http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=13377\ 6 <http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=1337\ 76>
Jumat, 2 Maret 2007 Ratusan Kotak Petasan Dimusnahkan Hasil Razia Imlek [DIMUSNAHKAN: Ratusan kardus petasan hasil razia menjelang dan sesudah Imlek yang dimusnahkan. Foto Shando Safela/Pontianak Post] Singkawang,- Polres Singkawang, Kamis (1/3) sore bertempat di di halaman Mapolres Singkawang, memusnahkan barang bukti berupa petasan. Petasan atau mercon ini adalah hasil sitaan menjelang dan sesudah pelaksanaan Imlek di Kota Singkawang. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Singkawang Ajun Komisaris Besar Polisi Parimin Warsito dengan cara dicelupkan didalam air yang telah disediakan. Hadir dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP M Hasyim Risanhondua, Kabag Bina Mitra AKP Abbas, Kaur Bin Ops IPDA Karyana dan sejumlah perwira lainnya. Menurut data yang diberikan oleh kepolisian, barang bukti mercon yang dimusnahkan antara lain, mercon warna merah sebanyak 175 kotak, mercon renteng mercon persegi panjang merah 2 kotak, mercon persegi kuning 6 kotak, mercon roll merah 11 roll. Mercon thunder king 8,5 kotak, strong thunder 1 kotak, mercon cabe 98 kotak, cabe kotak 4 kotak, cabe rantai 2 meter, mercon cabe 1 karung, mercon flower 28 buah dan wamp petardi 2 kotak. Kapolres Singkawang menyatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan oleh jajaran polres sebelum dan sesudah imlek. "Dasar pemusnahan barang bukti tersebut adalah Pasal 45 ayat (4) KUHAP yang menyatakan benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan," kata dia. Dijelaskan Parimin, barang bukti tersebut berhasil diamankan setelah jajaran Polres Singkawang melakukan razia di sejumlah tempat di Kota Singkawang. "Barang bukti mercon harus segera dimusnahkan karena sangat berbahaya kalau terlalu lama disimpan," kata Parimin. Dijelaskannya, perampasan terhadap barang bukti untuk dipergunakan bagi kepentingan negara diperbolehkan. "Untuk kepentingan penyidikan sendiri tidak lagi memerlukan lagi barang sitaan dan sudah dinyatakan dilarang untuk diedarkan maka dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti. Sementara itu, Pendiri Police Wacth Singkawang, Iskandar mengatakan alangkah baiknya pemerintah membuat peraturan daerah (perda) mengenai permainan mercon. "Kasihan saja beberapa orang saja yang jadi korban. Kita mendengar dan menyaksikan ketika malam imlek berlangsung, warga Tionghoa tetap bermainan petasan. Bahkan, sampai hari ini banyak yang masih berjualan. Kasihan, warga yang memang mencari nafkah tahunan harus ditangkap oleh polisi karena untuk menghindari bahwa polisi tidak bekerja. Jangan sok pahlawan di depan hukum," kata Iskandar mengkritisi. Jika sudah ada aturan main, kata Iskandar, tentu akan lebih mudah. "Tiap tahun warga bisa bermain. Misalnya, ketika hari raya bagi umat Islam, natalan, imlek, cap go meh. Kalau mau berantas, berantas keseluruhan. Jangan sampai tebang pilih," katanya. (zrf)
