merah). Pelaku menggunakan tanda-tanda yang sama dengan pelaku
penyerang di Batu Merah;  menyerang, menjarah dan membakar rumah keluarga
Nikijuluw dan keluarga-keluarga Kristen lainnya di daerah Waihaong dan
Silale. Waktu yang digunakan dan indentitas pelaku yang sama ditemui juga
saat pelemparan gedung Gereja Bethlehem.


4. Bahwa dengan pemberitaan media massa dan berbagai komentar dari berbagai
pihak yang sering tidak jujur dan tidak bermoral, telah membangkitkan amarah
sebagian umat Islam yang berada di luar Maluku yang tidak memahami masalah
Maluku secara objektif sehingga menimbulkan reaksi keras dengan cara jihad
yang jahat.

5. Bahwa reaksi keras dari sebagian umat Islam yang berada di luar Maluku
yang tidak memahami masalah Maluku secara objektif itu dapat diterima
sebagai hal yang kurang wajar.

6. Bahwa adalah sangat patut dan bijaksana bila pemerintah termasuk ABRI
dipercaya untuk bertindak secara sungguh, jujur dan adil untuk menyelesaikan
kerusuhan dan memulihkan keamanan di Maluku; serta adanya itikad baik dan
upaya masyarakat Maluku untuk menyelesaikannya secara bijak oleh Pemerintah
Daerah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh adat
Maluku dengan berpedoman pada berbagai norma yang ada; sehingga kita semua
terhindar dari berbagai kemungkinan buruk yang lebih parah.

7. Bahwa dengan adanya upaya yang dilakukan oleh sebagian umat Islam di luar
Maluku (yang tidak memahami kerusuhan dan kondisi Maluku) dengan menggunakan
perekat persamaan agama Islam yang mengabaikan peran Pemerintah dan aparat
ABRI/ penegak hukum, dapat membuka peluang bila umat Kristen di Maluku
berupaya memperoleh bantuan dari sesama umat Kristen di seluruh dunia dalam
rangka penyelesaian masalah. Umat Kristen di Maluku tidak akan meminta
bantuan pemerintah atau rakyat negara asing. Umat Kristen di Maluku dapat
meminta bantuan bantuan dari sesama umat Kristen di seluruh dunia dengan
menggunakan perekat persamaan agama Kristen. Sehingga apapun yang dilakukan
oleh umat Kristen di luar negeri terhadap umat  Kristen yang lain dimana
saja, haruslah diterima oleh semua pihak dengan lapang dada.

8. Bahwa negara Indonesia dibangun dengan perjuangan bersama adalah milik
bersama warganya. Tidak adanya pemeluk agama dari agama-agama yang ada di
Indonesia termasuk dalam klarifikasi yang paling istimewa dibandingkan
dengan pemeluk agama yang lain. Dengan kata lain, didalam negara Indonesia
ini tidak ada perbedaan adanya agama nomor 1 atau agama nomor 2 dan
seterusnya, atau adanya agama yang hanya sekedar numpang di dalam negara
ini, atau adanya agama yang mayoritas dan agama yang minoritas. Dengan
demikian bila perangkat kesamaan agama yang digunakan untuk menyelesaikan
permasalahan bangsa dan negara termasuk kerusuhan Maluku; dapat dipastikan
bahwa negara Indonesia milik seluruh rakyat Indonesia yang sama-sama kita
cintai ini akan menjadi hancur berkeping-keping dan terus menerus.

9. Bahwa kebijakan-kebijakan aparat yang kurang simpatik antara lain:

A. Penerimaan pegawai negeri dan anggota ABRI serta penempatan pejabat dalam
jabatan yang tidak jujur, termasuk kesempatan bekerja dan berusaha.
B. Pengiriman transmigrasi yang akhirnya menimbulkan masalah. Contoh kasus
nyata yakni: ada warga transmigran yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
menunjuk agama Islam, namun setelah yang bersangkutan tiba di lokasi barulah
identitas  kristennya dinampakkan; berindikasi bahwa yang bertransmigrasi
itu diprioritaskan kepada yang beragama Islam.
C. Warga pendatang yang tidak memiliki ketrampilan khususnya mereka yang
berasal dari suku Buton, Bugis dan Makassar yang setiap saat menggunakan
setiap rute kapal laut, tidak pernah dicegah sehingga mereka selalu menjadi
beban masyarakat dan dimanfaatkan sebagai potensi permainan untuk bargaining
politik.
D. Komentar menyangkut Republik Maluku Selatan (RMS) dimaksudkan agar umat
Kristen di Maluku disudutkan
E. Berbagai ketidak-adilan lainnya; Semuanya telah berlangsung lama dan
dilakukan secara sistematis.

10. M. NOUR TAWAINELA dalam makalahnya tanggal 14 Januari 1994 yang
disampaikan pada "Temu kaji ilmiah budaya Islam Maluku Forum Kajian Qalfir
HMI cabang Ambon" tentang perkembangan Budaya Islam di Kotamadya Ambon Dalam
Transformasi Budaya Dewasa ini dan Masa Datang, dengan tegas mengatakan
antara lain:  "Karena antara ajaran-ajaran Islam dan Kebudayaan, tidak dapat
dipilah-pilah, maka upaya meng-Islam-kan Ambon dimasa depan, haruslah tetap
menjadi idealisme yang suci bagi setiap intelektual dan cedikiawan Muslim
hari ini, kini dan disini".

11. Dengan memperhatikan berbagai fakta yang ada, dapat kami simpulkan
bahwa: " Penyebab Timbulnya kerusuhan di Maluku adalah kelompok separatis
untuk meng-Islam-kan Maluku". Upaya separatis ini dilawan dengan keras oleh
umat Kristen di Maluku dan sebagian umat Islam Nasionalis yang ada di
Maluku. Karena dilawan dengan keras, maka akibat yang ditemui adalah
jatuhnya korban jiwa dan harta yang sangat banyak, memakan waktu yang
panjang dan membutuhkan penyelesaian yang rumit.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itulah maka kami TIM PENGACARA GEREJA
merasa perlu menghimbau dan mengingatkan saudara-saudari umat Islam yang
berada di luar Maluku yang tidak memahami secara obyektif kerusuhan dan
kondisi daerah Maluku, dan telah memberikan andil sehingga timbulnya
berbagai suasana keruh di Maluku agar:

1. Segera menghentikan berbagai upaya dalam bentuk apapun termasuk jihad,
yang dapat memperkeruh suasana dan yang sangat menyinggung perasaan umat
Kristen.

2. Agar segera membangun suasana pergaulan yang simpatik, membangun semangat
hidup bersama dan saling menghargai dalam negara kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila, dan menghindari diri dari segala bentuk
separatis yang berakibat kerugian dan kehancuran kepada semua pihak.

3. Berikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pelaksanaan hukum yang
seadil-adilnya oleh aparat pemerintaha pusat dan ABRI, dan kepada masyarakat
Maluku untuk menyelesaikan kerusuhan di Maluku dengan dukungan norma/ kaidah
yang berlaku.

4. Membantu dan mendorong pemerintah termasuk ABRI dalam menentukan
kebijakan-kebijakan yang jujur dan adil bagi kepentingan seluruh warga
negara. Praktek ketidak jujuran dan ketidak adilan yang selama ini ada dalam
upaya mendiskreditkan pemeluk agama tertentu kiranya dapat dihilangkan.

Demikian himbauan dan harapan kami, atas perhatian saudara secara sungguh
terhadapnya kami sampaikan terima kasih teriring salam dan doa.

Ambon, 22 Oktober 1999
TIM PENGACARA GEREJA,


SEMMY WAILERUNY, SH  (Koordinator)
NOIJA FILEO PISTOS, SH   (Anggota)
NY. ELDA L. LOUPATTY, SH   (Anggota)
ANTHONI HATANE, SH   (Anggota)
RICHARD RAHAKBAUW, SH   (Anggota)
HELEN S. DE LIMA, SH   (Anggota)
BLANDINA MOLLE, SH   (Anggota)
EDWIN A, HUWAE, SH   (Anggota)
LENARKI LATUPEIRISSA, SH   (Anggota)
FIREL SAHETAPY, SH   (Anggota)
WILLY BRORDUS RENYAAN, SH   (Anggota)

Tembusan disampaikan kepada Yth :

1. Pimpinan Sipil/Militer
2. Pimpinan Gereja/Organisasi Keagamaan/LSM (dalam dan luar negeri)
3. Pimpinan Media Massa (dalam dan luar negeri)
4. Masyarakat Umum

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke