Precedence: bulk


PEMBENTUKAN KOMITE PELINDUNGAN JURNALIS DI WILAYAH KONFLIK ACEH

Sehubungan dengan eskalasi politik di Aceh semakin memanas, maka rekan-rekan
Pers di Aceh sedang menggarap pembentukan sebuah Komitte Perlindungan
Jurnalis di Wilayah Konflik Aceh, gagasan ini sendiri muncul dalam
pelaksanaan Lokakarya yang diselenggarakan oleh LSPP dan Asia Foundation
pada tanggal 21 - 26 Nopember 1999 di Wisata Hotel Banda Aceh, dengan thema
" Peliputan di Wilayah Konflik", dari diskusi-diskusi yang dilakukan saat
itu, dapat ditangkap akan sebuah kebutuhan bersama yang sangat mendesak
antara rekan-rekan pekerja jurnalis di Aceh yaitu perlindungan bagi para
wartawan media cetak, reporter radio dan televisi lokal dan juga untuk
rekan-rekan pekerja jurnalis di dalam dan luar negeri yang akan melakukan
peliputan di wilayah konflik Daerah Istimewa Aceh.

Komite Perlindungan Jurnalis di Wilayah Konflik Aceh ini, akan dibentuk pada
hari, Senin, 29 Nopember 1999, Pukul 16.00 Wib di Banda Aceh. Adapun tujuan
pembentukan komite ini adalah, untuk memberikan bantuan perlindungan,
advokasi, evakuasi dan data-data bagi semua wartawan/reporter lokal,
nasional maupun internasional yang melakukan liputan diwilayah konflik
Daerah Istimewa Aceh dengan memberikan pelayanan selama 24 jam/hari hingga
keadaan membaik.

Struktur Komite Perlindungan Jurnalis Di Wilayah Konflik Aceh, yang akan
dibentuk nantinya, antara lain :
a. Koordinator,
b. Sekretaris 1 dan Sekretaris 2 (Memberikan pelayanan 24 Jam kepada para
Jurnalis).
c. Devisi Penghubungan dan Advokasi (Melakukan lobi kepada kedua belah pihak
yang sedang berkonflik, bantuan advokasi; pengacara, LBH, dll)
d. Devisi Emergency (Melakukan pemetaan wilayah konflik, menghubungi
jaringan transportasi darat/laut/udara, dan evakuasi wartawan/reporter, dll)
e. Devisi Rumah Aman (Menyediakan rumah aman dan rahasia untuk perlindung
bagi wartawan/reporter yang mengalami intimidasi/teror, dll)

Sedangkan program kerja jangka pendek Komite ini, antara lain,
1. Penyusunan anggaran/dana untuk program kerja,
2. Pengadaan Gedung dan Rumah Aman.
3. Kampanye tentang perlunya perlindungan terhadap pekerja jurnalis,
4. Penyediaan informasi (Peta Aceh, Kondisi terakhir wilayah, adat-istiadat
rakyat Aceh, objek sasaran liputan),
5. Penyebaran brosur-brosur tentang keberadaan Komite,
6. Pengadaan fasilitas Computer, Printer, Modem, Fax, Telepon, Handphone,
Handy Talkie,
7. Data-data alamat dan nomer telephone tokoh yang dapat di wawancarai.
8. Data-data Pelanggaran HAM di Aceh dan Transletter.
9. Pendataan Wartawan/Reporter yang masuk dan keluar dari Aceh.
10. Melakukan Kerjasama dengan Pemda, TNI, Polisi, GAM, Ulama, NGO,
Mahasiswa, Taliban, RSU, Travel Biro, ICRC Aceh, Kantor Media Massa,
Logistik dan rumah-rumah Ibadah, Pesantren, AJI, Dewan Pers, ISAI, UNESCO,
Internews, LPDS, LSPP, LP3Y, TRK, Komnas HAM, Meneg Urusan HAM, Kotras,
Forsala, Elsam, TIM, Asia Foundation, RSF, CPT, IFC, ICJ, OTI dan juga
Organisasi Mahasiswa Aceh, dan lembaga/organisasi lainnya.

Dalam kegiatannya, Komitte Perlindungan Jurnalis di Wilayah Konflik Aceh ini
tak mampu berdiri sendiri, oleh karenanya perlu dukungan semua pihak, baik
media massa maupun organisasi/Lembaga/NGO dalam dan luar negeri. Oleh karena
itu mohon bantuannya untuk menyebarkan luaskan informasi singkat ini
(forward) kepada seluruh media massa/lembaga/organisasi/pemerintah yang ada
didalam dan luar negeri, agar dapat diketahui, untuk informasi perkembangan
selanjutnya akan kami kirimkan setelah Pemebntukan Komite yang dimaksud pada
jadwal yang tersebut diatas. Kritik dan Saran-saran Anda, dapat di alamatkan
kepada :

PANITIA PEMBENTUKAN
KOMITE PERLINDUNGAN JURNALIS
DI WILAYAH KONFLIK ACEH

RADIO NIKOYA 106.15 FM - Banda Aceh
No. Fax : +62.651.21071
E-mail : [EMAIL PROTECTED]

TABLOID ACEH KRONIKA - Banda Aceh
E-mail [EMAIL PROTECTED]

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke