http://www.equator-news.com/berita/index.asp?berita=Utama&id=59557
Kamis, 12 April 2007 MA Sarankan DPRD Lapor Polisi Kasus Awang Ischak Diputus Pontianak,- Kasus perselingkuhan Wali Kota Singkawang Drs H Awang Ischak MSi bersama Anita Tjung diputus Mahkamah Agung RI nomor Reg. No.05/P.KHS/2006, tertanggal 2 Februari 2007. Majelis Hakim Agung dengan Ketua Titi Nurmala Siagian SH MH, serta H Imam Soebechi SH MH dan Widayatno Sastrohardjono SH MSc masing-masing anggota berpendapat, istilah perselingkuhan dalam keputusan DPRD Kota Singkawang bukan merupakan konstruksi juridis tetapi hanya merupakan istilah awam. "Bila akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum terhadap Wali Kota Singkawang maka terlebih dahulu harus dimasukkan ke dalam konstruksi juridis. Karenanya diperlukan suatu proses hukum sehingga DPRD in casu DPRD Kota Singkawang harus lebih dahulu menyerahkan proses penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," jelas Titi Nurmala dalam salinan Putusan Perkara Hak Uji Pendapat antara DPRD Kota Singkawang melawan Drs Awang Ischak MSi. Masih dalam salinan tersebut disampaikan, bila dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah. Usulan itu disampaikan kepada presiden dengan keputusan pimpinan DPRD. Hal ini sesuai dengan pasal 128 ayat 4, 7, dan 8, PP Nomor 6 Tahun 2005. MA mengadili perkara dan menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Kota Singkawang. Putusan MA ini juga memuat pertimbangan mengenai ada beberapa DPC partai politik di Singkawang yang menyatakan keputusan pemohon DPRD Kota Singkawang Nomor 05 Tahun 2006 tidak sah. Parpol itu masing-masing DPC PKB Kota Singkawang dengan surat nomor 10/DPC.03/B-2/2006 tanggal 7 Oktober 2006, ditandatangani oleh wakil ketua dan sekretaris. DPC Partai Demokrat Kota Singkawang ditandatangani wakil ketua dan wakil sekretaris serta DPD PAN Singkawang ditandatangani ketua dan sekretaris. Selain itu juga sikap LSM Gerakan Peduli Bangsa yang menyatakan tindakan pemohon DPRD Singkawang membentuk pansus untuk menyelidiki MG (Mercuree Gate) dan menyampaikan ke MA justru menambah kekacauan di kalangan masyarakat. Menanggapi putusan MA ini, Ketua DPRD Kota Singkawang H Zaini Nur menegaskan, dalam waktu dekat akan membahas di tingkat pimpinan. "Hari ini (kemarin) kami baru menerima salinan putusan tersebut. Selanjutnya akan kita bahas di tingkat pimpinan," tuturnya santai. Legislator asal PDIP ini menambahkan, mereka juga akan menggelar rapat paripurna kembali. Tentunya menyikapi hasil keputusan MA tersebut. "Sementara ini kami masih akan membahas kembali. Kita tetap akan membawa dalam rapat paripurna," ungkap pejabat low profile ini. Secara terpisah, mantan aktivis Forum Mahasiswa Kota Singkawang (Formakos), Sugeng Mulyono memberikan komentar tegas. Meskipun MA memberikan pertimbangan demikian, tetapi menurutnya secara tersirat tidak menafikan terjadinya perselingkuhan. Ini hanya soal penggunaan kalimat saja yang bisa diperbaiki DPRD Kota Singkawang. "Selingkuh tetap selingkuh, ini fakta yang tidak bisa dinafikan. Saya pikir sepantasnya DPRD Kota Singkawang melaporkan kasus itu ke aparat hukum. Ini juga sesuai pertimbangan majelis agung MA," paparnya. Sugeng justru menyesalkan setelah terungkapnya dalam salinan keputusan MA terkait 'dukungan' beberapa parpol maupun LSM soal perselingkuhan Awang Ischak. Menurutnya pimpinan partai di tingkat lebih tinggi harus mengevaluasi DPD atau DPC di Kota Singkawang. "Justru DPW seperti PKB, PAN dan Demokrat harus malu. Apalagi hasil uji penelitian telematika oleh Roy Suryo, sudah membenarkan soal perselingkuhan tersebut," tukasnya. (rdn/ian)
