----- Original Message ----- 
From: HKSIS 
To: HKSIS-Group 
Sent: Monday, August 27, 2007 8:33 PM
Subject: #sastra-pembebasan# Beri Kesempatan Etnis Tionghoa Masuk Birokrasi


SUARA PEMBARUAN DAILY
----------------------------------------------------------

Beri Kesempatan Etnis Tionghoa Masuk Birokrasi
[JAKARTA] Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua 
lapisan masyarakat Indonesia, termasuk etnis Tionghoa, untuk bekerja di 
semua bidang dan profesi, seperti birokrasi, lembaga penegak hukum, bidang 
politik, sosial dan ekonomi.

"Secara hukum, etnis Tionghoa sudah tidak dianaktirilkan lagi. Tapi, dalam 
praktik di lapangan, sampai sekarang ini, etnis Tionghoa dianaktirikan, 
seperti dalam pelayanan birokrasi, termasuk untuk masuk dalam birokrasi," 
kata anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Frans Hendra Winarta SH, dalam 
seminar yang diselenggarakan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) DKI 
Jakarta bekerja sama dengan Harian Umum Suara Pembaruan, International Daily 
News dan Megaglodok Kemayoran di Jakarta, Sabtu (25/8).

Hadir juga pembicara lain seperti Commitee Against Racism in Indonesia Dr 
Siauw Tiong Djin; sosiolog senior Mely G Tan; ekonom dan kolumnis 
Christianto Wibisono; ekonom Faisal Basri; dan Komisioner Komnas HAM, 
Stanley Yosep Adi Prasetyo. Tampil sebagai pembicara kunci adalah mantan 
Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Dikatakan, persamaan di depan hukum harus diintepretasikan secara dinamis 
dan bukan statis sehingga perlakuan sama di depan hukum juga diakui.

Menurut Frans, selama masa Orde Baru etnis Tionghoa diperlakukan 
diskriminatif dengan hukum sebagai alat untuk membatasi, menekan dan 
menghancurkan hak-hak politik etnis Tionghoa. "Ini membuat etnis Tionghoa 
terkucil dan menjadi apolitis sehingga tidak ada lagi representasi efektif 
etnis Tionghoa di pemerintahan maupun badan legislatif pada waktu itu," kata 
Frans.

Hal seperti ini, kata Frans, didukung ABRI, terutama Angkatan Darat (AD) 
yang dalam kampanye antikomunis, telah menyamakan etnis Tionghoa sebagai 
kelompok yang bersimpati terhadap komunisme. Selama 32 tahun pemerintahan 
Orde Baru, etnis Tinghoa diisolasi dari kegiatan politik.

Dia menjelaskan, Undang-undang (UU) No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI, 
semakin memperjelas status etnis Tionghoa dalam kebangsaan Indonesia. Lewat 
UU tersebut, etnis Tionghoa diakui sebagai pribadi yang berkebangsaan 
Indonesia tanpa memandang suku maupun etnis. "Melalui UU itu kemajemukan 
bangsa Indonesia dihargai bahkan diakui pemerintah sebagai ciri yang utama," 
kata dia.

Namun, katanya, UU Kewarganegaraan RI itu tidak serta merta menyelesaikan 
permasalahan kewarganegaraan di Indonesia. Sebab, masalah kewarganegaraan 
adalah masalah yang sangat kompleks, sehingga penyelesaiannya pun 
membutuhkan waktu yang panjang. Masih perlu dibentuk peraturan pelaksana 
dari UU Kewarganegaraan RI itu. Selain itu, perlu sosialisasi ke masyarakat 
dan tingkat birokrasi karena birokrasi cenderung korup dan masyarakat 
cenderung apatis.

Politik

Frans mengatakan, agar masyarakat etnis Tinghoa tidak diperlakukan 
diskriminatif dan mempunyai daya tawar maka disarankan bergabung dalam 
organisasi, terutama partai politik. "Sudah saatnya kita berjuang dalam 
politik. Tanpa itu, kita diremehkan bahkan terus ditindas," kata Frans.

Frans meminta masyarakat Tionghoa, agar globalisasi tidak boleh kebablasan 
dalam mengartikan kebebasan untuk menerapkan budaya serta bahasa Tionghoa. 
Sebagai warga negara Indonesia, etnis Tionghoa harus menjunjung tinggi 
nilai-nilai di Indonesia, seperti menggunakan bahasa Indonesia. Masyarakat 
dan organisasi Tionghoa harus menunjukan sikap loyal kepada Indonesia, 
mentaati hukum dan peraturan di Indonesia.

Ketua PD Perhimpunan INTI DKI, Benny G Setiono juga mengutarakan hal yang 
sama bahwa organisasi-organisasi Tionghoa harus berorientasi ke bumi 
Indonesia. Organisasi Tionghoa harus membawa seluruh anggotanya masuk ke 
dalam arus utama bangsa Indonesia tanpa menanggalkan identitas 
ke-Tionghoaannya dan bergandeng tangan dengan seluruh kompenen bangsa 
lainnya membangun bangsa dan negara.

Sedangkan Dr Siauw Tiong Djin mengatakan, komunitas Tionghoa harus tetap 
menyadari, Indonesia adalah tanah airnya. "'Kita lahir, hidup dan dikubur di 
Indonesia. Aspirasi rakyat Indonesia hendaknya dijadikan aspirasi komunitas 
Tionghoa," kata dia.

Siauw juga meminta, agar komunitas Tionghoa mengintegrasikan diri ke dalam 
tubuh bangsa Indonesia dan secara aktif turut memperjuangkan kemakmuran 
rakyat secara keseluruhan. "Anggapan dan harapan bahwa komunitas Tionghoa 
bisa dilindungi hanya dengan bangkitnya RRT sebagai kekuatan ekonomi raksasa 
tidak tepat," kata dia. [E-8]

----------------------------------------------------------
Last modified: 27/8/07 

[Non-text portions of this message have been removed]



 

Kirim email ke