Precedence: bulk CATATAN PERJALANAN KE BUMI LORO SA'E(16) Dear Joko dan Riri, Kali ini aku memenuhi janji, akan menceritakan konsep otonomi khusus yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia kepada rakyat di Timor Lorosae. Aku sesungguhnya malas untuk membaca ulang dokumen, yang terdiri dari sekian bab dan sekian pasal. Untunglah, ketika aku membongkar file-file untuk menuliskan hasil penelitianku, aku menemukan newsletter bernama Avante! Kalau kalian pernah membacanya, kalian pasti tahu bahwa dalam edisi ke-5 pernah ditulis tentang tawaran otonomi khusus itu. Tapi, karena aku yakin kalau pun kalian pernah membacanya, pasti kalian sudah lupa. Maka, kali ini aku tuliskan ulang konsep itu. Simak baik-baik, ya. Joko, otonomi khusus yang ditawarkan pemerintah Indonesia itu ternyata sama sekali tidak khusus. Banyak pasal penjegal yang tetap membuat pemerintah Indonesia menguasai segala urusan di Timor Lorosae. Pemerintah Indonesia melalui PBB menawarkan "otonomi khusus" sebagai penyelesaian final untuk persoalan Timor Lorosae. Setelah sekian lama ditunggu, baru pada April lalu naskah itu diserahkan pada PBB, dan disepakati untuk "disosialisasikan" kepada rakyat Timor Lorosae pada tanggal 10 Mei lalu. Kalian tahu, bahwa soal hubungan luar negeri, pertahanan, dan fiskal tetap dikendalikan pusat. Maksudnya apa? Pasal 1 menyatakan, bahwa tanggung jawab dan wewenang mengenai hubungan luar negeri ada di tangan Pemerintah Pusat. Dalam persoalan pertahanan secara eksplisit naskah otonomi menyebutkan "PP mempunyai tanggung jawab dan wewenang atas pertahanan eksternal" [pasal 2] dan "dalam tujuan tersebut Tentara Nasional Indonesia [TNI] memelihara kehadiran militer di DOK TT, Daerah Otonomi Khusus Timor Timur]", yang dimuat dalam pasal 3. Naskah otonomi juga menyebutkan tentang wewenang militer untuk beroperasi di luar pangkalan: "� pasukan TNI dapat digelar di luar pangkalannya atau daerah operasinya yang lazim dalam rangka melaksanakan tugas mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia [pasal 4]. Wewenang TNI semacam ini membuat kemungkinan pelanggaran hak asasi yang berat seperti yang terjadi selama ini akan tetap berlanjut, karena seperti yang terungkap setelah turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan, berbagai pelanggaran hak asasi yang berat terjadi justru di daerah yang dijadikan "daerah operasi militer". Dalam hal kebijakan ekonomi dan fiskal, disebutkan "Pemerintah DOK-TT dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri untuk membiayai sebagian anggarannya dengan persetujuan dari DPRD DOK-TT [pasal 10] dan "Untuk pembangunan dalam arti luas, Pemerintah DOK-TT dapat memanfaatkan bantuan luar negeri yang penyalurannya dilakukan melalui PP" [pasal 9]. Isi dua pasal ini ternyata sama dengan pasal 11 Rancangan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah [RUU-PKPD] yang sedang digarap Pemerintah Pusat yang menyatakan: "[1] Daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber-sumber dalam negeri untuk membiayai sebagaian anggarannya; [2] Daerah melakukan pinjaman dari sumber-sumber luar negeri atas persetujuan Pemerintah Pusat." Jadi jelas bahwa Pemerintah DOK-TT tak berbeda dengan provinsi lain sebagaimana disebutkan dalam RUU-PKPD. Dalam hal pajak juga tidak berbeda dengan provinsi lain karena ketentuannya berbunyi: "PP mempunyai kewenangan penuh atas pajak nasional dan Pemerintah DOK-TT mempunyai kewenangan penuh atas semua pajak lokal, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku" [pasal 7]. Akibat ketentuan ini, Pemerintah DOK-TT hanya bisa memungut pajak yang "kecil-kecilan" seperti pajak tontonan, retribusi parkir, retribusi pasar, dan sejenisnya. Sementara pajak ekspor, misalnya, menjadi hak PP. Jadi pajak atas eksploitasi sumber alam utama Timor Timur, seperti minyak dan marmer akan jatuh ke PP. Bahwa dalam hal pajak sama dengan daerah lain itu jelas dari kata-kata terakhir pasal tersebut: "sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Bagaimana dengan sumber daya alam? Mengenai sumber daya alam, pasal 8 menyatakan, "Sumber daya alam di DOK-TT, kecuali yang dinilai strategis atau vital menurut hukum nasional, berada di bawah penguasaan Pemerintah DOK TT. Dalam pengelolaan semua sumber daya alam, PP dan Pemerintah DOK-TT dapat melakukan kerjasama atau mengadakan usaha bersama." Dengan demikian, praktis keadaan seperti sekarang akan berlaku. Sumber daya vital seperti cadangan minyak bumi dan tambang menjadi wewenang pusat. Inilah yang menimbulkan ketidakpuasaan antara lain di Irian Jaya dan Aceh. Pemerintah yang menguasai sumber daya itu selama ini tak mendengar pendapat rakyat yang tinggal di daerah pertambangan di Timika dan sekitarnya, juga di daerah sumber gas alam Arun di Aceh. Selanjutnya, saat rakyat mengungkapkan protesnya maka digelar pasukan tentara yang menjadikan daerah bersangkutan sebagai "daerah operasi militer". Siapa yang menentukan sesuatu sumber daya alam itu vital atau strategis. Jelas: Pemerintah Pusat. Sekarang aku akan menuliskan tentang Otonomi: polisi dan pengadilan. Jadi dalam hal apa DOK-TT punya otonomi? DOK-TT akan punya polisi sendiri. Tapi hukum yang berlaku adalah "semua hukum Indonesia yang berlaku pada saat mulai berlakunya persetujuan ini, yaitu persetujuan tentang DOK-TT yang berada di bawah kewenangan PP, akan tetap berlaku bagi DOK-TT." Jadi, boleh punya polisi sendiri, tapi hukum yang berlaku tetap hukum Indonesia.Selain itu wewenangnya juga terbatas, karena banyak kejahatan yang digolongkan sebagai "makar, terorisme, narkotika, dan kejahatan internasional lainnya" masuk dalam yurisdiksi PP [pasal 15]. DOK-TT juga disebut akan memiliki lembaga peradilan sendiri. Tapi hanya pengadilan tingkat pertama [yang sama dengan Pengadilan Negeri] dan pengadilan tingkat banding [Pengadilan Tinggi], sedang pengadilan tingkat kasasi adalah Mahkamah Agung RI. Selain itu, ketua pengadilan tingkat banding yang berwenang menunjuk juga Mahkamah Agung RI. Jadi, kekuasaan yudikatif yang berlaku sama dengan di provinsi Indonesia. Joko lalu bagaimana dengan kekuasaan legislatif? Pasal 22 menyatakan, "Wewenang badan legislatif DOK-TT mencakup semua hal yang tak termasuk dalam wewenang PP sesuai yang ditetapkan dalam bagian I. Wewenang ini termasuk penetapan kebijakan politik, ekonomi dan sosial, di DOK-TT, masalah kebudayaan, pendidikan, dan penetapan bahasa kedua �" Sepertinya DPRD akan punya wewenang yang besar. Tapi mengingat bahwa sumber daya yang vital dan strategis berada di tangan PP, maka sekalipun DPRD DOK-TT bisa merumuskan kebijakan dalam berbagai bidang, Pemerintah DOK-TT tak akan punya cukup dana untuk menjalankan kebijakannya sendiri. Keadaan ini ia akan meminta bantuan PP, dalam hal ini Presiden [karena Gubernur DOK-TT tak di bawah Menteri Dalam Negeri] tentunya akan mempersilakan Pemerintah DOK-TT berhubungan dengan departemen yang relevan. Kemungkinan besar yang akan dilaksanakan adalah yang digariskan oleh departemen bersangkutan. Jadi bisa dikatakan, bahwa wewenang DPRD DOK-TT yang luar itu semu belaka. Rumusan tentang DPRD DOK-TT itu memang di atas kertas lebih maju daripada DPRD yang sekarang ada. Tapi ini tidak khusus untuk DOK-TT karena dalam RUU Pemerintahan Daerah, hal yang sama akan dibelakukan untuk daerah tingkat I dan II, karena berdasar ketentuan baru ini DPRD tak lagi jadi bagian dari pemerintahan daerah [sesuai UU No. 5/1974] tapi terpisah darinya. Lelah 'kan kalian mencernanya? Membosankan tapi dokumen ini penting dan harus kalian simak. Kalau sekarang kalian akan tahu betapa liciknya pemerintah Indonesia. Aku lanjutkan lagi, ya. Keterbatasan peran DPRD itu semakin nyata dalam ketentuan mengenai kekuasaan eksekutif DOK-TT. Dikatakan bahwa kepala pemerintah DOK-TT yang dijabat oleh gubernur, dipilih oleh DPRD, tapi pencalonannya harus diajukan dan mendapat persetujuan Presiden RI [pasal 28]. Selain itu, Presiden RI punya wewenang mengesahkan Gubernur DOK-TT. Ketentuan ini sama dengan yang berlaku sekarang [UU No. 7/1974] dan yang akan diberlakukan sesuai UU Pemerintah Daerah yang baru [pasal 34 ayat 1]. Perbedaan yang berlaku sekarang dengan provinsi Indonesia lainnya hanya pada pertanggungjawaban, karena pertanggungjawaban Gubernur DOK-TT tak kepada Menteri Dalam Negeri, tapi kepada DPRD. Namun faktual akan sama saja. Karena dalam menjalankan program pemerintah, Gubernur DOK-TT pasti akan meminta bantuan Depdagri, yang tentu saja akan menyodorkan kebijakan dan programnya. Wewenang DOK-TT yang terbatas itu kian jelas pada ketentuan tentang hubungan pusat dan daerah otonomi khusus. Pasal 49 menyebutkan bahwa PP akan menunjuk pejabat senior dari PP untuk bertugas di DOK-TT. Pasal ini adalah pasal karet yang tak menyebut wewenang si pejabat senior. Bisa jadi dia dapat campur tangan pada DOK. Sedang kemungkinan adanya kantor wilayah departemen pemerintah pusat itu sangat terbuka, karena bunyi pasal 50: "PP dan DOK-TT dapat membentuk badan-badan ataupun pengaturan lainnya untuk memperlancar konsultasi, kerjasama, dan koordinasi dalam penanganan masalah seperti kepolisian, pariwisata, transportasi, telekomunikasi, komunikasi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan." Joko dan Riri, kekhususan yang paling jelas hanya berlaku dalam bahasa dan lambang. Pasal 20 mengatakan, bahwa DOK-TT bisa memiliki lambang sendiri, tapi bendera Merah Putih dan Indonesia Raya tetap menjadi bendera dan lagu kebangsaan. DOK-TT juga boleh mengikuti acara kebudayaan, olahraga internasional atas namanya sendiri, tapi hanya jika acara tersebyt diperuntukkan bagi entitas non-negara dan harus dengan persetujuan pemerintah pusat. Lagi-lagi kekhususan ini tidak beda dengan daerah lain [misalnya, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh]. Kekhususan yang mencolok adalah disebutkannya secara eksplisit hak asasi manusia [pasal 46]. Tapi tanpa disertai dengan ketentuan tentang lembaga perlindungan hak asasi manusia dan pengawasan sesuai norma-norma internasional. Kalau kita baca dokumen ini, Ri, seandainya Timor Timur tidak menolaknya dan menjadi Daerah Otonomi Khusus, maka tak ada perubahan mendasar. "Kecuali" bahwa persoalan Timor Timur akan dihapuskan dari agenda PBB dan menurut hukum internasional, Timor Timur sah menjadi bagian integral Negera Kesatuan Republik Indonesia. Syukurlah, faktanya lain, ya. Adakah negara bekas koloni yang memberi contoh terbaik? Ternyata ada. Yaitu, otonomi di Hong Kong. Bekas koloni Inggris ini memberi contoh paling baik tentang otonomi. Pemerintah Pusat cuma berwenang menjaga pertahanan dan hubungan diplomatik. Selebihnya urusan warga Hong Kong sendiri. Joko dan Riri, sejak Orde Baru, komunisme menjadi musuh nomer satu. Tapi dalam soal otonomi, negara komunis macam Republik Rakyat Cina ternyata memberikan pilihan jauh lebih baik ketimbang Indonesia yang mengaku anti-komunis. Setidaknya ini bisa dilihat dalam kasus Hong Kong yang sejak 1842 menjadi koloni Inggris. Wilayah seluas 1.071 Km persegi ini memperoleh status otonomi luas, setelah terjadi peralihan administrasi dari Inggris ke Cina, pada 1 Juli 1997 lalu. Kesepakatan antara Cina dan Inggris terhadap masa depan Hong Kong yang digambarkan PM Zhap Ziyang sebagai "sebuah tugas sejarah yang signifikan" ini menempatkan Hong Kong dalam posisi yang unik sekaligus independen. Berbasis filosofi "satu negeri, dua sistem", Hong Kong memperoleh status Special Administrative Region [SAR] di bawah pasal 31 konstitusi Cina, yang menegaskan "sebuah otonomi tingkat tinggi, kecuali di bidang pertahanan dan hubungan luar negeri". Paling tidak, untuk 50 tahun ke depan, Cina menjamin tak akan mengubah kebijakan otonominya tersebut. Dengan demikian, Hong Kong sebenarnya merupakan kawasan yang "merdeka" tanpa harus pusing memikirkan anggaran militer plus urusan diplomatik. Sebab, dalam konsep SAR, penyelenggaraan kekuasaan baik di bidang eksekutif, legislatif maupun peradilan diatur sendiri oleh Hong Kong. Sistem hukum yang berlaku sebelumnya, secara prinsip tak berubah, termasuk sistem sosial-ekonomi dan gaya hidup. Pemerintahan SAR, misalnya, berisi orang-orang lokal yang mempimpinnya "akan dipilih lewat pemilu atau konsultasi yang diselenggarakan secara lokal yang hasilnya lalu dikukuhkan Pemerintah Pusat". Sedangkan penyelenggaraan tertib publik juga menjadi wewenang penuh SAR, karena angkatan bersenjata Cina yang berada di Hong Kong menjamin "tidak akan campur tangan dalam masalah dalam negeri" Hong Kong SAR. Anggora parlemen Hong Kong juga berisi warga lokal yang dipilih melalui pemilu, meskipun belum ada indikasi apakah lewat pemilu langsung atau tidak langsung. Hal menarik, parlemen Hong Kong SAR boleh mengamandemen produk hukum yang dianggap tak sesuai meskipun sejalan dengan UUD Cina. Ini dimungkinkan karena pemerintah pusat tak memiliki wewenang tunggal untuk menginterpretasikan sebuah masalah hukum. Joko, sistem peradilan Hong Kong pun sepenuhnya mandiri, terutama dari pemerintah pusat. Kepala pemerintahan SAR mengukuhkan hakim pengadilan atas rekomendasi sebuah komisi lokal yang independen. Sedangkan pengangkatan atau mutasi "hakim-hakim utama" harus mendapat persetujuan dari anggota parlemen - yang kemudian dilaporkan ke pemerintah pusat, hanya sebagai arsip. Peradilan yang bebas tentu merupakan salah satu syarat berlangsungnya demokrasi. Selain jaminan terhadap jalannya demokrasi seperti kebebasan berbicara dan berserikat, warga Hong Kong juga tak akan pernah takut pemerintah bisa melanggar HAM seenaknya. Karena dalam deklarasi pelepasan Hong Kong disebutkan "setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan tindakan-tindakan eksekutif ke pengadilan." Di bidang ekonomi, SAR memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan sumber daya keungan dan merancang anggaran. SAR juga punya otonomi penuh dalam membuat kebijakan ekonomi dan perdagangan, karena ini "akan menjaga sistem ekonomi dan perdagangan kapitalis yang sudah ada sebelumnya di Hong Kong." Begitu pula dalam sistem keuangan dan moneter, pemerintah SAR tetap memberlakukan dolar Hong Kong sebagai alat tukar yang sah. Dan yang paling penting, pemerintah pusat sama sekali tak berhak memungut pajak atas wilayah SAR, baik pajak lokal maupun nasional. Meski ada pengecualian dalam soal hubungan luar negeri, Hong Kong - sebagai wilayah yang terpisah [dari Cina] - punya banyak kebebasan ikut nimbrung dalam berbagai aktivitas organisasi internasional, seperti GATT, Komisi Sosial dan Ekonomi PBB untuk Asia dan Pasifik, dan Bank Pembangunan Asia. Tentu, masih banyak soal lain yang menegaskan otonomi Hong Kong bukan sekadar dagelan, seperti konsep otonomi Timor Timur. Joko dan Riri, aku tidak akan memberi komentar tentang ceritaku di atas, kalian saja lah yang memberi komentar. Asal kalian tahu, ini suratku untuk kalian yang terpendek tapi yang paling membosankan. Dan, surat ini aku tulis bertepatan dengan peringatan insiden Santa Cruz, yang menelan korban ratusan jiwa, pada 12 November 1991. Aku yakin, teman-temanku di sana memperingatinya dengan khusuk dan damai karena ini peringatan insiden Santa Cruz yang pertama tanpa kehadiran tentara Indonesia. Beberapa waktu lagi aku akan melanjutkan penelitianku ke Aceh dan Medan, dan kalian nggak usah mencari aku karena aku baru pulang, entah ke mana, pada 4 Desember mendatang. Salam kangenku untuk seluruh teman-teman, ya. Tentu saja juga untuk kalian berdua. Peringatan Insiden Santa Cruz ke-8, 12 November 1999 Salamku, Pratiwi ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
