Precedence: bulk


CATATAN PERJALANAN KE BUMI LORO SA'E(16)

Dear Joko dan Riri,

Kali ini aku memenuhi janji, akan menceritakan konsep otonomi khusus yang
ditawarkan oleh pemerintah Indonesia kepada rakyat di Timor Lorosae. Aku
sesungguhnya malas untuk membaca ulang dokumen, yang terdiri dari sekian
bab dan sekian pasal. Untunglah, ketika aku membongkar file-file untuk
menuliskan hasil penelitianku, aku menemukan newsletter bernama Avante!
Kalau kalian pernah membacanya, kalian pasti tahu bahwa dalam edisi ke-5
pernah ditulis tentang tawaran otonomi khusus itu. Tapi, karena aku yakin
kalau pun kalian pernah membacanya, pasti kalian sudah lupa. Maka, kali ini
aku tuliskan ulang konsep itu. Simak baik-baik, ya.  Joko, otonomi khusus
yang ditawarkan pemerintah Indonesia itu ternyata sama sekali tidak khusus.
Banyak pasal penjegal yang tetap membuat pemerintah Indonesia menguasai
segala urusan di Timor Lorosae. 

Pemerintah Indonesia melalui PBB menawarkan "otonomi khusus" sebagai
penyelesaian final untuk persoalan Timor Lorosae. Setelah sekian lama
ditunggu, baru pada April lalu naskah itu diserahkan pada PBB, dan
disepakati untuk "disosialisasikan" kepada rakyat Timor Lorosae pada
tanggal 10 Mei lalu. Kalian tahu, bahwa soal hubungan luar negeri,
pertahanan, dan fiskal tetap dikendalikan pusat. Maksudnya apa? Pasal 1
menyatakan, bahwa tanggung jawab dan wewenang mengenai hubungan luar negeri
ada di tangan Pemerintah Pusat. Dalam persoalan pertahanan secara eksplisit
naskah otonomi menyebutkan "PP mempunyai tanggung jawab dan wewenang atas
pertahanan eksternal" [pasal 2] dan "dalam tujuan tersebut Tentara Nasional
Indonesia [TNI] memelihara kehadiran militer di DOK TT, Daerah Otonomi
Khusus Timor Timur]", yang dimuat dalam pasal 3. Naskah otonomi juga
menyebutkan tentang wewenang militer untuk beroperasi di luar pangkalan: "�
pasukan TNI dapat digelar di luar pangkalannya atau daerah operasinya yang
lazim dalam rangka melaksanakan tugas mempertahankan kedaulatan dan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia [pasal 4]. Wewenang TNI
semacam ini membuat kemungkinan pelanggaran hak asasi yang berat seperti
yang terjadi selama ini akan tetap berlanjut, karena seperti yang terungkap
setelah turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan, berbagai pelanggaran hak
asasi yang berat terjadi justru di daerah yang dijadikan "daerah operasi
militer".

Dalam hal kebijakan ekonomi dan fiskal, disebutkan "Pemerintah DOK-TT dapat
melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri untuk membiayai sebagian
anggarannya dengan persetujuan dari DPRD DOK-TT [pasal 10] dan "Untuk
pembangunan dalam arti luas, Pemerintah DOK-TT dapat memanfaatkan bantuan
luar negeri yang penyalurannya dilakukan melalui PP" [pasal 9]. Isi dua
pasal ini ternyata sama dengan pasal 11 Rancangan Undang-Undang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah [RUU-PKPD] yang sedang digarap Pemerintah Pusat
yang menyatakan: "[1] Daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber-sumber
dalam negeri untuk membiayai sebagaian anggarannya; [2] Daerah melakukan
pinjaman dari sumber-sumber luar negeri atas persetujuan Pemerintah Pusat."
Jadi jelas bahwa Pemerintah DOK-TT tak berbeda dengan provinsi lain
sebagaimana disebutkan dalam RUU-PKPD. 

Dalam hal pajak juga tidak berbeda dengan provinsi lain karena ketentuannya
berbunyi: "PP mempunyai kewenangan penuh atas pajak nasional dan Pemerintah
DOK-TT mempunyai kewenangan penuh atas semua pajak lokal, sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku" [pasal 7]. Akibat ketentuan ini,
Pemerintah DOK-TT hanya bisa memungut pajak yang "kecil-kecilan" seperti
pajak tontonan, retribusi parkir, retribusi pasar, dan sejenisnya.
Sementara pajak ekspor, misalnya, menjadi hak PP. Jadi pajak atas
eksploitasi sumber alam utama Timor Timur, seperti minyak dan marmer akan
jatuh ke PP. Bahwa dalam hal pajak sama dengan daerah lain itu jelas dari
kata-kata terakhir pasal tersebut: "sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku."

Bagaimana dengan sumber daya alam? Mengenai sumber daya alam, pasal 8
menyatakan, "Sumber daya alam di DOK-TT, kecuali yang dinilai strategis
atau vital menurut hukum nasional, berada di bawah penguasaan Pemerintah
DOK TT. Dalam pengelolaan semua sumber daya alam, PP dan Pemerintah DOK-TT
dapat melakukan kerjasama atau mengadakan usaha bersama." Dengan demikian,
praktis keadaan seperti sekarang akan berlaku. Sumber daya vital seperti
cadangan minyak bumi dan tambang menjadi wewenang pusat. Inilah yang
menimbulkan ketidakpuasaan antara lain di Irian Jaya dan Aceh. Pemerintah
yang menguasai sumber daya itu selama ini tak mendengar pendapat rakyat
yang tinggal di daerah pertambangan di Timika dan sekitarnya, juga di
daerah sumber gas alam Arun di Aceh. Selanjutnya, saat rakyat mengungkapkan
protesnya maka digelar pasukan tentara yang menjadikan daerah bersangkutan
sebagai "daerah operasi militer". Siapa yang menentukan sesuatu sumber daya
alam itu vital atau strategis. Jelas: Pemerintah Pusat.

Sekarang aku akan menuliskan tentang Otonomi: polisi dan pengadilan. Jadi
dalam hal apa DOK-TT punya otonomi? DOK-TT akan punya polisi sendiri. Tapi
hukum yang berlaku adalah "semua hukum Indonesia yang berlaku pada saat
mulai berlakunya persetujuan ini, yaitu persetujuan tentang DOK-TT yang
berada di bawah kewenangan PP, akan tetap berlaku bagi DOK-TT." Jadi, boleh
punya polisi sendiri, tapi hukum yang berlaku tetap hukum Indonesia.Selain
itu wewenangnya juga terbatas, karena banyak kejahatan yang digolongkan
sebagai "makar, terorisme, narkotika, dan kejahatan internasional lainnya"
masuk dalam yurisdiksi PP [pasal 15]. DOK-TT juga disebut akan memiliki
lembaga peradilan sendiri. Tapi hanya pengadilan tingkat pertama [yang sama
dengan Pengadilan Negeri] dan pengadilan tingkat banding [Pengadilan
Tinggi], sedang pengadilan tingkat kasasi adalah Mahkamah Agung RI. Selain
itu, ketua pengadilan tingkat banding yang berwenang menunjuk juga Mahkamah
Agung RI. Jadi, kekuasaan yudikatif yang berlaku sama dengan di provinsi
Indonesia.

Joko lalu bagaimana dengan kekuasaan legislatif? Pasal 22 menyatakan,
"Wewenang badan legislatif DOK-TT mencakup semua hal yang tak termasuk
dalam wewenang PP sesuai yang ditetapkan dalam bagian I. Wewenang ini
termasuk penetapan kebijakan politik, ekonomi dan sosial, di DOK-TT,
masalah kebudayaan, pendidikan, dan penetapan bahasa kedua �" Sepertinya
DPRD akan punya wewenang yang besar. Tapi mengingat bahwa sumber daya yang
vital dan strategis berada di tangan PP, maka sekalipun DPRD DOK-TT bisa
merumuskan kebijakan dalam berbagai bidang, Pemerintah DOK-TT tak akan
punya cukup dana untuk menjalankan kebijakannya sendiri. Keadaan ini ia
akan meminta bantuan PP, dalam hal ini Presiden [karena Gubernur DOK-TT tak
di bawah Menteri Dalam Negeri] tentunya akan mempersilakan Pemerintah
DOK-TT berhubungan dengan departemen yang relevan. Kemungkinan besar yang
akan dilaksanakan adalah yang digariskan oleh departemen bersangkutan. Jadi
bisa dikatakan, bahwa wewenang DPRD DOK-TT yang luar itu semu belaka. 

Rumusan tentang DPRD DOK-TT itu memang di atas kertas lebih maju daripada
DPRD yang sekarang ada. Tapi ini tidak khusus untuk DOK-TT karena dalam RUU
Pemerintahan Daerah, hal yang sama akan dibelakukan untuk daerah tingkat I
dan II, karena berdasar ketentuan baru ini DPRD tak lagi jadi bagian dari
pemerintahan daerah [sesuai UU No. 5/1974] tapi terpisah darinya.

Lelah 'kan kalian mencernanya? Membosankan tapi dokumen ini penting dan
harus kalian simak. Kalau sekarang kalian akan tahu betapa liciknya
pemerintah Indonesia. Aku lanjutkan lagi, ya. Keterbatasan peran DPRD itu
semakin nyata dalam ketentuan mengenai kekuasaan eksekutif DOK-TT.
Dikatakan bahwa kepala pemerintah DOK-TT yang dijabat oleh gubernur,
dipilih oleh DPRD, tapi pencalonannya harus diajukan dan mendapat
persetujuan Presiden RI [pasal 28]. Selain itu, Presiden RI punya wewenang
mengesahkan Gubernur DOK-TT. Ketentuan ini sama dengan yang berlaku
sekarang [UU No. 7/1974] dan yang akan diberlakukan sesuai UU Pemerintah
Daerah yang baru [pasal 34 ayat 1]. Perbedaan yang berlaku sekarang dengan
provinsi Indonesia lainnya hanya pada pertanggungjawaban, karena
pertanggungjawaban Gubernur DOK-TT tak kepada Menteri Dalam Negeri, tapi
kepada DPRD. Namun faktual akan sama saja. Karena dalam menjalankan program
pemerintah, Gubernur DOK-TT pasti akan meminta bantuan Depdagri, yang tentu
saja akan menyodorkan kebijakan dan programnya.

Wewenang DOK-TT yang terbatas itu kian jelas pada ketentuan tentang
hubungan pusat dan daerah otonomi khusus. Pasal 49 menyebutkan bahwa PP
akan menunjuk pejabat senior dari PP untuk bertugas di DOK-TT. Pasal ini
adalah pasal karet yang tak menyebut wewenang si pejabat senior. Bisa jadi
dia dapat campur tangan pada DOK. Sedang kemungkinan  adanya kantor wilayah
departemen pemerintah pusat itu sangat terbuka, karena bunyi pasal 50: "PP
dan DOK-TT dapat membentuk badan-badan ataupun pengaturan lainnya untuk
memperlancar konsultasi, kerjasama, dan koordinasi dalam penanganan masalah
seperti kepolisian, pariwisata, transportasi, telekomunikasi, komunikasi,
pendidikan, kesehatan, dan lingkungan."

Joko dan Riri, kekhususan yang paling jelas hanya berlaku dalam bahasa dan
lambang. Pasal 20 mengatakan, bahwa DOK-TT bisa memiliki lambang sendiri,
tapi bendera Merah Putih dan Indonesia Raya tetap menjadi bendera dan lagu
kebangsaan. DOK-TT juga boleh mengikuti acara kebudayaan, olahraga
internasional atas namanya sendiri, tapi hanya jika acara tersebyt
diperuntukkan bagi entitas non-negara dan harus dengan persetujuan
pemerintah pusat. Lagi-lagi kekhususan ini tidak beda dengan daerah lain
[misalnya, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh]. Kekhususan
yang mencolok adalah disebutkannya secara eksplisit hak asasi manusia
[pasal 46]. Tapi tanpa disertai dengan ketentuan tentang lembaga
perlindungan hak asasi manusia dan pengawasan sesuai norma-norma
internasional. 

Kalau kita baca dokumen ini, Ri, seandainya Timor Timur tidak menolaknya
dan menjadi Daerah Otonomi Khusus, maka tak ada perubahan mendasar.
"Kecuali" bahwa persoalan Timor Timur akan dihapuskan dari agenda PBB dan
menurut hukum internasional, Timor Timur sah menjadi bagian integral Negera
Kesatuan Republik Indonesia. Syukurlah, faktanya lain, ya. 

Adakah negara bekas koloni yang memberi contoh terbaik? Ternyata ada.
Yaitu, otonomi di Hong Kong. Bekas koloni Inggris ini memberi contoh paling
baik tentang otonomi. Pemerintah Pusat cuma berwenang menjaga pertahanan
dan hubungan diplomatik. Selebihnya urusan warga Hong Kong sendiri. 

Joko dan Riri, sejak Orde Baru, komunisme menjadi musuh nomer satu. Tapi
dalam soal otonomi, negara komunis macam Republik Rakyat Cina ternyata
memberikan pilihan jauh lebih baik ketimbang Indonesia yang mengaku
anti-komunis. Setidaknya ini bisa dilihat dalam kasus Hong Kong yang sejak
1842 menjadi koloni Inggris. Wilayah seluas 1.071 Km persegi ini memperoleh
status otonomi luas, setelah terjadi peralihan administrasi dari Inggris ke
Cina, pada 1 Juli 1997 lalu. Kesepakatan antara Cina dan Inggris terhadap
masa depan Hong Kong yang digambarkan PM Zhap Ziyang sebagai "sebuah tugas
sejarah yang signifikan" ini menempatkan Hong Kong dalam posisi yang unik
sekaligus independen. Berbasis filosofi "satu negeri, dua sistem", Hong
Kong memperoleh status Special Administrative Region [SAR] di bawah pasal
31 konstitusi Cina, yang menegaskan "sebuah otonomi tingkat tinggi, kecuali
di bidang pertahanan dan hubungan luar negeri".

Paling tidak, untuk 50 tahun ke depan, Cina menjamin tak akan mengubah
kebijakan otonominya tersebut. Dengan demikian, Hong Kong sebenarnya
merupakan kawasan yang "merdeka" tanpa harus pusing memikirkan anggaran
militer plus urusan diplomatik. Sebab, dalam konsep SAR, penyelenggaraan
kekuasaan baik di bidang eksekutif, legislatif maupun peradilan diatur
sendiri oleh Hong Kong. Sistem hukum yang berlaku sebelumnya, secara
prinsip tak berubah, termasuk sistem sosial-ekonomi dan gaya hidup.
Pemerintahan SAR, misalnya, berisi orang-orang lokal yang mempimpinnya
"akan dipilih lewat pemilu atau konsultasi yang diselenggarakan secara
lokal yang hasilnya lalu dikukuhkan Pemerintah Pusat". Sedangkan
penyelenggaraan tertib publik juga menjadi wewenang penuh SAR, karena
angkatan bersenjata Cina yang berada di Hong Kong menjamin "tidak akan
campur tangan dalam masalah dalam negeri" Hong Kong SAR.

Anggora parlemen Hong Kong juga berisi warga lokal yang dipilih melalui
pemilu, meskipun belum ada indikasi apakah lewat pemilu langsung atau tidak
langsung. Hal menarik, parlemen Hong Kong SAR boleh mengamandemen produk
hukum yang dianggap tak sesuai meskipun sejalan dengan UUD Cina. Ini
dimungkinkan karena pemerintah pusat tak memiliki wewenang tunggal untuk
menginterpretasikan sebuah masalah hukum.

Joko, sistem peradilan Hong Kong pun sepenuhnya mandiri, terutama dari
pemerintah pusat. Kepala pemerintahan SAR mengukuhkan hakim pengadilan atas
rekomendasi sebuah komisi lokal yang independen. Sedangkan pengangkatan
atau mutasi "hakim-hakim utama" harus mendapat persetujuan dari anggota
parlemen - yang kemudian dilaporkan ke pemerintah pusat, hanya sebagai
arsip. Peradilan yang bebas tentu merupakan salah satu syarat
berlangsungnya demokrasi. Selain jaminan terhadap jalannya demokrasi
seperti kebebasan berbicara dan berserikat, warga Hong Kong juga tak akan
pernah takut pemerintah bisa melanggar HAM seenaknya. Karena dalam
deklarasi pelepasan Hong Kong disebutkan "setiap orang mempunyai hak untuk
mengajukan tindakan-tindakan eksekutif ke pengadilan."

Di bidang ekonomi, SAR memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan sumber
daya keungan dan merancang anggaran. SAR juga punya otonomi penuh dalam
membuat kebijakan ekonomi dan perdagangan, karena ini "akan menjaga sistem
ekonomi dan perdagangan kapitalis yang sudah ada sebelumnya di Hong Kong."
Begitu pula dalam sistem keuangan dan moneter, pemerintah SAR tetap
memberlakukan dolar Hong Kong sebagai alat tukar yang sah. Dan yang paling
penting, pemerintah pusat sama sekali tak berhak memungut pajak atas
wilayah SAR, baik pajak lokal maupun nasional.

Meski ada pengecualian dalam soal hubungan luar negeri, Hong Kong - sebagai
wilayah yang terpisah [dari Cina] - punya banyak kebebasan ikut nimbrung
dalam berbagai aktivitas organisasi internasional, seperti GATT, Komisi
Sosial dan Ekonomi PBB untuk Asia dan Pasifik, dan Bank Pembangunan Asia.
Tentu, masih banyak soal lain yang menegaskan otonomi Hong Kong bukan
sekadar dagelan, seperti konsep otonomi Timor Timur.

Joko dan Riri, aku tidak akan memberi komentar tentang ceritaku di atas,
kalian saja lah yang memberi komentar. Asal kalian tahu, ini suratku untuk
kalian yang terpendek tapi yang paling membosankan. Dan, surat ini aku
tulis bertepatan dengan peringatan insiden Santa Cruz, yang menelan korban
ratusan jiwa, pada 12 November 1991. Aku yakin, teman-temanku di sana
memperingatinya dengan khusuk dan damai karena ini peringatan insiden Santa
Cruz yang pertama tanpa kehadiran tentara Indonesia. 

Beberapa waktu lagi aku akan melanjutkan penelitianku ke Aceh dan Medan,
dan kalian nggak usah mencari aku karena aku baru pulang, entah ke mana,
pada 4 Desember mendatang. Salam kangenku untuk seluruh teman-teman, ya.
Tentu saja juga untuk kalian berdua.

Peringatan Insiden Santa Cruz ke-8, 12 November 1999

Salamku,

Pratiwi

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke