http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=13377\
6
<http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=1337\
76>



Jumat, 2 Maret 2007
Ratusan Kotak Petasan Dimusnahkan
Hasil Razia Imlek

  [DIMUSNAHKAN: Ratusan kardus petasan hasil razia menjelang dan sesudah
Imlek yang dimusnahkan. Foto Shando Safela/Pontianak Post]

Singkawang,-  Polres Singkawang, Kamis (1/3) sore bertempat di di
halaman Mapolres Singkawang, memusnahkan barang bukti berupa petasan.
Petasan atau mercon ini adalah hasil sitaan menjelang dan sesudah
pelaksanaan Imlek di Kota Singkawang. Pemusnahan dilakukan secara
simbolis oleh Kapolres Singkawang Ajun Komisaris Besar Polisi Parimin
Warsito dengan cara dicelupkan didalam air yang telah disediakan. Hadir
dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP M Hasyim Risanhondua, Kabag Bina
Mitra AKP Abbas, Kaur Bin Ops IPDA Karyana dan sejumlah perwira lainnya.

Menurut data yang diberikan oleh kepolisian, barang bukti mercon yang
dimusnahkan antara lain, mercon warna merah sebanyak 175 kotak, mercon
renteng mercon persegi panjang merah 2 kotak, mercon persegi kuning 6
kotak, mercon roll merah 11 roll. Mercon thunder king 8,5 kotak, strong
thunder 1 kotak, mercon cabe 98 kotak, cabe kotak 4 kotak, cabe rantai 2
meter, mercon cabe 1 karung, mercon flower 28 buah dan wamp petardi 2
kotak. Kapolres Singkawang menyatakan, barang bukti tersebut merupakan
hasil razia yang dilakukan oleh jajaran polres sebelum dan sesudah
imlek.

"Dasar pemusnahan barang bukti tersebut adalah Pasal 45 ayat (4) KUHAP
yang menyatakan benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk
diedarkan, dirampas untuk bagi kepentingan negara atau untuk
dimusnahkan," kata dia.

Dijelaskan Parimin, barang bukti tersebut berhasil diamankan setelah
jajaran Polres Singkawang melakukan razia di sejumlah tempat di Kota
Singkawang.

"Barang bukti mercon harus segera dimusnahkan karena sangat berbahaya
kalau terlalu lama disimpan," kata Parimin.

Dijelaskannya, perampasan terhadap barang bukti untuk dipergunakan bagi
kepentingan negara diperbolehkan.

"Untuk kepentingan penyidikan sendiri tidak lagi memerlukan lagi barang
sitaan dan sudah dinyatakan dilarang untuk diedarkan maka dilakukan
pemusnahan terhadap barang bukti. Sementara itu, Pendiri Police Wacth
Singkawang, Iskandar mengatakan alangkah baiknya pemerintah membuat
peraturan daerah (perda) mengenai permainan mercon.

"Kasihan saja beberapa orang saja yang jadi korban. Kita mendengar dan
menyaksikan ketika malam imlek berlangsung, warga Tionghoa tetap
bermainan petasan. Bahkan, sampai hari ini banyak yang masih berjualan.
Kasihan, warga yang memang mencari nafkah tahunan harus ditangkap oleh
polisi karena untuk menghindari bahwa polisi tidak bekerja. Jangan sok
pahlawan di depan hukum," kata Iskandar mengkritisi.

Jika sudah ada aturan main, kata Iskandar, tentu akan lebih mudah. "Tiap
tahun warga bisa bermain. Misalnya, ketika hari raya bagi umat Islam,
natalan, imlek, cap go meh. Kalau mau berantas, berantas keseluruhan.
Jangan sampai tebang pilih," katanya. (zrf)


Kirim email ke