http://www.equator-news.com/berita/index.asp?berita=Utama&id=59557

Kamis, 12 April 2007
MA Sarankan DPRD Lapor Polisi
Kasus Awang Ischak Diputus 

Pontianak,-  Kasus perselingkuhan Wali Kota Singkawang Drs H Awang Ischak MSi 
bersama Anita Tjung diputus Mahkamah Agung RI nomor Reg. No.05/P.KHS/2006, 
tertanggal 2 Februari 2007. Majelis Hakim Agung dengan Ketua Titi Nurmala 
Siagian SH MH, serta H Imam Soebechi SH MH dan Widayatno Sastrohardjono SH MSc 
masing-masing anggota berpendapat, istilah perselingkuhan dalam keputusan DPRD 
Kota Singkawang bukan merupakan konstruksi juridis tetapi hanya merupakan 
istilah awam. 
"Bila akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum terhadap Wali 
Kota Singkawang maka terlebih dahulu harus dimasukkan ke dalam konstruksi 
juridis. Karenanya diperlukan suatu proses hukum sehingga DPRD in casu DPRD 
Kota Singkawang harus lebih dahulu menyerahkan proses penyelesaiannya kepada 
aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," jelas Titi 
Nurmala dalam salinan Putusan Perkara Hak Uji Pendapat antara DPRD Kota 
Singkawang melawan Drs Awang Ischak MSi. 

Masih dalam salinan tersebut disampaikan, bila dinyatakan terbukti bersalah 
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, 
pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala 
daerah. Usulan itu disampaikan kepada presiden dengan keputusan pimpinan DPRD. 
Hal ini sesuai dengan pasal 128 ayat 4, 7, dan 8, PP Nomor 6 Tahun 2005. MA 
mengadili perkara dan menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Kota Singkawang. 

Putusan MA ini juga memuat pertimbangan mengenai ada beberapa DPC partai 
politik di Singkawang yang menyatakan keputusan pemohon DPRD Kota Singkawang 
Nomor 05 Tahun 2006 tidak sah. Parpol itu masing-masing DPC PKB Kota Singkawang 
dengan surat nomor 10/DPC.03/B-2/2006 tanggal 7 Oktober 2006, ditandatangani 
oleh wakil ketua dan sekretaris. DPC Partai Demokrat Kota Singkawang 
ditandatangani wakil ketua dan wakil sekretaris serta DPD PAN Singkawang 
ditandatangani ketua dan sekretaris. Selain itu juga sikap LSM Gerakan Peduli 
Bangsa yang menyatakan tindakan pemohon DPRD Singkawang membentuk pansus untuk 
menyelidiki MG (Mercuree Gate) dan menyampaikan ke MA justru menambah kekacauan 
di kalangan masyarakat. 

Menanggapi putusan MA ini, Ketua DPRD Kota Singkawang H Zaini Nur menegaskan, 
dalam waktu dekat akan membahas di tingkat pimpinan. "Hari ini (kemarin) kami 
baru menerima salinan putusan tersebut. Selanjutnya akan kita bahas di tingkat 
pimpinan," tuturnya santai. 

Legislator asal PDIP ini menambahkan, mereka juga akan menggelar rapat 
paripurna kembali. Tentunya menyikapi hasil keputusan MA tersebut. "Sementara 
ini kami masih akan membahas kembali. Kita tetap akan membawa dalam rapat 
paripurna," ungkap pejabat low profile ini. 

Secara terpisah, mantan aktivis Forum Mahasiswa Kota Singkawang (Formakos), 
Sugeng Mulyono memberikan komentar tegas. Meskipun MA memberikan pertimbangan 
demikian, tetapi menurutnya secara tersirat tidak menafikan terjadinya 
perselingkuhan. Ini hanya soal penggunaan kalimat saja yang bisa diperbaiki 
DPRD Kota Singkawang. 

"Selingkuh tetap selingkuh, ini fakta yang tidak bisa dinafikan. Saya pikir 
sepantasnya DPRD Kota Singkawang melaporkan kasus itu ke aparat hukum. Ini juga 
sesuai pertimbangan majelis agung MA," paparnya. 

Sugeng justru menyesalkan setelah terungkapnya dalam salinan keputusan MA 
terkait 'dukungan' beberapa parpol maupun LSM soal perselingkuhan Awang Ischak. 
Menurutnya pimpinan partai di tingkat lebih tinggi harus mengevaluasi DPD atau 
DPC di Kota Singkawang. "Justru DPW seperti PKB, PAN dan Demokrat harus malu. 
Apalagi hasil uji penelitian telematika oleh Roy Suryo, sudah membenarkan soal 
perselingkuhan tersebut," tukasnya. (rdn/ian) 





Kirim email ke