----- Original Message ----- From: HKSIS To: HKSIS-Group Sent: Monday, August 27, 2007 8:33 PM Subject: #sastra-pembebasan# Beri Kesempatan Etnis Tionghoa Masuk Birokrasi
SUARA PEMBARUAN DAILY ---------------------------------------------------------- Beri Kesempatan Etnis Tionghoa Masuk Birokrasi [JAKARTA] Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua lapisan masyarakat Indonesia, termasuk etnis Tionghoa, untuk bekerja di semua bidang dan profesi, seperti birokrasi, lembaga penegak hukum, bidang politik, sosial dan ekonomi. "Secara hukum, etnis Tionghoa sudah tidak dianaktirilkan lagi. Tapi, dalam praktik di lapangan, sampai sekarang ini, etnis Tionghoa dianaktirikan, seperti dalam pelayanan birokrasi, termasuk untuk masuk dalam birokrasi," kata anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Frans Hendra Winarta SH, dalam seminar yang diselenggarakan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) DKI Jakarta bekerja sama dengan Harian Umum Suara Pembaruan, International Daily News dan Megaglodok Kemayoran di Jakarta, Sabtu (25/8). Hadir juga pembicara lain seperti Commitee Against Racism in Indonesia Dr Siauw Tiong Djin; sosiolog senior Mely G Tan; ekonom dan kolumnis Christianto Wibisono; ekonom Faisal Basri; dan Komisioner Komnas HAM, Stanley Yosep Adi Prasetyo. Tampil sebagai pembicara kunci adalah mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dikatakan, persamaan di depan hukum harus diintepretasikan secara dinamis dan bukan statis sehingga perlakuan sama di depan hukum juga diakui. Menurut Frans, selama masa Orde Baru etnis Tionghoa diperlakukan diskriminatif dengan hukum sebagai alat untuk membatasi, menekan dan menghancurkan hak-hak politik etnis Tionghoa. "Ini membuat etnis Tionghoa terkucil dan menjadi apolitis sehingga tidak ada lagi representasi efektif etnis Tionghoa di pemerintahan maupun badan legislatif pada waktu itu," kata Frans. Hal seperti ini, kata Frans, didukung ABRI, terutama Angkatan Darat (AD) yang dalam kampanye antikomunis, telah menyamakan etnis Tionghoa sebagai kelompok yang bersimpati terhadap komunisme. Selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru, etnis Tinghoa diisolasi dari kegiatan politik. Dia menjelaskan, Undang-undang (UU) No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI, semakin memperjelas status etnis Tionghoa dalam kebangsaan Indonesia. Lewat UU tersebut, etnis Tionghoa diakui sebagai pribadi yang berkebangsaan Indonesia tanpa memandang suku maupun etnis. "Melalui UU itu kemajemukan bangsa Indonesia dihargai bahkan diakui pemerintah sebagai ciri yang utama," kata dia. Namun, katanya, UU Kewarganegaraan RI itu tidak serta merta menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan di Indonesia. Sebab, masalah kewarganegaraan adalah masalah yang sangat kompleks, sehingga penyelesaiannya pun membutuhkan waktu yang panjang. Masih perlu dibentuk peraturan pelaksana dari UU Kewarganegaraan RI itu. Selain itu, perlu sosialisasi ke masyarakat dan tingkat birokrasi karena birokrasi cenderung korup dan masyarakat cenderung apatis. Politik Frans mengatakan, agar masyarakat etnis Tinghoa tidak diperlakukan diskriminatif dan mempunyai daya tawar maka disarankan bergabung dalam organisasi, terutama partai politik. "Sudah saatnya kita berjuang dalam politik. Tanpa itu, kita diremehkan bahkan terus ditindas," kata Frans. Frans meminta masyarakat Tionghoa, agar globalisasi tidak boleh kebablasan dalam mengartikan kebebasan untuk menerapkan budaya serta bahasa Tionghoa. Sebagai warga negara Indonesia, etnis Tionghoa harus menjunjung tinggi nilai-nilai di Indonesia, seperti menggunakan bahasa Indonesia. Masyarakat dan organisasi Tionghoa harus menunjukan sikap loyal kepada Indonesia, mentaati hukum dan peraturan di Indonesia. Ketua PD Perhimpunan INTI DKI, Benny G Setiono juga mengutarakan hal yang sama bahwa organisasi-organisasi Tionghoa harus berorientasi ke bumi Indonesia. Organisasi Tionghoa harus membawa seluruh anggotanya masuk ke dalam arus utama bangsa Indonesia tanpa menanggalkan identitas ke-Tionghoaannya dan bergandeng tangan dengan seluruh kompenen bangsa lainnya membangun bangsa dan negara. Sedangkan Dr Siauw Tiong Djin mengatakan, komunitas Tionghoa harus tetap menyadari, Indonesia adalah tanah airnya. "'Kita lahir, hidup dan dikubur di Indonesia. Aspirasi rakyat Indonesia hendaknya dijadikan aspirasi komunitas Tionghoa," kata dia. Siauw juga meminta, agar komunitas Tionghoa mengintegrasikan diri ke dalam tubuh bangsa Indonesia dan secara aktif turut memperjuangkan kemakmuran rakyat secara keseluruhan. "Anggapan dan harapan bahwa komunitas Tionghoa bisa dilindungi hanya dengan bangkitnya RRT sebagai kekuatan ekonomi raksasa tidak tepat," kata dia. [E-8] ---------------------------------------------------------- Last modified: 27/8/07 [Non-text portions of this message have been removed]
