http://www.equator-news.com/berita/index.asp?berita=Utama&id=59924

Kamis, 26 April 2007
Voucher Singkawang, Kejaksaan Periksa Sekda 

Pontianak,-  Meski terkesan lamban, Kejaksaan Tinggi Kalbar tak berhenti 
memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi voucher APBD Kota Singkawang 
2004-2005. Belum lama, kejaksaan sudah meminta keterangan dari Sekda Kota 
Singkawang. 
Asisten Intel Kejati Kalbar Hidayatullah mengatakan, kasus voucher Singkawang 
terus jalan. Status pemeriksaannya akan segera ditingkatkan ke tahap 
penyidikan. 

"Walaupun menurut orang jalan di tempat, kan tetap jalan. Laporan masyarakat 
tetap kita follow up. Sementara ini masih dalam tahap penyelidikan, belum kita 
tingkatkan statusnya. Sudah ada beberapa saksi yang kita panggil seperti, saksi 
pelapor. Terakhir kemarin, kita telah memanggil Sekda Singkawang untuk 
diperiksa," jelasnya. 

Secara terpisah, anggota Badan Pekerja Kontak Rakyat Borneo, M. Lutharif 
mengatakan, persoalan voucher dan penghasilan tambahan pejabat Pemkot 
Singkawang mestinya harus prioritas diselesaikan. Jika tidak segera, 
dikhawatirkan Pemkot Singkawang kembali menganggarkan biaya tersebut. "Kalau 
tidak ada efek jera, dikhawatirkan kembali dianggarkan bahkan bisa lebih besar 
lagi dari anggaran sebelumnya," ujarnya. 

Persoalan progress kejaksaan yang dinilai lamban dalam menangani perkara 
tersebut menurutnya merupakan hal wajar. "Saya pikir wajar, karena selama ini 
juga kejaksaan dalam menyelesaikan suatu kasus memang perlu waktu lama. Bahkan 
ada yang sudah tiga tahun, progress-nya masih tetap menunggu izin pemeriksaan 
presiden. Apalagi kasus voucher ini masih terhitung kasus baru," terangnya. 

Selanjutnya ditambahkan penyelesaian kasus korupsi harusnya menjadi prioritas 
dan pihak kejaksaan merupakan ujung tombak dalam hal ini. "Mestinya kejaksaan 
bisa lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus korupsi. Sebenarnya masih 
banyak kasus-kasus yang belum kita laporkan mengingat proses penanganan di 
kejaksaan. Sehingga jika kami laporkan kasus baru, khawatirnya kasus-kasus lama 
makin tidak jelas progress-nya," jelasnya. 

Kasus voucher Singkawang ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Badan 
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kemudian dilaporkan oleh Kontak Rakyat Borneo. 
Dugaan korupsi voucher APBD 2004-2005 Kota Singkawang mencapai Rp 3,526 miliar. 
Dana itu dibagikan kepada 26 pejabat Pemkot mulai dari sekda, asisten, seluruh 
kepala dinas dan camat. Modus operandinya dengan pemberian dana dilakukan 
melalui dua tunjangan. Tunjangan jabatan struktural pengganti BBM/voucher Hp 
dan Emelumenten. Pencairannya diberikan secara lumpsum sebesar Rp 1,5 juta -Rp 
2,5 juta per bulan setiap orangnya. 

Selain menerima dua tunjangan itu, para pejabat di Pemkot Singkawang juga 
mendapat gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, 
tunjangan pajak, asuransi kesehatan dan honorarium kegiatan. (her) 




Kirim email ke