Precedence: bulk
SIARAN PERS Tim Kerja Perempuan Tambang (TKPT) Kalimantan
Jl. Kayutangi I Jalur I No.45 Rt.48 Banjarmasin 70123
Telp/ Fax : (0511) 68082
e-mail : [EMAIL PROTECTED]
tentang Seruan Menghentikan kekerasan terhadap perempuan di Areal pertambangan
Dalam rangka :
HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
25 Nopember 1999
___________________________________
Kekerasan yang menimpa kaum perempuan, tidak hanya terbatas pada ruang
privat dan publik, tapi juga kekerasan terstruktur yang dialami oleh kaum
perempuan akibat kerakusan kapitalis miskin tanah khususnya pada industri
pertambangan.
Tim Kerja Perempuan Tambang (TKPT) Kalimantan , yang bekerja untuk memetakan
masalah-masalah masyarakat sekitar areal pertambangan di Kalimantan
menemukan sekian banyak konflik yang terjadi sebagai dampak dari operasi
industri pertambangan, yang meliputi :
Pelecehan/ kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh para
investor/ karyawan-karyawan perusahaan pertambangan. Contoh kasus seperti
perkosaan yang terjadi di Desa Eheng kecamatan Barong Tongkok KalTim,
terhadap delapan anak-anak perempuan yang dilakukan oleh oleh General
Manager sebuah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah ini. Anak-anak
ini tadinya diakui atau dianggap anak angkat oleh si pelaku dan diperdaya
sedemikian rupa, dengan pendekatan ekonomi pada orang-orang tua mereka dan
pendekatan seni kebudayaan dengan mendirikan rumah kebudayaan di desa
tersebut dan satu rumah lainnya yang kemudian dipergunakan sebagai tempat
memuaskan nafsu sang GM ini. Kejadian yang sama juga dialami oleh
perempuan-perempuan yang melamar pekerjaan di perusahaan tersebut. Mereka
yang mengharapkan sekali untuk bisa bekerja di perusahaan, pasrah menerima
perlakuan itu. Bahkan ada yang sampai hamil dan melahirkan anak indo.
Sebagian kecil ada yang 'bertanggung jawab' dengan mengawini secara
diam-diam (di bawah tangan), dan sebagian besarnya tidak. Di satu kasus
justru ada yang dikenal dengan parktek kawin lelang, dimana si perempuan
yang sudah hamil ini ditutupi wajahnya, dan yang kelihatan hanya betisnya.
Kemudian perempuan tersebut ditawarkan/ dilelangkan kepada para lelaki,
dengan jaiminan para lelaki yang mau mengawininya akan menerima uang tunai
dan jaminan pekerjaan.
Kekerasan seksual lainnya yang terjadi adalah bermunculannya tempat-tempat
prostitusi di hampir semua pusat industri pertambangan.
Kekerasan terhadap perempuan juga terjadi di ruang privat, yakni perlakukan
kekerasan suami terhadap istri, dimana si suami mudah marah/ cepat naik
darah dan dalam keadaan frustasi. Perlakuan ini sebagai sebuah kompensasi
kesulitan ekonomi yang disebabkan kehilangan ruang produktif (perebutan
lahan usaha). Adapula perempauan yang akhirnya menerima kekerasan dari hasil
sebuah kemenangan.
Disisi lain perampasan tanah oleh perusahaan tambang juga berdampak pada
kerusakan lingkungan, yang berakibat pada pencemaran air sungai, ladang
untuk suport kebutuhan konsumsi, menambah beban kerja pada perempuan dengan
harus mengambil air dan mencari sayur bertambah jauh dan tambahan jam kerja.
Padahal dahulu, sebelum masuknya perusahaan, mereka hanya tinggal membuka
pintu belakang rumah untuk mengambil sayur dan air tersedia melimpah.
Dampak lain yang terjadi karena kerusakan lingkungan yakni gangguan
kesehatan yang pada daerah tertentu menembusi organ-organ reproduksi
perempuan karena konsumsi air sungai yang tercemar.
Dari sekilas paparan di atas, telah jelas bahwa :
1.. hadirnya perusahaan tambang menyebabkan dampak besar yang merugikan,
perempuan yang secara tidak langsung mengancam kelangsungan hidup di masa
mendatang.
Pada perempuan, kerugian yang dialami tidak sekedar bernilai ekonomis,
tapi juga psikologis. Kehancuran yang mereka alami, tidak sekedar pada saat
peristiwa itu terjadi, tapi terus berlanjut dan menjadi trauma yang terus
mengikuti di sepanjang kehidupan mereka.
2.. Kekerasan negara yang bersumber dari kebijakan pembangunan industri
pertambangan dan juga produk UU Nomor 11 tahun 1967 yang bernuansa ekonomi
dan hal-hal teknik dan tidak berpihak kepada rakyat dan tidak menempatkan
rakyat sebagai pemegang hak tertinggi atas sumber daya alam.
dengan ini kami menuntut :
1.. Pertanggungjawaban para investor, yang telah mengakibatkan kekerasan
terhadap perempuan secara hukum dan moral.
2.. Pertanggungjawaban negara dalam hal ini presiden sebagai pemberi
kuasa tambang untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan tambang
yang tidak bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan dan
memperak-porandakan keberadaban kaum perempuan.
Dan dengan ini kami juga menghimbau :
1.. Pehatian dan dukungan semua aktivis perempuan untuk kampanye isu
perempuan yang timbul disekitar daerah konflik sumber mineral tambang dan
kasus sumber daya alam lainnya;
2.. Pihak-pihak terkait lainnya, tokoh masyarakat, alim ulama dan
tokoh-tokoh pemuda untuk sama-sama memperhatikan isu ini .
3.. Masyarakat luas bersama-sama melakukan fungsi kontrol.
Demikian seruan ini kami sampaikan, atas dukungan, perhatian dan
keperduliannya kami ucapkan terima kasih.
25 Nopember 1999,
Tertanda,
Erlina
Koordinator
WALHI KALSEL
Komp. Kayutangi I, Jalur I No. 48
Banjarmasin 70123
Telp/Fax : 0511 - 68082
Email : [EMAIL PROTECTED]
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html