http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=13049\ 8
Kamis, 4 Januari 2007 Pemkot Imbau Harus Pindah ke Pinggir Kota Sarang Walet Segera Digusur Singkawang,- Pemilik sarang walet di Kota Singkawang, khususnya yang berada di wilayah perkotaan harus siap-siap digusur. Soalnya, di samping sudah ada perda yang mengatur tentang itu (Perda Walet), pemkot juga sedang merampungkan petunjuk pelaksanaannya. Juklak itu antara lain akan mengatur secara lebih rinci tentang izin, bentuk bangunan, retribusi dan pengaturan lokasi. "Kita akan bahas juklak itu secepatnya. Selama ini, perda belum dijalankan karena memang belum ada juklaknya," kata Asisten Kebijakan dan Pemerintahan Kota Singkawang, Drs HM Nadjib MSi, kemarin. Berdasarkan data Dinas Agribisnis, tercatat sebanyak 120 unit rumah walet di Singkawang dan sebagian berada di wilayah perkotaan. Tak satu pun dari 120 rumah walet itu yang mengantongi izin. "Pemkot tidak pernah mengeluarkan izin sarang walet. Kalau ada yang bilang sudah punya izin, itu bohong," tegas Nadjib. Selama ini, sambung Nadjib, pemilik rumah walet hanya meminta izin bangunan (IMB) untuk ruko atau gudang. Tetapi, izin itu kemudian disimpangkan untuk rumah walet. "Nah, dengan adanya juklak ini nanti, penyimpangan izin bangunan itu juga akan kita masalahkan," katanya. Dalam juklak nanti, pemkot berencana untuk memindahkan lokasi rumah walet ke pinggiran kota. Ini sesuai dengan SK Gubernur yang menyebutkan bahwa sarang walet setidaknya berjarak 5 km dari pemukiman. "Asumsi kita, 5 km dari pemukiman itu adalah pinggiran kota," ujarnya. Lantas, bagaimana dengan rumah walet yang kian menjamur di tengah-tengah kota? Menurut Nadjib, pemkot secara bertahap akan menggusurnya. Pengusaha masih akan diberikan waktu untuk menjalankan usahanya selama beberapa tahun, mungkin 3-5 tahun. Setelah batas waktu itu habis, pengusaha tersebut harus pindah ke pinggir kota. "Kita tidak bisa langsung main gusur. Soalnya, bangunan walet sudah ada sebelum aturan ini dibuat. Jadi, kita masih berikan waktu kepada mereka," katanya. Pemkot juga berencana untuk memberikan insentif bagi pengusaha yang mau pindah. Insentif ini antara lain dengan memberi kemudahan izin, keringanan pajak selama setahun dan lain-lain. Di lain pihak, Nadjib meminta agar para pengusaha bisa memahami kebijakan yang diambil pemkot. Pengaturan sarang walet dinilai sangat urgen demi kenyamanan seluruh warga, keindahan kota dan lain-lain. "Kota ini milik semua warga, bukan hanya pengusaha. Warga juga ingin kenyamanan dan jaminan dari segi kesehatan. Selama ini, sering ada keluhan bahwa rumah walet menyebabkan suara ribut, banyak nyamuk dan lain-lain," ujarnya. Sebelum aturan tersebut diterapkan, pemkot menurutnya sudah memberikan instruksi kepada camat dan lurah untuk memantau wilayahnya masing-masing. Pemantauan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya rumah-rumah walet baru yang didirikan. "Kita minta camat dan lurah proaktif. Jika ada lagi yang ingin mendirikan rumah walet di wilayah kota supaya segera diingatkan," katanya.(rnl)
