Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 07/III/5-12 Maret 2000
------------------------------

AKAL-AKALAN TRIUMVIRAT

(POLITIK): Konsep baru triumvirat buka peluang kekuasaan tanpa kontrol.
Benarkah ini untuk menjegal Mega?

DPR ternyata belum mandul. Lama ditunggu-tunggu, DPR akhirnya menyatakan
telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Kepresidenan. Hal ini diungkapkan
sendiri oleh Akbar Tanjung, Ketua DPR RI, pada pers akhir Februari lalu. RUU
itu, menurut Akbar, akan mengatur berbagai masalah kepresidenan yang selama
ini belum diatur dalam undang-undang. Khususnya, menyangkut hak-hak yang
dimiliki presiden serta kedudukannya. Di situ juga akan diatur mengenai hak
prerogatif presiden agar lebih diperjelas. "Termasuk menyangkut pengertian
Panglima Tertinggi dan sampai sejauh mana presiden memiliki akses ke dalam
dunia militer," ujar Akbar dikutip astaga.com.

Sebelum muncul pernyataan dari Akbar ini, kinerja DPR sekarang ini mulai
mendapat perhatian serius berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, setelah
sekian bulan bekerja, belum ada satupun RUU yang diajukan para wakil rakyat
ini. Ketika ramai dibicarakan tentang rencana penyelenggaraan pemilu lokal
misalnya, sejumlah pengamat politik dan kelompok pemantau pemilu sempat
menyayangkan kelambanan DPR untuk bersikap antisipatif. "Bagaimana bisa
menyelenggarakan pemilu lokal bila belum ada revisi terhadap Undang-undang
Pemilu? Soal pemilu lokal kan belum diatur dalam UU yang lama," ujar
Muflizar, anggota presidium KIPP Indonesia.

Yang menarik dari RUU Kepresidenan yang diajukan DPR sebenarnya, adalah
usulan untuk mengganti model pelimpahan kekuasaan pada triumvirat yang
selama ini berlaku. Menurut Tap MPR VII tahun 1973, jika Presiden dan Wakil
Presiden berhalangan tetap, maka kekuasaannya dilimpahkan pada Menteri Dalam
Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Pertahanan
(Menhan). Sedangkan usulan yang diajukan dalam RUU Kepresidenan, posisi
ketiga menteri tadi, digantikan secara berturut-turut oleh Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua
Mahkamah Agung (MA).

Ide ini segera saja menjadi kontroversi di kalangan ahli hukum tata negara.
Sebab, konsep triumvirat baru ini dianggap sama sekali tidak mengindahkan
prinsip pembagian kekuasaan model trias politica. Dengan memberikan
kekuasaan pada Ketua MPR, Ketua DPR dan Ketua MA, maka fungsi legislatif,
eksekutif dan yudikatif menjadi rancu dan bercampur aduk. Semestinya, dengan
tetap memberi mandat kekuasaan pada eksekutif (Mendagri, Menlu dan Menhan),
fungsi kontrol dan pengawasan masih mungkin dilakukan oleh legislatif dan
yudikatif. Tapi, dengan model triumvirat yang diusulkan ini, tidak
dimungkinkan adanya fungsi kontrol dan pengawasan. Dan ini berarti,
memberikan kekuasaan tanpa batas pada Ketua MPR, Ketua DPR dan Ketua MA.

Secara sekilas, model urutan Ketua MPR, Ketua DPR dan Ketua MA ini memang
mirip dengan konstitusi yang berlaku di Amerika Serikat. Dalam Presidential
Succession Act, urutan pejabat yang menggantikan presiden secara berurutan
adalah Wakil Presiden, Ketua Senat, Ketua DPR, Menlu, Menhan, Menkeu dan
seterusnya. Namun, di AS, pelimpahan kekuasaan itu tidak terjadi dengan
sederhana. Melainkan harus lewat mekanisme yang baku. Apabila presiden tidak
sanggup menjalankan tugas dan kewajibannya, ia bisa berinisiatif melimpahkan
kekuasaannya. Atau, inisiatif tersebut bisa juga diambil oleh Wakil Presiden
dengan dukungan anggota-anggota kabinet, untuk memberitahukan secara
tertulis pada Kongres mengenai keadaan presiden yang tidak memungkinkannya
menjalankan tugas. Artinya, tidak dengan mudah dapat digeser ke lembaga
non-eksekutif.

Model triumvirat baru ini, menjadi kontroversi bukan saja dari perspektif
filosofi demokrasi, tapi lantaran muncul "bau tak sedap" manuver politik
kelompok tertentu untuk menggolkan kepentingannya. Di kalangan tertentu DPR,
usulan menggolkan triumvirat ini dianggap sebagai upaya Amien Rais dan Akbar
Tanjung untuk mengantisipasi seandainya Megawati naik takhta menggantikan
Gus Dur. Kesehatan Gus Dur yang sejak dulu diragukan banyak orang, memang
menimbulkan kemungkinan kekuasaannya terhenti di tengah jalan. Bila ini
terjadi, otomatis Mega akan naik menggantikan Gus Dur.

Lantas, bagaimana bisa Mega dijegal? Bukankah tetap juga Mega yang akan naik
pertama kali -bukannya Ketua MPR atau Ketua DPR- bila Gus Dur berhalangan?
Benar demikian. Namun, beberapa pihak menduga, akan ada manuver lain yang
bakal dilakukan bila presiden tak sanggup terus menjalankan tugas dan
kewajibannya. Misalnya, seperti yang dilakukan kelompok Poros Tengah
menjelang pemilihan presiden di Sidang Umum MPR RI tahun lalu, yaitu
mengangkat isu ketidaklayakan perempuan menjadi pemimpin dilihat dari
kacamata hukum Islam. Hal ini memang sangat mungkin terulang. Dan bila
skenario semacam ini terlaksana, Amien Rais akan berada dalam urutan
berikutnya untuk mengambil-alih kekuasaan. Dan posisi ini tentu amat berarti
bagi Amien Rais yang secara terang-terangan mengakui ambisinya untuk menjadi
orang nomor satu di republik ini.

Adanya manuver semacam ini kontan dibantah oleh Akbar Tanjung. Konsep baru
triumvirat ini, menurut Akbar sudah tercetus sejak 1998. "Jadi kalau ada
dugaan bahwa konsep ini hanya untuk mengakomodasi ambisi Ketua MPR dan Ketua
DPR untuk menjadi presiden, hal itu sama sekali tidak benar," ujar Akbar
kepada wartawan. Akbar boleh saja membantah. Namun, masyarakat sudah
terlanjur pandai membaca isi pernyataan-pernyataan politik para pejabat.
Stop akal-akalan, titik. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke