Precedence: bulk
DUA KOLONEL AKAN DIAJUKAN KE MAHMIL
JAKARTA, (TNI Watch! 12/11/99). Sudah nasib seorang bawahan, ia
harus siap jadi "bemper" atasannya. Begitulah nasib yang bakal dialami Kol
Inf Johny Wahab dkk, yang akan diajukan ke Mahkamah Militer, atas sangkaan
pelanggaran HAM. Nama Kol Inf Johny Wahab dan beberapa perwira lainnya,
disebut-sebut dalam laporan Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan
Aceh (Komisi Independen), sebagai pihak yang harus bertanggung jawab, atas
sejumlah tindak kekerasan di Aceh. Komisi juga merekomendasikan, dibentuknya
pengadilan khusus terhadap pelaku tindak kekerasan itu.
Kordinator Kontras Munir, SH, kurang setuju kalau yang dihukum hanya
sampai tingkat kolonel, sementara atasannya (Pangdam dan Panglima TNI), bisa
terbebas dari jeratan hukum. "Kol Johny itu dikorbankan, karena dia hanya
operator di lapangan," tegas Munir.
Pendapat Munir tersebut ditentang Kapuspen TNI Mayjen TNI Sudrajat.
Menurut Mayjen TNI Sudrajat, Panglima TNI tak bisa diminta bertanggung jawab
atas pelanggaran HAM, yang dilakukan oknum TNI di Aceh. "Kalau ada
pelanggaran, maka prajurit yang melanggar itulah yang dituntut. Adapun
komandannya hanya bertanggung jawab terhadap apa-apa yang diinstruksikan.
Tidak tepat untuk mengadili Panglima TNI atau mantan Panglima karena
permasalahan tersebut," ujar Kapuspen TNI di Kampus UI Salemba, Jakarta
Pusat, kemarin (11/11).
Selanjutnya menurut Munir, kalau memang TNI konsisten, komandan
operasi TNI terdahulu juga ditindak, bukan sebatas yang sekarang. Munir
antara lain menyebut mantan Mendagri Syarwan Hamid, yang memang pernah jadi
Danrem di Aceh.
Dalam temuan Komisi Independen, beberapa perwira yang dianggap
bertanggung jawab atas tindak kekerasan di Aceh antara lain adalah:
1. Kol Inf Johny Wahab(angkatan 1974),
mantan Danrem 011/Lilawangsa (Lhokseumawe)
2. Kol Inf Syafnil Armen (angkatan 1974),
Danrem 011/Lilawangsa. Kol Inf Syafnil adalah pengganti
Kol Inf Johny Wahab selaku Danrem 011, terhitung mulai
16 Juni 1999. Kol Inf Syafnil sebelumnya adalah Komandan
Pusdik Intel AD (Ciomas, Bogor)
3. May Art Santun Pakpahan (angkatan 1985),
Komandan Detasemen Rudal 001
4. May Inf Bayu Najib (angkatan 1985),
mantan Komandan Yonif 113/Jaya Sakti, Bireun
5. Beberapa prajurit berpangkat bintara dan tamtama,
yang sudah biasa menjadi pecundang di lingkungan TNI.
Sebagaimana yang dikatakan Munir, perwira yang bertugas di Aceh,
juga perlu ditindak. Jika pendapat Munir itu akan dijalankan, bukan hanya
Syarwan Hamid yang perlu ditindak, namun juga Letjen TNI Purn Sutiyoso
(Gubernur DKI) dan Brigjen TNI Amirul Isnaeni (kini Waaspam KSAD), yang
ketika masih perwira menengah dulu pernah memimpin Satgas Khusus Kopassus di
Aceh. Sutiyoso dan Amirul Isnaeni, dan perwira AD pada umumnya, selalu
menjadikan Aceh (dan Timtim) untuk mencari kredit bagi karirnya. Begitu pula
dengan Danrem-Danrem terdahulu, juga perlu ditindak.
Berikut adalah daftar nama Danrem 011/Lilawangsa sebelum Kol Inf Johny Wahab:
1. Kol Inf Adang Pamengkas
2. Kol Inf M Ali Hanafiah
(mutasi Bupati Labuhan Batu, Sumut)
3. Kol Inf Sofian Efendi
(kini Sekjen Depdikbud)
4. Kol Inf Syarwan Hamid
(mantan Mendagri)
5. Kol Inf Sridono
(mantan Pangkostrad)
6. Kol Inf Djoko Subroto
(mantan Pangdam V/Brawijaya, kini Irjen TNI-AD)
7. Kol Kav Robik Mukav
(mantan Kadispen AD)
8. Kol Inf Rudjiono
(Gubernur Akmil)
9. Kol Inf Dasiri Musnar
(mantan Asintel Kasdam I/Bukit Barisan)
_______________
TNI Wacht! merupakan terbitan yang dimaksudkan untuk mengawasi prilaku TNI,
dari soal mutasi di lingkungan TNI, profil dan catatan perjalanan
ketentaraan para perwiranya pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang
dilakukan, politik TNI, senjata yang digunakan dan sebagainya. Tujuannya
agar khalayak bisa mengetahuinya dan ikut mengawasi bersama-sama.
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html